Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36213/PP/M.XII/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : Januari – Desember 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri sebesar Rp 3.115.426.135,00.
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai karena Pemohon Banding belum melaporkan seluruh penyerahan atas Jasa Kena Pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007, yaitu penyerahan yang tercatat dalam akun 610152 FICO I/C service dan akun 610710 I/C Service Markup Revenue, Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan tersebut dilakukan di luar daerah Pabean, oleh karena itu atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun Terbanding berpendapat bahwa penyerahan tersebut dilakukan di daerah Pabean karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penyerahan tersebut dilakukan di luar daerah Pabean.
Menurut Pemohon : bahwa sehingga koreksi Terbanding lebih didasarkan pada suatu asumsi saja bukan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup. Koreksi berdasarkan suatu asumsi bertentangan dengan ketentuan mengenai prosedur pemeriksaaan pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/pmk.03/2007) yang menyatakan (dalam Pasal 8) bahwa: "Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu : c. temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".
Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding bersumber dari transaksi pencatatan jurnal kredit dalam akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue yang dianggap Terbanding sebagai penyerahan lokal yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi-transaksi pencatatan jurnal kredit dalam akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue sebesar Rp. 3.115.426.135,00 merupakan tagihan Pemohon Banding kepada klien/perusahaan asing sehubungan dengan pelaksanaan jasa yang dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding di negara dimana klien/perusahaan asing tersebut berdomilisi (atau penyerahan jasa di luar daerah pabean Indonesia).

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia Jasa Sistem Informasi Teknologi dan Aplikasi Software dalam industri minyak dan gas bumi meliputi pemberian jasa instalasi dan pemeliharaan software termasuk pemberian jasa konsultasi, jasa training, dan lain yang sejenis, penyerahan jasa kepada klien/perusahaan asing tersebut merupakan proyek jangka pendek dengan mengirimkan karyawan Pemohon Banding ke negara terkait.

bahwa menurut Pemohon Banding, asumsi Terbanding tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 bahwa tidak ada penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean maupun pemanfaatan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean terkait dengan penjurnalan pembukuan Pemohon Banding tersebut.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengabaikan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean dan penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti antara lain berupa jurnal pembukuan, invoice, work order, time sheet, ijin kerja di luar negeri, visa, copy passport dan tagihan karyawan terbukti bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp. 3.115.426.135,00 pada akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue merupakan tagihan yang dilakukan Pemohon Banding atas karyawan Pemohon Banding yang bekerja di luar daerah Pabean Indonesia.

bahwa karyawan Pemohon Banding terbukti bekerja di luar daerah Pabean Indonesia walaupun Terbanding mengakui bahwa jasa yang diserahkan Pemohon Banding a quo dilakukan di luar daerah Pabean Indonesia namun Terbanding masih membutuhkan bukti berupa kontrak/perjanjian dengan pihak luar negeri.

bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan penjelasannya disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean Indonesia yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

bahwa Majelis berpendapat, jasa yang diserahkan oleh Pemohon Banding adalah jasa konsultan yang dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta terbukti dan meyakinkan Majelis bahwa jasa a quo diserahkan di luar daerah pabean Indonesia oleh Pemohon Banding.

bahwa Terbanding dalam persidangan mengakui bahwa jasa a quo diserahkan oleh Pemohon Banding di luar daerah Pabean Indonesia walaupun Terbanding masih membutuhkan bukti berupa kontrak/perjanjian dengan pihak luar negeri, Majelis berpendapat bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding cukup meyakinkan Majelis bahwa Jasa Kena Pajak a quo diserahkan Pemohon Banding di luar daerah Pabean Indonesia sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan penjelasannya.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai pada akun 610152 FICO I/C Services dan akun 610710 I/C Services Markup Revenue yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 3.115.426.135,00 adalah jumlah penggantian yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan Jasa Kena Pajak di luar daerah Pabean Indonesia dan bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan.
Menimbang : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai kredit pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai kredit pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai kredit pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai kredit pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai kredit pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini.

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.430.206.457,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam Surat Pemberitahuan sebesar Rp 2.448.483.810,00, sehingga selisih kredit pajak sebelum keberatan adalah Rp 18.277.353,00.

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menggunakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.430.206.457,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan menyatakan secara eksplisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.444.780.290,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak sampai dengan keberatan adalah Rp 14.573.833,00.

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.444.780.290,00 selanjutnya Terbanding menerbitkan keputusan keberatan dengan menggunakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.430.206.457,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak sebelum banding adalah Rp 14.573.833,00.

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menggunakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.430.206.457,00, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding dan menyatakan secara eksplisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.444.780.290,00 sehingga nilai sengketa kredit pajak sampai dengan surat banding adalah Rp 14.573.833,00.

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.444.780.290,00 selanjutnya Terbanding dalam Surat Uraian Banding menggunakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.430.206.457,00, sehingga nilai sengketa kredit pajak sampai Surat Uraian Banding adalah Rp 14.573.833,00.

bahwa menurut pendapat Majelis, atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menggunakan jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.430.206.457,00, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan bantahan dan menyatakan secara eksplisit besarnya jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.444.780.290,00 sehingga nilai sengketa kredit pajak sampai dengan surat bantahan adalah Rp 14.573.833,00.
Menimbang : bahwa nilai sengketa kredit Pajak terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp 14.573.833,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 14.573.833,00 karena atas Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak bisa diidentifikasikan untuk penyerahan yang terhutang maupun penyerahan yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, maka pengkreditan dilakukan secara proporsional sesuai dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

bahwa dari penelitian atas dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diidentifikasi apakah Pajak Masukan yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maupun nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahannya hasil dari unit atau kegiatan tersebut tehutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan mempertimbangkan hal tersebut maka Terbanding (Penelaah) Keberatan sependapat dengan Terbanding (Pemeriksa) untuk menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan seperti yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, sehinnga terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 14.573.833,00, perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:

Rp 590.632.560,00
Rp 68.909.019.878,00 x Rp 1.700.327.069,00 = Rp 14.573.833,00
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menerima koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan cacat senilai Rp. 3.703.520,00, namun Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar Rp 14.573.,833,00 atas dasar Penghitungan Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai selama tahun 2007, yang berdasarkan Pasal 9 ayat 6 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor-575/KMK.04/2000 dilakukan perhitungan kembali jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dikreditkan sehubungan dengan adanya penyerahan yang tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa disamping itu, Terbanding sama sekali tidak dapat menunjukkan Pajak Masukan mana yang Pemohon Banding kreditkan yang terkait dengan penyerahan jasa yang tidak dikenakan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding tidak mempunyai bukti bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan berhubungan dengan jasa yang diberikan karyawan Pemohon Banding di luar negeri, seharusnya perhitungan Terbanding tidak berdasarkan asumsi, perhitungan koreksi Terbanding yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan 575 dan tidak didukung bukti yang kuat tersebut secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan: "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya".

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding seperti di atas, kiranya koreksi penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai Masukan Pemohon Banding dapat dibatalkan dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan tetap diakui sebagai kredit pajak.
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 14.573.833,00 karena atas Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tidak bisa diidentifikasikan untuk penyerahan yang terutang maupun penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka pengkreditan dilakukan secara proporsional sesuai dengan Keputusan menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak memperhitungkan fakta bahwa penyerahan jasa diluar daerah pabean dilakukan dengan pengiriman karyawan Pemohon Banding ke negara dimana klien/perusahaan asing berdomisili sampai dengan selesainya pekerjaan yang diminta, dalam proses pekerjaan jasa tersebut tidak ada penggunaan bahanbahan atau sumber daya lainnya yang Pajak Masukan terkait telah Pemohon Banding kreditkan, oleh karena itu, koreksi Terbanding justru melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan terkait dengan penyerahan jasa di luar daerah Pabean Indonesia yang tidak dikenakan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai bahwa perhitungan Terbanding seharusnya tidak berdasarkan asumsi.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 590.632.560,00 dan atas koreksi a quo Pemohon Banding tidak menyengketakannya.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 huruf b dan butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 menyatakan bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya.

bahwa menurut Terbanding, dari dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat diidentifikasi apakah Pajak Masukan yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maupun nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahannya hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Terbanding melakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

Rp 590.632.560,00
Rp 68.909.019.878,00 x Rp 1.700.327.069,00 = Rp 14.573.833,00

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti dalam persidangan terbukti bahwa terdapat penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahan Jasa Kena Pajak a quo dilakukan di luar daerah Pabean Indonesia sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 dan penjelasannya.

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

bahwa Pemohon Banding terbukti melakukan pengkreditan seluruh Pajak Masukan karena Pemohon Banding menganggap bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan tidak terkait dengan penyerahan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan tidak terkait dengan penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak seharusnya ditujukan untuk menggerakan manajemen Pemohon Banding untuk menghasilkan jasa kepada pembelinya.

bahwa Majelis berpendapat, apabila Pemohon Banding tidak dapat memisahkan Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk penyerahan yang terutang dan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai seharusnya Pemohon Banding dapat menggunakan pedoman penghitungan kembali Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf b dan butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 14.573.833,00 sudah tepat dan harus dipertahankankan.

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian permohonan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

Uraian Jumlah Menurut
(Rp)
Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan
Majelis
Dasar Pengenaan Pajak 65.763.593.743,00 68.909.019.878,00 65.793.593.743,00 3.115.426.135,00
Pajak Keluaran 2.394.610.558,00 2.706.153.172,00 2.394.610.558,00 311.542.614,00
Pajak Masukan dapat diperhitungkan 2.444.780.290,00 2.430.206.457,00 2.430.206.457,00 0,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (50.169.732,00) 275.946.715,00 (35.595.899,00) 311.542.614,00
Dikompensasikan ke Masa berikut 53.873.252,00 53.873.252,00 53.873.252,00 0,00
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar 3.703.520,00 329.819.967,00 18.277.353,00 311.542.614,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 71.746.146,00 0,00 71.746.146,00
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 3.703.520,00 53.873.252,00 18.277.353,00 35.595.899,00
PPN ymh (lebih) dibayar 7.407.040,00 455.439.365,00 36.554.706,00 418.884.659,00
Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2000.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1074/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 08 Oktober 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP masa pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00027/207/07/058/09 tanggal 30 Januari 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus dibayar menjadi:

Uraian Jumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak 65.793.593.743,00
Pajak Keluaran 2.394.610.558,00
Kredit Pajak Pertambahan Nilai 2.430.206.457,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (35.595.899,00)
Dikompensasikan ke Masa berikut 53.873.252,00
PPN yang masih kurang (lebih) dibayar 18.277.353,00
Sanksi Administrasi:
- Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 18.277.353,00
PPN ymh (lebih) dibayar 36.554.706,00

Ā© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA