Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73776/PP/M.VB/16/2016Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp21.991.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus memenuhi persyaratan formal dan material sesuai Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dalam hal ini klarifikasi ulang yang telah dilakukan Tim Peneliti menyatakan "tidak ada" maka Faktur Pajak Masukan tidak memenuhi persyaratan material; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena Pemohon Banding telah membayarkan harga barang/jasa dan PPN-nya kepada vendor/supplier selaku Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak. Menurut Pemohon Banding jumlah PPN yang masih harus harus dibayar adalah Rp0,- (nihil); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan pajak masukan Masa
Pajak Juni 2012 sebesar Rp.21.991.000,- yang terdiri dari 5 (lima)
Faktur Pajak, berdasarkan jawaban klarifikasi dari KPP-KPP tempat lawan
transaksi Pemohon Banding yang menyatakan "tidak ada"; bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 16 F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 yang menyatakan : "Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar."; bahwa Pemohon Banding dalam proses uji bukti menyampaikan dokumen-dokumen berupa Faktur Pajak, invoice, bukti pembayaran serta rekening koran sebagai pembuktian atas koreksi Terbanding karena jawaban “tidak ada” telah dibayarkan kepada lawan transaksi; bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan material, dengan demikian faktur pajak yang dapat dikreditkan selain harus memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 juga harus memenuhi persyaratan material yaitu apabila berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Dalam hal ini klarifikasi ulang yang telah dilakukan Terbanding dalam keberatan menyatakan “tidak ada” maka faktur pajak masukan dimaksud tidak memenuhi persyaratan material; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan Lampiran 1:
bahwa dalam lampiran I butir 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, antara lain dinyatakan hal-hal sebagai berikut : “apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan”. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti berupa dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa atas 5 (lima) Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding sejumlah Rp21.991.000, Pemohon Banding hanya dapat menunjukan bukti arus uang berupa Faktur Pajak, Voucher Pengeluaran Bank (Bank Voucher), Invoice/faktur komersial, Purchase Order (PO), Kuitansi, dan Rekening Koran Bank, atas 3 (tiga) transaksi dengan PPN sebesar Rp19.418.000,- sedangkan atas 2 (dua) transaksi dengan PPN sebesar Rp2.573.000 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN atas 3 (tiga) transaksi tersebut telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada penjual/pemberi jasa, sehingga Pemohon Banding bukanlah pihak yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksinya; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding diatas, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan atas 3 (tiga) transaksi sebesar Rp19.418.000,-, tersebut benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 18 Tahun 2000, oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas faktur pajak - faktur pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp19.418.000,- tidak dapat dipertahankan, dan koreksi sebesar Rp2.573.000,- tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dari koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Juni 2012 sebesar Rp.21.991.000,- tidak dapat dipertahankan sebesar Rp19.418.000,- dan koreksi sebesar Rp2.573.000,- tetap dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Juni 2012 adalah sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa tidak terdapat materi sengketa tentang hal lainnya, serta materi sengketa tentang sanksi administrasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
menimbang | : | bahwa
oleh karena koreksi Terbanding sebagian tidak dapat dipertahankan
oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal
80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding,
dan menghitung kembali jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar
untuk Masa Pajak Juni 2012 sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-3087/WPJ.04/2015 tanggal 2 Desember
2015 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-2635/WPJ.04/2015 tanggal 13 Oktober 2015 Tentang Keberatan Wajib
Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Secara Jabatan Masa Pajak Juni 2012 Nomor :
00236/207/12/062/14 tanggal 14 Agustus 2014, atas nama: Pemohon
Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis VB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :
dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.