Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1208/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT DFG,
tempat kedudukan di Jalan DF Km
38,2 Cilangkap, Tapos, Depok, dalam hal ini diwakili oleh Sdri. AA,
selaku Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: BB, S.H., E. CC,
S.H., DC, S.H., ZD, S.H.,
Advokat dan konsultan hukum, dari kantor hukum DD, yang
beralamat di Ruko CGV, Jalan TD Nomor XC (Lt.2), Duri Kepa, Jakarta
Barat, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor tanggal 13 Januari 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.63739/PP/M.XVIII.A/16/2015, tanggal 15 September 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan
Terbanding Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 yang
diterima Pemohon Banding tanggal 24 Juli 2013;
Bahwa sebagai Hasil Penelitian dengan perincian sebagai berikut:
1
|
Bahwa
Terbanding menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan;
Nomor Surat : PRINT-00153/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2012;
Tanggal Surat : 25 Juli 2011;
Kriteria Pemeriksaan : Semua Jenis Pajak (All Taxes);
Masa & Tahun Pajak : Januari-Desember 2010;
Tanggal diterima PB : 8 Maret 2012;
|
2
|
bahwa
Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (PHP);
Nomor Surat : Pem-120/WPJ.22/KP.0700/2012;
Tanggal Surat : 20 April 2012;
Tanggal diterima PB : 27 April 2012;
|
3
|
Bahwa
atas PHP Nomor Pem-120/WPJ.22/KP.0700/2012 tersebut Pemohon Banding
memberikan Surat Tanggapan;
Nomor Surat : 006/SES/IV/2012;
Tanggal Surat : 28 April 2012;
|
4
|
Bahwa
selanjutnya, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
(SKPKB);
Nomor Surat : 00009/227/10/431/12;
Tanggal Surat : 30 April 2012;
Jenis Pajak : PPN Barang dan Jasa Atas Impor BKP;
Tanggal diterima PB : 11 Mei 2012;
|
Bahwa sebagai hasil pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa
berdasarkan rekapitulasi Impor Fasilitas KITE Tahun 2010, Pemohon
Banding melakukan impor dengan fasilitas KITE untuk masa Januari sampai
dengan Desember 2010;
-
Penyerahan lokal dipungut sendiri
- Total penyerahan (local & ekspor)
- Persentase penjualan lokal yang PPN dipungut sendiri atas seluruh
penjualan
- Harga CIF
- Nilai Bea Masuk
Total CIF+BM
- DPP PPN Impor = (Total CIF+BM) x 68,05%
- PPN Impor |
349.547.122.697
513.634.192.676
68,05%
67.030.292.978
9.367.819.000
76.398.111.978
51.991.749.385
5.199.174.938
|
- Bahwa pada tanggal 24 Juli 2012 Pemohon Banding mengajukan
Surat
Keberatan Nomor 003/SES/VII/2012 atas SKPKB Nomor 00009/227/10/431/12
tersebut di atas kepada Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) melalui
Terbanding (KPP Madya Bekasi);
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2013, Terbanding
(Direktur
Jenderal Pajak) melalui Terbanding (Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II)
menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 yang
memutuskan:
- Bahwa menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya
Nomor 003/SES/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012;
- Bahwa mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar
dalam
SKPKB PPN Barang dan Jasa Atas Impor BKP Nomor 00009/227/10/431/12
tanggal 30 April 2012 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010;
Bahwa dengan perincian sebagai berikut:
Uraian |
Semula
(Rp) |
Ditambah
/
(Dikurangi)
(Rp) |
Menjadi
(Rp) |
PPN
Lebih Bayar |
5.199.174.938 |
0
|
5.199.174.938 |
Sanksi Bunga |
0
|
0
|
0
|
Sanksi
Kenaikan
|
5.199.174.938 |
0
|
5.199.174.938 |
Jumlah PPN yang
lebih dibayar |
10.398.349.876 |
0
|
10.398.349.876 |
- Formal Jangka Waktu Pengajuan Banding:
- Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Banding Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan";
- Bahwa Keputusan Terbanding Nomor
KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 yang telah diterima Pemohon Banding tanggal
24 Juli 2013;
- Bahwa dengan demikian, pengajuan banding atas Keputusan
Terbanding
Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013 masih dalam
tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Pembahasan Sengketa Banding;
Dasar Hukum:
- Bahwa Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 Tentang
Kepabeanan: "Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Audit Kepabeanan
terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49";
- Bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
Tentang Kepabeanan:
"Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha
tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau
pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan”;
- Bahwa Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 Tentang
Kepabeanan: "Atas permintaan pejabat bea dan cukai, orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 wajib menyerahkan laporan keuangan, buku,
catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang
berkaitan dengan kegiatan termasuk data elektronik, serta surat yang
berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit
kepabeanan";
- Bahwa Pasal 1, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/201 1 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai:
- Bahwa Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan
laporan keuangan,
buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat
yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta
surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau
sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di
bidang kepabeanan;
- Bahwa Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai
Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas
tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang
Cukai;
- Bahwa Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk
melaksanakan
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai berdasarkan surat tugas atau
surat perintah dari Direktur Jenderal;
- Bahwa Laporan Hasil Audit yang selanjutnya
disingkat LHA adalah
laporan pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang disusun
oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai;
- Bahwa Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai yang
telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas,
wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit Kepabeanan
dan/atau Audit Cukai;
- Bahwa Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011
tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai: “Audit Kepabeanan
dan/atau
Audit Cukai dilakukan terhadap orang yang bertindak sebagai”:
- Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan
sementara,
pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa
kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan sesuai Undang-Undang
Kepabeanan; dan/atau
- Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan,
importir barang kena
cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan
fasilitas pembebasan cukai sesuai dengan Undang-Undang Cukai;
- Bahwa Pasal 3, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011
tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai: "Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan Orang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 atas pelaksanaan pemenuhan ketentuan
perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai";
- Bahwa Pasal 29, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai:
- Bahwa Hasil Pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau
Audit Cukai dituangkan dalam LHA;
- Bahwa LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh PMA, PTA, dan Ketua Auditor;
- Bahwa Pasal 30, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai:
- Bahwa Tim Audit bertanggung jawab terhadap
kesimpulan dan/atau
rekomendasi Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dituangkan dalam
LHA dan disusun berdasarkan Data Audit yang telah diserahkan oleh
Auditee pada saat pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai;
- Bahwa Audit bertanggung jawab terhadap kebenaran
dan kelengkapan
Data Audit yang telah diserahkan kepada Tim Audit pada saat pelaksanaan
Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai;
- Bahwa Pasal 31, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai:
- Bahwa LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
digunakan sebagai dasar:
- Penetapan Direktur Jenderal;
- Penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
- Penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit
kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan
/atau
- Penerbitan surat tindak lanjut hasil Audit
Cukai;
- Bahwa Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan/atau penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau
kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka
impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
- Bahwa Pasal 44 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai
Nomor KEP205/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya:
- Bahwa apabila hasil pemeriksaan audit menunjukkan
adanya kelebihan pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut wajib:
- Membayar Bea Masuk dan/atau Cukai yang terutang
ditambah denda
sebesar 100% (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya
dibayar ditambah bunga atas kelebihan Pembebasan sebesar 2% (dua
persen) setiap bulan selamalamanya 24 (dua puluh empat) bulan terhitung
sejak tanggal PIB;
- Membayar PPN dan PPnBM yang semula tidak dipungut
ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan dasar hukum di atas, maka Pemohon Banding ingin
menyampaikan penjelasan dan fakta-fakta yang mendukung sebagai berikut:
Menurut Terbanding:
bahwa sesuai dengan PHP Penelitian Keberatan, Penelaah menolak seluruh
keberatan Pemohon Banding karena hingga dibuatnya PHP ini Pemohon
Banding belum menyerahkan seluruh data pendukung fasilitas KITE
sehingga tidak dapat diyakini bahwa seluruh bahan baku impor telah
digunakan untuk bahan baku ekspor dan telah diekspor;
Menurut Pemohon Banding;
bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada saat penyampaian Surat
Keberatan, pada saat pemeriksaan, Tim Pemeriksa mengenakan Koreksi
Objek PPN Impor BKP fasilitas KITE berdasarkan pada analisa persentase
penjualan lokal yang PPN dipungut sendiri atas seluruh penjualan (Lokal
& Ekspor) yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahun 2010,
tanpa
penelitian yang akurat dan menelusuri dokumen-dokumen ekspor-impor
secara komprehensif;
Bahwa laporan persetujuan penggunaan bahan baku impor yang Pemohon
Banding terima dan secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai terkait fasilitas KITE pada saat pemeriksaan adalah Surat
Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan (SPPJ) dan lampirannya;
Bahwa berdasarkan SPPJ tersebut, Impor BKP dengan pemanfaatan fasilitas
KITE telah sesuai dengan pemakaian bahan yang digunakan untuk produk
tujuan ekspor sebagaimana yang disyaratkan, namun Laporan Bea Cukai
terkait dengan fasilitas impor KITE berupa SPPJ tersebut bersifat
sementara karena belum dilakukan Audit Kepabeanan oleh Tim Audit Dirjen
Bea dan Cukai (Dirjen BC);
Bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kronologi selama proses
Penelitian Keberatan di Terbanding:
- Tanggal 25 Juni 2012:
Bahwa diterbitkan Surat Tugas Dirjen Bea dan Cukai u.b Direktur Audit
Nomor ST07/BC.6/SATGAS- BC/2012 untuk melakukan Audit Kepabeanan yang
mengevaluasi pemanfaatan fasilitas KITE (termasuk BM & PPN
Impor),
periode pemeriksaan 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012, pelaksanaan
audit dilakukan oleh Tim Audit dari Dirjen BC Direktorat Audit, periode
pemeriksaan melingkupi periode terjadinya koreksi objek PPN Impor BKP
fasilitas KITE yang menjadi objek sengketa;
- Tanggal 19 November 2012:
Bahwa diterbitkan Surat Nomor S-2824/WPJ.22/BD.06/2012 oleh Kanwil DJP
Jawa Barat II mengenai Permintaan buku, catatan, data dan informasi ke-
1 dan nama-nama anggota Tim Penelaah Keberatan;
- Tanggal 12 Desember 2012:
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-910/WPJ.22/BG.01/2012 Tim
Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan Peninjauan
Lapangan terkait dengan permohonan keberatan Pemohon Banding, Tim
Penelaah Keberatan meninjau proses produksi dan tempat penyimpanan
bahan baku lokal dan impor di pabrik, pada saat kunjungan ini, proses
pemeriksaan dari Tim Audit Dirjen BC sedang berjalan;
- Tanggal 22 Maret 2013:
Bahwa Dirjen Bea Cukai Direktorat Audit menerbitkan hasil Audit Pabean
berupa Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/BC.6/SATGAS-BC/2013
Periode Pemeriksaan tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012;
- Tanggal 1 April 2013:
Bahwa diterbitkan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013
oleh Dirjen Bea Cukai Direktorat Audit yang menetapkan tagihan pabean
terhutang termasuk PPN Impor yang terhutang;
- Tanggal 25 April 2013:
Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen terkait fasilitas
impor 2010 dari Dirjen BC termasuk dokumen Laporan Hasil Audit (LHA)
Nomor LHA03/BC.6/SATGAS-BC/2013 dan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor
SPP-17/BC.6/2013 dari Dirjen BC Direktorat Audit kepada Penelaah
Keberatan;
- Tanggal 27 Juni 2013:
Bahwa Tim Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jawa Barat II sesuai dengan
Surat Tugas Nomor ST-483/WPJ.22/BG.01/2013 melakukan tinjauan lapangan
yang kedua karena ada perubahan anggota Tim Penelaah dan untuk meminta
penjelasan langsung dari Bagian Produksi (PPIC) terkait dengan arus
pemakaian bahan impor untuk tujuan ekspor, Tim Penelaah melihat
dokumen-dokumen persediaan fasilitas KITE dan meminta beberapa dokumen
terkait dengan produksi untuk export Tahun 2010 (secara sampling),
selain itu penelaah juga melihat langsung kegiatan operasional pabrik
dan penyimpanan bahan baku terutama bahan baku impor;
- Tanggal 4 Juli 2013:
Bahwa Pemohon Banding berkunjung ke Kanwil DJP Jawa Barat II untuk
memberi penjelasan tambahan dan menyerahkan dokumen impor sesuai
permintaan Tim Penelaah Keberatan sekaligus menyerahkan bukti pelunasan
(SSPCP) hasil penetapan atas Audit Dirjen BC Direktorat Audit yang
telah Pemohon Banding lunasi tanggal 26 Juni 2013, dalam SSPCP tersebut
sudah termasuk pelunasan PPN Impor terkait fasilitas KITE yang terutang
selama periode 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012 ;
Bahwa dengan telah diselesaikannya proses pemeriksaan yang komperhensif
atas pemanfaatan fasilitas KITE yang dilakukan oleh pihak Tim Audit
dari Dirjen BC Direktorat Audit dan ditetapkannya hasil audit berupa
Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor LHA-03/BC.6/SATGAS-BC/2013 tanggal 22
Maret 2013 dan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013
tanggal 1 April 2013 serta telah dilunasinya tagihan pabean terhutang
periode 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012 termasuk pengenaan PPN
Impor yang terhutang, maka dapat Pemohon Banding tegaskan sebagai
berikut:
- Bahwa sudah tidak ada PPN Impor atas fasilitas KITE
yang terhutang
di periode tersebut, sebagaimana yang ditetapkan dalam SKPKB PPN Nomor
00009/227/10/431/12 tanggal 30 April 2012 karena sudah dilakukan Audit
dan telah diterbitkan Ketetapan dari instansi pemerintah yang berwenang;
- Bahwa dengan ditetapkannya KEP-954
/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23
Juli 2013, pihak Direktorat Jenderal Pajak mengabaikan Laporan Hasil
Audit (LHA) Nomor LHA-03/BC.6/SATGAS-BC/2013 tanggal 22 Maret 2013 dan
Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013 tanggal 1 April
2013 yang merupakan hasil pemeriksaan yang sah dan komperhensif atas
pemanfaatan fasilitas KITE oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagai otoritas dan instansi dibawah Kementerian Keuangan RI yang
berwenang dalam memberikan fasilitas KITE dan mengawasi/mengaudit
pemanfaatan fasilitas KITE;
- Bahwa jika Terbanding menetapkan PPN Barang dan
Jasa atas Impor BKP
Tahun Pajak 2010, sebagaimana yang ditetapkan dalam KEP-954
/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, berarti akan terjadi pengenaan
pajak dua kali (Double Taxation) atas objek pajak yang sama;
- Bahwa timbulnya kesimpangsiuran dalam pengawasan
penggunaan
fasilitas KITE, Pengawasan Penggunaan fasilitas KITE dilakukan oleh 2
(dua) instansi pemerintah yang sama-sama berada di bawah Kementerian
Keuangan RI dan menimbulkan 2 (dua) ketetapan yang berbeda atas objek
pajak yang sama pada periode yang sama;
- Bahwa selama proses Keberatan di Kantor Wilayah DJP
Jawa Barat II
Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta oleh
pihak penelaah sesuai dengan permintaan penelaah baik yang diminta
secara formal maupun non formal sebagaimana Bukti Tanda Terima Dokumen
yang ada pada Pemohon Banding, oleh karena itu tidak tepat kiranya
alasan yang disampaikan oleh pihak Terbanding bahwa Pemohon Banding
tidak menyerahkan data pendukung;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.63739/PP/M.XVIII.A/16/2015, tanggal 15 September 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013,
tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak
Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00009/227/10/431/12 tanggal
30 April 2012 atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000,
beralamat di Jalan DF Km 38,2 Cilangkap, Tapos, Depok;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.63739/PP/M.XVIII.A/16/2015, tanggal 15 September 2015,
diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober
2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan
perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari
2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di
Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2016 sebagaimana
ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor
PKA-182/PAN.Wk/2016 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak,
dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 15 Maret
2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15
April 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali ini ialah pasal 91
huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yaitu “ Apabila
terdapat
suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 ditentukan bahwa “ permohonan peninjauan kembali
berdasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 huruf c , huruf d dan huruf
e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan sejak
putusan dikirim”;
Putusan a quo dikirim oleh Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17
Oktober 2015 dengan demikian pengajuan permohonan peninjauan kembali
dan Memori peninjauan kembali ini telah memenuhi tenggang waktu yang
ditentukan oleh pasal 92 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dan
oleh karenanya Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
selayaknya diterima oleh Mahkamah Agung RI;
Dalam putusan Pengadilan Pajak halaman 30, Judex Juris pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
Bahwa kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan pembayaran PPN sebesar
Rp92.418.000 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Pabean (SPP)
Nomor SPP-17/BC.6/2013 Tanggal 1 April 2013 merupakan bagian dari Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebesar Rp5.199.174.938 (10% x
Rp51.991.749.385), bahwa atas koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp51.991.749.385 Pemohon Peninjauan
Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak memberikan bukti-bukti lain a
quo dipertahankan;
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding), putusan
Judex Juris telah salah dan keliru dalam menerapkan hukum dan telah
pula nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa terbitnya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
haruslah
didasarkan pada aturan-aturan perpajakan yang secara nyata baik sengaja
atau pun tidak disengaja untuk dilanggar atau diabaikan oleh Pihak
Pemohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusannya
mempertahankan
koreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Termohon Banding) yang
serta merta menganggap Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon
Banding) melanggar Pasal 10 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 580/KMK.04/2003 atas pembelian bahan baku impor yang
mendapat fasilitas KITE sebesar Rp76.398.111.978 (CIF+BM) untuk semua
produk yang dijual oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon
Banding) dengan rincian sebagai berikut:
Penyerahan
Ekspor
Penyerahan Lokal ke Kawasan Berikat
Penyerahan Lokal Dipungut Sendiri
Jumlah Penyerahan (Lokal & Ekspor) |
Rp
163.672.345.679
Rp 414.724.300
Rp 349.547.122.697
Rp 513.634.192.676
|
Di dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
mempertimbangkan terdapat pembelian lokal sebesar Rp283.192.476.238
sebagaimana yang terdapat pada SPT yang dilaporkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding). Dimana pembelian lokal
tersebut digunakan untuk memproduksi produk-produk untuk penyerahan
lokal yang dipungut sendiri sebesar Rp349.547.122.697 dan penyerahan
lokal ke kawasan berikat sebesar Rp414.724.300. Sehingga Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa
pembelian bahan baku impor yang mendapat fasilitas KITE sebesar
Rp76.398.111.978 digunakan untuk memproduksi produk-produk untuk
penyerahan ekspor sebesar Rp163.672.345.679. Sedangkan untuk penyerahan
lokal ke kawasan berikat sebesar Rp414.724.300 dan penyerahan lokal
yang dipungut sendiri sebesar Rp349.547.122.697
menggunakan bahan baku dari pembelian lokal sebesar Rp283.192.476.238.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tidak dapat dibuktikan Pemohon
Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) melanggar Pasal 10 huruf b
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 580/KMK.04/2003
karena koreksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahulu
Termohon Banding) dilakukan serta merta terhadap semua penyerahan baik
penyerahan ekspor, penyerahan lokal ke kawasan berikat maupun
penyerahan lokal dipungut sendiri tanpa mempertimbangkan terdapat
pembelian bahan baku lokal untuk memproduksi produk-produk untuk
penyerahan lokal;
- Jika merunut kembali dasar diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak
Kurang Bayar yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Pajak Madya Bekasi
merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang tidak benar karena
pembuktian bahwa apa yang disangkakan pemeriksa KPP Madya Bekasi, serta
pihak peneliti Kantor Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II semuanya tidak
benar. Hal itu dapat dilihat:
“Koreksi atas Fakta yang diungkapkan oleh Termohon Peninjauan
Kembali antara lain:
- Bahwa pihak Termohon Peninjauan Kembali melakukan
koreksi atas PPN
impor berdasarkan persentase antara penjualan lokal yang harus dipungut
sendiri dibagi dengan jumlah total penyerahan lokal dan ekspor;
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali data yang
diserahkan oleh
pihak pemohon peninjauan kembali selama proses keberatan belum memadai;
- Menurut Termohon Peninjauan Kembali, pihak Termohon
Peninjauan
Kembali menolak keberatan Pemohon Peninjauan Kembali karena pihak
Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat meyakini kebenaran bahan baku
impor fasilitas KITE seluruhnya diekspor kembali;
- Pihak Termohon Peninjauan Kembali telah meminta
penjelasan terkait
pemeriksaan oleh Tim Gabungan Bea Cukai-BPKP sesuai dengan Surat Tugas
Nomor ST-514/WPJ.22/BG.01/2013 Tanggal 2 Juli 2013;
Dalam Persidangan sebelumnya di pengadilan pajak, Pemohon Peninjauan
Kembali telah dapat membuktikan antara lain sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil koreksi yang dilakukan oleh Termohon
Peninjauan
Kembali, maka seharusnya koreksi tersebut mendasarkan kepada data-data
yang selama pemeriksaan telah diberikan oleh pihak wajib pajak kepada
pemeriksa, karena baik selama proses pemeriksaan dan proses keberatan
berlangsung kami dari pihak Pemohon Peninjauan Kembali berusaha untuk
selalu kooperatif dalam memenuhi seluruh permintaan data-data dan
dokumen yang diminta baik secara formal maupun non formal. Hal ini
dapat kami tunjukkan dengan tanda terima yang kami miliki. Maka
seharusnya tidak serta merta koreksi yang dibuat oleh pihak Termohon
Peninjauan Kembali hanya berdasarkan persentase antara penjualan lokal
yang harus dipungut sendiri dibagi dengan jumlah total penyerahan lokal
dan ekspor.
Oleh sebab itu tidak tepat kiranya alasan yang disampaikan oleh pihak
Termohon Peninjauan Kembali bahwa kami tidak menyerahkan data pendukung;
- Sistem pencatatan dan penyimpanan barang yang dilakukan
oleh pihak
wajib pajak seharusnya tidak menjadi masalah bagi Termohon Peninjauan
Kembali, karena setiap perusahaan memiliki sistem atau caranya sendiri
dalam hal pendokumentasian dan pergudangan sesuai dengan kebutuhan
bisnis yang dimiliki oleh wajib pajak. Pencatatan dan penyimpanan
dilakukan terpisah pun memiliki tujuan tersendiri yaitu sebagai
internal control yang dilakukan oleh pihak Pemohon Peninjauan Kembali.
Hal itu kami kira tidaklah menjadi masalah selama hal itu dapat kami
pertanggung jawabkan dari segi pencatatan dan arus barang yang terjadi
selama proses produksi berjalan;
- Jika berdasarkan informasi lain yang dikemukakan oleh
Termohon
Peninjauan Kembali bahwa disebutkan “Uji data dokumen
dilakukan secara
sampling mengingat keterbatasan waktu pemeriksaan”;
Namun jika mengacu pada Hasil Audit DJBC - BPKP pada bagian: (Halaman
3);
- Sifat dan Luas Audit:
- Pemeriksaan yang dilakukan bersifat compliance audit
yaitu,
pemeriksaan untuk menguji dan menilai tingkat kepatuhan perusahaan
terhadap pelaksanaan peraturan/ ketentuan yang berkaitan dengan
kepabeanan dan cukai;
- Audit dilakukan terhadap perusahaan dalam kapasitasnya
sebagai penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
- Pemeriksaan telah dilaksanakan terhadap seluruh
kegiatan impor dan
ekspor perusahaan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan
tanggal 31 Mei 2012 (periode pemeriksaan pajak adalah 1 Januari 2010
sampai dengan 31 Desember 2010);
- Kegiatan audit yang dilakukan meliputi pengujian
terhadap dokumen,
catatan, pembukuan dan laporan yang diselenggarakan perusahaan,
pemeriksaan fisik bahan baku dan barang jadi serta langkah-langkah
pemeriksaan lainnya yang kami anggap perlu;
- Audit dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2012 sampai
dengan 7 Maret
2013 sesuai dengan Surat Tugas Direktur Audit Nomor
ST-07/BC.6/SATGAS-BC/2012 tanggal 25 Juni 2012;
Dari penjabaran Sifat dan Luas Audit di atas dapat dilihat tidak ada
klausul sama sekali bahwa pemeriksaan yang dilakukan bersifat sampling.
