Jenis
Pajak
|
: |
Pajak
Pertambahan Nilai
|
|
|
|
Tahun
Pajak
|
: |
2006
|
|
|
|
Pokok
Sengketa
|
: |
bahwa
yang
menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi
positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar
Rp7.496.680,00;
|
|
|
|
|
|
|
Menurut
Terbanding
|
: |
bahwa
koreksi pemeriksa sebesar Rp7.496.680,00 berdasarkan surat klarifikasi
pajak masukan dijawab "tidak ada" dan belum ada jawaban sampai dengan
Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat, serta
tidak ada bukti pendukung untuk dilakukan pengujian arus kas dan arus
barang, dengan rincian sebagai berikut :
No |
PKP
Penjual |
NPWP |
No
Faktur |
Tgl
Faktur |
Nilai
(Rp) |
1
|
CV
AA
|
01.XXX.XXX.X.XXX.000 |
DXKUX
XXX
00000XXX |
11/04/2006 |
8.580.600,00 |
Jumlah |
8.580.600,00 |
|
|
|
|
Menurut
Pemohon Banding
|
: |
bahwa
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan
sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan
pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan
pajak yang berlaku;
|
|
|
|
Menurut
Majelis
|
: |
bahwa
sesuai
dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor
Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada
hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis
XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :
Nama
|
:
PT XXX |
Pokok
Sengketa
|
:
Koreksi positif atas pajak masukan PPN
Masa Pajak
April 2006 sebesar Rp7.496.680,00; |
bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan
permohonan banding melalui Surat Nomor 021/MKITx/ III/12 tanggal 19
Maret 2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-822/WPJ.27/BD.0602/2011
tanggal 21 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon
Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00068/207/06/331/10
tanggal 27 September 2010 Masa Pajak April 2006;
bahwa yang menjadi pokok sengketa
adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006
yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.496.680,00, yang
terdiri dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan CV QQ NPWP
0X.XXX.XXX.X.XXX.000 selaku lawan transaksi;
bahwa faktur pajak yang dikoreksi
Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor DXKUX-XXX- 00000XXX tanggal
11 April 2006 sebesar Rp7.496.680,00 yang diterbitkan CV QQ NPWP
0X.XXX.XXX.X.XXX.000;
bahwa Terbanding menyatakan
bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV
QQ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan,
sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena
bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;
bahwa Terbanding pada saat
pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak dimana CV QQ terdaftar, namun jawabannya tidak
ada atau belum dijawab;
bahwa Pemohon Banding tidak
setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
- bahwa
Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu
membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual
barang/pemberi jasa;
- bahwa hasil
konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa
Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung
jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;
bahwa Lampiran I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi
faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:
1.4.1.3.
|
Apabila
jawaban klarifikasi menyatakan :
|
1.4.1.3.2.
|
"tidak
ada" dengan
penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP
Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT
atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka
Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan; |
bahwa atas jawaban konfirmasi
faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak
terdapat penjelasan
mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis
berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat
membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya;
bahwa Majelis memberi kesempatan
kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen
pendukung sebagai berikut:
- Faktur
Pajak Standar tanggal 11 April 2006 dengan rincian PPN sebesar
Rp7.496.680,00,00 dan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp74.966.800,00
- Bukti Bank
Keluar Nomor BAA/0016/MK1/dn/0604 tanggal 28 April 2006 sebesar
Rp80.964.144,00;
- Bukti Permohonan Pembayaran a.n. CV QQ tanggal 24
April 2006;
- Tanda terima dokumen dari CV QQ tanggal 11 April 2006;
- Kwitansi pembayaran untuk pekerjaan cuci parit;
- Bukti bank keluar Nomor YI 654799 sebesar
Rp80.964.144,00
- Bukti tagihan pembayaran kontrak kerja;
- Surat permohonan pembayaran tanggal 31 Maret 2006;
- Surat
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 007/BAPP/MKI/III/06 tanggal 31
Maret 2006;
- Surat
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dengan CV QQ tanggal 9 Januari 2006
Nomor 003/SPK/MKI-KBN/II/2006;
bahwa dari pengujian arus uang
dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat
sebagai berikut:
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan CV QQ :
- bahwa
Pemohon Banding membayar atas penyerahan jasa pekerjaan cuci parit
collection drain, main drain, parit bourder sesuai dengan SPK Nomor
003/SPK/MKI-KBN/II/2006;
- bahwa
Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice,
rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun
keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :
Tingkat
Pemeriksaan :
Bukti
peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal
17 Desember 2010; Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen,
catatan dan dokumen tanggal 22 Juli 2010; Surat Pengantar Nomor
001/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar
Nomor 002/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat
Pengantar Nomor 003/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010;
Surat Pengantar Nomor 005/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret
2010; Surat PengantarNomor 006/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17
Maret 2010; Surat Pengantar Nomor007/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal
17 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/MKNJBI/AKT/tax/III/2010
tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor
009/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar
Nomor 010/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat
Pengantar Nomor 013/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat
Pengantar Nomor 014/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010; Surat
Pengantar Nomor 015/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010; Surat
Pengantar Nomor 016/MKNJBI/AKT/tax/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010;
Surat Pengantar Nomor 016/MKNJBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September
2010; Surat Pengantar Nomor 017/MKNJBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23
September 2010;
Tingkat
Keberatan :
Tanda terima
rekening koran AA Wahid Hasyim tanggal 13 Desember 2011; Tanda terima
dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN tanggal 06 Juni
2011; Tanda terima Nomor 007/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 01 Juni
2011; Tanda terima Nomor 006/MKN-JBI/TAX/ely/IV/2011 tanggal 04 April
2011; Tanda terima Nomor 005/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28
Pebruari 2011; Tanda terima Nomor 004/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal
28 Pebruari 2011; Tanda terima Nomor 003/MKNJBI/ TAX/ely/II/2011
tanggal 28 Pebruari 2011; Tanda terima Nomor 002/MKNJBI/TAX/ely/II/2011
tanggal 28 Pebruari 2011; TandaTerima tanggal
007/MKNJBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon
Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman
dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon
Banding memberikan bukti pendukung arus barang dan arus uang;
bahwa berdasarkan bukti yang
Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding
berkesimpulan :
- bahwa
Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi
merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal
23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;
- bahwa
berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata
nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus
kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan
transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding;
- bahwa
terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung
renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti
pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- bahwa
berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal
demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan
sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi
terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi
Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara;
bahwa Terbanding telah meneliti
data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat
sebagai berikut:
- Berdasarkan
permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran dari pemeriksa KPP Pratama
Jambi Nomor SP-303/WPJ.27/KP.0100/2009 tanggal 10 Maret 2010, KPP
Pratama Jambi merespon dengan meminta pertanggungjawaban faktur ke CV
QQ dengan Surat Nomor S-290/WPJ.27/KP.0103/2010 tanggal 27 Mei 2010;
- Penelaah
keberatan melakukan permintaan penjelasan atas Faktur Pajak Masukan
yang telah diminta pertanggungjawabannya oleh KPP lawan transaksi
dengan Surat Nomor S-493/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 13 April 2011 dan
S-1655/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 12 Oktober 2011 (permintaan kedua)
dan ditanggapi dengan Surat Nomor S- 177/WP127/KP.0100/2011 tanggal 28
Oktober 2011 dengan penjelasan :
- Tidak ada jawaban atas surat permintaan terkait
faktur pajak dari CV QQ;
- Tidak ada pembayaran atau surat ketetapan pajak
secara jabatan terkait dengan faktur pajak tersebut;
- Berdasarkan
Lampiran 1 Poin c 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP¬754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Konfirmasi
Faktur
Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur bahwa
apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman
permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi
belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus
barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut
sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat
diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
- Sampai
dengan laporan penelitian ini dibuat KPP domisili PKP Penjual belum
menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak tersebut;
- Pada saat
uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang
menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan
untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti
transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV QQ tersebut
tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji
arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang
diberikan tidak memadai;
- Dengan
demikian Terbanding tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa semua pajak
masukan tersebut di atas telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan
transaksi Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding
tidak berhak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut karena
berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga koreksi harus
dipertahankan;
bahwa penelitian yang dilakukan
oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon
Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana
berikut :
bahwa persyaratan umum pajak
masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa
persyaratan sebagai berikut :
- Memenuhi
persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan
keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, Nomor seri dan tanggal
pembuatan Faktur Pajak;
dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak;
- Memenuhi
persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur
pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari
BKP atau JKP yang diperjualbelikan;
bahwa berdasarkan fakta hukum di
atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis
berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor Nomor DXKUX-331-00000315 tanggal
11 April 2006 sebesar Rp7.496.680,00 yang diterbitkan CV QQ NPWP
0X.XXX.XXX.X.XXX.000 telah memenuhi persyaratan formal dan material
karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang,
sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis telah bersepakat
dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang
tidak dapat dikreditkan sebesar Rp7.496.680,00 tidak dapat
dipertahankan;
|
|
|
|
Menimbang
|
:
|
bahwa
dalam sengketa
banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi,
kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian
sengketa lainnya;
bahwa dalam Surat Banding Nomor
021/MKI-Tx/III/12 tanggal 19 Maret 2012 Pemohon Banding mengajukan
Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar (Rp7.496.680,00), namun
menurut pendapat Majelis atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai tersebut telah dikompensasikan seluruhnya ke masa pajak
berikutnya sehingga tidak ada PPN yang masih lebih dibayar;
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
Undang-Undang
Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan
lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan
sengketa ini;
|
|
|
|
Memutuskan
|
:
|
Menyatakan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-822/WPJ.27/BD.0602/2011
tanggal 21 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
dan/atau JKP Masa Pajak April 2006 Nomor 00068/207/06/331/10 tanggal 27
September 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai
berikut :
Penyerahan
yang Terutang PPN
..............................
Penyerahan yang Tidak Terutang
PPN .....................
Jumlah Penyerahan
..............................................
Pajak Keluaran
....................................................
Kredit PPN
..........................................................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
...........................
Dikompensasikan ke Masa
Berikutnya .....................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar
...........................
|
Rp
40.542.910,00
Rp
0,00
Rp
40.542.910,00
Rp
4.054.291,00
Rp
3.014.911.708,00
Rp
(3.010.857.417,00)
Rp
3.010.857.417,00
Rp
0,00
|
|