Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46785/PP/M.XIV/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2009


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Kredit Pajak :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PB
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TB
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp. 1.686.362.348,00
Rp. 1.483.508.565,00
Rp. 202.853.783,00






Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Satu berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-455/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 22 Juni 2010 diketahui terdapat koreksi untuk Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp. 202.853.783,00 dengan alasan bahwa koreksi atas pembayaran royalty dan technical assistance fee yang dikreditkan pada Pajak Masukan dalam negeri karena tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai;



Menurut Pemohon Banding : bahwa apabila Terbanding melakukan koreksi atas dasar konsistensi terhadap koreksi pada PPh Badan, perlu Pemohon Banding sampaikan Pemohon Banding telah membayar PPN Jasa Luar Negeri dan Pemohon Banding juga telah membayar dan melaporkan PPh Pasal 26 atas pemanfaatan barang tidak berwujud dari luar pabean (pembayaran royalty) dan hal ini telah diterima oleh Terbanding, dengan dilakukannya koreksi atas biaya tersebut, menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten karena untuk keperluan pengenaan PPh Pasal 26;

bahwa Terbanding dapat mengakui adanya obyek pemanfaatan atas barang tidak berwujud dari luar pabean sebagai obyek PPh 26 namun untuk keperluan pengakuan biaya dalam perhitungan PPh Badan dan PPN, Terbanding tidak menganggapnya sebagai biaya royalti ataupun Obyek PPN, dengan demikian terdapat inkonsitensi atas produk hukum yang diterbitkan oleh Terbanding, sehingga seharusnya produk hukum berupa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2311/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00970/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 Masa Pajak Mei 2008 harus dibatalkan demi hukum;



Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee dimana royalti dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai, atas biaya royalti dan technical assistance fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPh Badan tersebut;

bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan royalti dan technical assistance fee tersebut disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan;

bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00096/406/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut:
  • bahwa koreksi Terbanding terhadap biaya royalty dan biaya konsultasi yang didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP menurut Majelis tidak tepat karena terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang diminta Terbanding kecuali agreement dan bukti yang dimiliki oleh FD Co, Ltd dan DF Co, Ltd.
  • bahwa Majelis dapat memahami sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki oleh FD Co, Ltd. dan DF Co, Ltd. karena ke duanya merupakan entitas yang berbeda walaupun ada hubungan istimewa;
  • bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan juga tidak melakukan penilaian wajar dan tidaknya biaya royalty dan konsultasi yang dibayarkan kepada induk perusahaannya, tetapi oleh Terbanding biaya tersebut dikoreksi seluruhnya dan dianggap tidak pernah ada;
  • bahwa atas pembayaran biaya royalty dan biaya konsultasi tersebut Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 dan oleh Terbanding ternyata biaya dimaksud tidak dilakukan koreksi oleh karenanya Majelis dapat mempertimbangkan sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak menerapkan azas equal treatment;
  • bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Agreement dan bukti-bukti pendukungnya termasuk drawing yang disampaikan dalam persidangan terbukti bahwa biaya benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohoanan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar Rp 3.776.248.797,00 dan Biaya Konsultasi sebesar Rp 612.954.397,00;
bahwa menurut Pemohon Banding sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -08/PJ.5/1995 angka 5.2 “Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran dan penyetoran PPN atas pemanfaat Jasa/Barang tidak berwujud dari luar daerah Pabean, maka sesuai sifatnya PPN Masukan tersebut menjadi hak Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan pada SPT masa Pemohon Banding;

bahwa sebagai bukti pendukung Pemohon Banding dalam persidangan menunjukkan asli dan fotokopi dokumen yang telah dimeterai cukup sebagai berikut:
  • Bukti Penerimaan Negara NTPN 0X0XXX0XXX00XX0X,
  • Bukti Penerimaan Negara NTPN 0XXX000X0X0XXX0X,
  • Bukti Penerimaan Negara NTPN 0X0X0X0X0X0X000X,
  • SPT PPN atas nama PT. XXX Masa Januari 2009,
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan Terbanding serta peraturan perundang-undangan yang berlaku terbukti sah dan meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya koreksi Terbanding terhadap Kredit Pajak atas Hubungan Istimewa sebesar Rp. 202.853.783,00 tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut :

Kredit Pajak:
Kredit Pajak menurut Terbanding :
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan
Kredit Pajak menurut Majelis

Rp. 1.483.508.565,00
Rp 202.853.783,00
Rp. 1.686.362.348,00



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2278/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor : 00043/207/09/052/10 tanggal 23 Juni 201, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:



Rp
1
Dasar Pengenaan Pajak

- Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:


-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
8.599.950.180,00

Jumlah Seluruh Penyerahan 8.599.950.180,00
2
Penghitungan PPN Kurang Bayar


-Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri 859.995.005,00

-Dikurangi:

-Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.686.362.348,00

-Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00

-Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.686.362.348,00

-Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
(826.367.343,00)
3
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa berikutnya
826.367.343,00
4
Jumlah PPN yang kurang dibayar
0,00
5
Sanksi Administrasi :


- Bunga Pasal 13 (2) KUP
0,00
6
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA