Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45334/PP/M.XVIII/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2006


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp7.496.680,00;






Menurut Terbanding : bahwa koreksi pemeriksa sebesar Rp7.496.680,00 berdasarkan surat klarifikasi pajak masukan dijawab "tidak ada" dan belum ada jawaban sampai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat, serta tidak ada bukti pendukung untuk dilakukan pengujian arus kas dan arus barang, dengan rincian sebagai berikut :

No PKP Penjual NPWP No Faktur Tgl Faktur Nilai (Rp)
1
CV AA 01.XXX.XXX.X.XXX.000 DXKUX XXX
00000XXX
11/04/2006 8.580.600,00
Jumlah 8.580.600,00



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, sesuai dengan sistem self assesment, Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual, pengkreditan pajak masukan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan pajak yang berlaku;



Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :

Nama : PT XXX
Pokok Sengketa
: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak April 2006 sebesar Rp7.496.680,00;

bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor 021/MKITx/ III/12 tanggal 19 Maret 2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-822/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00068/207/06/331/10 tanggal 27 September 2010 Masa Pajak April 2006;

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak April 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp7.496.680,00, yang terdiri dari 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan CV QQ NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 selaku lawan transaksi;

bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Faktur Pajak Nomor DXKUX-XXX- 00000XXX tanggal 11 April 2006 sebesar Rp7.496.680,00 yang diterbitkan CV QQ NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000;

bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV QQ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana CV QQ terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :
  • bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa;
  • bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  • bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual;
bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:
1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
1.4.1.3.2.
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya;

bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak Standar tanggal 11 April 2006 dengan rincian PPN sebesar Rp7.496.680,00,00 dan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp74.966.800,00
  2. Bukti Bank Keluar Nomor BAA/0016/MK1/dn/0604 tanggal 28 April 2006 sebesar Rp80.964.144,00;
  3. Bukti Permohonan Pembayaran a.n. CV QQ tanggal 24 April 2006;
  4. Tanda terima dokumen dari CV QQ tanggal 11 April 2006;
  5. Kwitansi pembayaran untuk pekerjaan cuci parit;
  6. Bukti bank keluar Nomor YI 654799 sebesar Rp80.964.144,00
  7. Bukti tagihan pembayaran kontrak kerja;
  8. Surat permohonan pembayaran tanggal 31 Maret 2006;
  9. Surat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 007/BAPP/MKI/III/06 tanggal 31 Maret 2006;
  10. Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan dengan CV QQ tanggal 9 Januari 2006 Nomor 003/SPK/MKI-KBN/II/2006;
bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan CV QQ :
  • bahwa Pemohon Banding membayar atas penyerahan jasa pekerjaan cuci parit collection drain, main drain, parit bourder sesuai dengan SPK Nomor 003/SPK/MKI-KBN/II/2006;
  • bahwa Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :

    Tingkat Pemeriksaan :
    Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 17 Desember 2010; Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 22 Juli 2010; Surat Pengantar Nomor 001/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 002/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 003/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 005/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010; Surat PengantarNomor 006/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor007/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 008/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 009/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 010/MKNJBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Pengantar Nomor 013/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 014/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 015/MKNJBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010; Surat Pengantar Nomor 016/MKNJBI/AKT/tax/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010; Surat Pengantar Nomor 016/MKNJBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010; Surat Pengantar Nomor 017/MKNJBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010;

    Tingkat Keberatan :
    Tanda terima rekening koran AA Wahid Hasyim tanggal 13 Desember 2011; Tanda terima dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN tanggal 06 Juni 2011; Tanda terima Nomor 007/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011; Tanda terima Nomor 006/MKN-JBI/TAX/ely/IV/2011 tanggal 04 April 2011; Tanda terima Nomor 005/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011; Tanda terima Nomor 004/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011; Tanda terima Nomor 003/MKNJBI/ TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011; Tanda terima Nomor 002/MKNJBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011; TandaTerima tanggal 007/MKNJBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011;
bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti pendukung arus barang dan arus uang;

bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan :
  1. bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;
  2. bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding;
  3. bahwa terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara;
bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut:
  1. Berdasarkan permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran dari pemeriksa KPP Pratama Jambi Nomor SP-303/WPJ.27/KP.0100/2009 tanggal 10 Maret 2010, KPP Pratama Jambi merespon dengan meminta pertanggungjawaban faktur ke CV QQ dengan Surat Nomor S-290/WPJ.27/KP.0103/2010 tanggal 27 Mei 2010;
  2. Penelaah keberatan melakukan permintaan penjelasan atas Faktur Pajak Masukan yang telah diminta pertanggungjawabannya oleh KPP lawan transaksi dengan Surat Nomor S-493/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 13 April 2011 dan S-1655/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 12 Oktober 2011 (permintaan kedua) dan ditanggapi dengan Surat Nomor S- 177/WP127/KP.0100/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dengan penjelasan :
    • Tidak ada jawaban atas surat permintaan terkait faktur pajak dari CV QQ;
    • Tidak ada pembayaran atau surat ketetapan pajak secara jabatan terkait dengan faktur pajak tersebut;
  3. Berdasarkan Lampiran 1 Poin c 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP¬754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  4. Sampai dengan laporan penelitian ini dibuat KPP domisili PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak tersebut;
  5. Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV QQ tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;
  6. Dengan demikian Terbanding tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa semua pajak masukan tersebut di atas telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga koreksi harus dipertahankan;
bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut :

bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
  1. Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
    1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
  2. Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan;
bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa Faktur Pajak Nomor Nomor DXKUX-331-00000315 tanggal 11 April 2006 sebesar Rp7.496.680,00 yang diterbitkan CV QQ NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp7.496.680,00 tidak dapat dipertahankan;



Menimbang :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa dalam Surat Banding Nomor 021/MKI-Tx/III/12 tanggal 19 Maret 2012 Pemohon Banding mengajukan Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar sebesar (Rp7.496.680,00), namun menurut pendapat Majelis atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dikompensasikan seluruhnya ke masa pajak berikutnya sehingga tidak ada PPN yang masih lebih dibayar;



Mengingat :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-822/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2006 Nomor 00068/207/06/331/10 tanggal 27 September 2010, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang Terutang PPN ..............................
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN .....................
Jumlah Penyerahan ..............................................
Pajak Keluaran ....................................................
Kredit PPN ..........................................................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ...........................
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya .....................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ...........................
Rp 40.542.910,00
Rp 0,00
Rp 40.542.910,00
Rp 4.054.291,00
Rp 3.014.911.708,00
Rp (3.010.857.417,00)
Rp 3.010.857.417,00
Rp 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA