Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42934/PP/M.VIII/15/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan


Masa/Tahun Pajak : 2004


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 berupa Penghasilan/(Biaya) dari luar usaha sebesar Rp.2.897.834.584,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa hutang-piutang yang terjadi antara Y dengan Sdr. YY sebagaimana tertuang di dalam perjanjian adalah merupakan hutang pribadi YY kepada Y. Di dalam perjanjian tersebut juga tidak disebutkan PT XXX sebagai pihak yang akan menerima uang tersebut.



Menurut Pemohon Banding : bahwa Perjanjian Hutang Piutang antara Y dan YY sebesar USD.3.500.000, sesuai dengan perjanjian dan rapat pemegang saham, di mana uang pinjaman dipergunakan untuk pembelian tanah di J1. QQ No.XXX seluas 4,055m2 yang diperuntukkan sesuai dengan sertifikat tanah tersebut yaitu PT. XXX;



Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Perdata tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Perjajian Pinjam meminjam yang dibuat antara Y dengan YY adalah sah adanya karena untuk sahnya suatu perjajian tidak diperlukan saksi atau dibuat dikertas bermaterai ataupun dibuat dihadapan Notaris ;

bahwa selanjutnya berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Rapat No. 103 tanggal 21 Nopember 1992 yang dibuat oleh Notaris DF SH, diketahui bahwa Sdr YY dalan Susunan Pengurus Perusahaan PT XXX bertindak sebagai Direktur Utama yang menguasai 100 % saham PT XXX;

bahwa berdasarkan Rapat Pemegang Saham PT XXX tertanggal tanggal 23 Pebruari 1993 yang di adakan di PT XXX untuk membicarakan masalah pinjaman untuk pembelian sebidang tanah di JI. QQ No. XXX Jakarta seluas 4.055 m2 yang berasal dari PT X dimana dinyatakan bahwa pihak PT. XXX menyetujui semua permintaan dari Sdr Y antara lain:
  • pinjaman dimaksudkan untuk pembelian tanah guna dibangunkan perkantoran atau pertokoan;
  • pinjaman diberikan dalam bentuk USD dimana besarnya tergantung dari nilai transaksi dan kurs rupiah saat transaksi;
  • pinjaman tersebut harus dimasukkan kedalam rekening PT XXX;
  • seluruh transaksi beserta sertifikat dan semua dokumen pembelian harus atas nama PT XXX dan sebagai jaminan bila Sdr YY meninggal dunia;
  • PT XXX bersedia memperhitungkan pinjaman Sdr Y baik kemudian hari dikembalikan ataupun dijadikan modal kerjasama harus dalam mata uang USD dan kepada PT XXX dibebaskan dari pengenaan bunga pinjaman;
  • Pembayaran atas PBB harus dibayar oleh PT XXX;
  • Sdr Y meminta jaminan pribadi kepada PT XXX minimal sejumlah 90% dari seluruh nilai saham PT XXX, dalam hal ini Sdr YY sebagai pemegang saham terbesar sehingga harus membuat surat perjanjian jaminan pribadi kepada Sdr Y;
bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman dana tanggal 12 Mei 1993 antara PT PT XXX dengan Sdr YY diketahui bahwa PT XXX dan Sdr YY membuat perjanjian pinjaman dana dalam bentuk USD maksimum USD 3.500.000 , yang mana dana tersebut akan dimasukkan dalam rekening PT XXX secara bertahap sesuai dengan kebutuhan untuk pembelian tanah yang telah disetujui dalam rapat pemegang saham tanggal 23 Pebruari 1993, dan dana tersebut juga harus dikembalikan dalam bentuk USD;

bahwa berdasarkan perjanjian-perjanjian di atas Majelis berpendapat bahwa walaupun perjanjian pinjaman tanggal 15 Nopember 1992 tersebut hanya terjadi antara Sdr Y dan Sdr YY namun dalam hal ini kedudukan Sdr YY adalah pemilik 100% PT XXX dimana sesuai dengan rapat pemegang saham tanggal 23 Pebruari 1993 dan Surat Perjanjian Pinjaman dana tanggal 12 Mei 1993, pinjaman dana maksimum USD 3.500.000 tersebut akan dimasukkan dalam rekening PT XXX secara bertahap sesuai dengan kebutuhan untuk pembelian tanah PT X seluas 4.055 m2 sehingga secara tidak langsung pinjaman tersebut menjadi pinjaman PT XXX;

bahwa berdasarkan Akte Jual Beli No. 6/S.Besar/1994 tanggal 31 Januari 1994 diketahui bahwa pada tanggal 31 Januari 1994, PT XXX telah melakukan pembelian tanah kepada PT X seluas 4.055 m2;

bahwa berdasarkan Sertifikat Tanah No. 2.888 dan nomor 2.889 diketahui bahwa Pertanahan Nasional Nasional telah mengeluarkan sertifkat tanah atas pemegang hak PT XXX seluas 4.055m2 dengan rincian 3.516 m2 dan 539 m2;

bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyatakan terkait dengan bukti penunjang lainnya berupa Rekening Koran untuk menunjukkan arus uang pada saat terjadi transaksi pinjam minjam tersebut, Pemohon Banding sudah tidak dapat menemukannya lagi akibat terjadinya kerusuhan di Kantor Pemohon Banding ditahun 2008;

bahwa namun demikian Pemohon Banding telah melakukan upaya lain dengan meminta Rekening Koran tersebut kepada pihak Bank Internasional Indonesia Kantor Cabang Mangga Dua dengan Surat tanpa nomor tanggal 26 Nopember 2012, dan Bank Internasional Indonesia Kantor Cabang Mangga Besar dengan Surat tanpa nomor tanggal 28 Nopember 2012 dan telah dijawab oleh pihak Bank Internasional Indonesia dengan memberikan lembar Pengumuman Permintaan Penelusuran Dokumen Transaksi Oleh Nasabah dimana dalam pengumunan tersebut dinyatakan bahwa setiap permintaan penelusuran dokumen transaksi oleh nasabah, dibatasi sampai dengan masa dokumen transaksi 10 tahun sehingga Pemohon Banding tidak mendapat dokumen yang diinginkan oleh Terbanding ataupun Majelis bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis dapat menyakini bahwa kerugian selisih kurs tersebut benar-benar berasal dari pinjaman Sdr Y yang masuk ke rekening Pemohon Banding (PT XXX) untuk pembelian tanah di J1. QQ No.XXX seluas 4,055m2 sehingga atas kerugian selisih kurs tersebut dapat diakui sebagai biaya;

bahwa selanjutnya berdasarkan data yang ada dalam berkas banding berupa Laporan Keuangan dan General Ledger tahun 1998 s/d 2004 diketahui penghasilan neto fiskal dan kerugian/keuntungan selisih kurs Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

No
Tahun Penghasilan Neto
Fiskal
Keuntungan/Kerugian
Selisih Kurs
1
1998
(Rp. 8.016.663.518,00) (9.140.674.744,50)
2
1999
Rp. 2.626.899.565,00 2.367.559.069,36
3
2000
(Rp. 6.098.976.370,00)
(6.351.489.612,22)
4
2001
(Rp. 2.051.277.738,00) (2.032.120.303,52)
5
2002
Rp. 3.606.282.902,00 3.686.860.888,70
6
2003
Rp. 2.033.264.227,00 2.533.829.859,00
7
2004
(Rp. 1.912.896.762,00)
(2.992.101.139,70)

bahwa untuk tahun pajak 1999, tahun pajak 2002 dan tahun pajak 2003 sampai saat iniTerbanding tidak melakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Pemohon Banding yang didalamnya ada keuntungan selisih kurs dan SPTnya menunjukkan Kurang Bayar namun Terbanding melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 1998, 2000,2001 dan 2004 yang didalamnya ada kerugian selisih kurs dan SPTnya menunjukkan Lebih Bayar;

bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-063/WPJ.05/KP.0905/2001 tanggal 19 Peberuari 2001 terkait pemeriksaan tahun pajak 1998 diketahui bahwa untuk Tahun Pajak Terbanding tidak melakukan koreksi atas kerugian selisih kurs Pemohon Banding padahal kerugian selisih kurs tersebut berasal dari pinjam-meminjam antara Sdr Y dan Sdr YY tersebut di atas ;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan pengakuan atas selisih kurs Pemohon Banding karena pada saat terjadi keuntungan selisih kurs Terbanding mengakui keuntungan tersebut sebagai pendapatan namun disaat terjadi kerugian selisih kurs terbanding tidak mengakui sebagai biaya;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto yang berasal dari Laba (rugi) selisih sebesar Rp.2.897.834.584,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-760/WPJ.05/2011 tanggal 26 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00028/206/04/032/10 tanggal 23 Juli 2010 atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penghasilan neto
Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan terutang
Kredit Pajak
Pajak yang Kurang dibayar
Sanksi Administrasi
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar
(Rp. 1.912.896.762,00)
Rp. 0,00
Rp. 0,00
Rp. 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA