Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1116/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0, dalam
hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan
Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1931/PJ./2013 tanggal 2 September 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
CV FGH,
tempat kedudukan di XY Lantai X Blok C-XXX, XY, Tamansari,
Jakarta Barat, Alamat laindi Jalan DF, FD
Blok D-X, Jakarta Utara;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45431/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 3 Juni 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Pemenuhan Ketentuan Formal;
- Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002;
Bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-087/WPJ.05/BD.06/2008 yang diterbitkan tanggal 21 Februari 2008,
sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
- Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang:
Bahwa Pajak Penghasilan terutang menurut Surat Terbanding tersebut
sebesar Rp 85.212.500,00 sehingga 50% = Rp42.606.250,00
Kredit
Pajak…………………………………..............Rp
5.611.540,00
Masih kurang bayar
sebesar..……………………….
Rp 36.994.710,00;
Bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran sebesar Rp37.000.000,00 dengan
SSP tanggal 5 Mei 2008;
Bahwa dengan demikian telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
- Material Banding;
- Bahwa Pemohon tidak dapat menyetujui koreksi Pemeriksa atas
peredaran usaha sebesar Rp252.808.125,00 karena jumlah koreksi tersebut
bukan merupakan hasil penjualan tetapi merupakan penggantian uang sewa
gudang dari PT ZZ Indonesia sebesar Rp184.800,000,00 dan dari PT
Matra Unikatama sebesar Rp68.008.125,00;
- Bahwa atas penggantian uang sewa gudang dari PT ZZ sebesar
Rp184.800.000,00 tersebut telah dibayar Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat
(2) sebesar 6% = Rp11.088.000,00 (ada bukti potongan dan Surat Setoran
Pajak atas pembayaran tersebut);
- Bahwa sedangkan atas penggantian uang alat dari PT Matra
Unikatama sebesar Rp68.008.125,00 telah dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 23 sebesar Rp4.080.488,00;
- Bahwa oleh karena penggantian uang sewa gudang tersebut
merupakan
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan
bersifat final maka kami tidak masukkan lagi sebagai peredaran usaha
dalam SPT;
- Bahwa sedangkan atas penghasilan sewa alat sebesar
Rp68.008.125,00 yang tidak bersitat final Pemohon Banding keliru belum
memasukkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak , demikian juga mengenai
biaya sewa atas alat tersebut sebesar Rp47.725.000,00 belum
diperhitungkan sebagai biaya;
- Kredit Pajak;
- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kredit
pajak
sebesar Rp2.372.920,00 karena Pemohon ada bukti pembayaran sejumlah
Rp7.984.460,00;
- Bahwa setelah diteliti kembali maka Pajak Penghasilan
terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Penghasilan
Neto Menurut SPT |
Rp.
|
|
Rp.
|
69.896.399,00 |
+/+ Penerimaan
sewa alat |
Rp.
|
|
Rp.
|
68.008.125,00 |
-/- Biaya sewa |
Rp.
|
|
Rp.
|
47.725.000,00 |
penghasilanNeto
seluruhnya |
Rp.
|
|
Rp.
|
90.179.524,00 |
PPh Terutang |
Rp.
|
|
Rp.
|
11.026.850,00 |
Kredit Pajak : |
Rp.
|
|
Rp.
|
|
a. PPh Pasal 23 |
Rp.
|
4.080.488,00 |
Rp.
|
|
b. PPh Pasal 25 |
Rp.
|
7.984.460,00 |
Rp.
|
|
Jumlah |
Rp. |
|
Rp. |
12.064.948,00 |
Lebih bayar |
Rp. |
|
Rp. |
1.038.098,00 |
Bahwa untuk melengkapi permohonan banding ini, bersama ini Pemohon
Banding lampirkan copy Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-087/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 21 Februari 2008 dan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2002 Nomor
00103/206/02/037/07 tanggal 8 Januari 2007 beserta bukti pembayaran
pajak berupa copy Surat Setoran Pajak sebesar Rp37.000.000,00 yang
disetor tanggal 5 Mei 2008;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45431/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 3 Juni 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-087/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 21 Februari 2008 mengenai Keberatan
Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2002 Nomor 00103/206/02/037/07, tanggal 8 Januari 2007, atas
nama: CV FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X.0XX-000, alamat: XY
Lantai X Blok C-XXX, XY, Tamansari, Jakarta Barat, alamat lain di
Jalan DF, FD Blok D-X, Jakarta Utara
sehingga jumlah pajak dihitung menjadi sebagai berikut:
Penghasilan
neto
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak
Pajak yang tidak/kurang dibayar
Sanksi administrasi : Pasal 13 (2) KUP
Jumlah yang masih harus dibayar
|
Rp
157.575.771,00
Rp 157.575.000,00
Rp 29.772.500,00
Rp
7.984.460,00
Rp 21.788.040,00
Rp
10.458.259,00
Rp 32.246.299,00
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45431/PP/M.XIV/15/2013
tanggal 3 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 26 Juni 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-1931/PJ./2013 tanggal 2 September 2013 diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 23 September 2013 sebagaimana ternyata dari Akta
Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.2232/PAN/2013 yang dibuat
oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu
juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31
Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan
jawaban sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata
Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45431/PP/M.XIV/15/2013
tanggal 3 Juni 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan
yuridis formal dan/atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) dan fakta yang terungkap dalam persidangan,
sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.45431/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 3 Juni 2013
diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yaitu:
- “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan
berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali;
- Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45431/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 3 Juni 2013, atas nama: CV FGH
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah
diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 24 Juni
2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) pada tanggal 01 Juli 2013 sesuai dengan surat tanda
terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen:
X0XX0X0X000X;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92
ayat
(3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka
pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45431/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 3 Juni 2013 ini masih dalam tenggang
waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah
Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan Kembali ini adalah:
- Tentang KoreksiPeredaran Usaha sebesar Rp184.800.000,00yang
tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.372.920,00yang
tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45431/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 3 Juni 2013, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Tentang Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp184.800.000,00
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan
dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 Alinea ke- 8 dan ke-9:
Bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis
untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp184.800.000,00;
Bahwa
Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon
Banding dan koreksi sebesar Rp184.800.000,00 harus dibatalkan;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf i:
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
- Laba usaha;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
Pasal 4 ayat (2):
Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
Pasal 23 ayat (1) huruf c:
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek
Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan:
- sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa
konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
Pasal 23 ayat (2):
Besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 1 angka 26:
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan
dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak
berakhir;
Pasal 28 ayat (3):
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan
memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha
yang sebenarnya;
Pasal 28 ayat (7):
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian,
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
- Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 1996
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan
Tanah dan/atau Bangunan (selanjutnya disebut dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996), menyatakan:
Pasal 1:
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan
dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah
susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko,
rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;
Pasal 2:
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong
oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak;
Pasal 3 ayat (1):
Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam
persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan
bersifat final;
Pasal 5:
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
- Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor
394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
(selanjutnya disebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
394/KMK.04/1996), menyatakan:
Pasal 2 ayat (2):
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah
yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk
apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa
termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya
fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat
secara terpisah maupun yang disatukan;
- Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Oleh
karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,
beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti
dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta
dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.45431/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 3 Juni
2013serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah
dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada
persidangan, dapat diketahui sebagai berikut:
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi
Peredaran Usaha
sebesar Rp184.800.000,00 yang berasal dari hasil ekualisasi antara
Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak
2002 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa
Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 dimana diketahui terdapat
adanya invoice penjualan yang belum dilaporkan di Surat Pemberitahuan
Pajak Tahunan Pajak Penghasilan Badan yaitu invoicenomor ZZ/016/V/02
tanggal 10 Mei 2002 dengan nilai Rp184.800.000,00 kepada ZZ Indonesia
atas jasa warehouse/gudang di Sunter terhitung 12 April 2002;
- Bahwa pada proses keberatan, berdasarkan penelitian
atas
bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), diketahui beberapa hal sebagai berikut:
- Koreksi peredaran usaha kepada ZZ Indonesia
sebesar
Rp184.800.000,00 merupakan jasa warehouse/gudang di Sunter terhitung
tanggal 12 April 2002 berdasarkan keterangan/konfirmasi dari ZZ
Indonesia:
- Dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pajak
Penghasilan Pasal 23
sebagai jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa
konsultan kecuali konsultan konstruksi sebesar Rp184.800.000,00 dengan
Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp11.088.000,00 dan disetorkan
dengan Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 ke Bank QQ
pada tanggal 20 Maret 2003 (bukan 2002);
- Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas dan
berdasarkan ketentuan
peraturan perpajakan yaitu Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh,
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 394/KMK.04/1996, dapat disampaikan sebagai berikut:
- Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang
bersifat final
dikenakan atas semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa
sepanjang jumlah yang dibayarkan atau terutang tersebut berkaitan
dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa baik yang perjanjiannya
dibuat secara terpisah maupun yang disatukan sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
394/KMK.03/1996;
- Bahwa dalam hal tidak terdapat
perjanjian/kontrak sewa tanah dan/atau
bangunan, maka tidak terdapat pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) yang bersifat final;
- Bahwa mengingat Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding)
tidak memiliki aktiva tetap tanah dan/atau bangunan pada SPT Pajak
Penghasilan Badan, maka kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) dengan surat Nomor S-194/WPJ.05/BD.0601/2008 telah
diminta bukti/keterangan atas kepemilikan/pemilik aktiva tetap tanah
dan/atau bangunan terkait dengan koreksi peredaran usaha, namun
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan
bukti/keterangan dimaksud;
- Bahwa
kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan ZZ
Indonesia dengan surat Nomor S-192/WPJ.05/BD.0601/2008 telah
diminta bukti perjanjian/ kontrak sewa tanah dan/atau bangunan
warehouse/gudang di Sunter tahun 2002 antara ZZ Indonesia dan pemilik
tanah dan atau bangunan warehouse/gudang di Sunter, namun sampai dengan
proses keberatan selesai, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak dapat memberikan bukti perjanjian/kontrak sewa tersebut,
sehingga atas jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh ZZ Indonesia
tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat
final;
- Bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, maka
tidak dapat
diyakini dan tidak dapat dibuktikan alasan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa koreksi peredaran usaha
kepada ZZ Indonesia merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat
(2) yang bersifat final sehingga tidak dilaporkan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai peredaran usaha pada Surat
Pemberitahuan Pajak, Pajak Penghasilan Badan;
- Bahwa sebaliknya, pada proses keberatan, telah
terbukti bahwa atas
jasa warehouse/gudang di Sunter merupakan imbalan sehubungan dengan
jasa lain yang wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh ZZ
Indonesia sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c
angka 2 Undang-Undang PPh, yang juga merupakan objek pajak penghasilan
yang wajib dilaporkan di dalam peredaran usaha untuk menghitung
Penghasilan Kena Pajak pada SPT PPh Badan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 4 ayat (1) huruf c dan i;
- Bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, maka
tidak terdapat
alasan untuk menerima keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) sehingga koreksi peredaran usaha berupa penghasilan
dari sewa sebesar Rp184.000.000,00 tetap dipertahankan karena telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 4
ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang PPh;
- Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim
menyatakan:
Halaman 22 Alinea ke-6 dan 7:
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa
Warehouse Services Contract No. 08630 antara JKL Indonesia Co.,LLC
dengan Pemohon Banding;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyampaikan Bukti
Pemotongan PPh Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Final) Nomor
00020/PPH04/IV/2002 tanggal 30 April 2002 atas nama Pemohon Banding
yang diterbitkan oleh ZZ Indonesia;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar
pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa sengketa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar
Rp184.800.000,00
ini merupakan sengketa pembuktian, yangdalam hal ini Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus membuktikan bahwa
koreksi tersebut adalah merupakan Objek Pajak PPh Final sebagaimana
menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga
dalam laporan laba rugi yang merupakan dasar untuk penghitungan PPh
Badan, peredaran usaha tersebut tidak lagi diperhitungkan sebagai omzet
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Pada saat pemeriksaan, bahwa pada Ikhtisar Hasil
Pembahasan Akhir,
diketahui bahwa nyata-nyata berdasarkan Neraca dan Laporan Laba Rugi
Tahun 2001/2002, tidak terdapat aktiva berupa bangunan yang disewakan
dan tidak terdapat biaya penyusutan bangunan dalam Laporan Laba Ruginya
serta Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) tidak ada;
- Bahwa proses pemeriksaan dan keberatan, Termohon
Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding)tidak dapat memberikan perjanjian/kontrak sewa
tanah dan/atau bangunan;
- Bahwa pada proses keberatan, berdasarkan
bukti-bukti dari Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri bahwa peredaran
usaha kepada ZZ Indonesia sebesar Rp184.800.000,00 merupakan jasa
warehouse/gudang di Sunter terhitung 12 April 2002 yang berdasarkan
keterangan/konfirmasi dari ZZ Indonesia diketahui telah dilaporkan
pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai
jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan
kecuali konsultan konstruksi sebesar Rp184.800.000,00 dengan Pajak
Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp11.088.000,00 dan disetorkan dengan
Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 23 ke Bank QQ pada tanggal 20
Maret 2003;
- Namun pada saat persidangan, Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti antara lain:
- Warehouse Services Contract No. 0XXX0 antara
JKL Indonesia Co.,LLC dengan Pemohon Banding;
- Bukti Pemotongan PPh Atas Persewaan Tanah
dan/atau Bangunan (Final)
Nomor 00020/PPH04/IV/2002 tanggal 30 April 2002 atas namaTermohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang diterbitkan oleh ZZ
Indonesia;
- Bahwa terkait dengan bukti yang disampaikan oleh
Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat keberatan (huruf d) dan pada
saat persidangan (huruf e) tersebut di atas, maka nyata-nyata terdapat
perbedaan antara bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) di keberatan, dengan bukti yang
disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
di persidangan;
- Namun demikian, tidak ada satupun amar pertimbangan
Majelis Hakim
yang membahas dan melakukan pengujian lebih lanjut terkait adanya bukti
yang berbeda antara bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) di keberatan, dengan bukti yang
disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
di persidangan;
- Bahwa Majelis Hakim tidak memerintahkan para pihak
yang bersengketa
untuk melakukan uji bukti atas bukti yang diserahkan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat persidangan,
untuk membandingkan apakah bukti yang diberikan sama dengan yang
diberikan pada saat keberatan dan untuk menguji apakah bukti yang
diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada
saat persidangan adalah bukti yang valid dan memadai mengingat
diketahui bukti yang diberikan berbeda jenis pajaknya, yaitu:
Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Nomor 000200/PPH23/V/2007 tanggal 31
Mei 2007 dengan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp184.800.000,00 dan PPh
Pasal 23 sebesar Rp11.088.000 (pada proses keberatan) dan Bukti
Pemotongan PPh Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Final) Nomor
00020/PPH04/IV/2002 tanggal 30 April 2002 dengan Objek PPh Pasal 4 ayat
(2) sebesar Rp184.800.000,00 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp11.088.000
(pada saat persidangan);
- Bahwa Majelis Hakim dalam meneliti dokumen yang
disampaikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menguji
keabsahan dokumen tersebut sampai ke dokumen sumber yang valid;
- Dengan demikian bukti berupa Warehouse Services
Contract No. 08630
antara JKL Indonesia Co.,LLC dengan Pemohon Banding dan Bukti
Pemotongan PPh Atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Final) Nomor
00020/PPH04/IV/2002 tanggal 30 April 2002 atas nama Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) yang diterbitkan oleh ZZ
Indonesiamerupakan bukti baru yang ada pada saat Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan Banding, sehingga tidak
dapat diyakini keabsahan dan kevalidannya, dan juga mencerminkan bahwa
nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)tidak
memperhatikan itikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang KUPyaitu : Pembukuan atau pencatatan tersebut harus
diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan
keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
- Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan
untuk menentukan
beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun Majelis Hakim
telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena
mengambil keputusan berdasarkan bukti yang baru disampaikan oleh
Pemohon Banding pada saat persidangan tanpa mempertimbangkan fakta
kronologis pada saat pemeriksaan dan keberatan;
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka
nyata-nyata pertimbangan
Majelis Hakim tersebut tidak berdasar sama sekali dantidak sesuai
dengan fakta persidangan sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76
dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Berdasarkan hal tersebut maka koreksi peredaran usaha berupa
penghasilan dari sewa sebesar Rp184.000.000,00 tetap dipertahankan
karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku
yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang PPh;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Putusan Majelis yang
tidak
mempertahankan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp184.000.000,00 telah
dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang
nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang
berlaku yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf c dan i, Pasal 4 ayat (2), Pasal
23 ayat (1) huruf cdan ayat (2) Undang-Undang PPh dan Pasal 28 ayat (3)
Undang-Undang KUP, sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan
Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45431/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 3 Juni 2013 tersebut harus
dibatalkan;
- Tentang Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.372.920,00yang
tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan
dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 Alinea ke-9dan ke-10:
Bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis
untuk mempertahankan koreksi kredit pajak sebesar Rp2.372.920,00;
Bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding
Pemohon Banding, dan koreksi kredit pajak sebesar Rp2.372.920,00 harus
dibatalkan;
- BahwaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan
Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 1 angka 13:
Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara
melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank
badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan;
Pasal 1 angka 22:
Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat
Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau
kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut,
ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di
luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak,
yang dikurangkan dari pajak yang terutang;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan:
Pasal 28A:
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih
kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut
sanksi-sanksinya;
Penjelasan alinea 2 huruf b:
Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian
atau perhitungan kelebihan pajak adalah keabsahan bukti-bukti pungutan
dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib
Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan;
- Bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal 1865:
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, wajib membuktikan adanya
hak itu;
Pasal 1867:
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan
tulisan di bawah tangan;
Pasal 1876:
Barang siapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang
yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri
tanda tangannya secara tegas;
Pasal 1877:
Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, maka Hakim
harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut
diperiksa di muka Pengadilan;
- Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-27/PJ.9/1992
tanggal 1 Agustus 1992 tentang Konfirmasi Setoran Pajak, menyebutkan:
“Seperti diketahui, setoran pajak melalui Kantor Penerima
Pembayaran
(Bank Persepsi/Bank Devisa, Kantor Pos dan Giro maupun melalui
pemotongan pajak oleh KPKN) selama ini dianggap absah apabila lembar
ke-2 SSP (yang telah ditera MCR KPKN) telah ditatausahakan oleh KPP.
Apabila dokumen tersebut belum ditatausahakan oleh KPP, maka untuk
menguji keabsahan setoran, harus dilakukan konfirmasi ke Kantor
Penerima Pembayaran tersebut di atas”;
“Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor
S-2884/A/1992
tanggal 30 Mei 1992, ditegaskan bahwa jawaban yang diberikan oleh
Kantor Penerima Pembayaran yang menyatakan “benar telah ada
setoran
pajak”, dianggap sama fungsinya dengan lembar ke-2 SSP yang
telah
ditera MCR KPKN”;
- Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan. Oleh
karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,
beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti
dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta
dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian
dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
- Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim
menyatakan:
Halaman 25 Alinea ke-5s.d. ke-8:
Bahwa Majelis berpendapat seharusnya Terbanding melakukan penelitian
dalam administrasi internal Terbanding tentang telah atau belum
terjadinya kecocokan pembayaran a quo, sedang konfirmasi kepada bank
persepsi penerima pembayaran dapat dilakukan apabila terbukti belum
terdapat alat kontra cek pembayaran yang diterima dari bank persepsi
penerima pembayaran dimaksud;
Bahwa dalam persidangan Majelis tidak memperoleh penjelasan ataupun
bukti telah dilakukannya penelitian dalam adminitrasi Terbanding;
Bahwa Majelis berpendapat belum diterimanya jawaban dari atas
konfirmasi yang dilakukan yang dilakukan Terbanding belum dapat
membuktikan ketidakbenaran setoran yang dilakukan Pemohon Banding;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti SSP lembar
ke-1 yang berfungsi sebagai arsip bagi Wajib Pajak (Pemohon Banding);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan
dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena amar
pertimbangan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
- Bahwa sengketa ini adalah koreksi Kredit Pajak
Pajak Penghasilan PPh
Pasal 25 sebesar Rp2.373.920,00 karena tidak/belum ada jawaban
konfirmasi dari Bank Persepsi yang dimintakan konfirmasi oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
- Bahwa suatu keharusan mutlak bahwa Pemohon
Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) harus meyakini keabsahan bukti pembayaran pajak
yang telah dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28A Undang-Undang PPh
berserta Memori Penjelasannya, yang tata caranya telah diatur dalam
SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 sebagaimana tersebut di atas;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) harus
dapat membuktikan adanya hak kredit pajak PPh Pasal 25 sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Bahwa terkait dengan pembuktian dengan tulisan
dilakukan dengan
tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan dari petugas DF
Sunter Mall dan DF Tanjung Priok pada SSP PPh Pasal 25 sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
nyata-nyata diperoleh fakta sebagai berikut:
- Bahwa Petugas DF Sunter Mall dan DF Tanjung Priok
wajib mengakui
atau memungkiri tandatangannya secara tegas sebagaimana telah diatur
dalam Pasal 1867 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Bahwa jika Petugas DF Sunter Mall dan DF Tanjung
Priok memungkiri
tulisan atau tandatangannya, maka Hakim harus memerintahkan supaya
kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka
Pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1877 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata;
- Dengan demikian maka keabsahan Surat Setoran Pajak
Pajak Penghasilan
Pasal 25 dimaksud belum dapat dibuktikan dan Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) yang mengaku mempunyai hak kredit
pajak Pajak Penghasilan Pasal 25, belum dapat membuktikan adanya hak
itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1865 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata;
- Bahwa tahapan-tahapan pembuktian tersebut diatas
telah diupayakan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perpajakan dan dan Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata;
- Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali
(semula
Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim tidak cermat karena terlalu
cepat menyimpulkan bahwa penyetoran yang telah dilakukan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke Bank Persepsi
berdasarkan bukti SSP lembar ke-1 telah diterima oleh kas negara;
- Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan dan telah
tidak
mempertimbangkan upaya dan tahapan pembuktian yang telah dilakukan
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagaimana tersebut di
atas;
- Bahwa dengan belum diterimanya jawaban konfirmasi
yang dilakukan
Terbanding dari Bank Persepsi (DF Sunter Mall dan DF Tanjung
Priok)menunjukkan ketidakabsahan bukti pembayaran pajak dan menyalahi
ketentuanPasal 1 angka 13 dan angka 22 Undang-Undang KUP dan Pasal 28A
Undang-Undang PPh beserta Penjelasannya, sebagaimana ditegaskan kembali
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.9/1992
tanggal 1 Agustus 1992, serta Pasal 1865, 1867, 1876, 1877 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata;
- Bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak diatur bahwa, Hakim menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk
sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Lebih lanjut dalam
penjelasannya ditegaskan, Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka
menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam
Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk
menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang
adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam
persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh
para pihak;
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka
nyata-nyata pertimbangan
Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sehingga
melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang
Pengadilan Pajak;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Putusan Majelis
Hakim yang
tidak mempertahankan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp2.372.920,00 telah
dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang
nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang
berlaku yaitu Pasal 1 angka 13 dan angka 22 Undang-Undang KUP dan Pasal
28A Undang-Undang PPh beserta Penjelasannya, sebagaimana ditegaskan
kembali dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992,serta Pasal 1865, 1867, 1876,
1877 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga melanggar ketentuan
dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan
demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45431/PP/M.XIV/15/2013
tanggal 3 Juni 2013 tersebut harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
Nomor Put.45431/PP/M.XIV/15/2013 tanggal 3 Juni 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon
Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-087/WPJ.05/BD.06/2008 tanggal 21 Februari 2008 mengenai Keberatan
Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun
Pajak 2002 Nomor 00103/206/02/037/07, tanggal 8 Januari 2007, atas nama
CV FGH,
NPWP 0X.XXX.XXX.X.0XX-000, alamat: XY Lantai X Blok C-XXX, XY,
Tamansari, Jakarta Barat, alamat lain di Jalan DF, FD Blok D-X, Jakarta
Utara sehingga
jumlah pajak dihitung menjadi sebagaimana perhitungan di atas;
- adalah tidak benar serta nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN
HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini
adalah:
Apakah belum diterimanya jawaban atas konfirmasi yang dilakukan
Terbanding dapat dinilai sebagai ketidakbenaran setoran yang dilakukan
Pemohon Banding?
- Bahwa Judex Facti sudah benar, karena koreksi kredit pajak
sebesar Rp2.372.920,00 tidak didasarkan bukti yang sah dan cukup
menurut hukum, melainkan hanya berdasarkan pada asumsi semata. Oleh
karena itu, koreksi kredit pajak sebesar Rp2.372.920,00 harus
dibatalkan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak
beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali
ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2017 oleh Dr. XYZ, S.H.,
C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH,
S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. FFF, S.H., M.Hum.
ttd/
GGG, S.H., M.H.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
Dr. XYZ, S.H.,
C.N.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H., M.H.,
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.