Hal itu pun juga tidak tertuang dalam point 4. Prosedur audit ataupun
point 5. Hasil audit sekalipun yang menyebutkan bahwa metode
pemeriksaan yang dilakukan bersifat sampling. Maka jika pemeriksaan
tersebut bersifat sampling, hal itu harus dituangkan dalam Laporan
Hasil Audit LHA Nomor LHA-03/BC.6/SATGAS-BC/2013;
- Berdasarkan Surat Permintaan Dokumen yang dikeluarkan oleh
pihak Kantor Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II antara lain:
Nomor Surat : S-2824/WPJ.22/BD.06/2012 Tanggal 19 November 2012;
Hal : Permintaan buku, catatan, data dan informasi ke -1 (Surat
Terlampir);
Nomor Surat : S-536/WPJ.22/BD.06/2013 Tanggal 15 Februari 2013;
Hal : Permintaan buku, catatan, data dan informasi ke-2 (Surat
Terlampir);
No Surat : S-1142/WPJ.22/BD.06/2013 Tanggal 22 Maret 2013;
Hal : Permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data dan informasi
(Surat terlampir);
Dapat dilihat dari daftar permintaan data dari ketiga surat tersebut
tidak ada permintaan untuk dokumen yang sebelumnya disebutkan oleh
pihak Termohon Peninjauan Kembali pada SUB (Surat Uraian Banding) saat
di pengadilan pajak yaitu:
- Kartu persediaan bahan baku lokal dan bahan baku impor;
- Purchase order (PO) dari luar negeri;
- Daftar penggunaan/pemakaian bahan baku impor;
- Order Lokal/Export untuk bagian produksi;
- Kartu persediaan barang jadi untuk diekspor;
- Rincian pemakaian bahan baku atas pesanan Ekspor dan
Lokal;
Dan dokumen - dokumen yang selama ini telah Pemohon Peninjauan Kembali
berikan didasarkan dari ke tiga Surat Permintaan Dokumen di atas, hal
itu dapat dibuktikan dari bukti tanda terima penyerahan dokumen yang
bukti tanda terimanya telah kami berikan pada sidang sebelumnya kepada
majelis hakim. Dengan bukti tanda terima tersebut dapat di croscek
bahwa data-data atau dokumen–dokumen yang dimintakan oleh
pihak
Termohon Peninjauan Kembali sebenarnya telah Pemohon Peninjauan Kembali
penuhi;
Fakta lain yang Pemohon Peninjauan Kembali ingin sampaikan adalah
terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa atas Impor BKP masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2010 nomor 00009/227/10/413/12 tanggal 30 April 2012 tidak
berdasarkan prosedur pemeriksaan yang benar, hal ini dapat terlihat
dari:
- Dari sisi waktu dilaksanakannya pemeriksaan pajak:
- Tanggal diterimanya Surat Perintah Pemeriksaan Nomor
surat PRINT-00153/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2012 adalah 8 Maret 2012;
- Tanggal diserahkan dokumen-dokumen yang diminta adalah
tanggal 14 Maret 2012;
- Tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (PHP)
Nomor surat Pem-120/WPJ.22/KP.0700/2012 adalah 20 April 2012;
Hari kerja untuk menyelesaikan pemeriksaan semua jenis pajak (all
taxes) sampai diterbitkannya SPHP adalah 27 hari kerja. Dan dalam waktu
yang bersamaan pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan lebih dari 1 WP.
Bagaimanakah pemeriksaan pajak secara akurat dapat dilakukan, termasuk
memeriksa dan memastikan penggunaan bahan baku import untuk penyerahan
lokal. Sehingga dapat dikatakan waktu yang tersedia untuk meyakinkan
bahwa PPN Import harus dikoreksi sangat singkat;
- Dari sisi proses pemeriksaan atau analisa:
Pemeriksa pajak hanya mendasarkan pada analisa sederhana persentase
penjualan lokal 68,05% dari total penjualan, yang menjadi kesimpulan
bahwa semua bahan baku import telah digunakan untuk penyerahan lokal.
Jika dibandingkan dengan prosedur pemeriksaan standard yang dilakukan
oleh auditor Bea Cukai adalah mentrasir dari setiap PIB (Pemberitahuan
Import Barang) kepada pemakaian bahan baku dan kepada setiap penjualan
barang jadi yang di eksport;
Dengan jumlah PIB mencapai 93 berkas dan jumlah invoice eksport
mencapai 626 berkas maka untuk meyakinkan bahwa semua bahan baku import
digunakan untuk penyerahan lokal tidak bisa menggunakan analisa yang
sederhana. Dibutuhkan penelitian yang akurat dan penelusuran
dokumen-dokumen eksport import secara komprehensif. Sebagai tambahan
informasi, perbandingan pembelian lokal terhadap seluruh pembelian
mencapai 78,75%. Maka bila disandingkan, persentase penjualan versus
pembelian adalah sebagai berikut:
Jenis
Penyerahan |
Nominal |
% |
Jenis
Pembelian |
Nominal |
% |
Penyerahan
Ekspor |
163.672.345.679 |
31,87%
|
Pembelian
Impor Mendapat
Fasilitas KITE |
76.398.111.978 |
19,51% |
Penyerahan
Lokal Ke
Kawasan Berikat |
414.724.300 |
0,08% |
|
|
|
Jumlah
Penyerahan
Ekspor dan
Penyerahan
Lokal Ke
Kawasan
Berikat |
164.087.069.979 |
31,95%
|
Jumlah
Pembelian
Impor
Mendapat
Fasilitas KITE |
76.398.111.978
|
21,25% |
Penyerahan
Lokal yang
Harus Dipungut
Sendiri |
349.547.122.697 |
68,05% |
Pembelian
Lokal |
283.192.476.238
|
78,75% |
Seluruh
Penyerahan |
513.634.192.676
|
100,00% |
Seluruh
Pembelian |
359.590.588.216 |
100,00% |
Dengan demikian putusan Pengadilan Pajak Jakarta bertentangan dengan
Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002. Jadi putusan
Pengadilan Pajak Jakarta a quo harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung
Republik Indonesia pada tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali.
Selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali memohon agar banding atas
KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 yang diajukan oleh pemohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding mohon dikabulkan seluruhnya;
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2010 Nomor 00009/227/10/431/12 tanggal 30 April 2012, atas
nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, adalah sudah tepat
dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Impor BKP
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2010 sebesar Rp51.991.749.385,00; yang dipertahankan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena
setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam
Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan
serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara
a quo berkaitan dengan rekomendasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas
Periode Audit tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012 yang secara
umum perusahaan telah melakukan pencatatan mutasi bahan baku dan barang
jadi secara tertib, namun setelah dibandingkan dengan Laporan Ekspor
(LE), masih terdapat perbedaan, yaitu Laporan Ekspor menyatakan telah
diekspor seluruhnya, sedangkan laporan mutasi bahan baku terdapat
saldo, sehingga mengakibatkan jaminan custom bond ditarik lebih cepat
dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan
Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Kepabeanan;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: PT DFG, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H.,
M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N.
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
M. HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para
pihak.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd/
Dr. GGG,
S.H., C.N.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
Dr. H. XYZ, S.H.,
M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/
M. HHH, S.H.,
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.