Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45519/PP/M.XIV/12/2013

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23


Tahun Pajak : 2007


Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Obyek Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 1.863.286.743,00 :

Obyek Pajak Cfm. Terbanding
Obyek Pajak Cfm. Pemohon Banding
Koreksi
Rp. 25.589.499.870,00
Rp. 23.726.213.127,00
Rp. 1.863.286.743,00






Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-70/PJ.2007 tanggal 9 April 2007 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi termasuk jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan adalah sebesar 13 1/3 % dari jumlah imbalan jasa yang dibayarkan seluruhnya termasuk;



Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penafsiran Peneliti yang menyatakan bahwa setiap pembelian/pengadaan material adalah termasuk imbalan jasa sehingga terutang PPh Pasal 23;



Pendapat Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari berkas perkara dan bukti-bukti baik dari Pemohon Banding maupun Terbanding, koreksi Terbanding sebesar Rp 1.863.286.743,00 yang menjadi pokok sengketa adalah merupakan sengketa mengenai persoalan hukum (rechtskwestie);

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang PPh) serta Pasal 1 dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ./2007 tanggal 9 April 2007;

bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur sebagai berikut :
  1. Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :
  1. ..........
  2. ...........
  3. sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
bahwa tentang jenis jasa lain dan perkiraan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ./2007 yaitu sebagai berikut:

Pasal 1 (1)
Atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.

(2)
Imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pasal 5
(1)
Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3) dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

(2)
Khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase sebagaimana tercantum dalam lampiran II kolom (3) dikalikan dengan jumlah nilai imbalan jasa dan nilai pengadaan material/barang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

bahwa pada saat keberatan, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp 509.217.583,00 yang dikabulkan, sedangkan atas sejumlah Rp 1.863.286.743,00 tetap dipertahankan karena tidak didukung bukti-bukti;

bahwa Pemohon Banding tetap pada pendiriannya bahwa koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan atas pengeluaran sejumlah Rp 1.863.286.743,00 adalah untuk pembelian material dan karenanya bukan objek PPh Pasal 23;

bahwa untuk menguatkan dalilnya dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dengan rincian sebagai berikut:
  1. bahwa atas bukti konstruksi lanjutan sebesar Rp 1.566.415.900,00, sejumlah Rp 1.404.715.900,00 adalah biaya atas material yang tidak berhubungan dengan biaya jasa, sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul folder adalah Konstruksi Lanjutan dengan rincian dokumen:
  1. Ref Odner No. 1, Halaman 1 Voucher Nomor X Jumlahnya Rp. 42.000.000,00,
  2. Ref Odner No. 1, Halaman 1 Voucher Nomor X Jumlahnya Rp. 1.362.715.900,00;
  1. bahwa atas biaya ATK & Cetak Proyek sebesar Rp 615.150,00 merupakan biaya over pemakaian kertas bukan merupakan biaya sewa, sehingga Pemohon Banding tetap bertahan dengan jumlah yang sama untuk dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul foldernya adalah Biaya ATK dan Cetak Proyek dengan rincian dokumen :
    1. Ref Odner No. 1 Halaman 2 Vouher No.X Jumlahnya Rp 615.150,00;
  1. bahwa atas biaya Pengembangan Usaha sebesar Rp 20.000.000,00 merupakan DP cetak company profile dan di dalam invoice/tagihan tidak terdapat jasa melainkan rincian biaya cetak pemakaian peralatan, oleh karena tidak berhubungan dengan jasa maka harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul foldernya adalah Biaya Pengembangan Usaha dengan rincian dokumen :
    1. Ref Odner No. 1 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 20.000.000,00;
  1. bahwa atas Chatodic Protection sebesar Rp 1.184.000,00 merupakan biaya Transport, BBM dan Makan dan Minum bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul foldernya Chatodic Protection dengan rincian dokumen :
    1. Ref Odner No. 1 Halaman 4 Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.184.000,00
  1. bahwa atas Instrumen dan Metering sebesar Rp 800.000,00 bukan merupakan biaya pemeriksaan lapangan, melainkan biaya transport 8 (delapan orang) tim BPLH Subang sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul foldernya Instrumen dan Metering dengan rincian dokumen :
    1. Ref Odner No. 1 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 800.000,00;
  1. bahwa atas Intelegent Pig sebesar Rp 27.925.100,00 bukan merupakan biaya jasa melainkan biaya transport, BBM, Makan & Minum karyawan proyek untuk mengawasi jalur pipa setiap hari untuk memperhatikan apakah ada pipa yang rusak atau bocor dan ini dilakukan sendiri oleh karyawan Pemohon Banding bukan dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak lain, sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul foldernya adalah Intelegent Pig dengan rincian dokumen sebagai berikut:
  1. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.048.000,00
  2. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.096.500,00
  3. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.117.500,00
  4. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.109.500,00
  5. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.108.300,00
  6. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.106.000,00
  7. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.113.200,00
  8. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.073.600,00
  9. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.045.000,00
  10. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X0 Jumlahnya Rp 1.101.000,00
  11. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.106.000,00
  12. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.063.500,00
  13. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.087.000,00
  14. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.052.500,00
  15. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.051.000,00
  16. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.065.500,00
  17. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.054,000,00
  18. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya USD 2,284.52
  19. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.052.000,00
  20. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X0 Jumlahnya Rp 1.056.500,00
  21. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.069.500,00
  22. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.055.000,00
  23. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.046.000,00
  24. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.048.000,00
  25. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.047.000,00
  26. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.052.000,00
  27. Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.051.000,00
  1. bahwa atas lain-lain biaya proyek SPCT sebesar Rp 110.500,00 merupakan biaya tol dan BBM, dan sudah jelas bukan sebagai objek PPh Pasal 23, judul foldernya adalah lain-lain biaya proyek SPCT dengan rincian dokumen :
    1. Ref Odner No.1 Halaman 7 Voucher No.X Jumlahnya Rp 110.500,00;
  1. bahwa atas Material Balance sebesar Rp 6.000.000,00 merupakan pembelian pasir dan batu kali sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, judul foldernya adalah Material Balance dengan rincian dokumen sebagai berikut:
  1. Ref Odner No. 1 Halaman 8 Voucher No.X Jumlahnya Rp 5.000.000,00,
  2. Ref Odner No. 1 Halaman 8 Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.000.000,00;
  1. bahwa atas Pemel. Inst. Listrik dan Genset sebesar Rp 69.000,00 merupakan pembelian material listrik Rp 67.000,00 dan parkir Rp 2.000,00 sehingga bukan objek PPh Pasal 23, judul foldernya adalah Pemel. Int. Listrik dan Genset dengan rincian dokumen sebagai berikut:
    1. Ref Odner No. 2 Halaman 1 Voucher No.1 Jumlahnya Rp 69.000,00;
  1. bahwa atas Pemel. Ins. Telp dan Sound System sebesar Rp 675.000,00 merupakan pembelian peralatan kantor yaitu Pesawat Telephone sehingga bukan sebagai objek PPh Pasal 23, judul foldernya adalah Pemel. Inst. Telp dan Sound System dengan rincian dokumen :
    1. Ref Odner No. 2 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp 675.000,00;
  1. bahwa pemeliharaan alat kantor Rp 2.569.000,00 merupakan pembelian perlengkapan kantor yaitu Hardisk. Soundcard dan Kabel, sehingga bukan objek PPh asal 23, judul foldernya adalah Pemeliharaan Alat Kantor dengan rincian dokumen sebagai berikut:
1. Ref Odner No. 2 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 2.452.000,00,
2. Ref Odner No. 2 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 117.000,00;
  1. bahwa atas Pemeliharaan Alat Kantor Proyek sebesar Rp 3.026.500,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan alasan merupakan biaya transport, pembelian peralatan komputer, biaya fotocopy, sparepart QQ, Pesawat Telephone dan pembelian Flashdisk, judul foldernya adalah pemeliharaan alat kantor proyek dengan rincian dokumen sebagai berikut :
  1. Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp 60.000,00,
  2. Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp 215.000,00,
  3. Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp 163.000,00,
  4. Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp 285.000,00,
  5. Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp 758.000,00
  6. Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp 30.000,00,
  7. Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp 30.000,00,
  8. Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp 825.000,00,
  9. Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X0 Jumlahnya Rp 660.500,00;
  1. bahwa atas pemeliharaan AC sebesar Rp 19.234.000,00 merupakan pembelian sparepart AC sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, judul foldernya adalah pemeliharaan AC dengan rincian dokumen sebagai berikut:
  1. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 2.004,000,00,
  2. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 330.000,00,
  3. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 550.000,00,
  4. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 600.000,00,
  5. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 345.000,00
  6. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 145.000,00,
  7. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 690.000,00,
  8. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 390.000,00,
  9. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 850.000,00,
  10. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X0 Jumlahnya Rp 200.000,00,
  11. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.480.000,00,
  12. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 305.000,00,
  13. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 495.000,00,
  14. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.000.000,00,
  15. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 845.000,00,
  16. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 245.000,00,
  17. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp. 370.000,00,
  18. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.140.000,00,
  19. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 305.000,00,
  20. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X0 Jumlahnya Rp 415.000,00,
  21. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 700.000,00,
  22. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 160.000,00,
  23. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 265.000,00,
  24. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 540.000,00,
  25. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 725.000,00,
  26. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 405.000,00,
  27. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 35.000,00,
  28. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 35.000,00,
  29. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 165.000,00,
  30. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher NoX0 Jumlahnya Rp 265.000,00,
  31. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 2.360.000,00,
  32. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 550.000,00,
  33. Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 325.000,00;
  1. bahwa atas Pemeliharaan Pipa Saluran Gas sebesar Rp 251.078.304,00 merupakan pembelian Automatic Dew Point Meter, Taning Belt, Ganti Rugi Tanah, Automatic Liquid, Semen, Pasir Cor, BBM, dan lain-lain sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 3, judul folder dokumennya adalah Pemeliharaan Pipa Saluran Gas dengan rincian dokumen :
  1. Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp 7.000.000,00,
  2. Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp 144.805.100,00,
  3. Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp 100.000,00,
  4. Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp 4.644.000,00,
  5. Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp 5.595.400,00,
  6. Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp 3.963.000,00,
  7. Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp 400.000,00,
  8. Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp 79.530.803,00,
  9. Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp 5.040.000,00;
  1. bahwa atas Pemeliharaan Utilitas sebesar Rp 6.028.000,00 merupakan pembelian bahan material yaitu Ansul CAP, kran air sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, judul folder dokumennya adalah Pemeliharaan Utilitas dengan rincian dokumen sebagai berikut :
  1. Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.375.500,00,
  2. Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp 48.000,00,
  3. Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp 187.500,00,
  4. Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp 4.330.000,00,
  5. Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp 87.000,00;
  1. bahwa atas Perawatan Bangunan Proyek sebesar Rp 10.130.000,00 merupakan pembelian bahan bangunan dan pembayaran BPHTB wantilan sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul folder dokumennya adalah Perawatan Bangunan proyek dengan rincian dokumen :
  1. Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp 6.732.000,00,
  2. Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp 842.000,00,
  3. Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp 976.000,00,
  4. Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp 97.000,00,
  5. Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.000.000,00,
  6. Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp 33.000,00,
  7. Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp 450.000,00;
  1. bahwa atas Perijinan dan Pengurusan dokumen sebesar Rp 36.325.000,00 adalah biaya legal administrasi seperti perpanjangan ijin domisili, dokumen tender, dokumen lelang, fotocopy dokumen tender, dan lain-lain, sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul folder dokumen adalah Perijinan dan Pengurusan Dokumen dengan rincian dokumen :
  1. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 3.000.000,00,
  2. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.666.000,00,
  3. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 1.500.000,00,
  4. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 417.750,00,
  5. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 500.000,00,
  6. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 2.153.150,00,
  7. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 4.235.400,00,
  8. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 5.000.000,00,
  9. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp 7.000.000,00,
  10. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X0 Jumlahnya Rp 3.000.000,00,
  11. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 2.277.700,00,
  12. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 3.775.000,00,
  13. Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.XX Jumlahnya Rp 1.800.000,00;
  1. bahwa atas Pig Receiver sebesar Rp 2.700.000,00 merupakan pembelian 1 Unitgear box sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul folder dokumennya adalah Pig Receiver dengan rincian dokumen :
    1. Ref Odner No. 3 Halaman 4 Voucher No.1 Jumlahnya Rp 2.700.000,00;
  1. bahwa atas Kalibrasi (Beban Proyek SPCT dan KKA) sebesar Rp 72.361.281,00 merupakan Biaya Dinas, BBM, Tol, Transport, dan lain-lain sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, judul folder dokumennya adalah Kalibrasi (Beban Proyek SPCT) degan rincian dokumen :
  1. Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 43.825.000,00 (Rp 46.825.000,00 – Rp 3.000.000,00),
  2. Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 305.400,00,
  3. Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 600.000,00,
  4. Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 3.732.606,00,
  5. Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 21.890.000,00,
  6. Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp 2.008.275,00;
  1. bahwa atas Biaya Advertensi sebesar Rp 180.000,00 merupakan biaya BBM ke Kabupaten Subang sehingga bukan objek PPh Pasal 23, judul folder dokumennya adalah Biaya Advertensi dengan rincian dokumen :
  1. Ref Odner No. 3 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp. 150.000,00,
  2. Ref Odner No. 3 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp. 30.000,00;
  1. bahwa atas bukti pemeliharaan kendaraan sebesar Rp 556.346.748,00 biaya pembelian atas Sparepart adalah Rp 411.158.188,00 dalam matrix Terbanding telah disetujui Rp 409.911.018,00 dan masih ada selisih Rp 1.247.170,00 Pemohon Banding tetap bertahan untuk dikeluarkan sebagai DPP PPh Pasal 23, judul foldernya adalah biaya pemeliharaan kendaraan dengan rincian dokumen:
  1. Ref Odner No. 3 Halaman 7 Voucher No.X Jumlahnya Rp 139.000,00,
  2. Ref Odner No. 3 Halaman 7 Voucher No.X Jumlahnya Rp 753.470,00,
  3. Ref Odner No. 3 Halaman 7 Voucher No.X Jumlahnya Rp 354.700,00;
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut telah disampaikan pada saat keberatan, namun karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti tambahan maka pendapat Terbanding sama dengan pada saat keberatan;

bahwa terkait dengan pernyataan Terbanding sebagaimana tersebut di atas, Terbanding tidak mengemukakan lebih lanjut bukti-bukti tambahan apa yang harus disampaikan oleh Pemohon Banding dan juga tidak mengemukakan alasan tidak diterimanya bukti-bukti tersebut tetapi Terbanding semata-mata hanya menganggap sebagai transaksi jasa dan oleh karena itu, merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa pengeluaran sebesar Rp 1.863.286.743,00 adalah pembelian material, oleh karena itu Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp 1.863.286.743,00 tidak dapat dipertahankan;



Menimbang, :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;



Menimbang, :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;



Menimbang, :
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;



Menimbang, : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding
Koreksi Terbanding yang tidak dapat dipertahankan
DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis
Rp 25.589.499.870,00
Rp 1.863.286.743,00
Rp 23.726.213.127,00



Mengingat, :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-359/WPJ.04/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00020/203/07/062/10 tanggal 22 Desember 2010, atas nama PT. XXX dengan perhitungan sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi administrasi
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp 23.726.213.127,00
Rp 951.289.511,00
Rp 159.697.792,00
Rp 791.591.719,00
Rp 379.964.025,00
Rp 1.171.555.744,00

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA