Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07396/PP/M.V/15/2006

Pemohon Banding : PT ABC Distribution Indonesia
Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak : 2001
Pokok Sengketa : koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP & KKP, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- sampai dengan risalah keberatan dibuat Pemohon Banding belum menyerahkan data yang dapat mendukung alasan keberatannya, seperti: General ledger, Buku Besar biaya selling others, rekening Koran bank dan bukti/dokumen eksternal;
- koreksi positif sebesar tersebut di atas karena tidak didukung oleh bukti/dokumen eksternal yang memadai/cukup;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran atas koreksi tersebut di atas, dengan demikian, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut;
Menurut Pemohon : bahwa alasan koreksi Terbanding atas biaya-biaya Delivery, Advertising, Selling Others adalah karena tidak didukung dengan bukti yang memadai/cukup;

bahwa atas biaya. Administration Others karena Biaya Management Fee sebesar Rp 3.087.000.000,00 tidak memenuhi kriteria SE Dirjen Pajak Nomor SE08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Teknik dan Biaya Sewa Tumah/Apartement untuk direksi dan pegawai Pemohon Banding sebesar Rp 3.440.865.476,00 yang merupakan pemberian natura/kenikmatan yang tidak dapat dibebankan secara fiskal sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000;

bahwa pemeriksa tidak memberikan detail perincian koreksi

bahwa sehubungan dengan tidak adanya detail perincian yang jelas mengenai koreksi tersebut, berdasarkan Pasal 25 ayat (6) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan. Umum dan Tatacara Perpajakan yang menyebutkan bahwa: "Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak ";

bahwa maka Pemohon Banding mengajukan Surat Nomor: S-98/CCDI/TAX/IX/2003 tanggal 15 September 2003 kepada Terbanding melalui KPP PMA Tiga dan telah diterima pads tanggal 16 September 2003 mengenai Permohonan Perincian Hasil Koreksi Pemeriksaan, namun sampai dengan tanggal dibuatnya surat ini Pemohon Banding belum menerima jawabannya;

bahwa demikian juga selama proses keberatan Pemohon Banding selalu menanyakan mengenai detail perincian koreksi tersebut, namun Terbanding juga tidak memberikan jawaban;

bahwa berdasarkan diskusi yang Pemohon Banding lakukan bersama Terbanding selama berlangsungnya proses keberatan, ternyata bahwa Terbanding sebenarnya juga tidak mengetahui detail koreksi pemeriksaan pajak seperti yang dituangkan di dalam SPHP Nomor S-980/PJ.700/2003 tanggal 13 Juni 2003 tersebut;

bahwa sehingga Terbanding pads saat itu meminta data berupa perhitungan SPT yang menunjukkan bahwa semua koreksi berupa Delivery, Advertising, Selling Others sudah sama dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit;

bahwa hal ini untuk meyakinkan bahwa semua biaya tersebut memang didukung dengan bukti-bukti yang syah dan telah diaudit oleh akuntan. Independent;
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap LPP & KKP, diketahui hal-hal sebagai berikut:

- sampai dengan risalah keberatan. dibuat Pemohon Banding belum menyerahkan data yang dapat mendukung alasan keberatannya, seperti: General ledger, Buku Besar biaya delivery, rekening Koran bank dan bukti/dokumen eksternal;
- biaya, Delivery dikoreksi positif sebesar tersebut di atas karena tidak didukung oleh bukti/dokumen eksternal yang memadai/cukup;

bahwa Majelis memerintahkan kepada kedua belch pihak untuk melakukan rekonsiliasi data;

bahwa Terbanding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan bahwa:

1. Delivery Expense sebesar Rp 3.071.347.500,00
bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga jumlah delivery expense adalah sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 yaitu sebesar Rp 68.334.396.573,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding;
2. Advertising Expense sebesar Rp 4.576.417.278,00
bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga jumlah advertising expense adalah sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 yaitu sebesar Rp 30.509.448.519,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding;
3. Selling Others sebesar Rp 3.500.792.966,00
bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga jumlah selling others adalah sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 yaitu sebesar Rp 171.131.564.878,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding;
4. Administration Others sebesar Rp 7.247.865.476,00
bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga jumlah administration others adalah sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 yaitu sebesar Rp 143.777.769.479,00;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding;
5. Tidak diketahui detailnya / Other Interest sebesar Rp 5.316.258.000,00
bahwa setelah melakukan pengecekan pads hard copy General Ledger Pemohon Banding, Terbanding dapat menerima penjelasan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Rekonsiliasi Data menyatakan setuju dengan pendapat Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta hasil rekonsiliasi data kedua belch pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp 23.712.681.220,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan seluruh;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA