Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45338/PP/M.XVIII/16/2013

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak : 2006


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp15.960.775,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp15.960.775,00.

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Senilai Rp15.960.775,00






Menurut Terbanding : bahwa koreksi pemeriksa sebesar Rp15.960.775,00 berdasarkan surat klarifikasi pajak masukan dijawab "tidak ada" dan belum ada jawaban sampai dengan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan dibuat, serta tidak ada bukti pendukung untuk dilakukan pengujian arus kas dan arus barang.



Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti yang Pemohon sampaikan maka Pemohon menyatakan tidak ada kerugian negara atas pengkreditan faktur pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding, malahan koreksi Terbanding menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon karena Pemohon harus membayar dua kali Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang sama dan pada gilirannya menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding.



Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 37 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per.001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 telah dilakukan musyawarah Majelis XVIII mengenai banding yang diajukan oleh :

Nama : Pemohon Banding
Pokok Sengketa
: Koreksi positif atas pajak masukan PPN Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp15.960.775,00.

bahwa adapun hasil Rapat Musyawarah pada intinya adalah sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding melalui Surat Nomor 025/MKI-Tx/III/12 tanggal 19 Maret 2012 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00063/207/06/331/10 tanggal 27 September 2010 Masa Pajak Agustus 2006.

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2006 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp15.960.775,00, yang terdiri dari 3 (tiga) faktur pajak yang diterbitkan CV. XXX dan 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ selaku lawan transaksi.

bahwa faktur pajak yang dikoreksi Terbanding adalah atas Pajak Masukan CV. XXX dan PT. XYZ dengan rincian sebagai berikut:

No PKP Penjual NPWP No Faktur Tgl Faktur Nilai (Rp)
1
CV. XXX 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 DXKUX XXX
00000XXX
24/07/2006 5.0313175,00
2
CV. XXX 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 DXKUX XXX
00000XXX
14/08/2006 5.228.250,00
3
CV. XXX 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 DXKUX XXX
00000XXX
14/08/2006 2.827.850,00
4
CV. XXX 0X.00X.XXX.0.0XX.000 X0XXXXX0X 31/08/2006 2.873.500,00
Jumlah 15.960.775,00

bahwa Terbanding menyatakan bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV. XXX dan PT. XYZ tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan, sehingga arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai;

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan maupun keberatan telah melakukan konfirmasi faktur pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dimana CV. XXX dan PT. XYZ terdaftar, namun jawabannya tidak ada atau belum dijawab;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
  • bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban Pemohon Banding yaitu membayar PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh penjual barang/pemberi jasa,
  • bahwa hasil konfirmasi tidak dijawab tidak termasuk dalam Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai,
  • bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan seluruh bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka tanggung jawab pembayaran pajak beralih kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, mengatur:

1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
1.4.1.3.2. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

bahwa atas jawaban konfirmasi faktur pajak yang dijawab “tidak ada”, tidak terdapat penjelasan mengenai tidak adanya faktur pajak yang dikonfirmasi, sehingga Majelis berpendapat perlu dilakukan uji arus barang dan arus uang yang dapat membuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya.

bahwa Majelis memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan uji bukti atas dokumen pendukung sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak dari CV. XXX Nomordxkux-XXX-0000XXX tanggal 24 Juli 2006 dengan DPP sebesar Rp50.311.750,00 dan PPN sebesar Rp5.031.175,00;
  2. Bukti Bank Keluar Nomor BAA/00031/MK1/KEU/sh/0608 tanggal 30Juni 2006 sebesar Rp54.336.690,00,
  3. Permohonan Pembayaran Nomor PP0010/MKI/AGR/0806 tanggal jatuh tempo 26 Agustus 2006,
  4. Kwitansi untuk pekerjaan cuci parit sebesar Rp54.336.690 tanggal 24 Juli 2006,
  5. Bilyet giro AA dari Nomor Rekening XXXXXXXXXX tanggal 31 Agustus 2006 sebesar Rp54.336.690,00,
  6. Tanda Terima berupa surat, kwitansi, faktur, dan BAP tanggal 14 Agustus 2006,
  7. Rekening giro AA Nomor Rekening XXXXXXXXXX periode Agustus 2006 yang menyatakan adanya penarikan tanggal 31 Agustus 2006 sebesar Rp54.336.690,00,
  8. Jurnal Memorial Periode September tanggal 12 September 2006,
  9. Tagihan pembayaran kontrak kerja tanggal 24 Juli 2006 sebesar Rp54.336.690,00,
  10. Permohonan Pembayaran Nomor 044/PP/MKI/VII/06 tanggal 10 Juli 2006,
  11. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 044/BAPP/MKI/VII/06 tanggal 10 Juli 2006,
  12. Laporan relalisasi cuci parit,
  13. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 019/SPK/MKI-KBN/IV/2006 beserta lampiran,
  14. Faktur pajak dari CV. XXX Nomor DXKUX-XXX-0000XXX tanggal 14 Agustus 2006 dengan DPP sebesar Rp52.282.500,00 dan PPN sebesar Rp5.228.250,00,
  15. Bukti Bank Keluar Nomor BBCA/00012/MK1/KEU/dn/0609 tanggal 14 September 2006 sebesar Rp56.465.100,00,
  16. Permohonan pembayaran Nomor PP0001/MKI/AGR/0906 tanggal jatuh tempo 10 September 2006 sebesar Rp56.465.100,00,
  17. Bilyet Giro AA dari Nomor Rekening XXXXXXXXXX tanggal 14 September 2006 sebesar Rp56.465.100,00,
  18. Kwitansi untuk pekerjaan cuci parit sebesar Rp56.465.100,00 tanggal 14 Agustus 2006,
  19. Tanda Terima berupa surat, kwitansi, faktur, dan BAP tanggal 14 Agustus 2006,
  20. Rekening giro AA Nomor Rekening XXXXXXXXXX periode Agustus 2006 yang menyatakan adanya penarikan tanggal 14 September 2006 sebesar Rp56.465.000,00,
  21. Jurnal memorial Nomor GL-00XXXX tanggal 12 September 2006,
  22. Tagihan Pembayaran Kontrak Kerja dari CV. XXX tanggal 14 Agustus 2006 sebesar Rp56.465.100.00,
  23. Permohonan Pembayaran Nomor 053/PP/MKI/VIII/06 tanggal 10 Agustus 2006,
  24. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 053/BAPP/MKI/VIII/06 tanggal 10 Agustus 2006,
  25. Laporan realisasi cuci parit tanggal 10 Agustus 2006 beserta peta;
  26. Addendum terhadap Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 019/SPK/MKIKBN/IV/2006,
  27. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 019/SPK/MKI-KBN/IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 beserta lampiran,
  28. Faktur Pajak dari CV. XXX Nomor DXKUX XXX 00000XXX tanggal 14 Agustus 2006 dengan DPP sebesar Rp28.278.500,00 dan PPN sebesar Rp2.827.850,00,
  29. Bukti Bank Keluar Nomor BBCA/00011/MK1/KEU/sh/0609 tanggal 14 September 2009 sebesar Rp30.540.780,00,
  30. Permohonan pembayaran Nomor PP0004/MKI/AGR/0906 tanggal jatuh tempo 30 September 2006 sebesar Rp30.540.780,00,
  31. Bilyet giro AA dari Nomor Rekening XXXXXXXXXX tanggal 14 September 2006 sebesar Rp30.540.780,00,
  32. Kwitansi untuk pekerjaan cuci parit sebesar Rp30.540.780,00 tanggal 14 September 2006 sebesar Rp30.540.780,00,
  33. Tanda Terima berupa surat, kwitansi, faktur, dan BAP tanggal 14 September 2006,
  34. Rekening Giro AA Nomor Rekening XXXXXXXXXX periode September yang menyatakan adanya penarikan tanggal 14 September 2006 sebesar Rp30.540.780,00,
  35. Jurnal Memorial Nomor GL-0XXXX tanggal 10 Agustus 2006,
  36. Tagihan Pembayaran Kontrak Kerja dari tanggal 14 Agustus 2006 sebesar Rp30.540.780,00,
  37. Permohonan Pembayaran Nomor 045/PP/MKI/VII/06 tanggal 31 Juli 2006,
  38. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor 045/BAPP/MKI/VII/06 tanggal 31 Juli 2006,
  39. Laporan realisasi cuci parit tanggal 31 Juli 2006 beserta peta,
  40. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan Nomor 020/SPK/MKI-KBN/IV/2006 tanggal 24 April 2006,
  41. Faktur dari PT. XYZ (Persero) Nomor X0XXXXX0X tanggal 31 Agustus 2008 dengan DPP sebesar Rp28.735.000,00 dan PPN sebesar Rp2.873.500,00,
  42. Bukti Bank Keluar sebesar Rp32.987.800,00 tanggal 5 Juli 2006,
  43. Rekening Koran AA Juli 2006 tanggal 5 Juli 20006 sebesar Rp32.987.800,00.
bahwa dari pengujian arus uang dan arus barang yang dilakukan tersebut, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan CV. XXX :
  • bahwa Pemohon Banding membayar atas pekerjaan cuci parit collection drain, main drain, bourder drain, sebagaimana SPK Nomor 020/SPK/MKIKBN/ IV/2006.
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan PT. XYZ :
  • bahwa Pemohon Banding membeli 5.000 liter solar untuk kebutuhan Pemohon Banding;
  • bahwa Pemohon Banding sudah memberikan voucher lengkap dengan invoice, rekening koran, dan lain-lain baik pada tingkat pemeriksaan maupun keberatan dengan bukti tanda terima dokumen :
    Tingkat Pemeriksaan :

    • Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 17 Desember 2010,
    • Bukti peminjaman dan pengembalian buku, dokumen, catatan dan dokumen tanggal 22 Juli 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 001/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Pebruari 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 002/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 003/MKN-JBI/AKT/tax/II/2010 tanggal 17 Pebruari 2010; Surat Pengantar Nomor 005/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 006/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 007/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 17 Maret 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 008/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 009/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 24 Maret 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 010/MKN-JBI/AKT/tax/III/2010 tanggal 30 Maret 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 013/MKN-JBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 01 Juni 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 014/MKN-JBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 02 Juni 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 015/MKN-JBI/AKT/tax/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 016/MKN-JBI/AKT/tax/VIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 016/MKN-JBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010,
    • Surat Pengantar Nomor 017/MKN-JBI/AKT/tax/IX/2010 tanggal 23 September 2010.

    Tingkat Keberatan :
    • Tanda terima rekening koran AA BB tanggal 13 Desember 2011,
    • Tanda terima dokumen yang dipinjamkan dalam rangka restitusi PPN tanggal 06 Juni 2011,
    • Tanda terima Nomor 007/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011,
    • Tanda terima Nomor 006/MKN-JBI/TAX/ely/IV/2011 tanggal 04 April 2011,
    • Tanda terima Nomor 005/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011,
    • Tanda terima Nomor 004/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011,
    • Tanda terima Nomor 003/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011,
    • Tanda terima Nomor 002/MKN-JBI/TAX/ely/II/2011 tanggal 28 Pebruari 2011,
    • TandaTerima tanggal 007/MKN-JBI/TAX/ely/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011,
    • bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memperlihatkan kepada Terbanding semua bukti peminjaman dokumen, tanda terima dokumen pada tingkat pemeriksaan dan keberatan,
    • bahwa pada saat uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti pendukung arus barang dan arus uang.
bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan pada saat uji bukti maka Pemohon Banding berkesimpulan :
  1. bahwa Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding dari lawan transaksi merupakan bukti pemungutan pajak yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985,
  2. bahwa berdasarkan bukti yang Pemohon Banding sampaikan maka jelas dan nyata nyata Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran transaksi berupa arus kas dan arus barang yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Terbanding,
  3. bahwa terhadap Pemohon Banding tidak dapat dilakukan ketentuan tanggung renteng karena Pemohon Banding selaku pembeli dapat menunjukkan bukti pajak telah dibayar sebagaimana ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
  4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum maka koreksi Terbanding harus batal demi hukum karena terhadap objek yang sama dikenakan dua kali PPN dan sebagai fakta hukum bahwa tidak ada hak Negara untuk memungut PPN lagi terhadap transaksi Pemohon Banding yang PPN Masukannya dikoreksi Terbanding dan selanjutnya tidak ada kerugian Negara.
bahwa Terbanding telah meneliti data yang ditunjukkan Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari CV. XXX :
  1. Berdasarkan permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran dari pemeriksa KPP Pratama Jambi Nomor SP-303/WPJ.27/KP.0100/2009 tanggal 10 Maret 2010, KPP Pratama Jambi merespon dengan meminta pertanggungjawaban faktur ke CV. XXX dengan Surat Nomor S-290/WPJ.27/KP.0103/2010 tanggal 27 Mei 2010,
  2. Penelaah Keberatan melakukan permintaan penjelasan atas Faktur Pajak Masukan yang telah diminta pertanggungjawabannya oleh KPP lawan transaksi dengan Surat Nomor S-493/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 13 April 2011 dan S-1655/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 12 Oktober 2011 (permintaan kedua) dan ditanggapi dengan Surat Nomor S-177/WP127/KP.0100/2011 tanggal 28 Oktober 2011 dengan penjelasan :
    • Tidak ada jawaban atas surat permintaan terkait faktur pajak dari CV. XXX,
    • Tidak ada pembayaran atau surat ketetapan pajak secara jabatan terkait dengan faktur pajak tersebut.
  3. Berdasarkan Lampiran 1 Poin c 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur bahwa apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
  4. Sampai dengan laporan penelitian ini dibuat KPP domisili PKP Penjual belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas faktur pajak tersebut,
  5. Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari CV. XXX tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai.
Koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari PT. XYZ :
  1. Koreksi dilakukan pemeriksa karena berdasarkan klarifikasi faktur pajak yang dijawab G "tidak bisa dijawab karena rincian faktur pajak tidak dilaporkan di lampiran 1195 A1 di SPT-nya" atas nama PT. XYZ sebesar Rp2.873.500,00 dan penelaah keberatan juga telah melakukan klarifikasi faktur pajak masukan (klarifikasi ulang) melalui Surat Nomor S-1656/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 12 Oktober 2011 ke KPP BUMN dan direspon dengan Surat Nomor SP-7581/WPJ.19/KP.03/2011 tanggal 21 Oktober 2011 yang dijawab "G" tidak bisa dijawab karena rincian faktur pajak tidak dilaporkan di lampiran 1195 A1 di SPT-nya,
  2. Atas Faktur Pajak tersebut, pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian arus uang dan arus barang karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang memadai untuk dilakukan pengujian,
  3. Berdasarkan Lampiran 1 Poin c 1.4.1.3.4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan mengatur bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan,
  4. Penelaah keberatan tidak dapat melakukan pengujian arus uang dan arus barang karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti yang memadai untuk dilakukan pengujian,
  5. Pada saat uji bukti, Pemohon Banding memperlihatkan dokumen-dokumen yang menunjukkan bahwa uji arus uang maupun arus barang dapat dilakukan untuk membuktikan transaksi tersebut. Namun demikian bukti-bukti transaksi yang terkait dengan faktur pajak masukan dari PT. XYZ tersebut tidak ditunjukkan pada saat pemeriksaan maupun keberatan sehingga uji arus uang dan arus barang tidak dapat dilakukan karena bukti-bukti yang diberikan tidak memadai.
bahwa dengan demikian Terbanding tetap tidak memperoleh keyakinan bahwa semua pajak masukan tersebut di atas telah dibayarkan ke kas negara oleh lawan transaksi Pemohon Banding, sehingga menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan pajak masukan tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sehingga koreksi harus dipertahankan.

