Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 05 PK/TUN/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara tata usaha negara pada peninjauan kembali telah
memutus dalam perkara:
AAA, tempat
kedudukan di Jalan QQQ Nomor XXX, Kota Bandung;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, SH., S.IP., M.M., jabatan Kepala
Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor
Pertanahan Kota Bandung, dan kawan-kawan, beralamat di Bandung,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1232/13.32.73/VIII/2017, tanggal
23 Agustus 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
CCC,
kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan WWW Nomor XX RT
00X/00X, Kelurahan EEE, Kecamatan RRR, Kota Bandung, pekerjaan
Wiraswasta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa H. DDD, S.H., M.H., kewarganegaraan
Indonesia, dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Advokat dan
Konsultan Hukum DDD S.H., M.H. & Associates, beralamat di
Bandung,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Oktober 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat
yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan
untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
I. |
Dalam
Penundaan;
Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan proses peningkatan hak
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 298/Kelurahan Pasteur, Kecamatan
Sukajadi, Kota Bandung, tanggal 1 Februari 2013, dengan Surat Ukur
00035/Tahun 2012, tanggal 27 Desember 2012, dengan luas tanah 587 m2,
atas nama FFF, selama persidangan berjalan dalam perkara ini sampai
dengan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; |
|
|
II. |
Dalam
Pokok Perkara;
1. |
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya; |
2. |
Menyatakan
batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Bandung berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 298/Kelurahan
Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tanggal 1 Februari 2013,
dengan Surat Ukur 00035/Tahun 2012, tanggal 27Desember 2012, dengan
luas tanah 587 m2, atas nama FFF; |
3. |
Mewajibkan
Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota
Bandung berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 298/Kelurahan
Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tanggal 1 Februari 2013,
dengan Surat Ukur 00035/Tahun 2012, tanggal 27 Desember 2012, dengan
luas tanah 587 m2, atas nama FFF; |
4. |
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan eksepsi
kewenangan mengadili dan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel);
Menimbang, bahwa gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara Bandung dengan Putusan Nomor 02/G/2017/PTUN-BDG, tanggal 06 Juli
2017;
bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Juli 2017, tidak diajukan upaya
hukum sehingga putusan a quo telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tersebut pada tanggal
11 September 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasannya
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam
tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang,
oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal
dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 11 September 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor
2/G/2017/PTUN.BDG, serta:
MENGADILI SENDIRI
Dalam eksepsi:
Menerima eksepsi Pemohon Peninjauan Kembali;
Dalam Pokok Perkara:
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
Nomor 2/G/2017/PTUN.BDG;
- Menolak seluruh gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan
Kembali
untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat
tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 11 Oktober 2017 yang pada intinya agar menolak permohonan
peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut
Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung di tingkat pertama telah
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat
kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya, sebagai
berikut:
- Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa
(Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 298/Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota
Bandung, tanggal 1 Februari 2013, Surat Ukur 00035/Tahun 2012, tanggal
27 Desember 2012, luas 587 m2, atas nama FFF) telah dialihkan haknya
secara otentik kepada Rumah Mode dan karena peralihan hak tersebut,
Penggugat (tetangga yang bersebelahan) menjadi terganggu karena terjadi
perubahan-perubahan penggunaan jalan bersama, dan lain-lain;
- Bahwa masalah terbitnya Keputusan Tata Usaha Negara objek
sengketa tidak terdapat masalah yuridis (vide Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 junctis
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 1999). Sedangkan yang menjadi masalah adalah penggunaan jalan
bersama sebelum tanah tersebut beralih haknya, oleh sebab itu,
sesungguhnya bukan masalah Tata Usaha Negara tetapi masalah hak-hak
keperdataan dalam menggunakan jalan bersama;
- Bahwa dengan demikian sengketa ini menjadi kewenangan hakim
perdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan
kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Bandung dengan Putusan Nomor 02/G/2017/PTUN-BDG, tanggal 06 Juli 2017
tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung
mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di
bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra
Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan
Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali,
Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar
biaya perkara dalam tingkat pertama dan dalam Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta
peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali AAA;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung
dengan Putusan Nomor 02/G/2017/PTUN-BDG, tanggal 06 Juli 2017;
MENGADILI KEMBALI:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya
perkara pada
tingkat pertama dan dalam peninjauan kembali, yang pada Peninjauan
Kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018 oleh Dr. H. KWZ S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.H., dan Dr. H. EML, S.H., M.S.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. EML, S.H., M.S. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.