Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PENETAPAN
Nomor 365/B/PK/PJK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Majelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Membaca Surat
Pernyataan Pencabutan Perkara Banding PT DFG, yang diwakili oleh AA,
Direktur, beralamat di Kp. XX Nomor X RT 00X RW 0XX, Tanjung Priok,
Jakarta Utara,
bertindak untuk dan atas nama Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon
Banding, dalam perkara antara:
PT DFG,
tempat
kedudukan di Jalan Raya Sunter Permai, Ruko QQ Asri, Blok
J-X/XX, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta XXXX0;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta
XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Permohonan Pencabutan sebagaimana diuraikan di atas
pada pokoknya berisi pencabutan perkara banding, karena Pemohon
Peninjauan Kembali ingin mengikuti program pengampunan pajak (tax
amnesty) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016;
Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara banding tersebut sifat
sengketa menjadi hilang, dan Permohonan Peninjauan Kembali atas
sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa. Oleh karena itu,
pencabutan perkara banding mutatis mutandis harus dimaknai juga
pencabutan permohonan Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima Mahkamah Agung
sebelum perkara Peninjauan Kembali diputus oleh Mahkamah Agung, maka
berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Jo. Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan pencabutan tersebut di
atas dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan a quo diajukan
setelah berkas perkara diterima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka
kepada Pemohon Peninjauan Kembali dibebankan untuk membayar biaya
perkara ini;
Memperhatikan Pasal 49 ayat (1) Jo. Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pemohon Peninjauan
Kembali: PT DFG
tersebut;
Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan
Peninjauan Kembali Register Nomor 365/B/PK/PJK/2015 tersebut dalam buku
Register Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Senin, tanggal 19 Juni 2017 oleh oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H.,
M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan dibantu oleh HHH,
S.IP S.H., M.Hum., Panitera Pengganti.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd/
GGG, S.H.,
M.H.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.IP S.H., M.Hum.,
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, SH
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.