Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07403/PP/M.I/19/2006

Pemohon Banding : CV. ABC
Jenis Pajak : Bea Masuk dan Cukai
Tahun Pajak : 2004
Pokok Sengketa : Penetapan Nilai Pabean atas impor 7,257.60 SQM Ceramic Tile 600 MM x 600 MM asal China dengan total nilai CIF USD 20,321.28 menjadi CIF USD 39,118.46.
Menurut Pemohon : bahwa melakukan impor dengan Pemberitahuan Impor Nomor : 055262 tanggal 29 Oktober 2004, diberitahukan :
Jenis barang : Ceramic Tile 600 MM x 600 MM
Jumlah barang : 7.257,60 SQM
Negara Asal : China
Harga Pemberitahuan : CIF USD 20,321.28

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : 3860/BC.8/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-002792/NOTUL/WBC.07/KP.01/2004 tanggal 02 Nopember 2004 yang menolak keberatan Pemohon Bandingdan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor berupa Ceramic Tiles sebesar CIF USD 39,118.45.

Bahwa alasan permohonan mengajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima penetapan Terbanding atas importasi jenis barang Ceramic Tiles 600 MM x 600 MM dengan harga sebesar CIF USD 39,118.45 karena harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayar sebesar CIF USD 20,321.28.

Bahwa untuk membuktikan harga yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah berdasarkan nilai transaksi antara penjual (seller) DEF Company, China dengan pembeli (buyer) Pemohon Banding QQ CV Bamera, Pemohon Banding melampirkan :
1. Kontak jual beli.
2. Invoice Nomor : SAND/JAK75/04 tanggal 07 Oktober 2004.
3. Packing List tanggal 07 Oktober 2004.
4. Bill of Lading Nomor : SSHNSUR0055709 tanggal 20 Oktober 2004.
5. Purchase Order Nomor : INTI/0907.

Bahwa berdasarkan dokumen pelengkap pabean tersebut di atas, Pemohon Banding membuat Pemberitahuan Impor Barang dan membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp.33.429.012.
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : 3860/BC.8/2004 tanggal 13 Desember 2004 dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa permasalahan pokok sehingga diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-002792/NOTUL/WBC.07/KP.01/2004 tanggal 02 Nopember 2004 adalah nilai pabean.

Bahwa data pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan berupa copy bukti penerimaan jaminan, Invoice/Packing List, Bill of Lading, Sales Contract, Purchase Order.

Bahwa berdasarkan penelitian, data-data pendukung yang dilampirkan belum cukup mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, antara lain : Bukti Transfer, rekening Koran, Polis Asuransi tidak dilampirkan.

Bahwa berdasarkan data di atas nilai transaksi yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 055262 tanggal 29 Oktober 2004 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan sesuai penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebesar CIF USD 39,118.46.
Menurut Majelis : bahwa setelah dlakukan penelitian atas Risalah Penetapan Harga alasan yang dikemukakan oleh Terbanding adalah Deklarasi Nilai Pabean diragukan, sehingga ditetapkan berdasarkan Metode VI fleksibel Metode III tanpa lebih dahulu secara hierarki menerapkan Metode I hingga VI secara bertahap.

Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Terbanding dalam Keputusan Nomor : 3860/BC.8/2004 tanggal 13 Desember 2004 sebagai dasarpenolakan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk menggugurkan Metode I adalah data-data yang dilampirkan belum cukup mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan antara lain : bukti transfer, rekening Koran, polis asuransi tidak dilampirkan.

Bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti transfer, rekening Koran dan bukti polis asuransi serta brosur dari barang yang diimpor dengan data teknisnya.

Bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melengkapi semuaformalitas pengajuan banding dan sebaliknya Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran alasan yang dikemukakan baik yang tertulis dalam Risalah Penetapan harga maupun Keputusan tersebut tidak dapatdipertahankan dan menerima alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, baik dalam surat bandingnya Nomor : 1221/IGP/XII/04 tanggal 27 Desember 2004 maupun bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan.

Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan fakta di dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA