Putusan Nomor : Put-68032/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk


Tahun Pajak : 2014


Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Splash Guard R FR 74115-TG1-T000, dst, Negara asal Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 052635 tanggal 7 Februari 2014 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD13,656.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD26,829.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp25.037.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;






Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian terhadap berkas dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan, kedapatan bahwa data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, sehingga tidak didapat keyakinan atas kebenaran nilai transaksi dan nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai nilai pabean;



Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar penghitungan Import duty atau PPN dan PPH menurut peraturan yang berlaku adalah dihitung berdasarkan nilai yang tertera dalam PIB dimana dasar dari penghitungan PIB adalah dari Packing list dan Invoice dari barang tersebut;



Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2470/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 052635 tanggal 7 Februari 2014 sebesar CIF USD13,656.00 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, dan selanjutnya menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan data nilai transaksi atas barang serupa, sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD26,829.60;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 018/KTS/01/2014, tanggal 20 Mei 2014 menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-2470/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014, dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa terhadap barang Splash Guard R FR dan Splash Guard L FR memang pernah masuk ke Indonesia sehingga tercatat dalam sistem Bea Cukai dengan alur dari produsen yaitu AAA Co., Ltd. dijual kepada BBB Thailand kemudian dari BBB Thailand dijual kepada PT. BBB Prospect Motor dengan harga 3.9225 USD, sedangkan sekarang terhadap barang Splash Guard R FR dan Splash Guard L FR dijual dengan alur dari produsen yaitu AAA Co. Ltd. dijual kepada Pemohon Banding (masuk ke Indonesia dengan harga 1,89 USD dan 1,71 USD dengan bukti packing list dan invoice) kemudian dijual ke PT BBB Prospect motor;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;
bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa untuk menguji kembali kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Pabean Impor, diperlukan dokumen-dokumen pendukung nilai transaksi yang dimiliki Pemohon Banding antara lain : Letter of Credit (L/C) atau Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank, Cash/Bank voucher, Buku Besar Kas/Bank, Buku Hutang, Buku Besar Persediaan, Kartu Stock, dan Faktur Pajak, dan dokumen lainnya yang terkait;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : 007/SASI/PPIC/2MD/DI-LOT/X/2013 tanggal 28 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada SAS Rojana Plant berupa 6160 pcs Splash Guard R FR dengan harga THB61,41/pcs dan 6160 pcs Splash Guard L FR dengan harga THB55,74/pcs dengan nilai transaksi FOB THB721.644,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : EX514014 tanggal 17 Januari 2014 yang diterbitkan AAA Industry Co., Ltd. dengan alamat Thailand membebankan kepada Pemohon Banding untuk importasi 3360 pcs Splash Guard R FR dengan harga THB61,41/pcs atau setara dengan USD1.89/pcs dan 3360 pcs Splash Guard L FR dengan harga THB55,74/pcs atau setara dengan USD1.71/pcs dengan nilai transaksi FOB THB393,624.00 atau setara dengan USD12,096.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk invoice nomor EX514014 tanggal 17 Januari 2014 yang diterbitkan AAA Industry Co., Ltd. dengan alamat Thailand, bahwa barang yang dikirim kepada Pemohon Banding adalah 64 item Splash Guard R FR dan Splash Guard L FR;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : BKJKT1401002 tanggal 23 januari 2014 yang diterbitkan oleh Multi Container Line pengirim barang yaitu AAA Industry Co., Ltd. dengan alamat Thailand mengirimkan barang kepada Pemohon Banding, yaitu 64 pallets Splash Guard R FR dan Splash Guard L FR melalui pelabuhan muat Laem Chabang, Thailand dengan tujuan pelabuhan Jakarta dengan Kapal Nefeli v 1401/S dengan keterangan freight collect;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy nomor 209.176.200.14.00076/000/000 tanggal 23 Januari 2014 yang diterbitkan oleh PT CCC (perusahaan asuransi dalam negeri), Pemohon Banding telah mengasuransikan pengiriman 64 pallets Splash Guard R FR dan Splash Guard L FR dengan nilai USD12,096.00 dari Laem Chabang, Thailand dengan kapal Nefeli v 1401/S dengan menunjuk B/L nomor BKJKT1401002;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Instance Type and Trasmission Bank Bangkok Jakarta tanggal 23 Desember 2014, Pemohon Banding telah melakukan perintah pembayaran kepada AAA Industry Co., Ltd. sebesar USD12,096.00 dengan keterangan ordering customer : 0309128687401, remittance information : inv EX514014, sender’s reference : OTTY410131;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement of Account Bank Bangkok Jakarta tanggal 23 Desember 2014 milik Pemohon Banding rekening nomor 0309-128687-401, mata uang USD pada tanggal 23 Desember 2014 tercatat ada 5 transaksi debet yang salah satunya senilai USD12,121.12 dengan uraian OTTY410131;

bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti lain yang dapat digunakan Majelis untuk melakukan uji silang dengan bukti yang telah diserahkan sehingga diketahui harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 052635 tanggal 7 Februari 2014, Pemohon Banding telah melakukan importasi Splash Guard R FR 74115-TG1-T000, dst Negara asal Thailand, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD13,656.00, Pemohon Banding memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi Splash Guard R FR 74115-TG1-T000, dst negara asal Thailand dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD13,656.00 tidak sama dengan dokumen pendukung transaksinya;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB, bukan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;



Menimbang :
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas impor Splash Guard R FR 74115-TG1-T000, dst, negara asal Thailand, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 052635 tanggal 7 Februari 2014, sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2470/KPU.01/2014, tanggal 16 April 2014 sebesar CIF USD26,829.60,



Mengingat :
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;



Memutuskan :
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2470/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-003132/NOTUL/KPUTP/BD.02/2014 tanggal 12 Februari 2014, atas nama XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Splash Guard R FR 74115-TG1-T000, dst, negara asal: Thailand, yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 052635 tanggal 7 Februari 2014, sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2470/KPU.01/2014 tanggal 16 April 2014 sebesar CIF USD26,829.60, sehingga jumlah bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp25.037.000,00 (dua puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 09 April 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. J.B. AA.
Drs. BB
CC, S.Sos., M.H.
DD, SE., MM.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA