Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43026/PP/M.XII/16/2013Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2008 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas :
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar Rp.46.254.187.983,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding merupakan sub kontraktor dari QQ Co. ltd perusahaan garment yang beralamat di Seoul Korea Selatan, seluruh hasil produksi dijual melalui ekspor dan barang langsung dikirim ke buyers sesuai perintah holding company, bahan baku utama dalam bentuk kain dan lainnya sebagian besar disupply dari holding company, atas jasa pengerjaan order dimaksud Pemohon Banding mendapat imbalan dari holding company; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor:
Pem-273/WPJ.22/ KP.0700/2009 tanggal 22 Desember 2009 Terbanding
melakukan koreksi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut
Terbanding menunjuk Agreement on Consignment Subcontract antara QQ Co,
Ltd (Holding Company) dengan Pemohon Banding diketahui terdapat
kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena imbalan atas jasa
maklon dilaporkan sebagai penyerahan ekspor dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Agreement on Consignment Subcontract antara QQ Co, Ltd (Holding Company) dengan Pemohon Banding, disimpulkan bahwa Pemohon Banding bertugas memproduksi dan mengirimkan (manufacturing and shipping out) produk garmen dimana seluruh material disediakan oleh QQ Co, Ltd (all materials supplied from Party Al QQ Co, Ltd are free of charge), atas tugas ini Pemohon Banding menerima imbalan dari QQ Co, Ltd yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlah imbalan berdasarkan kontrak tersebut; bahwa menurut Terbanding tidak tepat jika Pemohon Banding melaporkan imbalan yang diterima tersebut sebagai nilai ekspor karena usaha Pemohon Banding adalah pemberian jasa maklon dan barang yang dikirim bukan milik Pemohon Banding; bahwa Pemohon tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan ekspor sebesar Rp. 46.254.187.983,00 menjadi penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 46.254.187.983,00; bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di Luar Negeri (maklon internasional), dimana, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model, corak, quantity, saat dan tempat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan; bahwa menurut Pemohon Banding, terhadap penyerahan jasa maklon ke Luar Negeri senilai Rp. 46.254.187.983,00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; bahwa menurut Pemohon Banding atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor dan Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pemesan di Luar Negeri tersebut; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (Penyerahan yang PPNnya harus dipungut) sebesar Rp. 46.254.187.983,00 diperoleh berdasarkan Agreement on Consignment Subcontract antara QQ Co, Ltd (Holding Company) dengan Pemohon Banding diketahui terdapat kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena imbalan atas jasa maklon dilaporkan sebagai penyerahan ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diketahui bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean, dan Pasal 7 ayat (2) UU PPN lebih lanjut menyatakan bahwa tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah 0%; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 berikut aturan turunannya pada Pasal 9 disebutkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dimana jasa maklon tidak termasuk yang dikecualikan, sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak, dan di Pasal 33 ayat (4) dinyatakan bahwa terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya, dengan demikian jasa maklon terutang sejak adanya penyerahan yaitu sejak dilakukannya kegiatan jasa tersebut;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Agreement on Consignment Subcontract antara QQ Co, Ltd (Holding Company) dengan Pemohon garmen dimana seluruh material disediakan oleh QQ Co, Ltd dengan bebas biaya (all materials Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas pembuatan dan pengiriman barang-barang yang ditempatkan dari pihak QQ Co, Ltd (manufacturing and shipping out) produk supplied Party Al QQ Co, Ltd are free of charge), dan Pemohon Banding menerima imbalan dari QQ Co, Ltd yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlah imbalan berdasarkan kontrak tersebut; bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding adalah Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; bahwa dalam penjelasan Pasal 4 huruf c UU PPN menyebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
bahwa pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya merujuk kepada ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 yang mengatur jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menurut Majelis Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 hanya mengatur jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN untuk penyerahan di dalam Daerah Pabean, tidak mengatur penyerahan di luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 menyebutkan : Pasal 2 ayat (1) ”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya di Daerah Pabean Republik Indonesia” Pasal 2 ayat (3) ”Tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penyerahan :
