Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 665/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
PT. DFG,
tempat kedudukan di Jalan MH.XY Nomor XX, Kebon Melati, Jakarta
Pusat,X0XX0;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta,
dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-2862/PJ/2016 tanggal 15
Agustus 2016;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan
peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-50427/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 12 Februari 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 866/JKT/AIL-PP/XII/12
tanggal 10 Desember 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perkenankanlah Pemohon Banding
mengajukan Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1408/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang Pemohon Banding
terima melalui pos pada tanggal 18 Oktober 2012, yang berisi memutuskan
menolak Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang
masih harus dibayar dalam SKPLB PPN Nomor: 00099/407/09/073/11 tanggal
18 Oktober 2011 Masa Pajak Maret 2009;
KETETAPAN SEMULA
Bahwa berkenaan hasil Pemeriksaan Pajak oleh KPP Madya Jakarta Pusat
telah diterbitkan SKPLB PPN Nomor : 00099/407/09/073/11 tanggal 18
Oktober 2011 Masa Pajak Maret 2009, dengan perincian sebagai berikut :
Uraian
|
SPT
Wajib Pajak
(Rp)
|
SKPLB
(Rp)
|
Sengketa
(Rp)
|
1.
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
a.
Ekspor
|
3.407.388.750
|
3.407.388.750
|
|
b.
Penyerahan yang PPN dipungut sendiri
|
0
|
0
|
|
c.
Penyerahan yang tidak dipungut
|
720.376.142
|
720.376.142
|
|
Jumlah
seluruh penyerahan
|
4.127.764.892
|
4.127.764.892
|
|
|
|
|
|
2.
Penghitungan PPN Lebih Bayar
|
|
|
|
a.
Pajak Keluaran yang hrs dipungut/dibayar
|
0
|
0
|
|
b.
Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan
|
627.779.688
|
32.781.470
|
|
c.
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar
|
(627.779.688)
|
(32.781.470)
|
594.998.218
|
d.
Dikompensasikan ke masa berikut
|
0
|
0
|
|
|
|
|
|
3.
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
(627.779.688)
|
(32.781.470)
|
|
4.
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP
|
0
|
0
|
|
5.
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
(627.779.688)
|
(32.781.470)
|
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN KEBERATAN
Ketentuan Formal
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan PPN Masa Maret 2009 terhadap
Pemohon Banding yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Pusat, telah
diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Nomor:
00099/407/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011 (lampiran 1);
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan terhadap SKPLB PPN tersebut
melalui Surat Keberatan Nomor: 022/JKT/AIL-KPPMTO/I/12 tanggal 09
Januari 2012 (lampiran 2);
Bahwa Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar atas nama Terbanding
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-1408/WPJ.06/2012 tanggal 16
Oktober 2012 yang memutuskan menolak Keberatan Pemohon Banding dan
mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPLB PPN
(lampiran 3);
Ketentuan Materiil
Bahwa Dasar Keputusan penolakan Keberatan yang pada intinya
mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa KPP Madya Jakarta
Pusat sebesar Rp 594.998.218,00;
Bahwa dalam proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan menolak Keberatan
Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus
dibayar Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-1408/WPJ.06/2012 jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih)
dibayar adalah sebesar (Rp 32.781.470,00) dengan perincian sebagai
berikut:
Uraian
|
Semula
(Rp)
|
Ditambah/
(Dikurangi) (Rp)
|
Menjadi
(Rp)
|
PPN
Kurang/(Lebih) bayar
|
(32.781.470,00) |
0,00
|
(32.781.470,00) |
Sanksi
Bunga
|
0,00 |
0,00
|
0,00 |
Sanksi
Kenaikan
|
0,00 |
0,00
|
0,00 |
Jumlah
PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
(32.781.470,00)
|
0,00
|
(32.781.470,00) |
PERMOHONAN BANDING
Ketentuan Formal
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding
Nomor: KEP-1408/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Keberatan
atas SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2009, melalui surat ini Pemohon Banding
mengajukan Banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa Sengketa Banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai
berikut:
Koreksi Kredit Pajak Masukan;
Uraian
|
Jumlah
(Rp.)
|
Menurut
WP/Pemohon Banding
|
627.779.688
|
Menurut
Ditjen Pajak/Terbanding
|
32.781.470
|
Sengketa
|
594.998.218
|
Menurut Terbanding
Bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah :
"Berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan (6), Pasal 16B UU PPN Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 pajak masukan yang nyata-nyata
digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan";
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh
Terbanding dan mengajukan Banding dengan koreksi Pajak Masukan tersebut
dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa perusahaan Pemohon Banding menghasilkan produk akhir berupa CPO
(“Crude Palm Oil”) yang merupakan Barang Kena Pajak
("BKP") yang pada
saat penyerahan kepada pihak customer terutang PPN;
Bahwa KMK-575 tersebut yang digunakan sebagai dasar hukum oleh
Pemeriksa dalam mengkoreksi Pajak Masukan pembelian pupuk dan
perlengkapan kebun (bahan-bahan kimia) tidak tepat digunakan dalam
kasus ini, dikarenakan seluruh penyerahan produk hasil akhir merupakan
penyerahan BKP berupa CPO yang merupakan obyek pajak PPN sebesar 10%;
Bahwa dengan demikian, maka semua Faktur Pajak masukan yang Pemohon
Banding peroleh adalah sehubungan dengan penyerahan BKP yang Pemohon
Banding hasilkan. Sehingga Faktur Pajak masukan tersebut merupakan
Pajak Masukan yang terkait dengan industri penghasil CPO yang merupakan
BKP dan obyek PPN;
Bahwa KMK-575 tersebut tidak tepat diterapkan pada kegiatan usaha
terpadu (integrated) yang telah mendapat izin atau otomatis diberikan
sentralisasi PPN (pemusatan tempat pajak terutang), yang artinya
penyerahan antar cabang - pusat (bila perkebunan dan pabrik beda
wilayah KPP) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP berdasarkan
Pasal 1A ayat (2) huruf c UU No.8/1983 sebagaimana terakhir diubah
dengan UU No.42/2009 tentang PPN;
Bahwa pengertian integrasi adalah menyatukan atau satu kesatuan, dan
seharusnya tidak lagi dipisah-pisahkan dalam istilah unit atau kegiatan
yang terpisah, yang kemudian diasumsikan oleh Terbanding sebagai adanya
penyerahan dari unit perkebunan ke unit pabrikasi;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa isi dan Pasal
2 ayat (1) huruf a KMK-575 tidak selaras dengan pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak dalam Pasal 1A ayat (1) UU No.8/1983 sebagaimana
terakhir diubah dengan UU No.42/2009 tentang PPN, yang berbunyi :
"Pasal lA
- Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
adalah:
- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian";
Bahwa Pemohon Banding tidak terdiri dari UNIT-UNIT apapun dan kegiatan
utama usaha dari Pemohon Banding adalah melakukan penyerahan BKP berupa
CPO yang terutang PPN 10% kepada pihak pembeli. Sehingga, tidak
terdapat unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana disebutkan oleh Terbanding;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) nyata-nyata
menggunakan kata "penyerahan", dan disebutkan juga maksud "penyerahan"
dalam Pasal 1 angka 4 UU PPN yang berbunyi:
"4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan
Barang Kena Pajak";
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa penyerahan yang
Pemohon Banding lakukan adalah merupakan penyerahan BKP berupa CPO,
maka seharusnya Pajak Masukan atas pembelian pupuk dan perlengkapan
perkebunan dapat dikreditkan;
Bahwa dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding telah
menyampaikan data dan dokumen yang terkait dengan koreksi pajak masukan
berupa :
- Copy SPT Masa PPN Januari s.d Desember 2009,
- Copy Rekening Koran,
- Asli Faktur Pajak dan data pendukungnya,
- Softcopy buku besar;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan permohonan Banding Pemohon Banding di atas
terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1408/WPJ.06/2012 tanggal
16 Oktober 2012 mengenai Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN Masa
Pajak Maret 2009 Nomor: 00099/407/09/073/11 tertanggal 18 Oktober 2011,
dengan ini Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju
dengan koreksi-koreksi tersebut di atas dan oleh karena itu maka Surat
Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1408/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober
2012 dan SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00099/407/09/073/11
tertanggal 18 Oktober 2011, harus dibatalkan.
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang Terhormat untuk dapat
meninjau kembali koreksi-koreksi yang masih dipertahankan tersebut dan
membatalkan SKPLB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00099/407/09/073/11
tertanggal 18 Oktober 2011. Sehingga menurut Pemohon Banding
perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar untuk Masa Pajak Maret 2009
seharusnya adalah sebagai berikut:
Uraian
|
SPT
Wajib Pajak
(Rp)
|
1.
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
a.
Ekspor
|
3.407.388.750
|
b.
Penyerahan yang PPN dipungut sendiri
|
0
|
c.
Penyerahan yang tidak dipungut
|
720.376.142
|
Jumlah
seluruh penyerahan
|
4.127.764.892
|
|
|
2.
Penghitungan PPN Lebih Bayar
|
|
a.
Pajak Keluaran yang hrs dipungut/dibayar
|
0
|
b.
Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan
|
627.779.688
|
c.
Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar
|
(627.779.688)
|
d.
Dikompensasikan ke masa berikut
|
0
|
|
|
3.
PPN yang kurang (lebih) dibayar
|
(627.779.688)
|
4.
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP
|
0
|
5.
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar
|
(627.779.688)
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put-50427/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 12 Februari 2014 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1408/WPJ.06/2012 tanggal
16 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas SKPLB PPN Barang dan
Jasa Nomor: 00099/407/09/073/11 tanggal 18 Oktober 2011 Masa Pajak
Maret 2009 atas nama PT. DFG, NPWP:
0X.XXX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jl. MH.XY No.XX, Kebon Melati,
Jakarta Pusat.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put-50427/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 12 Februari 2014, diberitahukan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 28 Februari 2014,
kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Mei 2014, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 06 Mei 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Agustus
2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26
Agustus 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan
saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan
oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara a quo
adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50427/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 12
Februari 2014 Jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-1408/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib
Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2009 a/n PT. Andalas Intiagro Lestari,
Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali Nomor 866/JKT/AILPP/ XII/12
tanggal 10 Desember 2012, dan Surat Uraian Banding Nomor
UB-109/WPJ.06/2013 tanggal 03 April 2013 merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dalam uraian dibawah ini, sehingga hal-hal yang telah
diuraikan didalamnya dianggap telah termuat kembali di dalam Memori
Permohonan Peninjauan Kembali ini.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan peninjauan
kembali karena terdapat pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti)
Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus dalam sengketa
banding a quo yang belum dipertimbangkan seksama, dengan pertimbangan
sebagai berikut:
- Bahwa kutipan pertimbangan hukum (judex facti) dalam
Putusan Pengadilan
Pajak a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan sebagaimana dinyatakan pada halaman 22 sampai 25,
Put.50427/2014 yang menyatakan sebagai berikut:
Pendapat Majelis:
Bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak masukan yang dapat
diperhitungkan :
a.
Menurut Pemohon Banding
b. Menurut Terbanding
Koreksi |
Rp
627.779.688,00
Rp
32.781.470,00
Rp 594.998.218,00
|
Bahwa
pada dasarnya koreksi Terbanding sesuai dengan Surat Uraian Bandingnya
Terbanding menyatakan bahwa Pajak Masukan atas Perolehan Barang Kena
Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk
kegiatan menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), tidak dapat dikreditkan;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Pernyataan
No. 1305/JKT/AIL-PP/IX/13 tanggal 25 September 2013, yang menyatakan
sebagai berikut;
Pemohon Banding adalah perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan hasil
perkebunan berupa Tandan Buah Segar (TBS);
- Pemohon Banding tidak melakukan penjualan Tandan Buah
Segar (TBS) kepada pihak lain;
- Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan
Crude Palm Oil (CPO) dan Kernel;
- Pemohon Banding melakukan pengolahan CPO dan Karnel
di pabrik
pengolahan milik perusahaan afiliasi dengan Perjanjian Jasa Olah
(Tolling Fee);
- Pemohon Banding Melakukan penjualan akhir berupa CPO
dan Kernel;
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan
oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal dari BKPM tanggal
20 April 1994 Nomor: 283/I/PMDN/1994, Nomor Proyek: 1110- 07-011079
diketahui bidang usaha Pemohon Banding adalah Perkebunan Kelapa Sawit
dengan lokasi Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatra Utara, dengan
Luas Lahan adalah 2.087,91 Hektar dengan perkiraan produksi sebesar
52.200 ton kelapa sawit;
Bahwa Pemohon Banding berdasarkan penjelasan di persidangan dan
didukung dengan Surat Pernyataan, tidak memiliki pabrik sendiri untuk
mengolah TBS menjadi CPO dan Kernel atau produk turunannya.
Pemohon Banding mengolah TBS nya kepada PT DF (perusahaan affiliasi)
untuk diproduksi menjadi CPO maupun Kernel.
Selama Tahun 2009, Pemohon Banding melakukan penjualan eksport sebesar
Rp 53.797.731.711,00 (79%) dan penjualan lokal sebesar
Rp14.025.798.194,00 (21%);
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun
2009 usaha Pemohon Banding tidak dapat dikatakan melakukan kegiatan
usaha terpadu (integrated) Industri Pengolahan Minyak Sawit karena
tidak mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi CPO;
Bahwa pada tanggal 02 Januari 2004 Pemohon Banding melakukan perjanjian
jasa titip olah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (Palm
Karnel/PK) kepada PT DF sesuai dengan perjanjian tanpa
nomor tanggal 02 Januari 2004;
Bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan tidak menyerahkan
TBS namun hanya menjual produk olah kelapa sawit, Majelis melihat pada
tahun 2009 Pemohon Banding menghasilakan TBS yang kemudian
dititip-olahkan menjadi CPO dan PK ke PT DF dan menjualnya
sebagian besar melalui penjualan ekspor;
Bahwa berdasarkan kelaziman dalam bisnis dengan perjanjian maklon,
barang yang prosesnya telah selesai, hasilnya akan dikembalikan pada
pihak yang memberikan pekerjaan, namun dalam proses maklon antara
Pemohon Banding dengan PT DF, hasil olah berupa CPO dan PK
tidak dikembalikan kepada Pemohon Banding melainkan tetap berada
ditangki PT DF dan berdasarkan penjelasan Pemohon Banding
tanggal 20 November 2013 Nomor 11/AIL-Band/2013 tidak terdapat biaya
sewa tangki. Hal ini menguatkan keyakinan Majelis bahwa Pemohon Banding
menyerahkan TBS pada PT DF;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pada
dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah
penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) karena Pemohon Banding tidak
mempunyai pabrik pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan
Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Karnel (PK) sehingga sesuai dengan
ketentuan yang berlaku penyerahan Tandan Buah Segar milik Pemohon
Banding yang dimaklonkan kepada PT DF dibebaskan dari
pengenaan PPN dan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal
16B UU PPN;
Bahwa terhadap penjualan hasil makloon berupa CPO dan PK yang dijual
ekspor kepada AAA Oils & Fats, PTE, LTD., terutang PPN 0% dan
yang
dijual lokal kepada PT QQ, karena perusahaan tersebut
adalah perusahaan yang berada di daerah Kawasan Berikat (berdasarkan
KMK-282/KMK.04/2005 tanggal 20 Juni 2005), maka penyerahan tersebut
tidak dipungut PPN sesuai dengan KMK Nomor: 548/KMK.04/1994;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan
Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak
Pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan; Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:
- Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang
terdiri dari unit
atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak
terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang
menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan
Nilai; atau …….. Maka Pajak Masukan yang dibayar
atas perolehan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
- Nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang
atas
penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan:
…….
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 2007 tentang Perubahaan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan
“Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
- ………;
- ………;
- Barang hasil pertanian;
- .…… dst
- Bahwa selanjutnya pada Pasal 1 angka 2 pada peraturan
yang sama disebutkan:
- Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan
dari kegiatan usaha dibidang:
- Pertanian, perkebunan dan kehutanan;
- ……..;
- ……..;
- Bahwa selanjutnya pada Pasal 2 angka 2 pada peraturan
yang sama disebutkan:
- Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat
strategis berupa:
- …….;
- …….;
- Barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
angka 1 huruf c;
- ……dst
- Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18
Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan:
- “Dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pajak terutang
tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu
atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di
dalam Daerah Pabean;
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan
Jasa Kena Pajak tertentu;
- Impor Barang Kena Pajak tertentu;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah
Pabean;
Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan:
“Pajak Masukan yang dibayar untuk Perolehan Barang Kena Pajak
dan atau
perolehan Jasa Kena Pajak yang atas Penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22
Maret 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena
Pajak yang bersifat strategis (BKP Strategis) yang penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan PPN:
Bahwa Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksanaan yang
diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa
salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang
Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkan perlakuan yang sama
terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang
perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada
ketentuan peraturan perundang-undagan, oleh karena itu, setiap
kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus
mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya
tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan
Pemohon Banding adalah berupa penyerahan Tandan Buah Segar yang atas
penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN maka atas Pajak
Masukannya tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 594.998.218,00 tetap dipertahankan;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan
Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak
permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak masukan yang dapat
diperhitungkan Masa Pajak Maret 2009 menjadi sebagai berukut:
-
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut keputusan Terbanding
- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis
|
Rp
32.781.470,00
Rp
0,00
Rp 32.781.470,00
|
Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 adalah sebagai
berikut :
No |
Uraian |
|
Fiskus |
1
|
Dasar Pengenaaan
Pajak |
|
|
a.
|
Atas Penyerahan
Barang dan Jasa yang terhutang PPN: |
|
|
|
a.1.
|
Ekspor |
0
|
|
|
a.2. |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
57.961.126.259 |
|
|
a.3. |
Penyerahan
yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
0
|
|
|
a.4. |
Penyerahan
yang PPN-nya tidak dipungut |
35.410.687.500 |
|
|
a.5. |
Penyerahan
yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0
|
|
|
a.6. |
Jumlah
|
93.371.813.759 |
|
b.
|
Atas Penyerahan
Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN |
|
|
c.
|
Jumlah Seluruh
Penyerahan |
93.371.813.759 |
2.
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar |
|
|
a.
|
Pajak
Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
5.796.112.627 |
|
b.
|
Dikurangi: |
|
|
|
b.1.
|
Pajak Masukan
yang dapat diperhitungkan |
3.424.530.662 |
|
c.
|
Jumlah
perhitungan PPN Kurang Bayar |
479.585.763 |
3.
|
Kelebihan Pajak yang sudah
Dikompensasikan |
0
|
4.
|
PPN yang
kurang dibayar (2.e + 3.c) |
479.585.763 |
5.
|
Sanksi
Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP |
230.201.166 |
6.
|
Jumlah PPN
yang masih harus dibayar |
709.786.929 |
Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang
berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
- Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum (judex facti)
sebagaimana
tersebut di atas (Romawi VII angka 1) tidak mempertimbangkan pokok
sengketa dari perkara a quo dan tidak mempertimbangkan fakta yang
terungkap pada Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor:
KEP-1408/WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012, Surat Banding Pemohon
Peninjauan Kembali Nomor: 866/JKT/AIL-PP/XII/12 tanggal 10 Desember
2012.
- Sanggahan Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon PK)
Perkenankanlah
Pemohon Peninjauan Kembali untuk menyampaikan sanggahan sebagai berikut:
- Dalam surat banding telah kami nyatakan bahwa Perusahaan
menghasilkan produk akhir berupa CPO (“Crude Palm
Oil’) yang merupakan
Barang Kena Pajak (“BKP”) yang pada saat penyerahan
kepada pihak
pembeli terutang PPN.
- Bahwa Pasal 16B ayat (3) dan KMK-575 tersebut yang
digunakan sebagai
pertimbangan dasar hukum oleh Majelis Hakim dalam mempertahankan
koreksi Pajak Masukan pembelian pupuk dan perlengkapan kebun, sehingga
Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah
berupa penyerahan Tandan Buah Segar yang atas penyerahan tersebut
dibebaskan dari pengenaan PPN maka atas Pajak Masukannya tidak dapat
dikreditkan.
Menurut kami pendapat Majelis tersebut tidak tepat, karena penyerahan
TBS dari perkebunan ke Pabrik Pengolahan CPO untuk dititip-olahkan
(maklon) bukan yang dimaksud dengan „penyerahan‟ dalam UU PPN.
- Bahwa Pasal 16B ayat (3) dengan tegas menyebutkan kalimat
„atas
penyerahannya‟, tidak menyebutkan „atas pengiriman‟ atau
„atas
pengantaran‟. Jadi maksud atas penyerahannya menurut kami adalah
„penyerahan‟ yang dimaksud dalam Pasal 1A UU PPN.
Oleh karena itu dapat kami tegaskan bahwa perpindahan TBS ke Pabrik
Pengolahan bukan „penyerahan‟ yang dimaksud pada Pasal 1A UU
PPN,
karena yang kami lakukan „penyerahan‟ adalah pada saat
terjadi
transaksi penjualan CPO atau Kernel yang terutang PPN (bukan barang
strategis atau dibebaskan PPNnya) kepada Pembeli BKP.
- Bahwa pendapat Majelis menyatakan karena tidak adanya biaya
sewa
tangki sehingga Majelis berkeyakinan Pemohon PK melakukan penyerahan
TBS kepada PT. DF.
Kami juga menyayangkan Majelis menganalisa hanya dari biaya sewa tangki
saja. Menurut kami, tidak adanya biaya sewa tangki bukan berarti
Pemohon PK menyerahkan fisik dan hak atas barang kepada pemilik tangki
yang satu kesatuan dengan pabrik pengolahannya (PT.DF).
Telah kami jelaskan dalam persidangan bahwa TBS yang diolah menjadi CPO
dan Kernel akan ditampung oleh tangki penampungan pabrik, kemudian
Pembeli (pelanggan) kami yang akan mengambil langsung ke tangki
penampungan tersebut.
Dalam Pasal 2 angka 3 Penjanjian Jasa Olah tanpa nomor tertanggal 2
Januari 2004 menyebutkan:
“Penyerahan hasil olahan adalah Loco PMKS Pihak
Pertama” Maksudnya loco
adalah syarat penyerahan hasil olahan berupa CPO dan Kernel diterima di
tempat milik Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) Pihak Pertama (PT. DF),
yakni di tangki penampungan untuk CPO dan bulk silo untuk
Kernel.
Majelis
tidak memperhatikan bukti-bukti lain yang telah kami berikan dalam
persidangan berupa: penjanjian jasa olah, faktur pajak keluaran, bukti
potong PPh Ps.23 atas jasa maklon dalam persidangan. Bukti-bukti
tersebut nyata-nyata membuktikan bahwa tidak ada penyerahan (penjualan)
TBS kepada PT. DF.
- Bahwa Majelis tidak mempertimbangkan penjelasan surat kami
nomor:
11/AIL-Band/2013 tertanggal 20 Nopember 2013 tentang jasa maklon, yang
telah disampaikan pada persidangan pada tanggal 20 Nopember 2013 yang
menerangkan bahwa BKP yang dititip-olah (maklon) kepemilikannya tetap
berada pada pengguna jasa (pemilik barang), sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 1 angka 3 Nomor: 30/PMK.03/2011 tentang perubahan atas PMK
Nomor: 70/PMK.03/2010 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena
Pajak yang atas ekpornya dikenai PPN.
“Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian
suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak
pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan
spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi
dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna
jasa.”
Peraturan di atas secara tegas menyatakan bahwa kepemilikan atas barang
jadi berada pada pengguna jasa (pemilik barang), oleh karena itu tidak
ada penyerahan barang berupa fisik atau hak kepemilikan kepada penerima
jasa (PT.DF selaku pemilik pabrik dan tangki penampungan)
- Dasar hukum peraturan pelaksanaan KMK-575 dan PMK-78
(mencabut
berlakunya KMK-575) berkaitan dengan perusahaan integrasi menurut kami
tidak selaras dengan Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN, dan kami
bersyukur Bapak Menteri Keuangan Chatib Basri telah menerbitkan PMK
No.21/PMK.011/2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang perubahan PMK-78,
dengan mengubah Pasal 2 dan menyisipkan ayat 2A yang berbunyi:
Pasal 2.
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas
penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak
terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang
Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan
menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan”
Pasal 2A
- Pengusaha Kena Pajak yang:
- menghasilkan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya
termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan
- mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut Barang Kena
Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri
maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan
Pengusaha Kena Pajak lainnya sehingga menjadi Barang Kena Pajak yang
atas seluruh penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang
Pajak,
seluruh Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan 7) Bersama
permohonan ini kami lampirkan 2 buah Putusan Pengadilan Pajak yang
memiliki sengketa kasus yang sama dengan kami , yakni:
- PUT.36474/PP/M.XII/16/2012
- PUT. 49109/PP/MV/16/2013
Mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan
Putusan PP tersebut sebagai pertimbangan hukum dan keyakinan dalam
mengambil keputusan yang adil dan sewajarnya.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan,
karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Menolak permohonan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1408/
WPJ.06/2012 tanggal 16 Oktober 2012 mengenai keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00099/ 407/09/073/11 tanggal 18
Oktober 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X.0XX-000,
adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam perkara
a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp594.998.218,00; yang merupakan Pajak
Masukan yang digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka
perolehan Tandan Buah Segar (TBS), yang tetap dipertahankan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan
Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikan
bukti pendukung atas perkara yang serupa oleh Putusan badan peradilan
yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dan diperoleh petunjuk
terdapat Perjanjian Pengolahan serta menjalankan kegiatan usaha di
bidang perdagangan yang telah melakukan mekanisme pemenuhan kewajiban
perpajakan dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang
Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
5 jo 1A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai jis Pasal 1
angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan
Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat
Putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum
sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali: PT. DFG
dan membatalkan Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put-50427/PP/M.VIIIB/16/2014 tanggal 12 Februari
2014, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan
amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari
Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali,
namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan
Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali,
maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah,
dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan
Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-UndangNomor 3
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali : PT. DFG
tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-50427/PP/
M.VIIIB/16/2014 tanggal 12 Februari 2014;
MENGADILI KEMBALI,
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali;
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima
ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Selasa, tanggal 25 April 2017, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H.,
M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. FFF, S.H., M.Hum. dan GGG, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. FFF, S.H., M.Hum.
ttd/
GGG, S.H., M.H.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
Dr. H. M. XYZ, S.H.,
M.S.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H., M.H.,
|
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP : XX0 000 XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.