Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07396/PP/M.V/15/2006Pemohon Banding | : | PT ABC Distribution Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2001 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan penelitian terhadap LPP & KKP, diketahui hal-hal
sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi tersebut di atas, dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
alasan koreksi Terbanding atas biaya-biaya Delivery, Advertising,
Selling Others adalah karena tidak didukung dengan bukti yang
memadai/cukup; bahwa atas biaya. Administration Others karena Biaya Management Fee sebesar Rp 3.087.000.000,00 tidak memenuhi kriteria SE Dirjen Pajak Nomor SE08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Biaya Sewa Tumah/Apartement untuk direksi dan pegawai Pemohon Banding sebesar Rp 3.440.865.476,00 yang merupakan pemberian natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000; bahwa pemeriksa tidak memberikan detail perincian koreksi bahwa sehubungan dengan tidak adanya detail perincian yang jelas mengenai koreksi tersebut, berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan. Umum dan Tatacara Perpajakan yang menyebutkan bahwa: "Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak "; bahwa maka Pemohon Banding mengajukan Surat Nomor: S-98/CCDI/TAX/IX/2003 tanggal 15 September 2003 kepada Terbanding melalui KPP PMA Tiga dan telah diterima pads tanggal 16 September 2003 mengenai Permohonan Perincian Hasil Koreksi Pemeriksaan, namun sampai dengan tanggal dibuatnya surat ini Pemohon Banding belum menerima jawabannya; bahwa demikian juga selama proses keberatan Pemohon Banding selalu menanyakan mengenai detail perincian koreksi tersebut, namun Terbanding juga tidak memberikan jawaban; bahwa berdasarkan diskusi yang Pemohon Banding lakukan bersama Terbanding selama berlangsungnya proses keberatan, ternyata bahwa Terbanding sebenarnya juga tidak mengetahui detail koreksi pemeriksaan pajak seperti yang dituangkan di dalam SPHP Nomor S-980/PJ.700/2003 tanggal 13 Juni 2003 tersebut; bahwa sehingga Terbanding pads saat itu meminta data berupa perhitungan SPT yang menunjukkan bahwa semua koreksi berupa Delivery, Advertising, Selling Others sudah sama dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit; bahwa hal ini untuk meyakinkan bahwa semua biaya tersebut memang didukung dengan bukti-bukti yang syah dan telah diaudit oleh akuntan. Independent; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap LPP & KKP,
diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Majelis memerintahkan kepada kedua belch pihak untuk melakukan rekonsiliasi data; bahwa Terbanding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan bahwa:
bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta hasil rekonsiliasi data kedua belch pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp 23.712.681.220,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan seluruh; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.