bahwa berdasarkan ketentuan di atas, menurut Majelis Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa yang dimanfaatkan di Daerah Pabean Republik Indonesia; bahwa menurut Majelis, oleh karena Pemohon Banding hanya mendapat imbalan dari QQ Co, Ltd yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim berdasarkan kontrak maka pendapatan tersebut merupakan pendapatan jasa maklon (CMT); bahwa mengacu kepada Pasal 1 angka 5 UU PPN, bahwa pendapatan jasa maklon (CMT) adalah pendapatan dari ongkos kerja yang timbul karena Pemohon Banding melakukan pekerjaan dalam rangka menghasilkan Barang Kena Pajak berupa pakaian jadi atas pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang berada di luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui QQ Co, Ltd (Korea) mengirim bahan baku sebagai bahan pembuatan pakaian kepada Pemohon Banding dan bahan baku tersebut tidak dicatat sebagai persediaan Pemohon Banding, kemudian setelah produk selesai dikerjakan diekspor ke QQ Co, Ltd atau langsung ke pihak ketiga di Luar Negeri yang penyerahannya dengan cara FOB dengan nilai PEB sebesar penggantian ditambah charge; bahwa menurut Majelis, bahan baku sebagai bahan pembuatan pakaian yang diterima Pemohon Banding dari QQ Co, Ltd merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN tapi tidak dipungut; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen ekspor untuk bulan Januari 2008, diketahui nilai ekspor (FOB) sebesar USD 3,100,043.00 dan nilai CMT (jasa maklon) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebesar USD 734,007.80 atau setara dengan Rp.6.896.648.354,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SPT Masa PPN, dokumen ekspor/ impor, diketahui Pemohon Banding melaporkan penyerahan ekspor pada Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 sebesar Rp. 33.429.516.075,00 merupakan penyerahan jasa maklon;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap SPT Masa PPN, diketahui Pemohon Banding melaporkan penyerahan ekspor pada Masa Pajak Juli sampai dengan November 2008 sebesar Rp. 46.254.187.983,00 merupakan penyerahan jasa maklon;
bahwa menurut Majelis, jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding melekat dengan barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia; bahwa berdasarkan keterangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, sehingga tidak terutang PPN; bahwa oleh karena koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor Pemohon Banding sebesar Rp. 46.254.187.983,00 yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal tidak tepat, maka Majelis berkesimpulan membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan perhitungannya kembali sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT; bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sendiri sebesar Rp. 46.254.187.983,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 154.355.901,00 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : |
bahwa atas biaya tambahan seperti biaya exim dan accesories ditalangi dulu oleh Pemohon Banding untuk kemudian direimburse ke holding company, Pemohon Banding merupakan salah satu Pengusaha Kawasan Berikat yang merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 905/KM.4/2007 tanggal 11 April 2007; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : |
bahwa koreksi atas Pajak Masukan ini terjadi karena adanya biaya ekspor-impor direimburse ke Holding Company; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : |
bahwa
menurut
Terbanding, biaya ekspor-impor yang ditalangi dulu oleh Pemohon Banding
dan kemudian di-reimburse ke QQ Co, Ltd. oleh karena biaya tersebut
merupakan tanggungan QQ Co. Ltd, maka Pemohon Banding tidak berhak
untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sebesar Rp. 154.355.901,00; bahwa dalam butir III angka 4 Agreement on Consignment Subcontract antara QQ Co, Ltd (Holding Company) dengan Pemohon Banding disebutkan "Party A is in charge of paying for extra charge e.g im/ export charge and accessories to Party B", oleh karena itu memang benar bahwa biaya yang berkaitan dengan ekspor-impor merupakan tanggungan QQ Co, Ltd dan bukan tanggungan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding Pajak Masukan sebesar Rp. 154.355.901,00 yang dikoreksi tersebut merupakan pajak yang dipungut Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pembelian/ penerimaan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon yang dapat dikreditkan karena tidak termasuk pengeluaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 154.355.901,00 adalah Pajak Masukan yang merupakan tanggungan Pemohon Banding dan tidak bisa dibebankan kepada QQ Co. Ltd yang berkedudukan di Luar Negeri; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp. 154.355.901,00 karena adanya biaya ekspor-impor yang sifatnya ditalangi direimburse ke Holding Company; bahwa menurut Terbanding oleh karena biaya ekspor-impor yang ditalangi dulu oleh Pemohon Banding dan kemudian di-reimburse ke QQ Co, Ltd. maka biaya tersebut merupakan tanggungan QQ Co. Ltd, dengan demikian biaya yang berkaitan dengan ekspor-impor merupakan tanggungan QQ Co, Ltd dan bukan tanggungan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 154.355.901,00 adalah Pajak Masukan yang merupakan tanggungan Pemohon Banding dan tidak bisa dibebankan kepada QQ Co. Ltd yang berkedudukan di Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, juga sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, sehingga tidak terutang PPN; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur bahwa Pajak Masukan dalam satu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; bahwa oleh karena pendapatan Pemohon Banding adalah pendapatan jasa maklon (CMT) yang tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan tidak terutang PPN, maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp.154.355.901,00 tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena
hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwa terdapat sebagian banding
yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk
menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding
Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
(DPP PPN) yang dipungut sendiri dan Pajak Masukan Masa Pajak Juli
sampai dengan November 2008 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) yang dipungut sendiri
Pajak Masukan
bahwa dengan demikian perhitungan pajak terutang menurut Majelis adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan
|
: |
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan
Mengabulkan Sebagian
banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-929/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 2 September 2010,
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli sampai dengan
November 2008 Nomor: 00003/207/08/431/10 tanggal 7 Januari 2010, atas
nama: XXX, NPWP YYY, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Juli sampai dengan November 2008 menjadi sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.