Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81514/PP/M.VIA/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | |||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | |||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi menyatakan “ tidak ada”. Berkaitan dengan jawaban klarifikasi yang tetap dijawab "Tidak Ada" sejak proses pemeriksaan maupun proses keberatan dan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Lampiran i Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 yang antara lain menyebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP Penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN, dimana dari hasil klarifikasi sebagaimana telah dilakukan oleh Pemeriksa maupun oleh Tim Peneliti atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding terbukti tidak dilaporkan oleh penerbit dalam SPT Masa PPN. Tidak dilaporkannya Faktur Pajak oleh PKP Penjual mengindikasikan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak diakui oleh pihak yang dianggap sebagai penerbit Faktur Pajak tersebut. Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata merupakan persoalan formal penerbitan dan pengkreditan Faktur Pajak Standar, melainkan juga masalah transaksi yang diragukan kebenarannya, sehingga alasan keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dipertimbangkan lebih lanjut; | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tetap mempunyai hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp145.000.000,00 yang diterbitkan oleh CV BBB meskipun konfirmasi dijawab “Tidak ada”, karena penyerahan tersebut berkaitan dengan perolehan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran penyerahan tersebut berikut pajak masukannya. Meskipun PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tidak melakukan kewajibannya melapor dan menyetorkan pajak tersebut, namun bukan menjadi tanggungjawab Pemohon Banding. Meskipun menurut Terbanding koreksi telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun sesuai ketentuan yang berlaku pula Pemohon Banding masih memiliki hak atas Faktur Pajak di maksud; | |||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak Masukan semata-mata
karena jawaban konfirmasi menyatakan “ tidak ada”; bahwa Majelis berpendapat jawaban konfirmasi bukan merupakan penentu apakah suatu pembayaran pajak dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak; bahwa konsep dasar dari pertanggungjawaban atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah pihak yang memungut yang wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya, sedangkan pihak yang dipungut (Pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak) hanya wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksinya; bahwa hal tersebut berimplikasi pada prinsip tanggungjawab renteng yang hanya akan dibebankan apabila pihak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak yang terutang telah dibayar; bahwa dengan prinsip tersebut diatas Majelis berpendapat, sepanjang pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti pihaknya benar-benar telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, maka meskipun jawaban konfirmasi negatif, Pajak Masukan atas pembelian yang dilakukan tetap dapat dikreditkan; bahwa Majelis juga mengacu pada Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yang menyatakan “Suatu perikatan tanggung menanggung atau perikatan tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang diantara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi” bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa pemenuhan kewajiban oleh salah satu debitur telah membebaskan seluruh debitur untuk memenuhi kewajiban dalam suatu perikatan tanggung menanggung; bahwa dengan demikian Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan bukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dibayar berupa arus uang dan arus barang dari awal transaksi sampai dengan pelunasan dan pembayaran harga barang beserta Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembelian barang/Jasa kepada PKP Penjual ataupun bukti bahwa PPN yang dibayar oleh Pemohon Banding sudah dilaporkan oleh lawan transaksi; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti dan penjelasan sebagai berikut:
Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa:
bahwa atas bukti dan penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan tersebut, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis dapat menyakini atas transaksi dengan CV BBB, memang sudah dibayar harga barang/jasa beserta pajak pertambahan nilai yang terutang; bahwa karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat berdasarkan konsep dasar pertanggungjawaban Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16 F UU PPN maupun konsep perikatan tanggung menanggung sebagaimana diatur dalam Pasal 1278 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggung jawab renteng atas Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan dan disetorkan oleh PKP Penerbit Faktur Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan koreksi Terbanding untuk Faktur Pajak senilai Rp145.000.000,00 tidak dapat dipertahankan dan karenanya atas Pajak Masukan tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan; |
|||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi | |||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas
pokok sengketa adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan
untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Pajak
Masukan Masa Pajak Mei Oktober 2012 menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding dapat dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; | |||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | |||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-195/WPJ.19/2016 tanggal 19
Januari 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor
00234/207/12/093/14 tanggal 13 November 2014 Masa Pajak Oktober 2012
atas nama XXX, dengan perhitungan sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 oleh Hakim Majelis VIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.