Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07590/PP/M.V/16/2006

Pemohon Banding : PT ABC
Jenis Pajak : Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September
Tahun Pajak : 2003
Pokok Sengketa : koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp. 1.002.959.469,00 karena berdasarkan data dan dokumen Pemohon Banding, terdapat penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah KPP Palembang Ilir Barat untuk Masa Pajak Januari sampai dengan September 2003 dan karena Pemohon Banding tidak mempunyai SK Pemusatan PPN maka atas penjualan tersebut terutang PPN di tempat penyerahan (KPP Palembang Ilir Barat). Bahwa sampai dengan saat pemeriksaan, Pemohon Banding belum mendaftarkan diri sebagai PKP sehingga Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Palembang Ilir Barat;

bahwa dalam proses penyelesaian keberatannya di KPP Palembang Ilir Barat, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan data dan bukti pendukung yang terkait dengan permohonan keberatannya. Permintaan tersebut kemudian direspon oleh Pemohon Banding dengan menyerahkan dokumen berupa copy SPM PPN Masa Pajak Januari sampai dengan September 2003 (KPP Jakarta Gambir Satu) beserta Faktur Pajak Keluaran, Surat Setoran Pajak (SSP), rekapitulasi penjualan Januari sampai dengan September 2003, buku penjualan, surat perjanjian jual beli TBS dengan PT. DEF Utama dan bukti-bukti pendukung seperti kwitansi, surat jalan, faktur penjualan, bukti terima barang;

bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding dan dari hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa selama periode Januari sampai dengan September 2003, terdapat penyerahan BKP berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang dilakukan Pemohon Banding (kantor cabang Palembang) kepada CV. GHI dan PT. DEF. Dan berdasarkan buku penjualan - kantor cabang Palembang Berta rekapitulasi penjualan bulan Januari sampai dengan September 2003, penyerahan BKP (TBS Kelapa Sawit) tersebut adalah sebesar Rp. 1.002.959.469,00. TBS Kelapa Sawit tersebut berasal dari kebun kelapa sawit yang terletak di desa Babat Toman, Sekayu yang operasionalnya dilaksanakan oleh kantor cabang Pemohon Banding di Palembang. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak mempunyai izin pemusatan tempat PPN terutang (SK Pemusatan tidak ada) dan Pemohon Banding belum mendaftar diri sebagai PKP pads saat pemeriksaan;

bahwa dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 143 Tahun 2000 ditetapkan bahwa termasuk dalam pengertian pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP, dan dalam Penjelasan Pasal 4 huruf a dan c antara lain ditegaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP meliputi baik pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pernerintah Nomor : 143 Tahun 2000 disebutkan bahwa : "tempat pajak terutang untuk penyerahan di dalam daerah pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan yaitu di tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak";

bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Terbanding berpendapat bahwa PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Banding (kantor cabang Palembang) tersebut terutang di tempat/wilayah penyerahan (KPP Palembang Ilir Barat) dan Pemohon Banding berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang ke KPP Palembang Ilir Barat. Dengan demikian koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.748.881.620,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta Gambir Satu dan telah melakukan pemungutan, menyetorkan serta melaporkan PPN hasil penjualan kepada KPP Jakarta Gambir Satu yang merupakan KPP tempat kantor pusat Pemohon Banding berdomisili. Pemungutan, penyetoran serta pelaporan PPN Pemohon Banding lakukan di KPP Jakarta Gambir Satu karena pads saat itu Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP di KPP Palembang Ilir Barat sehingga secara Undang-undang Pemohon Banding tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada, KPP Palembang Ilir Barat pads tanggal 17 Nopember 2003 dan Pemohon Banding jugs telah mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan Surat Permohonan Pemindahbukuan Nomor : 064/WPG-ADM/XI/2003 tanggal 7 Nopember 2003 atas setoran PPN untuk mass pajak Januari sampai dengan September dengan alasan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak telah dilakukan di Palembang sedangkan pelaporan PPN di Jakarta. Pads tanggal 18 Maret 2004, Pemohon Banding menerima jawaban penolakan permohonan pemindahbukuan (Pbk) dengan Surat Nomor : S-169/WPJ.06/KP.0109/2004 dari Kantor Pelayanan Pajak Gambir Satu dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan perhitungan PPN dalam SPT Masa PPN pads mass yang bersangkutan (Maret sampai dengan September);

bahwa Pemohon Banding telah berusaha melakukan pemindahbukuan (Pbk), tetapi KPP Jakarta Gambir Satu menolak untuk proses pemindahbukuan. Akibat penolakan pemindahbukuan (Pbk) tersebut, Pemohon Banding dikenakan PPN Keluaran atas penjualan yang sama sebesar Rp. 100.295.948,00 beserta bunga sebesar Rp. 7.155.610,00 dengan kata lain bahwa atas penjualan sebesar Rp. 1.002.959.469,00 dikenakan PPN Keluaran sebesar Rp. 200.591.896,00 (20% dari jumlah penjualan) beserta bunga sebesar Rp. 7.155.610,00;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.002.959.469,00 yang dikoreksi oleh Terbanding berasal dari adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari Pemohon Banding kepada, CV GHI dan PT DEF untuk Masa Pajak Januari s.d. September 2003 yang menurut Terbanding terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pemohon Banding atas penyerahan kepada CV GHI dan PT DEF pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 tersebut telah dilakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilainya oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Jakarta yang terdaftar di KPP Jakarta Gambir Satu, dimana Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP, sehingga apabila Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan yang dilakukan oleh kebun yang berada dalam wilayah KPP Palembang Ilir Barat, maka Pajak Pertambahan Nilai tersebut akan dikenakan 2 (dua) kali;

bahwa untuk mengetahui apakah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut sama dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan di KPP Jakarta Gambir Satu, Majelis memerintahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan rekonsiliasi data, dengan hasil sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, dari aspek formal Pemohon Banding yang tidak mempunyai Surat Keputusan Pemusatan Tempat Terutang PPN tidak diijinkan untuk melakukan pemusatan PPN sehingga penyerahan tersebut harus tetap terutang PPN di KPP Palembang Ilir Barat, sedangkan dari segi materialnya berdasarkan SPT Masa PPN di KPP Jakarta Gambir Satu. dan Faktur Pajak diketahui terdapat penyerahan yang besarnya sama dengan hasil pemeriksaan KPP Palembang Ilir Barat, yaitu sebesar Rp 1.002.959.469,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, dari aspek formal Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding mempunyai PKP di Jakarta, sementara, kebun berada di Palembang. Segala administrasi dilakukan di Jakarta, dan kebun hanya melakukan kegiatan operasional kebun, sehingga menurut Pemohon Banding pelaporan dan pembayaran PPN terutang di kantor pusat Jakarta, dengan demikian apabila dikoreksi atas obyek yang sama di Palembang Ilir Barat, maka atas obyek yang sama dikenakan PPN dua kali;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut diterbitkan oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Jakarta yang terdaftar sebagai PKP di KPP Jakarta Gambir Satu, dan dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003;

bahwa Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor : 143 Tahun 2000 mengatur bahwa: "tempat pajak terutang untuk penyerahan di dalam daerah pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan yaitu di tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak";

bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pads KPP Palembang Ilir Barat pads tanggal 17 Nopember 2003, serta telah mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan surat Nomor: 064/WPG-ADM/XI/2003 tanggal 7 Nopember 2003;

bahwa surat KPP Jakarta Gambir Satu Nomor: S-169[WPJ.06/KP.0109/2004 tanggal 18 Maret 2004 perihal Jawaban Permohonan Pemindahbukuan dalam butir 1 bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari Seksi PPN KPP Jakarta Gambir Satu, SSP PPN yang diajukan Pemohon Banding untuk dipindahbukukan telah ditatausahakan di Seksi PPN Jakarta Gambir Satu dan telah diperhitungkan dalam SPT PPN Masa Pajak yang bersangkutan (Maret s.d. September 2003);

bahwa selanjutnya surat tersebut menyebutkan bahwa permohonan Pemindahbukuan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercanturn. dalam SE-26/PJ.9/1991 tanggal 25 Oktober 1991 Tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan, angka 3 huruf c yang menyatakan bahwa SSP dapat dipindahbukukan bila belum diperhitungkan dalam SPT;

bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa kebun yang berlokasi di Palembang tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal IA ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang mengatur sebagai berikut:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
  1. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.
bahwa Penjelasan Pasal tersebut mengatur sebagai berikut:

Perjanjian yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Tandan Buah Segar sebesar Rp 1.002.959.469,00 telah dipungut, disetor, clan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilainya oleh Kantor Pusat Pemohon Banding yang dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta Gambir Satu, sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang lagi di KPP Palembang Ilir dimana Pemohon Banding mempunyai kebun;

bahwa berdasarkan pemeriksaan data dalam berkas banding Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.002.959.469,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan sebagian atau seluruhnya;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA