Menurut
Majelis |
: |
bahwa
sesuai
dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak jo. Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor
Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada
hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis
XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :
Nama
|
:
Pemohon Banding
|
Pokok
Sengketa
|
:
Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak
Agustus 2006 sebesar Rp15.960.775,00. |
bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut
:
bahwa Pemohon Banding mengajukan
permohonan banding melalui Surat Nomor 025/MKI-Tx/III/12 tanggal 19
Maret 2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.27/BD.0602/2011
tanggal 21 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon
Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00063/207/06/331/10
tanggal 27 September 2010 Masa Pajak Agustus 2006.
bahwa yang menjadi pokok sengketa
adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus
2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.960.775,00,
yang terdiri dari 3 (tiga) faktur pajak yang diterbitkan CV. XXX dan 1
(satu) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ selaku lawan transaksi.
bahwa faktur pajak yang dikoreksi
Terbanding adalah atas Pajak Masukan CV. XXX dan PT. XYZ dengan rincian
sebagai berikut:
No |
PKP
Penjual |
NPWP |
No
Faktur |
Tgl
Faktur |
Nilai
(Rp) |
1
|
CV.
XXX |
0X.XXX.XXX.X.XXX.000 |
DXKUX
XXX
00000XXX |
24/07/2006 |
5.0313175,00 |
2
|
CV.
XXX |
0X.XXX.XXX.X.XXX.000 |
DXKUX
XXX
00000XXX |
14/08/2006 |
5.228.250,00 |
3
|
CV.
XXX |
0X.XXX.XXX.X.XXX.000 |
DXKUX
XXX
00000XXX |
14/08/2006 |
2.827.850,00 |
4
|
CV.
XXX |
0X.00X.XXX.0.0XX.000 |
X0XXXXX0X |
31/08/2006 |
2.873.500,00 |
Jumlah |
15.960.775,00 |
bahwa Terbanding menyatakan
bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV.
XXX dan PT. XYZ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada
saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat
dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;
bahwa Terbanding pada saat
pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke
Kantor Pelayanan Pajak dimana CV. XXX dan PT. XYZ terdaftar, namun
jawabannya tidak ada atau belum dijawab;
bahwa Pemohon Banding tidak
setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
- bahwa Pemohon
Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN
yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi
jasa,
- bahwa hasil
konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang
Pajak Pertambahan Nilai,
- bahwa Pemohon
Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung
jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
bahwa Lampiran I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi
faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:
1.4.1.3.
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
1.4.1.3.2.
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum
dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah
menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP
Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan
sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
bahwa atas jawaban konfirmasi
faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak
terdapat penjelasan
mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis
berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat
membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya.
bahwa Majelis memberi kesempatan
kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen
pendukung sebagai berikut:
- Faktur Pajak dari CV. XXX Nomordxkux-XXX-0000XXX
tanggal 24 Juli 2006 dengan DPP sebesar Rp50.311.750,00 dan PPN sebesar
Rp5.031.175,00;
- Bukti Bank Keluar Nomor BAA/00031/MK1/KEU/sh/0608
tanggal 30Juni 2006 sebesar Rp54.336.690,00,
- Permohonan Pembayaran Nomor PP0010/MKI/AGR/0806
tanggal jatuh tempo 26 Agustus 2006,
- Kwitansi untuk pekerjaan cuci parit sebesar
Rp54.336.690 tanggal 24 Juli 2006,
- Bilyet giro AA dari Nomor Rekening XXXXXXXXXX tanggal
31 Agustus 2006 sebesar Rp54.336.690,00,
- Tanda Terima berupa surat, kwitansi, faktur, dan BAP
tanggal 14 Agustus 2006,
- Rekening giro AA Nomor Rekening XXXXXXXXXX
periode Agustus 2006 yang menyatakan adanya penarikan tanggal 31
Agustus 2006 sebesar Rp54.336.690,00,
- Jurnal Memorial Periode September tanggal 12
September 2006,
- Tagihan pembayaran kontrak kerja tanggal 24 Juli 2006
sebesar Rp54.336.690,00,
- Permohonan Pembayaran Nomor 044/PP/MKI/VII/06 tanggal
10 Juli 2006,
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor
044/BAPP/MKI/VII/06 tanggal 10 Juli 2006,
- Laporan relalisasi cuci parit,
- Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor
019/SPK/MKI-KBN/IV/2006 beserta lampiran,
- Faktur pajak dari CV. XXX Nomor
DXKUX-XXX-0000XXX tanggal 14 Agustus 2006 dengan DPP sebesar
Rp52.282.500,00 dan PPN sebesar Rp5.228.250,00,
- Bukti Bank Keluar Nomor BBCA/00012/MK1/KEU/dn/0609
tanggal 14 September 2006 sebesar Rp56.465.100,00,
- Permohonan pembayaran Nomor PP0001/MKI/AGR/0906
tanggal jatuh tempo 10 September 2006 sebesar Rp56.465.100,00,
- Bilyet Giro AA dari Nomor Rekening XXXXXXXXXX tanggal
14 September 2006 sebesar Rp56.465.100,00,
- Kwitansi untuk pekerjaan cuci parit sebesar
Rp56.465.100,00 tanggal 14 Agustus 2006,
- Tanda Terima berupa surat, kwitansi, faktur, dan BAP
tanggal 14 Agustus 2006,
- Rekening giro AA Nomor Rekening XXXXXXXXXX
periode Agustus 2006 yang menyatakan adanya penarikan tanggal 14
September 2006 sebesar Rp56.465.000,00,
- Jurnal memorial Nomor GL-00XXXX tanggal 12 September
2006,
- Tagihan Pembayaran Kontrak Kerja dari CV. XXX tanggal
14 Agustus 2006 sebesar Rp56.465.100.00,
- Permohonan Pembayaran Nomor 053/PP/MKI/VIII/06
tanggal 10 Agustus 2006,
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor
053/BAPP/MKI/VIII/06 tanggal 10 Agustus 2006,
- Laporan realisasi cuci parit tanggal 10 Agustus 2006
beserta peta;
- Addendum terhadap Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor
019/SPK/MKIKBN/IV/2006,
- Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor
019/SPK/MKI-KBN/IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 beserta lampiran,
- Faktur Pajak dari CV. XXX Nomor DXKUX XXX
00000XXX tanggal 14 Agustus 2006 dengan DPP sebesar Rp28.278.500,00 dan
PPN sebesar Rp2.827.850,00,
- Bukti Bank Keluar Nomor BBCA/00011/MK1/KEU/sh/0609
tanggal 14 September 2009 sebesar Rp30.540.780,00,
- Permohonan pembayaran Nomor PP0004/MKI/AGR/0906
tanggal jatuh tempo 30 September 2006 sebesar Rp30.540.780,00,
- Bilyet giro AA dari Nomor Rekening XXXXXXXXXX tanggal
14 September 2006 sebesar Rp30.540.780,00,
- Kwitansi untuk pekerjaan cuci parit sebesar
Rp30.540.780,00 tanggal 14 September 2006 sebesar Rp30.540.780,00,
- Tanda Terima berupa surat, kwitansi, faktur, dan BAP
tanggal 14 September 2006,
- Rekening Giro AA Nomor Rekening XXXXXXXXXX periode
September yang
menyatakan adanya penarikan tanggal 14 September 2006 sebesar
Rp30.540.780,00,
- Jurnal Memorial Nomor GL-0XXXX tanggal 10 Agustus
2006,
- Tagihan Pembayaran Kontrak Kerja dari tanggal 14
Agustus 2006 sebesar Rp30.540.780,00,
- Permohonan Pembayaran Nomor 045/PP/MKI/VII/06 tanggal
31 Juli 2006,
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor
045/BAPP/MKI/VII/06 tanggal 31 Juli 2006,
- Laporan realisasi cuci parit tanggal 31 Juli 2006
beserta peta,
- Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor
020/SPK/MKI-KBN/IV/2006 tanggal 24 April 2006,
- Faktur dari PT. XYZ (Persero) Nomor X0XXXXX0X
tanggal 31 Agustus 2008 dengan DPP sebesar Rp28.735.000,00 dan PPN
sebesar Rp2.873.500,00,
- Bukti Bank Keluar sebesar Rp32.987.800,00 tanggal 5
Juli 2006,
- Rekening Koran AA Juli 2006 tanggal 5 Juli 20006
sebesar Rp32.987.800,00.
bahwa dari pengujian arus uang
dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat
sebagai berikut:
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan CV. XXX :
- bahwa Pemohon
Banding membayar atas pekerjaan cuci parit collection drain, main
drain, bourder drain, sebagaimana SPK Nomor 020/SPK/MKIKBN/ IV/2006.
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT. XYZ :
- bahwa Pemohon
Banding membeli 5.000 liter solar untuk kebutuhan Pemohon Banding;
- bahwa Pemohon
Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening
koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan
dengan bukti tanda terima dokumen :
Tingkat
Pemeriksaan :
- Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen,
catatan dan dokumen tanggal 17 Desember 2010,
- Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen,
catatan dan dokumen tanggal 22 Juli 2010,
- Surat Pengantar Nomor
001/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Pebruari 2010,
- Surat Pengantar Nomor 002/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010
tanggal 17 Pebruari 2010,
- Surat Pengantar Nomor 003/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010
tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor
005/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010,
- Surat Pengantar Nomor
006/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010,
- Surat Pengantar Nomor
007/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010,
- Surat Pengantar Nomor
008/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010,
- Surat Pengantar Nomor
009/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010,
- Surat Pengantar Nomor
010/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 30 Maret 2010,
- Surat Pengantar Nomor 013/MKN-JBI/AKT/tax/VI/2010
tanggal 01 Juni 2010,
- Surat Pengantar Nomor 014/MKN-JBI/AKT/tax/VI/2010
tanggal 02 Juni 2010,
- Surat Pengantar Nomor 015/MKN-JBI/AKT/tax/VI/2010
tanggal 30 Juni 2010,
- Surat Pengantar Nomor
016/MKN-JBI/AKT/tax/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010,
- Surat Pengantar Nomor 016/MKN-JBI/AKT/tax/IX/2010
tanggal 23 September 2010,
- Surat Pengantar Nomor 017/MKN-JBI/AKT/tax/IX/2010
tanggal 23 September 2010.
Tingkat
Keberatan :
- Tanda terima rekening koran AA BB tanggal 13
Desember 2011,
- Tanda terima dokumen yang dipinjamkan dalam rangka
restitusi PPN tanggal 06 Juni 2011,
- Tanda terima Nomor 007/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011
tanggal 01 Juni 2011,
- Tanda terima Nomor 006/MKN-JBI/TAX/ely/IV/2011
tanggal 04 April 2011,
- Tanda terima Nomor 005/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011
tanggal 28 Pebruari 2011,
- Tanda terima Nomor 004/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011
tanggal 28 Pebruari 2011,
- Tanda terima Nomor 003/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011
tanggal 28 Pebruari 2011,
- Tanda terima Nomor 002/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011
tanggal 28 Pebruari 2011,
- TandaTerima tanggal 007/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011
tanggal 01 Juni 2011,
- bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding
memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda
terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan,
- bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding
memberikan bukti pendukung arus barang dan arus uang.
bahwa berdasarkan bukti yang
Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding
berkesimpulan :
- bahwa
Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi
merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal
23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985,
- bahwa
berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata
nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus
kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan
transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding,
- bahwa
terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung
renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti
pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
- bahwa
berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal
demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan
sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi
terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi
Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara.
bahwa Terbanding telah meneliti
data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat
sebagai berikut:
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari CV. XXX :
- Berdasarkan
permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran dari pemeriksa KPP Pratama
Jambi Nomor SP-303/WPJ.27/KP.0100/2009 tanggal 10 Maret 2010, KPP
Pratama Jambi merespon dengan meminta pertanggungjawaban faktur ke CV.
XXX dengan Surat Nomor S-290/WPJ.27/KP.0103/2010 tanggal 27 Mei 2010,
- Penelaah
Keberatan melakukan permintaan penjelasan atas Faktur Pajak Masukan
yang telah diminta pertanggungjawabannya oleh KPP lawan transaksi
dengan Surat Nomor S-493/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 13 April 2011 dan
S-1655/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 12 Oktober 2011 (permintaan kedua)
dan ditanggapi dengan Surat Nomor S-177/WP127/KP.0100/2011 tanggal 28
Oktober 2011 dengan penjelasan :
- Tidak ada jawaban atas surat permintaan terkait
faktur pajak dari CV. XXX,
- Tidak ada pembayaran atau surat ketetapan pajak
secara jabatan terkait dengan faktur pajak tersebut.
- Berdasarkan
Lampiran 1 Poin c 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Konfirmasi Faktur
Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur bahwa
apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan
bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP
domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak
yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut
dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
- Sampai
dengan laporan penelitian ini dibuat KPP domisili PKP Penjual belum
menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak tersebut,
- Pada saat
uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang
menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan
untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti
transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV. XXX
tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan
sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena
bukti-bukti yang diberikan tidak memadai.
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari PT. XYZ :
- Koreksi
dilakukan pemeriksa karena berdasarkan klarifikasi faktur pajak yang
dijawab G "tidak bisa dijawab karena rincian faktur pajak tidak
dilaporkan di lampiran 1195 A1 di SPT-nya" atas nama PT. XYZ sebesar
Rp2.873.500,00 dan penelaah keberatan juga telah melakukan klarifikasi
faktur pajak masukan (klarifikasi ulang) melalui Surat Nomor
S-1656/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 12 Oktober 2011 ke KPP BUMN dan
direspon dengan Surat Nomor SP-7581/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 21
Oktober 2011 yang dijawab "G" tidak bisa dijawab karena rincian faktur
pajak tidak dilaporkan di lampiran 1195 A1 di SPT-nya,
- Atas Faktur
Pajak tersebut, pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian arus uang dan
arus barang karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti
yang memadai untuk dilakukan pengujian,
- Berdasarkan
Lampiran 1 Poin c 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Konfirmasi Faktur
Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur bahwa
apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman
permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi
belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus
barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut
sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat
diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
- Penelaah
keberatan tidak dapat melakukan pengujian arus uang dan arus barang
karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang memadai
untuk dilakukan pengujian,
- Pada saat
uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang
menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan
untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti
transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. XYZ
tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan
sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena
bukti-bukti yang diberikan tidak memadai.
bahwa dengan demikian Terbanding
tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa semua pajak masukan tersebut di
atas telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan transaksi Pemohon
Banding, sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak berhak
untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut karena berpotensi
menimbulkan kerugian negara sehingga koreksi harus dipertahankan.
bahwa penelitian yang dilakukan
oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon
Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana
berikut :
bahwa persyaratan umum pajak
masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa
persyaratan sebagai berikut :
- Memenuhi
persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan
keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga,
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,
- Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur
Pajak,
dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak.
- Memenuhi
persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur
pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari
BKP atau JKP yang diperjualbelikan.
bahwa berdasarkan fakta hukum di
atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis
berpendapat bahwa 3 (tiga) faktur pajak yang diterbitkan CV. XXX NPWP
0X.XXX.XXX.X.XXX.000 dan 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ
NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000 telah memenuhi persyaratan formal dan
material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus
barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.
bahwa Majelis telah bersepakat
dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan
banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang
tidak dapat dikreditkan sebesar Rp15.960.775,00 tidak dapat
dipertahankan.
|