Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.48508/PP/M.XII/04/2013Jenis Pajak | : | Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat/Besar Merk DF Type Forklit Cat DP25T 2.5 Tone Tahun Perakitan 2002 sebesar Rp.470.000,00; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya seperti yang ditetapkan sebagai berikut : “Pemungutan-pemungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : |
bahwa di
dalam tahapan studi kelayakan, Pemohon Banding telah membuat suatu
'business model' dan 'financial model' yang tidak memasukkan adanya
unsur Pajak Kendaraan Bermotor karena berdasarkan Kontrak Karya dan
peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani, tidak
ada peraturan terkait yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor; bahwa hal-hal tersebut di atas sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi Pemohon Banding dan juga bagi para investor/calon investor lainnya yang sudah/akan menanamkan modalnya di Indonesia, khususnya di sektor pengembangan pertambangan mineral yang selama ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pendapat negara di luar sektor minyak dan gas bumi; |
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
hasil
pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Majelis terhadap pokok
sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding didalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 secara khusus diatur tentang masalah perpajakan yaitu pada Pasal 13 ayat 11 Kontrak Karya yang menyatakan bahwa “ Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa menurut Pemohon Banding peraturan-peraturan yang berlaku pada saat Kontrak Karya ditandatangani tanggal 2 Desember 1986 adalah :
bahwa menurut Pemohon Banding karakteristik Kontrak Karya yang bersifat lex spesialis didukung fakta sebagai berikut :
bahwa menurut Terbanding berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagai pemilik dan/atau yang menguasai atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dan sebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenis alat-alat berat dan besar dalam Propinsi Nusa Tenggara Barat wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding pada Pasal 13 angka (XI) disebutkan bahwa “Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini, perusahaan membayar kepada Pemerintah dan memenuhi kewajiban-kewajiban pajaknya seperti yang ditetapkan sebagai berikut : “Pemungutan-pemungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat”; bahwa menurut Terbanding berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding wajib tunduk kepada Undang-undang dan yurisdiksi yang berlaku di Indonesia, oleh karena itu pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya bersifat khusus atau dipersamakan dengan Undang-undang terbantahkan oleh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya itu sendiri, yang berarti juga bahwa dalam pemberlakuannya Kontrak Karya tersebut terikat pada peraturan perundangan yang berlaku termasuk Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Pemohon Banding tersebut bersifat Lex Spesialis adalah tidak tepat karena Kontrak Karya berada dalam ruang lingkup hukum perdata sedangkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada dalam ruang lingkup hukum public, penjelasan tersebut sejalan dengan maksud Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 18 Juli 2005 Nomor: KMA/270/VII/2005 yang ditujukan kepada Tim Hukum DPRD Propinsi Maluku Utara yang isinya bahwa Kontrak Karya berada dalam ruang lingkup hukum perdata sedangkan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berada dalam ruang lingkup hukum publik, sehingga Kontrak Karya tidak tunduk pada azas Lex Spesialis; bahwa menurut Terbanding dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar yang dimiliki/dikuasai oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa pada persidangan tanggal 26 September 2013 Terbanding menghadirkan ahli Prof. QQ, SH, LLM, Ph.D Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-alat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum; bahwa menurut Majelis dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya disebutkan bahwa “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemda di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarip dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal persetujuan ini ditandatangani”; bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya tersebut seharusnya tunduk pada Undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu KUHPerdata khususnya Pasal 1320 yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian salah satunya adalah suatu sebab yang halal dan Pasal 1337 yang menentukan suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh Undang-undang. Ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan bahwa kendaraan bermotor termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar merupakan obyek Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, oleh karena itu secara yuridis ketentuan dalam Kontrak Karya tersebut tidak dapat diberlakukan; bahwa Pemohon Banding tidak mempermasalahkan besarnya ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Terbanding, namun yang dipermasalahkan adalah dasar hukum pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Majelis tidak memeriksa besaran ketetapan pajaknya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam bantahan tertulis maupun dalam persidangan tidak didasarkan kepada landasan yuridis yang kuat, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : 973/1835/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alat-alat Berat dan Besar Tahun 2011 sudah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; |
||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : |
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena
berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan terbukti Pemohon
Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk
menolak permohonan banding Pemohon sehingga perhitungan pajaknya
menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||
memperhatika | : |
Surat Banding, Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, serta kesimpulan Majelis a quo; | ||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat
|
: |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Menolak
banding
Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
973/1835/02/Dipenda tanggal 3 Desember 2012 mengenai Surat Ketetapan
Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Jenis Alat Berat dan Besar Tahun Pajak 2011 Nomor:
197/XI/AB/07-E tanggal 16 Nopember 2011, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XII Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00436/PP/PM/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2013 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.