Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45303/PP/M.XV/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2009


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.4.573.854,00;






Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp4.573.854,00 dengan alasan bahwa pada saat Terbanding melakukan konfirmasi Surat Setoran Pajak Masa Pajak Oktober 2009 dijawab “Tidak Ada”.



Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :
  1. Rp.1.522.800,00 merupakan PPN Masukan atas pembayaran pembelian oli Meditran dan Turalik kepada PT. XXX Pemohon Banding sudah membayar biaya tersebut beserta PPN kepada PT. AA sebesar Rp.16.750.800,00. Pada saat pembahasan akhir hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat kesalahan tulis nomor faktur dalam surat keberatan dimana seharusnya nomor 561 ditulis nomor 562,
  2. Rp.3.051.054,00 merupakan PPN Masukan atas pembayaran biaya Pelaksanaan Marking dan Sertifikasi ISPM # 15 kepada PT. XYZ Pemohon Banding sudah membayar Biaya tersebut beserta PPN kepada PT. XYZ sebesar Rp.32.951.381,00.



Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.573.854,00 karena Terbanding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut belum dibayar oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan.

bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa :
P-6 Cash/ Bank Payment Voucher,
P-7 Faktur Pajak Standar,
P-8 Invoice,
P-9 Financial Statements,
P-10 Buku besar.

bahwa Majelis melakukan penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi terdiri dari:

Masa
Nomor/tanggal Faktur
Pajak
Nama PKP/NPWP
Nilai (Rp)
Okt-09 0X0-000-0X00000XXX 15/10/09 PT AA 0X.XXX.XXX.X-X0X.000 1.522.800
Okt-09 0X0-000-0X0000XXXX 03/09/09 PT BB
0X.XXX.XXX.X-0XX.000 3.051.054

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan PPN Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00068/207/09/725/11 tanggal 7 Februari 2011:
  1. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang kepada KPP Pratama Surabaya Suko Manunggal atas Faktur Pajak PT. XXX Untuk PPN sebesar Rp.1.522.800,00 dijawab “Ada” tetapi tidak sama Nomor seri Faktur Pajaknya (No seri FP XXX ada),
    bahwa Pemohon Banding telah membayar pembelian Oli Meditran dan Turalik beserta PPN nya kepada PT. AA sebesar Rp.16.750.800,00 pada tanggal 21 Januari 2010 melalui Voucher Bank 00XX/A dan Giro Bank DD No. NH 0XXXXX. Pada saat pembahasan akhir penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa terdapat kesalahan tulis nomor Faktur dalam Surat Keberatan dimana seharusnya nomor XXX tetapi ditulis nomor XXX.
  2. bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang kepada KPP Pratama Jakarta Menteng Dua atas Faktur Pajak PT. XYZ Untuk PPN sebesar Rp.3.051.054,00 dijawab “Tidak Ada”.
bahwa Pemohon Banding telah membayar biaya pelaksanaan Marking dan sertifikasi ISPM # 15 beserta PPNnya kepada PT. XYZ sebesar Rp.32.951.381,00 pada tanggal 18 Maret 2010 melalui Voucher Bank XX/BIII/X0 dan Giro Bank BB No. SH XX0XXX.

bahwa PT. XYZ sudah Menyetorkan PPN tersebut ke Kas Negara dan melaporkan SPT Masa September 2009 kepada KPP Pratama Jakarta Menteng Dua tanggal 13 Oktober 2009.

bahwa dengan disetornya Pajak Masukan, menurut Pemohon Banding seharusnya konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Ada”.

bahwa atas konfirmasi ulang yang dilakukan Terbanding tersebut, dalam persidangan Majelis telah meminta Terbanding untuk kembali melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak Masukan tersebut namun sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak memberikan hasil jawaban atas konfirmasi ulang Faktur Pajak Masukan.

bahwa dalam persidangan, atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan data pendukung bahwa Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga seharusnya dapat dikreditkan.

bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.

bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa :
  1. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
  2. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai,
  3. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan hal tersebut diatas, apabila terbukti PKP Pembeli sudah membayar PPN tanggung jawab penyetoran PPN sudah beralih kepada PKP Penjual sehingga KPP Domisili PKP Penjual bertanggung jawab untuk menagih penyetoran PPN yang sudah dibayar oleh PKP Pembeli.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding bahwa memang terdapat kesalahan tulis nomor Faktur Pajak dimana seharusnya nomor 561 tetapi ditulis nomor 562.

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak - Faktur Pajak tersebut telah didukung oleh alat bukti yang menunjukkan PPN sudah dibayar oleh Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak sebesar Rp.4.573.854,00 telah dibayar sehingga dapat dikreditkan, dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp.4.573.854,00 tidak dapat dipertahankan.



Memperhatikan :
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, Penjelasan serta bukti-bukti di dalam persidangan.



Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.



Memutuskan :
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-19.K/WPJ.14/2012 tanggal 30 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00068/207/09/725/11 tanggal 07 Februari 2011 sebagaimana telah dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00014/WPJ.14/KP.0503/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Pembetulan atas SKPKB, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPN
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri
Jumlah seluruh penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang / (lebih) dibayar


Rp. 32.193.019.952,00
Rp. 769.224.224,00
Rp. 32.967.244.176,00
Rp. 76.922.422,00)
Rp. 8.498.627.841,00)
Rp. (8.421.705.419,00)
Rp. 8.421.705.419,00)
N I H I L

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA