PENETAPAN
Nomor 365/B/PK/PJK/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Majelis pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Membaca Surat Pernyataan Pencabutan Perkara Banding PT DFG, yang diwakili oleh AA, Direktur, beralamat di Kp. XX Nomor X RT 00X RW 0XX, Tanjung Priok, Jakarta Utara, bertindak untuk dan atas nama Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dalam perkara antara:
PT DFG, tempat kedudukan di Jalan Raya Sunter Permai, Ruko QQ Asri, Blok J-X/XX, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta XXXX0;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Permohonan Pencabutan sebagaimana diuraikan di atas pada pokoknya berisi pencabutan perkara banding, karena Pemohon Peninjauan Kembali ingin mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016;
Menimbang, bahwa dengan dicabutnya perkara banding tersebut sifat sengketa menjadi hilang, dan Permohonan Peninjauan Kembali atas sengketa tidak relevan lagi untuk diperiksa. Oleh karena itu, pencabutan perkara banding mutatis mutandis harus dimaknai juga pencabutan permohonan Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa permohonan a quo diajukan dan diterima Mahkamah Agung sebelum perkara Peninjauan Kembali diputus oleh Mahkamah Agung, maka berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Jo. Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan terakhir perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan pencabutan tersebut di atas dapat dikabulkan;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan a quo diajukan setelah berkas perkara diterima dan didaftar di Mahkamah Agung, maka kepada Pemohon Peninjauan Kembali dibebankan untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 49 ayat (1) Jo. Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

MENETAPKAN:

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG tersebut;
Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk mencoret permohonan Peninjauan Kembali Register Nomor 365/B/PK/PJK/2015 tersebut dalam buku Register Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 19 Juni 2017 oleh oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan dibantu oleh HHH, S.IP S.H., M.Hum., Panitera Pengganti.




Anggota Majelis :

ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………. Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.IP S.H., M.Hum.,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, SH
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA