Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07461/PP/M.II/16/2006

Pemohon Banding : PT. ABC
Jenis Pajak : Pertambahan Nilai Masa Pajak
Masa Pajak : Januari sampai dengan Desember 2001
Pokok Sengketa : bahwa dalam perkara banding ini terdapat sengketa mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.327.832,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan disebabkan jawaban klarifikasi “tidak ada” dari Kantor Pelayan Pajak domisili Pemohon Banding. Dengan demikian Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pajak yang terutang atas transaksi yang tercantum dalam Faktur Pajak yang jawaban klarifikasinya “tidak ada” telah dibayar;

bahwa berdasarkan Pasal 33 KUP, bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

bahwa Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa pajak yang terutang atas transaksi yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi telah dibayar. Hal ini terlihat dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan di Kanwil. Peneliti tidak dapat meyakini adanya transaksi pembelian seperti yang tercantum dalam Faktur Pajak (data tidak didukung dengan rekening koran) dan tidak dapat meyakini bahwa pajak yang terutang atas transaksi tersebut telah dibayar;

bahwa dalam sidang tanggal 15 Nopember 2005 dan tanggal 29 Nopember 2005, wakil Terbanding yang hadir menyatakan atas 15 faktur pajak sebesar Rp.13.889.695,00 telah mendapat konfirmasi dari Kantor Pelayan Pajak Sawah Besar dengan jawaban ada dan telah direkam dan atas 2 Faktur Pajak sebesar Rp.1.438.137,00 telah mendapat konfirmasi dari Kantor Pelayan Pajak Jakarta Tambora dengan jawaban ada dan telah direkam;
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan SPT Masa PPN PKP Penjual, atas Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding tersebut telah dilaporkan sesuai dengan Masa Pajak nya pada KPP masing-masing PKP Penjual;

bahwa atas klarifikasi faktur pajak masukan ke KPP Jakarta Sawah Besar dikoreksi Terbanding karena jawaban D (tidak ada), namun setelah Pemohon Banding teliti dan konfirmasikan kepada penerbit faktur pajak PT.DEF ternyata faktur pajak tersebut telah dilaporkan pada SPT Masa bulan Juli 2001;
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.327.832,00 karena atas Faktur Pajak yang telah dikonfirmasi kepada Kantor Pelayan Pajak yang bersangkutan memperoleh jawaban “tidak ada”;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan disebabkan karena Terbanding salah dalam konfirmasi yang diminta. Terbanding meminta konfirmasi tentang Pajak Masukan tersebut kepada KPP Surabaya dan KPP Mojokerto seharusnya Terbanding meminta konfirmasi ke KPP Jakarta Tambora dan KPP Jakarta Sawah Besar sehingga atas kesalahan konfirmasi tersebut dijawab oleh KPP Surabaya dan KPP Mojokerto “tidak ada”;

bahwa atas Faktur Pajak yang seharusnya dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Sawah Besar, Terbanding mengirim konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto karena kesalahan Terbanding memasukkan data yang seharusnya dengan kode 026 di ketik 602;

bahwa atas Faktur Pajak yang seharusnya dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tambora, Terbanding mengirimkan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan karena kasalahan pengetikan NPWP;

bahwa kesalahan pengetikan NPWP diketahui dari lembar permintaan klarifikasi data pajak keluaran diketahui ada 2 nama Wajib Pajak yang berbeda tetapi NPWP hanya diketik sama semua, sehingga terjadi kesalahan konfirmasi tersebut;

bahwa selain itu koreksi juga terjadi karena dalam lembar permintaan klarifikasi data pajak keluaran diketahui dengan jawaban “ belum di SKP”;

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi ulang ke Kantor Pelayan Pajak Jakarta Tambora dan Kantor Pelayan Pajak Sawah Besar dengan hasil konfirmasi sebagai berikut :

* Kantor Pelayan Pajak Jakarta Tambora : atas 2 (dua ) Faktur Pajak nomor : ITVUF-000xxxx tanggal 18 April 2001 sebesar Rp.1.212.273,00 dan Faktur Pajak nomor : ITVUF-000xxxx tanggal 19 April 2001 sebesar Rp.225.864,00 telah dikonfirmasil dengan jawaban bahwa dua Faktur Pajak tersebut ada dan telah direkam;
* Kantor Pelayan Pajak Jakarta Sawah Besar : atas 15 (lima belas) Faktur Pajak sebesar Rp.13.889.695,00 telah dikonfirmasi dengan jawaban bahwa Faktur Pajak tersebut ada dan telah direkam;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan pembuktian serta keterangan dari kedua belah pihak, diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan terjadi karena Terbanding salah konfirmasi ke Kantor Pelayan Pajak Surabaya dan Kantor Pelayan Pajak Mojokerto dan telah dilakukan konfirmasi ulang ke Kantor Pelayan Pajak Jakarta Tambora dan Kantor Pelayan Pajak Jakarta Sawah Besar;

bahwa hasil konfirmasi ulang tersebut telah diperoleh jawaban yang menyatakan bahwa faktur-faktur pajak tersebut benar ada dan telah dilakukan perekaman di Kantor Pelayan Pajak yang bersangkutan, dengan demikian tidak seharusnya dilakukan koreksi, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis memutuskan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.15.327.832,00 tidak dapat dipertahankan.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA