Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73776/PP/M.VB/16/2016

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp21.991.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dalam hal ini klarifikasi ulang yang telah dilakukan Tim Peneliti menyatakan "tidak ada" maka Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan material;
Menurut Pemohon banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah membayarkan harga barang/jasa dan PPN-nya kepada vendor/supplier selaku Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak. Menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang masih harus harus dibayar adalah Rp0,- (nihil);
Menurut majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp.21.991.000,- yang terdiri dari 5 (lima) Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan transaksi Pemohon Banding yang menyatakan "tidak ada";

bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan :
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.";

bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen-dokumen berupa Faktur Pajak, invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian atas koreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material, dengan demikian faktur pajak yang dapat dikreditkan selain harus memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 juga harus memenuhi persyaratan material yaitu apabila berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.

Dalam hal ini klarifikasi ulang yang telah dilakukan Terbanding dalam keberatan menyatakan “tidak ada” maka faktur pajak masukan dimaksud tidak memenuhi persyaratan material;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1:

1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.3. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
  • Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
  • PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut :

“apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas 5 (lima) Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp21.991.000, Pemohon Banding hanya dapat menunjukan bukti arus uang berupa Faktur Pajak, Voucher Pengeluaran Bank (Bank Voucher), Invoice/faktur komersial, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, atas 3 (tiga) transaksi dengan PPN sebesar Rp19.418.000,- sedangkan atas 2 (dua) transaksi dengan PPN sebesar Rp2.573.000 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas 3 (tiga) transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut :

bahwa Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan atas 3 (tiga) transaksi sebesar Rp19.418.000,-, tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas faktur pajak - faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp19.418.000,- tidak dapat dipertahankan, dan koreksi sebesar Rp2.573.000,- tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp.21.991.000,- tidak dapat dipertahankan sebesar Rp19.418.000,- dan koreksi sebesar Rp2.573.000,- tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Juni 2012 adalah sebagai berikut :

Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan :

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
-
-
cfm Keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Rp.11.736.412.865
Rp. 19.418.000
Rp.11.755.830.865
menimbang : bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi;
menimbang : bahwa oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar untuk Masa Pajak Juni 2012 sebagai berikut:

No Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Keputusan
Terbanding
Koreksi yang tidak
dapat dipertahankan
Hasil Persidangan
1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor 0 0 0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 113.677.704.094 0 113.677.704.094
a.3. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN 6.209.587.685 0 6.209.587.685
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 119.887.291.779 0 119.887.291.779
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b) 119.887.291.779 0 119.887.291.779
d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap Yang Menurut Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yg PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1. Impor BKP 0 0 0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0 0 0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0 0 0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0 0 0
d.5. Kegiatan membangun sendiri 0 0 0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7. Perolehan yang PPN-nya seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8) 0 0 0
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar 0
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau nihil) 11.189.495.123 0 11.189.495.123
b. Dikurangi : 0
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 11.736.412.865 19.418.000 11.755.830.865
b.3. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 0
b.5. Lain-lain 4.249.537.031 0 4.249.537.031
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 15.985.949.896 19.418.000 16.005.367.896
c. Diperhitungkan 0
c.1 SKPPKP 0 0 0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 15.985.949.896 19.418.000 16.005.367.896
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (4.796.454.773) 19.418.000 (4.815.872.773)
3 Kelebihan pajak yang sudah 0
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 4.818.445.773 0 4.818.445.773
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) 0 0 0
c. Jumlah (a + b) 4.818.445.773 0 4.818.445.773
4 PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 21.991.000 19.418.000 2.573.000
5 Sanksi administrasi 0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 21.991.000 19.418.000 2.573.000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0 0 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0 0 0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0 0 0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0 0 0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4) PPN 0 0 0
h. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g) 21.991.000 19.418.000 2.573.000
6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h) 43.982.000 38.836.000 5.146.000
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-3087/WPJ.04/2015 tanggal 2 Desember 2015 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2635/WPJ.04/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Secara Jabatan Masa Pajak Juni 2012 Nomor : 00236/207/12/062/14 tanggal 14 Agustus 2014, atas nama: Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Uraian Semula
(Rp)
Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Bunga
Sanksi Kenaikan
21.991.000
0
21.991.000
19.418.000
0
19.418.000
2.573.000
0
2.573.000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar 43.982.000 38.836.000 5.146.000

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

Drs. ABC, M.B.A.
DEF, M.M.
Dr. GHI, S.E., M.B.P.
dengan dibantu oleh :
JKL, S.E., Ak., M.M.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti

dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA