Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07663/PP/M.II/19/2006

Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2004
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Nilai Pabean sebesar CIF EUR 17,065.36 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan DNP, diketahui terdapat hubungan antara Pemohon Banding dengan eksportir (penjual), namun Pemohon Banding tidak menyerahkan test value untuk menilai hubungan tersebut mempengaruhi harga atau tidak;

bahwa data yang diserahkan tidak cukup untuk menyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan, karena tidak dilampiri antara lain : bukti pembayaran, pencatatan perusahaan dan lain-lain;

bahwa berdasarkan hasil audit terakhir terhadap Pemohon Banding sesuai Nota Dinas Direktur Verifikasi dan Audit nomor : ND-27/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (nilai transaksi) adalah tidak sesuai dengan nilai pabean yang diberitahukan, karena terdapat royalti yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales, sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding dengan Loreal;

bahwa terdapat perbedaan selisih harga yang cukup besar antara harga yang diberitahukan dengan harga pada price list setelah dihitung dengan menggunakan faktor multiplikator;

bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan : tidak dapat diyakini bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor : 119216 tanggal 15 Desember 2004 merupakan harga yang sebenarnya dibayar/seharusnya dalam transaksi ini (Metode I gugur);

bahwa berdasarkan penghitungan tersebut maka nilai pabean untuk PIB No. 119216 tanggal 15 Desember 2004 ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 27,909.36;
Menurut Pemohon Banding : bahwa harga dalam invoice tersebut adalah harga yang selalu Pemohon Banding bayar kepada pihak penjual setiap kali Pemohon Banding melakukan impor untuk barang yang sama;

bahwa dalam menyampaikan keberatan kepada Terbanding, Pemohon Banding telah menyampaikan data yang lengkap sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 380/KMK.05/1999 tanggal 9 Juli 1999 dan ini diakui oleh pihak Terbanding dengan surat nomor : S-3291/WBC.05/KP.01/2004;

bahwa pembayaran royalti sebesar 6% di PIB adalah atas rekomendasi dari Direktur Audit dan Verifikasi Bea dan Cukai dengan menerima keberatan Pemohon Banding terhadap Notul terdahulu;

bahwa Terbanding tidak pernah mengirimkan surat permintaan data tambahan kepada Pemohon Banding;

bahwa besarnya perbedaan selisih harga antara harga yang diberitahukan dengan harga pada price list adalah masih mencerminkan gross margin sebelum dikurangi biaya-biaya yang sangat besar misalnya biaya advertising, biaya promosi dan sebagainya, seperti yang tercatat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik;

bahwa dari struktur Rugi Laba diketahui keuntungan kotor sebelum biaya, sebesar 70% dari penjualan bersih perusahaan, namun sifat bisnis kosmetik mengharuskan perusahaan mengeluarkan biaya advertising dan promosi yang cukup besar + 35% dari penjualan bersih, hal ini dibutuhkan untuk brand awarenes secara terus menerus, promosi-promosi berkala dan peluncuran produk baru perusahaan. Diluar biaya advertising and Promosi (35%), perusahaan mempunyai pengeluaran biaya tetap dan lain-lain sebesar 33%, sehingga laba bersih perusahaan sebelum pajak adalah 2% dari penjualan bersih;

bahwa harga pokok dari faktur nomor : 0721279 yang menunjukkan perbedaan yang cukup material yaitu :
sebelum dikoreksi harga pokok = Rp 85.000.000,00
sesudah dikoreksi harga pokok = Rp 168.000.000,00

bahwa hal tersebut memberatkan Pemohon Banding mengingat struktur laba rugi perusahaan yang cukup ketat seperti tersebut diatas;
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena dari Nota Dinas Direktur Verifikasi dan Audit nomor : ND-27/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar (nilai transaksi) adalah tidak sesuai dengan nilai pabean yang diberitahukan, karena terdapat royalti yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales, sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding dengan Loreal;

bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibilitas Metode IV (Penghitungan harga pasar);

bahwa penetapan nilai pabean tidak didasarkan kepada harga eceran tetapi Terbanding menggunakan price list yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai net sales perusahaan;

bahwa Royalty untuk Desember 2004 baru dilaporkan Pemohon Banding pada Januari 2005, hasil audit menyatakan pembayaran 6% royalty dari yang dibayarkan, sehingga jumlah yang seharusnya dibayar adalah royalty ditambah dengan harga yang sebenarnya dibayar;

bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah kosmetik (barang siap jadi). Pada tahun 2004 Pemohon Banding diaudit untuk tahun 2000 s.d 2004 di ketahui bahwa Pemohon Banding harus membayar royalty 6 %;

bahwa Pemohon Banding setuju membayar royalty 6 % hanya saja penghitungan 6 % tersebut dari net sales atau harga sebenarnya yang Pemohon Banding bayar dan untuk tahun 2004 Pemohon Banding belum membayar custom royalty;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan test value berupa invoice pembanding kepada Terbanding pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap NOTUL yang diterbitkan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran, pencatatan perusahaan dan lain-lain kepada Auditor Bea dan Cukai pada saat dilakukan audit terhadap pembukuan Pemohon Banding dan hal ini diakui oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam keputusan Terbanding nomor : 414/BC.8/2005;

bahwa besarnya perbedaan selisih harga antara harga yang diberitahukan dengan harga yang tercantum pada price list adalah masih mencerminkan gross margin sebelum dikurangi biaya-biaya yang sangat besar misalnya biaya advertising, biaya promosi dan sebagainya, seperti yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik;

bahwa dari struktur rugi laba Pemohon Banding, terlihat keuntungan kotor sebelum biaya sebesar 70% dari penjualan bersih perusahaan, namun sifat perusahaan kosmetik mengharuskan perusahaan mengeluarkan biaya advertising dan promosi yang cukup besar + 35% dari penjualan bersih, hal tersebut dibutuhkan untuk brand awareness secara terus menerus, promosi-promosi berkala dan peluncuran produk baru perusahaan. Diluar biaya advertising dan promosi (35%), perusahaan mempunyai pengeluaran biaya tetap dan lain-lain sebesar 33%, sehingga laba bersih perusahaan sebelum pajak adalah 2% dari penjualan bersih;

bahwa harga FOB yang dilaporkan dalam PIB adalah harga yang dibayar dan ditagih oleh penjual melalui sistem netting off yaitu sistem pembayaran yang digunakan oleh ABC secara global dimana ABC Prancis menjadi pusat penerimaan dan pembayaran dari dan kepada afiliasi ABC diseluruh dunia. Hal ini terjadi karena suatu perusahaan ABC melakukan transaksi pembelian atau penjualan dengan satu atau lebih perusahaan ABC, dan sebagai akibatnya pada tanggal tutup bulan, terdapat posisi hutang maupun piutang atau bahkan dua-duanya;

bahwa posisi hutang piutang tersebut tidak diselesaikan secara langsung antar pihak afiliasi yang terkait, namun diselesaikan melalui “netting” system di ABC Prancis;

bahwa selain Pemohon Banding (PT ABC Indonesia) juga terdapat PT DEF sebagai satu kesatuan operasional di Indonesia sehingga penyelesaian hutang PT DEF telah terkandung hutang Pemohon Banding, oleh karena itu Pemohon Banding selain membayar kepada ABC Prancis juga harus membayar hutang kepada PT DEF;

bahwa pembayaran kepada PT DEF sebesar Euro 516,080.20 tersebut termasuk didalamnya sebesar Euro 10,049.06 yang telah dilaporkan dalam PIB sebagai nilai FOB;

bahwa dalam PIB, Pemohon Banding menghitung CIF sebesar Rp 126.672.125,00 dengan jumlah pungutan sebesar Rp 44.018.595,00. Nilai Pabean setelah ditambah royalti sebesar Rp 33.964.942,00 menjadi sebesar Rp 160.637.066,00 dengan jumlah pungutan menjadi sebesar Rp 55.821.381,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data-data yang terdapat dalam berkas banding serta penjelasan tersebut diatas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa harga barang yang dicantumkan Pemohon Banding dalam PIB adalah harga yang sebenarnya namun belum termasuk royalty yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan agreement yang ada, dengan demikian Majelis memutuskan atas koreksi Nilai Pabean sebesar CIF EUR 17,065.36 tidak dapat dipertahankan;

bahwa hasil penelitian Majelis dalam persidangan terhadap bukti-bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding dengan ABC, Pemohon Banding diwajibkan membayar Royalty dan Pemohon Banding dalam PIB belum memperhitungkan kewajiban membayar royalti tersebut yang menurut perhitungan adalah sebesar Rp 33.964.942,00, dengan demikian Majelis memutuskan bahwa jumlah Nilai Pabean CIF menjadi Rp.126.672.125,00 + Rp.33.964.942,00 menjadi sebesar Rp.160.637.066,00;

bahwa Majelis Memutuskan Mengabulkan sebagian permohonan banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : 414/BC.8/2005 tanggal 23 Februari 2005 mengenai Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor nomor : S-006841/WBC.05/KP.0103/2004 tanggal 21 Desember 2004, atas nama : PT ABC Indonesia, NPWP : 01.957.933.3-056.000, alamat : Jl HR. XXX Kav X-O, Gedung XXX Lt. 5-6, Jakarta Selatan sehingga Nilai Pabean menjadi sebesar CIF Rp 160.637.066,00;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA