Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45303/PP/M.XV/16/2013Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai | ||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.4.573.854,00; | ||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak sebesar Rp4.573.854,00 dengan
alasan bahwa pada saat Terbanding melakukan konfirmasi Surat Setoran
Pajak Masa Pajak Oktober 2009 dijawab “Tidak Ada”. |
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa
atas
koreksi Terbanding, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan
sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Majelis
melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon
Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Kredit Pajak berupa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.573.854,00 karena Terbanding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut belum dibayar oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa PPN atas Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga dapat dikreditkan. bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan bukti-bukti berupa :
bahwa Majelis melakukan penelitian atas Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi terdiri dari:
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut : bahwa berdasarkan Pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan PPN Masa Pajak Oktober 2009 Nomor : 00068/207/09/725/11 tanggal 7 Februari 2011:
bahwa PT. XYZ sudah Menyetorkan PPN tersebut ke Kas Negara dan melaporkan SPT Masa September 2009 kepada KPP Pratama Jakarta Menteng Dua tanggal 13 Oktober 2009. bahwa dengan disetornya Pajak Masukan, menurut Pemohon Banding seharusnya konfirmasi Pajak Masukan dijawab “Ada”. bahwa atas konfirmasi ulang yang dilakukan Terbanding tersebut, dalam persidangan Majelis telah meminta Terbanding untuk kembali melakukan konfirmasi ulang atas Faktur Pajak Masukan tersebut namun sampai dengan persidangan berakhir, Terbanding tidak memberikan hasil jawaban atas konfirmasi ulang Faktur Pajak Masukan. bahwa dalam persidangan, atas permintaan Majelis, Pemohon Banding menyampaikan data pendukung bahwa Pajak Masukan tersebut sudah dibayar sehingga seharusnya dapat dikreditkan. bahwa Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak. bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, disebutkan bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa :
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini penjelasan Pemohon Banding bahwa memang terdapat kesalahan tulis nomor Faktur Pajak dimana seharusnya nomor 561 tetapi ditulis nomor 562. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen pendukung Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak - Faktur Pajak tersebut telah didukung oleh alat bukti yang menunjukkan PPN sudah dibayar oleh Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Faktur Pajak sebesar Rp.4.573.854,00 telah dibayar sehingga dapat dikreditkan, dengan demikian atas koreksi Terbanding sebesar Rp.4.573.854,00 tidak dapat dipertahankan. |
||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : |
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, Penjelasan serta bukti-bukti di dalam persidangan. | ||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : |
|
||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : |
Menyatakan
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor : KEP-19.K/WPJ.14/2012 tanggal 30 April 2012, tentang
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor :
00068/207/09/725/11 tanggal 07 Februari 2011 sebagaimana telah
dibetulkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-00014/WPJ.14/KP.0503/2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang
Pembetulan atas SKPKB, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai
Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebagai berikut :
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.