Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45263/PP/M.VIII/16/2013Jenis Pajak | : | PPN |
Tahun Pajak | : | 2004 |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan PPN dalam Negeri termasuk sanksi kenaikan sebesar Rp 54.281.302,00; |
Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding berpendapat bahwa surat banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan Pasal 37 UU PP sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding adalah TIDAK DAPAT DITERIMA; bahwa demikian penjelasan dan tanggapan ini disampaikan untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara banding ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sesuai dengan fakta di atas maka Pemohon Banding berpendapat bahwa YY dalam kedudukan sebagai Project Manager Pemohon Banding dalam hal ini memiliki legitima persona standi in judicio (kewenangan bertindak secara hukum) dalam mengajukan permohonan banding; bahwa, Pemohon Banding berpendapat bahwa surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi yang disengketakan; |
Menurut Majelis | : |
bahwa Pemohon
Banding mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
: KEP-336/WPJ.05/2012 tanggal 30 April 2012 tentang keberatan atas
SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00067/207/04/036/11 tanggal 07
Februari 2011 Masa Pajak Juni 2004 dengan Surat Nomor : 017/KSO
TOTAL-PP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang diterima oleh Pengadilan
Pajak pada tanggal 27 Juli 2012 dibuat dan ditandatangani oleh YY,
jabatan Project Manager; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Perjanjian KSO PT QQ dengan PT DF (Persero) tentang XXX Tanjung Duren di Jakarta Nomor : TBP: 002/D.3-02/11/2003 No. PP: 23/EXT/PP/ DT/2003 tanggal 10 Februari 2003, diketahui dalam Pasal 3 mengenai Bentuk Kerjasama Operasi antara lain diatur bahwa:
bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen Pembubaran Perjanjian KSO Total-PP Nomor : 757/U.313/VIII/2009 tanggal 5 Agustus 2009, diketahui bahwa para pihak sepakat untuk menandatangani kesepakatan pembubaran KSO ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
bahwa Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
bahwa surat banding Pemohon Banding hanya dibuat dan ditandatangani oleh YY selaku Project Manager sedangkan sesuai perjanjian pembubaran KSO telah ditunjuk suatu Panitia Pembubaran selaku likuidator yang diberikan hak dan kewajiban berkaitan dengan penutupan dan pembubaran dengan anggota YY mewakili PT QQ Tbk. dan XX mewakili PT DF (Persero) sehingga seharusnya surat banding dibuat dan ditandatangani oleh mereka berdua sebagai Panitia Pembubaran selaku likuidator. Hal ini juga sejalan dengan Perjanjian KSO Total - PP di dalam Pasal 3 yang menyatakan bahwa Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa dalam menangani/melaksanakan Proyek ini dikelola secara terpadu (Integrated Management) dan tidak dibenarkan bertindak sendiri-sendiri ataupun mengatasnamakan KSO baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelaksanaan dari perjanjian tersebut juga tercermin didalam surat keberatan Pemohon Banding dimana surat keberatan dibuat dan ditandatangani oleh YY dan XX; bahwa demikian juga berdasarkan dokumen pembubaran KSO tersebut telah ditunjuk Panitia Pembubaran selaku likuidator yaitu YY dan XX yang diberikan hak dan kewajiban sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualian guna menyelesaikan hal-hal yang bersangkutan dengan penutupan dan pembubaran tersebut khususnya keberatan-keberatan dari pihak ketiga; bahwa dengan demikian karena likuidator tersebut mempunyai hak untuk melakukan segala tindakan tanpa pengecualian termasuk urusan perpajakan, maka menurut Majelis yang berhak menandatangani Surat Banding adalah YY dan XX secara bersama-sama; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 017/KSO TOTAL-PP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor : 017/KSO TOTAL-PP/VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; |
menimbang | : |
bahwa Majelis berkesimpulan surat banding Pemohon Banding Nomor : 017/KSO TOTALPP/ VII/2012 tanggal 27 Juli 2012 memenuhi Pasal 35 ayat (1), (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4), namun tidak memenuhi Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; |
Mengingat | : |
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
Memutuskan | : |
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak : KEP-336/WPJ.05/2012 tanggal 30 April 2012 tentang keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor : 00067/207/04/036/11 tanggal 07 Februari 2011 Masa Pajak Juni 2004 atas nama XXX, tidak dapat diterima. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.