bahwa penelitian yang dilakukan oleh Majelis terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dapat disampaikan sebagaimana berikut :

bahwa persyaratan umum pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
  1. Memenuhi persyaratan formal, yaitu : berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
    1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
    2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak,
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,
    5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut,
    6. Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
    7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
  2. Memenuhi persyaratan material apabila keterangan yang tercantum dalam faktur pajak jelas dan sesuai dengan kejadian transaksi yang sebenarnya dari BKP atau JKP yang diperjualbelikan.
bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, Majelis berpendapat bahwa 3 (tiga) faktur pajak yang diterbitkan CV. XXX NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000 dan 1 (satu) faktur pajak yang diterbitkan PT. XYZ NPWP 0X.00X.XXX.0-0XX.000 telah memenuhi persyaratan formal dan material karena telah didukung dengan dokumen arus uang dan arus barang, sehingga dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Majelis telah bersepakat dalam rapat permusyawaratan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp15.960.775,00 tidak dapat dipertahankan.



Memperhatikan :
Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, Penjelasan serta bukti-bukti di dalam persidangan.



Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini.



Memutuskan :
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-826/WPJ.27/BD.0602/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2006 Nomor 00063/207/06/331/10 tanggal 27 September 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang Terutang PPN ..............................
Penyerahan yang Tidak Terutang PPN .....................
Jumlah Penyerahan ..............................................
Pajak Keluaran ....................................................
Kredit PPN ..........................................................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ...........................
Dikompensasikan ke Masa Berikutnya .....................
PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar ...........................
Rp 82.390.450,00
Rp 0,00
Rp 82.390.450,00
Rp 8.239.045,00
Rp 3.281.759.245,00
Rp (3.273.520.200,00)
Rp 3.273.520.200,00
Rp 0,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA