Pendapat
Majelis |
: |
bahwa
setelah
Majelis mempelajari berkas perkara dan bukti-bukti baik dari Pemohon
Banding maupun Terbanding, koreksi Terbanding sebesar Rp
1.863.286.743,00 yang menjadi pokok sengketa adalah merupakan sengketa
mengenai persoalan hukum (rechtskwestie);
bahwa dasar hukum koreksi
Terbanding adalah Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Undang-undang PPh) serta Pasal 1 dan
Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ./2007
tanggal 9 April 2007;
bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur sebagai
berikut :
- Atas
penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam
negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan :
- ..........
- ...........
- sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto atas :
- sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa
teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain
selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
bahwa tentang jenis jasa lain dan
perkiraan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c Undang-undang PPh diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 5 Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-70/PJ./2007 yaitu sebagai berikut:
Pasal
1
|
(1)
|
Atas
penghasilan sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan
oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk
usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen)
dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar.
|
|
(2)
|
Imbalan
jasa yang atas
pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan Pasal 21. |
Pasal
5
|
(1)
|
Perkiraan
Penghasilan Neto adalah sebesar persentase
sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau lampiran II kolom (3)
dikalikan dengan nilai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta atau nilai imbalan jasa, tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). |
|
(2)
|
Khusus
untuk jasa konstruksi
dan jasa catering, Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar persentase
sebagaimana tercantum dalam lampiran II kolom (3) dikalikan dengan
jumlah nilai imbalan jasa dan nilai pengadaan material/barang, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). |
bahwa pada saat keberatan,
berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya
sebesar Rp 509.217.583,00 yang dikabulkan, sedangkan atas sejumlah Rp
1.863.286.743,00 tetap dipertahankan karena tidak didukung bukti-bukti;
bahwa Pemohon Banding tetap pada
pendiriannya bahwa koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan atas
pengeluaran sejumlah Rp 1.863.286.743,00 adalah untuk pembelian
material dan karenanya bukan objek PPh Pasal 23;
bahwa untuk menguatkan dalilnya
dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dengan
rincian sebagai berikut:
- bahwa atas
bukti konstruksi lanjutan sebesar Rp 1.566.415.900,00, sejumlah Rp
1.404.715.900,00 adalah biaya atas material yang tidak berhubungan
dengan biaya jasa, sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23,
judul folder adalah Konstruksi Lanjutan dengan rincian dokumen:
- Ref Odner No. 1, Halaman 1 Voucher Nomor X Jumlahnya
Rp. 42.000.000,00,
- Ref Odner No. 1, Halaman 1 Voucher Nomor X Jumlahnya
Rp. 1.362.715.900,00;
- bahwa atas
biaya ATK & Cetak Proyek sebesar Rp 615.150,00 merupakan biaya
over
pemakaian kertas bukan merupakan biaya sewa, sehingga Pemohon Banding
tetap bertahan dengan jumlah yang sama untuk dikeluarkan dari DPP PPh
Pasal 23, judul foldernya adalah Biaya ATK dan Cetak Proyek dengan
rincian dokumen :
- Ref Odner No. 1 Halaman 2 Vouher No.X Jumlahnya Rp
615.150,00;
- bahwa atas
biaya Pengembangan Usaha sebesar Rp 20.000.000,00 merupakan DP cetak
company profile dan di dalam invoice/tagihan tidak terdapat jasa
melainkan rincian biaya cetak pemakaian peralatan, oleh karena tidak
berhubungan dengan jasa maka harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23,
judul foldernya adalah Biaya Pengembangan Usaha dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 1 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
20.000.000,00;
- bahwa atas
Chatodic Protection sebesar Rp 1.184.000,00 merupakan biaya Transport,
BBM dan Makan dan Minum bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga
harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul foldernya Chatodic
Protection dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 1 Halaman 4 Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.184.000,00
- bahwa atas
Instrumen dan Metering sebesar Rp 800.000,00 bukan merupakan biaya
pemeriksaan lapangan, melainkan biaya transport 8 (delapan orang) tim
BPLH Subang sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul
foldernya Instrumen dan Metering dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 1 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
800.000,00;
- bahwa atas
Intelegent Pig sebesar Rp 27.925.100,00 bukan merupakan biaya jasa
melainkan biaya transport, BBM, Makan & Minum karyawan proyek
untuk
mengawasi jalur pipa setiap hari untuk memperhatikan apakah ada pipa
yang rusak atau bocor dan ini dilakukan sendiri oleh karyawan Pemohon
Banding bukan dilakukan oleh pihak ketiga atau pihak lain, sehingga
harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul foldernya adalah
Intelegent Pig dengan rincian dokumen sebagai berikut:
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.048.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.096.500,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.117.500,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.109.500,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.108.300,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.106.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.113.200,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.073.600,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.045.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X0 Jumlahnya
Rp 1.101.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.106.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.063.500,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX
Jumlahnya Rp 1.087.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.052.500,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX
Jumlahnya Rp 1.051.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.065.500,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.054,000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
USD 2,284.52
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.052.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.X0 Jumlahnya
Rp 1.056.500,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX
Jumlahnya Rp 1.069.500,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.055.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.046.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.048.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.047.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.052.000,00
- Ref Odner No. 1 Halaman 6. Voucher No.XX Jumlahnya
Rp 1.051.000,00
- bahwa atas
lain-lain biaya proyek SPCT sebesar Rp 110.500,00 merupakan biaya tol
dan BBM, dan sudah jelas bukan sebagai objek PPh Pasal 23, judul
foldernya adalah lain-lain biaya proyek SPCT dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No.1 Halaman 7 Voucher No.X
Jumlahnya Rp
110.500,00;
- bahwa atas
Material Balance sebesar Rp 6.000.000,00 merupakan pembelian pasir dan
batu kali sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, judul foldernya
adalah Material Balance dengan rincian dokumen sebagai berikut:
- Ref Odner No. 1 Halaman 8 Voucher No.X Jumlahnya Rp
5.000.000,00,
- Ref Odner No. 1 Halaman 8 Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.000.000,00;
- bahwa atas
Pemel. Inst. Listrik dan Genset sebesar Rp 69.000,00 merupakan
pembelian material listrik Rp 67.000,00 dan parkir Rp 2.000,00 sehingga
bukan objek PPh Pasal 23, judul foldernya adalah Pemel. Int. Listrik
dan Genset dengan rincian dokumen sebagai berikut:
- Ref Odner No. 2 Halaman 1 Voucher No.1 Jumlahnya Rp
69.000,00;
- bahwa atas
Pemel. Ins. Telp dan Sound System sebesar Rp 675.000,00 merupakan
pembelian peralatan kantor yaitu Pesawat Telephone sehingga bukan
sebagai objek PPh Pasal 23, judul foldernya adalah Pemel. Inst. Telp
dan Sound System dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 2 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp
675.000,00;
- bahwa
pemeliharaan alat kantor Rp 2.569.000,00 merupakan pembelian
perlengkapan kantor yaitu Hardisk. Soundcard dan Kabel, sehingga bukan
objek PPh asal 23, judul foldernya adalah Pemeliharaan Alat Kantor
dengan rincian dokumen sebagai berikut:
1.
Ref Odner No. 2 Halaman 3 Voucher No.X
Jumlahnya Rp
2.452.000,00,
2.
Ref Odner No. 2 Halaman 3 Voucher No.X
Jumlahnya Rp
117.000,00;
- bahwa atas
Pemeliharaan Alat Kantor Proyek sebesar Rp 3.026.500,00 bukan merupakan
objek PPh Pasal 23 dengan alasan merupakan biaya transport, pembelian
peralatan komputer, biaya fotocopy, sparepart QQ, Pesawat Telephone dan
pembelian Flashdisk, judul foldernya adalah pemeliharaan alat kantor
proyek dengan rincian dokumen sebagai berikut :
- Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp
60.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp
215.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp
163.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp
285.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp
758.000,00
- Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp
30.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp
30.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X Jumlahnya Rp
825.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 4 Voucher No. X0 Jumlahnya
Rp 660.500,00;
- bahwa atas
pemeliharaan AC sebesar Rp 19.234.000,00 merupakan pembelian sparepart
AC sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 23, judul foldernya adalah
pemeliharaan AC dengan rincian dokumen sebagai berikut:
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
2.004,000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
330.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
550.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
600.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
345.000,00
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
145.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
690.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
390.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
850.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X0 Jumlahnya Rp
200.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
1.480.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
305.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
495.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
1.000.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
845.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
245.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya
Rp. 370.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
1.140.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
305.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X0 Jumlahnya Rp
415.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
700.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
160.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
265.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
540.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
725.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
405.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
35.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
35.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
165.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher NoX0 Jumlahnya Rp
265.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
2.360.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
550.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 5 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
325.000,00;
- bahwa atas
Pemeliharaan Pipa Saluran Gas sebesar Rp 251.078.304,00 merupakan
pembelian Automatic Dew Point Meter, Taning Belt, Ganti Rugi Tanah,
Automatic Liquid, Semen, Pasir Cor, BBM, dan lain-lain sehingga harus
dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 3, judul folder dokumennya adalah
Pemeliharaan Pipa Saluran Gas dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp
7.000.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp
144.805.100,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp
100.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp
4.644.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp
5.595.400,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp
3.963.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp
400.000,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp
79.530.803,00,
- Ref Odner No. 2 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp
5.040.000,00;
- bahwa atas
Pemeliharaan Utilitas sebesar Rp 6.028.000,00 merupakan pembelian bahan
material yaitu Ansul CAP, kran air sehingga bukan merupakan objek PPh
Pasal 23, judul folder dokumennya adalah Pemeliharaan Utilitas dengan
rincian dokumen sebagai berikut :
- Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.375.500,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp
48.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp
187.500,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp
4.330.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 1 Voucher No.X Jumlahnya Rp
87.000,00;
- bahwa atas
Perawatan Bangunan Proyek sebesar Rp 10.130.000,00 merupakan pembelian
bahan bangunan dan pembayaran BPHTB wantilan sehingga harus dikeluarkan
dari DPP PPh Pasal 23, judul folder dokumennya adalah Perawatan
Bangunan proyek dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp
6.732.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp
842.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp
976.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp
97.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.000.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp
33.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 2 Voucher No.X Jumlahnya Rp
450.000,00;
- bahwa atas
Perijinan dan Pengurusan dokumen sebesar Rp 36.325.000,00 adalah biaya
legal administrasi seperti perpanjangan ijin domisili, dokumen tender,
dokumen lelang, fotocopy dokumen tender, dan lain-lain, sehingga harus
dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul folder dokumen adalah
Perijinan dan Pengurusan Dokumen dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
3.000.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.666.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
1.500.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
417.750,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
500.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
2.153.150,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
4.235.400,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
5.000.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X Jumlahnya Rp
7.000.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.X0 Jumlahnya Rp
3.000.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
2.277.700,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
3.775.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 3 Voucher No.XX Jumlahnya Rp
1.800.000,00;
- bahwa atas
Pig Receiver sebesar Rp 2.700.000,00 merupakan pembelian 1 Unitgear box
sehingga harus dikeluarkan dari DPP PPh Pasal 23, judul folder
dokumennya adalah Pig Receiver dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 3 Halaman 4 Voucher No.1 Jumlahnya Rp
2.700.000,00;
- bahwa atas
Kalibrasi (Beban Proyek SPCT dan KKA) sebesar Rp 72.361.281,00
merupakan Biaya Dinas, BBM, Tol, Transport, dan lain-lain sehingga
bukan merupakan Objek PPh Pasal 23, judul folder dokumennya adalah
Kalibrasi (Beban Proyek SPCT) degan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
43.825.000,00 (Rp 46.825.000,00 – Rp 3.000.000,00),
- Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
305.400,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
600.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
3.732.606,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
21.890.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 5 Voucher No.X Jumlahnya Rp
2.008.275,00;
- bahwa atas
Biaya Advertensi sebesar Rp 180.000,00 merupakan biaya BBM ke Kabupaten
Subang sehingga bukan objek PPh Pasal 23, judul folder dokumennya
adalah Biaya Advertensi dengan rincian dokumen :
- Ref Odner No. 3 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp.
150.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 6 Voucher No.X Jumlahnya Rp.
30.000,00;
- bahwa atas
bukti pemeliharaan kendaraan sebesar Rp 556.346.748,00 biaya pembelian
atas Sparepart adalah Rp 411.158.188,00 dalam matrix Terbanding telah
disetujui Rp 409.911.018,00 dan masih ada selisih Rp 1.247.170,00
Pemohon Banding tetap bertahan untuk dikeluarkan sebagai DPP PPh Pasal
23, judul foldernya adalah biaya pemeliharaan kendaraan dengan rincian
dokumen:
- Ref Odner No. 3 Halaman 7 Voucher No.X Jumlahnya Rp
139.000,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 7 Voucher No.X Jumlahnya Rp
753.470,00,
- Ref Odner No. 3 Halaman 7 Voucher No.X Jumlahnya Rp
354.700,00;
bahwa Terbanding dalam
persidangan menyatakan telah meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh
Pemohon Banding dan Terbanding menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut
telah disampaikan pada saat keberatan, namun karena Pemohon Banding
tidak memberikan bukti-bukti tambahan maka pendapat Terbanding sama
dengan pada saat keberatan;
bahwa terkait dengan pernyataan
Terbanding sebagaimana tersebut di atas, Terbanding tidak mengemukakan
lebih lanjut bukti-bukti tambahan apa yang harus disampaikan oleh
Pemohon Banding dan juga tidak mengemukakan alasan tidak diterimanya
bukti-bukti tersebut tetapi Terbanding semata-mata hanya menganggap
sebagai transaksi jasa dan oleh karena itu, merupakan objek PPh Pasal
23;
bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut diatas terbukti secara sah
dan meyakinkan bahwa pengeluaran sebesar Rp 1.863.286.743,00 adalah
pembelian material, oleh karena itu Majelis berkesimpulan untuk
mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding sehingga koreksi
Terbanding sebesar Rp 1.863.286.743,00 tidak dapat dipertahankan;
|