Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46785/PP/M.XIV/16/2013Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : |
bahwa yang
menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit
Pajak :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Satu berupa
Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-455/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 22
Juni 2010 diketahui terdapat koreksi untuk Masa Pajak Januari 2009
sebesar Rp. 202.853.783,00 dengan alasan bahwa koreksi atas pembayaran
royalty dan technical assistance fee yang dikreditkan pada Pajak
Masukan dalam negeri karena tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi
yang memadai; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa
apabila Terbanding melakukan koreksi atas dasar konsistensi terhadap
koreksi pada PPh Badan, perlu Pemohon Banding sampaikan Pemohon Banding
telah membayar PPN Jasa Luar Negeri dan Pemohon Banding juga telah
membayar dan melaporkan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan barang tidak
berwujud dari luar pabean (pembayaran royalty) dan hal ini telah
diterima oleh Terbanding, dengan dilakukannya koreksi atas biaya
tersebut, menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten karena untuk
keperluan pengenaan PPh Pasal 26; bahwa Terbanding dapat mengakui adanya obyek pemanfaatan atas barang tidak berwujud dari luar pabean sebagai obyek PPh 26 namun untuk keperluan pengakuan biaya dalam perhitungan PPh Badan dan PPN, Terbanding tidak menganggapnya sebagai biaya royalti ataupun Obyek PPN, dengan demikian terdapat inkonsitensi atas produk hukum yang diterbitkan oleh Terbanding, sehingga seharusnya produk hukum berupa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2311/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00970/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 Masa Pajak Mei 2008 harus dibatalkan demi hukum; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
menurut
Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi
Pajak Masukan karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut
terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee dimana
royalti dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh
bukti-bukti transaksi yang memadai, atas biaya royalti dan technical
assistance fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan
Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti
dan technical assistance fee di PPh Badan tersebut; bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan royalti dan technical assistance fee tersebut disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00096/406/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan penyetoran PPN atas pemanfaat Jasa/Barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, maka sesuai sifatnya PPN Masukan tersebut menjadi hak Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan pada SPT masa Pemohon Banding; bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa
dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Mengabulkan
seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: KEP-2278/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011, tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor :
00043/207/09/052/10 tanggal 23 Juni 201, sehingga jumlah PPN yang masih
harus dibayar adalah sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.