Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1826/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, dalam hal
ini memberi kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- D, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan
Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor:
SKU-108/PJ./2016 tanggal 12 Januari 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. DFG INDONESIA,
tempat kedudukan di Jalan XX VI Lot L-1, Kawasan Industri YY, Sukaluyu,
Karawang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.64225/PP/M.IIA/15/2015 tanggal 29 September 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:
026/KMI/FA-ACC/XII/2013 tanggal 27 Desember 2013, pada pokoknya
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan
Nomor: KEP-1387/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013 tentang
Keberatan atas SKPKB PPh Badan tahun pajak 2010 Nomor:
00001/206/10/408/12 tanggal 10 Juli 2012. Surat Keputusan tersebut
Pemohon Banding terima pada tanggal 3 Oktober 2013. Adapun alasan dan
penjelasan Pemohon Banding menanggapi koreksi Terbanding yang masih
dipertahankan dalam Surat Keputusan tersebut di atas adalah sebagai
berikut:
- Alasan Koreksi Terbanding;
- SKPKB PPh Badan tahun pajak 2008 Nomor:
00001/206/10/408/12;
Sengketa: Koreksi Biaya Royalti Rp123.280.060;
Bahwa menurut
Pemeriksa atas biaya royalty sebesar Rp123.280.060,00 tersebut tidak
dapat dibebankan karena tidak didukung oleh dokumen-dokumen
transaksinya seperti Transfer Pricing Documentation, Hak Paten atas
kepemilikan, ketentuan perundang-undangan HAKI di negara induk, dan
sebagainya;
- Surat Keputusan Keberatan Nomor:
KEP-1387/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013;
bahwa berdasarkan Surat Keputusan tersebut, keberatan Pemohon Banding
atas koreksi biaya royalti tersebut di atas ditolak dengan alasan yang
sama dengan Pemeriksa;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut perhitungan PPh Badan Tahun Pajak
2010 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:
Uraian
|
Jumlah
(Rp)
|
Penghasilan
Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh Kurang(Lebih) Dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah PPh ymh (Lebih) dibayar |
2.252.780.293
(1.710.547.000)
542.233.293
115.738.642
138.736.808
(22.998.166)
0
(22.998.166)
|
- Alasan Pemohon Banding;
Sengketa: Koreksi Biaya Royalti Rp123.280.060,00;
Bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak alasan koreksi
Terbanding atas biaya royalti sebesar Rp123.280.060,00 dengan alasan
sebagai berikut:
Bahwa alasan koreksi yang dilakukan Terbanding adalah atas biaya
royalti tersebut tidak didukung oleh dokumen-dokumen transaksinya
seperti Transfer Pricing Documentation, Hak Paten atas kepemilikan,
ketentuan perundang-undangan HAKI di negara induk, dan sebagainya,
merupakan alasan yang tidak sesuai dengan penerapan prinsip kewajaran
dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), UU
PPh dan ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: PER-32/PJ/2011 yang menyatakan:
"Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib
Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:
- transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar
terjadi;
- terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan
- transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai
Hubungan
Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
yang
mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan analisis
kesebandingan";
Bahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:
PER-32/PJ/2011, diatur ketentuan sebagai berikut:
- Ayat (2), Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan
pembanding;
- menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
- menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
berdasarkan hasil
Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat
ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa; dan
- mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga
Wajar atau
Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku;
- Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak
yang
mempunyai hubungan istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak
melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar Rupiah) dalam 1 (satu)
tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah produsen/pabrikan mold, XYa
untuk dapat menciptakan produk mold dibutuhkan pengetahuan dan
teknologi produksi mold. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak
mengembangkan sendiri teknologi pembuatan mold (Pemohon Banding tidak
memiliki fungsi riset dalam Perusahaan) sehingga Pemohon Banding
bergantung pada teknologi pembuatan mold dari QQ Co. Ltd;
Bahwa dengan menggunakan teknologi pembuatan mold dari QQ Co.
Ltd. telah memungkinkan Pemohon Banding untuk dapat memproduksi mold
dengan kualitas yang memenuhi standar permintaan pasar, sehingga jelas
sekali manfaat ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding.
Dengan kata lain, tanpa menggunakan teknologi pembuatan Mold dari QQ
Co. Ltd., tidak mungkin Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan
usahanya untuk memproduksi mold. Seandainyapun teknologi tersebut harus
didapatkan dari pihak lain yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan
Pemohon Banding, maka pasti akan terdapat pembayaran biaya penggunaan
teknologi dari Pemohon Banding kepada pihak pemilik/pemberi teknologi
tersebut;
Bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada analisis kesebandingan
untuk menentukan kembali jumlah biaya sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sehingga, Terbanding tidak dapat menunjukkan
nilai wajar yang seharusnya dibebankan oleh Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding telah mengakui eksistensi dari pembayaran biaya
Royalti tersebut dalam perhitungan objek Pajak Pertambahan Nilai atas
Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean dan PPh Pasal 26;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya
tersebut merupakan biaya sehubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding.
Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim untuk
membatalkan koreksi Terbanding atas biaya Royalty sebesar Rp123.280.060;
- Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas menurut Pemohon Banding PPh Badan
terutang untuk tahun pajak 2010 adalah sebagai berikut :
Keterangan
|
Menurut
Terbanding
|
Menurut
Pemohon
Banding
|
Koreksi
yang harus
dibatalkan/
(ditambah)
|
Penghasilan
Netto |
2.252.780.293
|
2.129.500.233
|
123.280.060
|
Kompensasi
Kerugian |
(1.710.547.000)
|
(1.710.547.000)
|
-
|
Penghasilan
Kena pajak |
542.233.293
|
418.953.000
|
123.280.293
|
PPh Terutang |
115.738.642
|
89.423.206
|
26.315.436
|
Kredit pajak |
138.736.808
|
138.736.808
|
-
|
PPh yang
kurang/(lebih) bayar |
(22.998.166)
|
(49.313.602)
|
(26.315.436)
|
Sanksi
administrasi
|
-
|
-
|
-
|
PPh yang masih
harus (lebih) dibayar
|
(22.998.166)
|
(49.313.602)
|
(26.315.436)
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.64225/
PP/M.IIA/15/2015 tanggal 29 September 2015 yang telah berkekuatan hukum
tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1387/WPJ.22/BD.06/2013
tanggal 2 Oktober 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor :
00001/206/10/408/12 tanggal 17 Juli 2012, atas nama : PT. DFG
Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, beralamat di : Jl. XX
VI Lot L-1, Kawasan Industri YY, Sukaluyu, Karawang, sehingga
perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai
berikut :
Penghasilan
Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena pajak
PPh Terutang
Kredit pajak
PPh yang kurang/(lebih) bayar |
Rp.
2.129.500.233,00
(Rp.
1.710.547.000,00)
Rp. 418.953.000,00
Rp. 89.423.206,00
Rp.
138.736.808,00
(Rp. 49.313.602,00)
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64225/PP/ M.IIA/15/2015
tanggal 29 September 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada Tanggal 28 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor: SKU-108/PJ./2016 tanggal 12 Januari 2016, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2016, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 20 Januari 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 5 Februari
2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban
sesuai surat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut
Nomor : TKM-359/PAN.Wk/2016 tanggal 30 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
- Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya Royalti
sebesar
Rp123.280.060,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana
tertuang dalam halam 25-27 putusan a quo, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut:
Bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah
"Apakah pembebanan biaya royalty sebesar Rp123.280.060,00; yang tidak
didukung dokumen transaksi yang memadai, bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan perpajakan?";
Bahwa terkait dengan dokumen yang dijadikan alasan Terbanding untuk
melakukan koreksi, antara lain berupa Transfer Pricing Document
(TPDoc), menurut Majelis dalam pengungkapan TPDoc yang detil memang
diwajibkan dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
Wajib Pajak Badan, antara lain: 1) Daftar pihak yang mempunyai hubungan
istimewa; 2) Rincian transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa, mencakup jenis transaksi, nilai transaksi, metode penetapan
harga, alasan penggunaan metode dan 3) Dokumentasi penetapan
harga
wajar;
Bahwa menurut Majelis, TPDoc dapat digunakan untuk melihat apakah tarif
royalti sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah
perusahaan memiliki rencana bisnis (business plan) yang baik. Sungguh
beralasan untuk mengasumsikan bahwa perusahaan tentunya akan memiliki
rencana bisnis yang baik sebagai basis untuk memulai suatu negosiasi
penentuan tarif dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Rencana bisnis yang baik tentunya rencana bisnis yang cukup memadai
untuk memungkinkan pengambil keputusar bagi manajemen perusahaan untuk
melihat seluruh aspek baik faktor eksternal maupun internal, termasuk
resiko, dan dampaknya ke depan bagi masa depan perusahaan;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa kepemilikan
saham QQ (lawan transaksi) pada Pemohon Banding sebesar 5% dan
Terbanding menyatakan inti koreksi ini bukan transaksi dengan pihak
berafiliasi namun adalah eksistensi pembuktian dari pembayaran royalty;
bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan TPDoc dalam
sengketa ini hanya digunakan untuk melihat apakah transaksi antara para
pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18
ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Oleh karena transaksi dalam sengketa ini adalah transaksi antara
Pemohon Banding dengan QQ Jepang pihak yang tidak mempunyai
hubungan istimewa menurut Majelis alasan koreksi yang mengharuskan
adanya TPDoc tidak tepat;
Bahwa terkait dengan Hak Paten atas kepemilikan, menurut Pemohon
Banding, terkait dengan royalty mengacu pada Unite Nation Model Double
Taxation between Developed and developing Countries (UN Model)
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembayaran royalty atas
informasi/keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan
atau ilmu pengetahuan adalah pembayaran royalty terkait dengan transfer
informasi tertentu yang tidak dipatenkan. Transfer tersebut dapat
dilakukan dalam bentuk instruksi, nasihat/saran, maupun
pengajaran/pelatihan.
Dengan demikian menurut Majelis hak paten kepemilikan harta/jasa tidak
berwujud bukan merupakan persyaratan yang diwajibkan/mutlak dalam
pembayaran royalty;
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia - Jepang dinyatakan:
"Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk
pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak
menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah
termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio
atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus
rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan
perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan,
atau untuk keterangan mengenai pengalaman dibidang industri,
perdagangan atau ilmu pengetahuan";
Bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding mengakui eksistensi dari
pembayaran biaya royalty dalam perhitungan obyek Pajak Pertambahan
Nilai atas pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan
PPh Pasal 26;
Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti
berupa P1 sampai dengan P11 untuk memperkuat dalil-dalilnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.7 tahun 1983
tentang Pajak penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan
undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa besarnya penghasilan
kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiolan termasuk: a. biaya
yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan
usaha, antara lain: 1), ..3) bunga, sewa, dan royalty; 4)...9);
Bahwa dari uraian, bukti dan ketentuan tersebut di atas, Majelis
berkeyakinan dan berpendapat atas pembayaran yang dilakukan oleh
Pemohon Banding kepada QQ Co.Ltd Jepang merupakan pembayaran
biaya royalty yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan
bruto;
Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas pembayaran biaya
professional fee yaitu berupa pembebanan biaya royalty sebesar
Rp123.280.060,00 tidak dapat dipertahankan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan
pokok
sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara
lain sebagai berikut:
- Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Pasal 77 ayat (3):
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas
putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 84 ayat (1) huruf f:
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
- pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang
diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu
diperiksa;
Pasal 91 huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku;
- Bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
(selanjutnya disebut dengan UU KUP), mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 26:
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak
berakhir;
Pasal 28 ayat (1):
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan
pembukuan;
Pasal 28 ayat (7):
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian,
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
- Bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain
mengatur sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1):
Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:
- biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
- biaya pembelian bahan;
- biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam
bentuk uang;
- bunga, sewa, dan royalti;
- biaya perjalanan;
- biaya pengolahan limbah;
- premi asuransi;
- biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- biaya administrasi; dan
- pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Pasal 18 ayat (3):
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang
independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau
metode lainnya;
Pasal 18 ayat (4):
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat
(3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada
apabila :
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung
atau tidak langsung
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain,
hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua
puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di
antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau
dua atau lebih Wajib
Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak
langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun
semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;
Penjelasan Pasal 18 ayat (4):
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena
ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:
- kepemilikan atau penyertaan modal; atau
- adanya penguasaan melalui manajemen atau
penggunaan teknologi;
Selain karena hal-hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak
orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau
perkawinan;
Huruf a:
Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan
yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau
lebih secara langsung ataupun tidak langsung;
Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan
saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT
B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang
saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar
25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan
PT C dianggap terdapat hubungan istimewa.;
Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D,
antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa.
Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang
pribadi dan badan;
Huruf b:
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena
penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak
terdapat hubungan kepemilikan;
Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan
berada di bawah penguasaan yang sama.
Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam
penguasaan yang sama tersebut;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana
diuraikan dalam butir V.I di atas, dengan alasan sebagai berikut :
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali
atas biaya royalty
sebesar Rp123.280.060,00 tersebut tidak dapat dibebankan karena tidak
didukung oleh dokumen-dokumen transaksinya seperti Transfer Pricing
Documentation, Hak Paten atas kepemilikan, ketentuan perundang-undangan
HAKI di negara induk, dan sebagainya;
- Bahwa pada proses keberatan, berdasarkan data/dokumen
yang
diberikan Termohon Peninjauan Kembali berupa Invoice, Detail Account
Royalti, Memorial Jurnal, fotocopy rekening koran Bank of FG UFJ,Ltd
Masa november 2011 dan Royalty Payment Agreement
antara Termohon Peninjauan Kembali dengan QQ Co.,Ltd diketahui
bahwa Termohon Peninjauan Kembali memberikan royalti kepada QQ
Co.,Ltd sebesar 2% dari total penjualan produk Termohon Peninjauan
Kembali;
- Bahwa selama proses keberatan, Termohon Peninjauan
Kembali tidak
dapat menunjukkan dokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali
berupa bukti-bukti pembayaran atas bantuan teknik, jenis-jenis
pekerjaan yang dilakukan oleh QQ, Termohon Peninjauan Kembali
hanya memberikan dokumen berupa Invoice, Detail Account Royalti,
Memorial Jurnal, fotocopy rekening koran Bank of FG
UFJ.Ltd Masa November 2011 dan Royalty Payment Agreement antara Wajib
Pajak dengan QQ Co.,Ltd;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali menolak
alasan koreksi Pemohon
Peninjauan Kembali atas biaya royalti sebesar Rp123.280.060,00 karena
koreksi Pemohon Peninjauan Kembali tidak didasarkan pada analisis
kesebandingan untuk menentukan kembali jumlah biaya sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Sehingga, Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan nilai wajar yang seharusnya
dibebankan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
- Bahwa Majelis Hakim, membatalkan koreksi biaya
royalti sebesar
Rp123.280.060,00 dengan pertimbangan dalam halaman 25-26 putusan a quo
sebagai berikut:
Bahwa terkait dengan dokumen yang dijadikan alasan Terbanding untuk
melakukan koreksi, antara lain berupa Transfer Pricing Document
(TPDoc), menurut Majelis dalam pengungkapan. TPDoc yang detil memang
diwajibkan dilampirkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Badan, antara lain: 1) Daftar pihak yang mempunyai hubungan istimewa;
2) Rincian transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa,
mencakup jenis transaksi, nilai transaksi, metode penetapan harga,
alasan penggunaan metode dan 3) Dokumentasi penetapan harga wajar;
Bahwa menurut Majelis, TPDoc dapat digunakan untuk melihat apakah tarif
royalti sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah
perusahaan memiliki rencana bisnis (business plan) yang baik. Sungguh
beralasan untuk mengasumsikan bahwa perusahaan tentunya akan memiliki
rencana bisnis yang baik sebagai basis untuk memulai suatu negosiasi
penentuan tarif dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa.
Rencana bisnis yang baik tentunya rencana bisnis yang cukup memadai
untuk memungkinkan pengambil keputusan bagi manajemen perusahaan untuk
melihat seluruh aspek baik faktor eksternal maupun internal, termasuk
resiko, dan dampaknya ke depan bagi masa depan perusahaan;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa kepemilikan
saham QQ (lawan transaksi) pada Pemohon Banding sebesar 5% dan
Terbanding menyatakan inti koreksi ini bukan transaksi dengan pihak
berafiliasi namun adalah eksistensi pembuktian dari pembayaran royalty;
Bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan TPDoc dalam
sengketa ini hanya digunakan untuk melihat apakah transaksi antara para
pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip
kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18
ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan
sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Oleh karena transaksi dalam sengketa ini adalah transaksi antara
Pemohon Banding dengan QQ Jepang pihak yang tidak mempunyai
hubungan istimewa menurut Majelis alasan koreksi yang mengharuskan
adanya TPDoc tidak tepat;
Bahwa terkait dengan Hak Paten atas kepemilikan, menurut Pemohon
Banding, terkait dengan royalty mengacu pada United Nation Model Double
Taxation between Developed and developing Countries (UN Model)
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembayaran royalty atas
informasi/keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan
atau ilmu pengetahuan adalah pembayaran royalty terkait dengan transfer
informasi tertentu yang tidak dipatenkan. Transfer tersebut dapat
dilakukan dalam bentuk instruksi, nasihat/saran, maupun
pengajaran/pelatihan. Dengan demikian menurut Majelis hak paten
kepemilikan harta/jasa tidak berwujud bukan merupakan persyaratan yang
diwajibkan/mutlak dalam pembayaran royalty;
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia - Jepang dinyatakan:
"istilah "royalti" yang digunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk
pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak
menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah
termasuk filmsinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio
atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus
rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan
perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan,
atau untuk keterangan mengenai pengalaman dibidang industri,
perdagangan atau ilmu pengetahuan";
Bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding mengakui eksistensi dari
pembayaran biaya royalty dalam perhitungan obyek Pajak Pertambahan
Nilai atas pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan
PPh Pasal 26;
Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti
berupa P1 sampai dengan P11 untuk memperkuat dalil-dalilnya;
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa besarnya penghasilan
kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasiolan termasuk: a. biaya
yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan
usaha, antara lain: 1), ..3) bunga, sewa, dan royalty;
4)...9);
Bahwa dari uraian, bukti dan ketentuan tersebut di atas, Majelis
berkeyakinan dan berpendapat atas pembayaran yang dilakukan oleh
Pemohon Banding kepada QQ Co.Ltd Jepang merupakan pembayaran
biaya royalty yang dapat dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan
bruto;
- Berdasarkan alasan koreksi Pemohon Peninjauan
Kembali, alasan
Termohon Peninjauan Kembali dan pertimbangan serta kesimpulan Majelis
yang membatalkan koreksi biaya royalty sebesar Rp123.280.060,00,
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat sebagai berikut:
- Penelitian Hubungan Istimewa atas transaksi
pembayaran Royalti kepada QQ Co. Ltd;
Data yang diteliti:
- Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan 2010
(Terlampir);
Kesimpulan Pemohon Peninjauan Kembali :
- Bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT
Tahunan PPh Badan 2010
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa terdapat hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara PT. DFG
Indonesia dengan QQ Co. Ltd (Jepang);
- Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali
yang menyatakan antara
PT. DFG Indonesia dengan QQ Co. Ltd (Jepang)
tidak terdapat hubungan istimewa yang didasarkan karena kepemilikan QQ
Co. Ltd kepada PT. DFG Indonesia hanya
sebesar 5% dan didasarkan pada website resmi Kyoraku
(http://www.krk.co.jp/en) adalah tidak tepat karena Termohon Peninjauan
Kembali telah mengakui sendiri berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT
Tahunan PPh Badan 2010 bahwa terdapat hubungan istimewa antara PT. DFG
Indonesia dengan QQ Co. Ltd (Jepang);
- Bahwa pernyataan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam persidangan yang
menyatakan inti koreksi bukan transaksi dengan pihak yang berafiliasi
adalah tidak tepat, karena Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui
sendiri berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan 2010 bahwa
terdapat hubungan istimewa antara PT. DFG Indonesia
dengan QQ Co. Ltd (Jepang) sehingga koreksi pembayaran Royalty
ke QQ Co, Ltd adalah transaksi dengan pihak yang berafiliasi;
- Eksistensi atas transaksi pembayaran Royalti
kepada QQ Co. Ltd;
- Bahwa pembebanan biaya royalti sebesar
Rp123.280.060,00 tidak
didukung oleh dokumen-dokumen transaksinya seperti Transfer Pricing
Documentation, sertifikat hak paten atas royalty induk perusahaan,
perhitungan rasio & time test atas royalti, Ketentuan
perundang-undangan HAKI di Negara yang bersangkutan, perhitungan umur
ekonomis atas royalti sesuai UU HAKI, bukti pembayaran atas bantuan
teknik, dan lain-lain;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya
memberikan dokumen berupa
Invoice, Detail Account Royalti, Memorial Jurnal, fotocopy rekening
koran Bank of FG UFJ,Ltd Masa November 2011 dan Royalty
Payment Agreement antara Wajib Pajak dengan QQ Co., Ltd.
Berdasarkan data/dokumen yang di berikan Termohon Peninjauan Kembali,
Pemohon Peninjauan Kembali belum dapat meyakini bahwa biaya tersebut
adalah merupakan biaya royalti;
- Bahwa tidak dikoreksi negatif royalty dalam
perhitungan objek Pajak
Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean dan PPh Pasal 26 tidak berarti Pemohon
Peninjauan Kembali telah mengakui eksistensi dari pembayaran biaya
royalti karena seharusnya pengakuan eksistensi dari pembayaran biaya
royalti berdasarkan bukti pendukung dari royalti tersebut bukan dari
fakta tidak dikoreksi negatif royalty dalam perhitungan objek Pajak
Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean dan PPh Pasal 26;
- Bahwa pemanfaatan royalty terkait penggunaan
teknologi (Know How)
pembuatan mold dari QQ Co. Ltd tidak pernah ada karena Termohon
Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan dokumen-dokumen transaksinya
seperti Transfer Pricing Documentation, sertifikat hak paten atas
royalty induk perusahaan, perhitungan rasio & Time Test atas
royalti, ketentuan perundang-undangan HAKI di Negara yang bersangkutan,
perhitungan umur ekonomis atas royalti sesuai UU DF, bukti pembayaran
atas bantuan teknik, dan lain-lain;
- Berdasarkan data dan ketentuan terkait
tersebut di atas, Pemohon
Peninjauan Kembali berpendapat bahwa eksistensi transaksi pembayaran
royalty sebesar Rp123.280.060,00 sebenarnya tidak ada sesuai kewajaran
dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, sehingga
tidak perlu dilakukan analisa kesebandingan dan penentuan harga
transfer yang wajar;
- Tanggapan Pemohon Peninjauan Kembali terkait
pertimbangan Majelis
yang membatalkan koreksi biaya Royalty sebesar Rp123.280.060,00;
- Bahwa dalam pertimbangannya Majelis
menyatakan
dalam persidangan
Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa kepemilikan saham QQ
(lawan transaksi) pada Termohon Peninjauan Kembali sebesar 5% dan
Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan inti koreksi ini bukan transaksi
dengan pihak berafiliasi namun adalah eksistensi pembuktian dari
pembayaran royalty. Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat dengan
fakta hukum tersebut karena berdasarkan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan
PPh Badan 2010, terbukti terdapat hubungan istimewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh antara PT. DFG
Indonesia dengan QQ Co. Ltd (Jepang);
- Bahwa dalam pertimbangannya Majelis
menyatakan hak paten kepemilikan
harta/jasa tidak berwujud bukan merupakan persyaratan yang
diwajibkan/mutlak dalam pembayaran royalty hal tersebut didasarkan pada
UN Model yang menyatakan yang dimaksud dengan pembayaran royalty atas
informasi/keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan
atau ilmu pengetahuan adalah pembayaran royalty terkait dengan transfer
informasi tertentu yang tidak dipatenkan. Transfer tersebut dapat
dilakukan dalam bentuk instruksi, nasihat/saran, maupun
pengajaran/pelatihan. Pemohon Peninjauan Kembali tidak sependapat
dengan pertimbangan tersebut karena berdasarkan penjelasan Termohon
Peninjauan Kembali biaya royalti yang dikoreksi Pemohon Peninjauan
Kembali sebesar Rp123.280.060,00 adalah terkait penggunaan teknologi
(know how) pembuatan mold yang tentu diwajibkan hak paten kepemilikan
harta/jasa tidak berwujud tersebut. Dari penjelasan Termohon Peninjauan
Kembali jelas bahwa royalti yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali
bukanlah royalti atas informasi/keterangan mengenai pengalaman dibidang
industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada
UN Model;
- Bahwa dalam pertimbangannya Majelis
menyatakan Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan bukti-bukti berupa :
- P.1. Matriks sengketa banding;
- P.2. Bagan Pemegang Saham;
- P.3. Copy Agreement
Perjanjian Royalti yang dimeterai kemudian;
- P.4. Bukti potong SSP
Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dimeterai kemudian;
- P.5. Bukti potong SSP PPh
Pasal 26 yang dimeterai kemudian;
- P.6. Copy Terjemahan
Agreement Royalti yang dimeterai kemudian;
- P.7. Letter of
Invitation;
- P.8. Surat Nomor:
S-563/P/WPJ.22/KP.0705/2011 tanggal 20 September 2011 tentang
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;
- P.9. Bukti
Tanda Terima Peminjaman Dokumen saat Pemeriksaan;
- P.10. Bukti keikutsertaan pelatihan
dan materi pelatihan a.n. XY di Jepang;
- P.11. Bukti undangan pelatihan dari
QQ kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Untuk memperkuat dalil-dalilnya Pemohon Peninjauan Kembali tidak
sependapat dengan pertimbangan Majelis tersebut karena bukti-bukti yang
disampaikan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukkan
eksistensi pembayaran royalti ke QQ Co. Ltd, seharusnya untuk
menunjukkan eksistensi pembayaran royalti, Termohon Peninjauan Kembali
wajib menyampaikan dokumen dokumen transaksinya seperti Transfer
Pricing Documentation, sertifikat hak paten atas royalty induk
perusahaan, perhitungan rasio & time test atas royalti,
ketentuan
perundang-undangan HAKI di Negara yang bersangkutan, perhitungan umur
ekonomis atas royalti sesuai UU HAKI, bukti pembayaran atas bantuan
teknik, dan lain-lain;
- Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Pemohon
Peninjauan Kembali
tersebut diatas dan ketentuan perpajakan yang berlaku putusan Majelis
yang membatalkan koreksi biaya royalti sebesar Rp123.280.060,00 adalah
tidak tepat sehingga sesuai Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak
diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
- Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut di atas
maka atas
Putusan Pengadilan Pajak a quo diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah
Agung. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Nomor Put.64225/PP/M.IIA/15/2015 Tanggal 29 September 2015 yang
menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1387/WPJ.22/BD.06/2013
tanggal 2 Oktober 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor:
00001/206/10/408/12 tanggal 17 Juli 2012, atas nama: PT. DFG Indonesia,
NPWP: 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, beralamat di: Jl. XX
VI Lot L-1, Kawasan Industri YY, Sukaluyu, Karawang, sehingga
perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaimana
tersebut diatas (halaman 2);
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1387/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 2 Oktober 2013, mengenai keberatan
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan
Tahun Pajak 2010 Nomor: 00001/206/10/408/12 tanggal 17 Juli 2012, atas
nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-X0X.000, sehingga pajak yang
masih harus dibayar menjadi lebih dibayar sebesar Rp49.313.602,00;
adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya
Royalti sebesar Rp123.280.060,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon
Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo terikat dengan prinsip hukum Lex
specialis derograt lex geralis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori,
dimana disertakan bukti-bukti pendukung yang cukup memadai yaitu berupa
pembayaran royalty (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-64225/PP/M.IIA/15/2015 pada halaman 25 dari 29 halaman bukti P.1
s.d. P 11) yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta
pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan
oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)
dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana
diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 dan Pasal 6 ayat
(1) serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Pajak
Penghasilan juncto Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia – Jepang;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp49.313.602,00
dengan perincian sebagai berikut :
Penghasilan
Netto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena pajak
PPh Terutang
Kredit pajak
PPh yang kurang/(lebih) bayar |
Rp.
2.129.500.233,00
(Rp.
1.710.547.000,00)
Rp. 418.953.000,00
Rp. 89.423.206,00
Rp.
138.736.808,00
(Rp. 49.313.602,00)
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus
ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. FFF, S.H.,M.Hum., dan GGG, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. FFF, S.H.,M.Hum.,
ttd/
GGG, S.H.,M.H.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H., M.H.
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.