PUTUSAN
Nomor 565/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2163/PJ./2013, tanggal 7 Oktober 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT FGH, tempat kedudukan di Jalan Kombes Pol. Duryat Nomor 5, Dandangan, Kota Kediri;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46144/PP/M.V/16/2013, tanggal 10 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-165/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012 (diasumsikan tanggal terima sesuai dengan tanggal terbit putusan) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa untuk Masa Pajak Maret 2009 dengan Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding dengan uraian sebagai berikut:
  1. Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp273.462.644,00 dengan penjelasan koreksi karena proyek Joint Operation yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;
    sehingga menurut perhitungan Pemeriksa, adalah sebagai berikut:

    Uraian Menurut
    SPT / Pemohon Banding
    Menurut
    Terbanding
    Pajak Keluaran Dipungut Sendiri
    Pajak Keluaran Dipungut oleh Pemunggut PPN
    Dikurangi:
    a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
    b. Dibayar dengan NPWP sendiri
    c. PPN atas Retur Penjualan
    d. Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu
    0,00

    473.571.963,00
    3.832.598.344,00
    0,00
    0,00
    0,00
    273.462.644,00

    473.571.963,00
    3.832.598.344,00
    0,00
    0,00
    0,00
    Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 3.832.598.344,00 3.832.598.344,00
    Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 (3.559.135.700,00)
    Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya
    PPN - Kurang / (Lebih) Bayar
    Sanksi Administrasi:
    a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
    3,832,598,344,00
    -
    -
    -
    -
    3,832,598,344,00
    273.462.644,00
    -
    -
    273.462.644,00
    Jumlah sanksi administrasi -
    273.462.644,00
    Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar -
    546.925.288,00

  2. Bahwa dalam pengajuan keberatan, penelaah berpendapat bahwa pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 20 Januari 2011 tidak dapat dipertimbangkan sebagai SPT Pembetulan;
  3. Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa (sesuai dalam daftar temuan pemeriksaan pajak) adalah seharusnya tidak ada koreksi dikarenakan omset tersebut sebenarnya telah dibayar dan dilaporkan pada Joint Operation tersebut;
  4. Bahwa atas transaksi Joint Operation tersebut oleh Pemohon Banding secara langsung telah dilaporkan sebagai penghasilan sesuai persentase yang Pemohon Banding miliki pada SPT Tahunan Badan 2009 dan telah pula Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Maret 2009 sebagai SPT Masa Pembetulan pada tanggal 20 Januari 2011 yang oleh KPP Madya Malang diterima sebagai surat lain;
  5. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika SPT Masa Pembetulan PPN Maret 2009 yang dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2011 di KPP Madya Malang, yang oleh Pemeriksa tidak diakui sebagai SPT Masa Pembetulan sedangkan menurut Undang-undang KUP Pasal 8 ayat (4) menyatakan Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
    a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
    b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
    c. Jumlah harta - dan seterusnya;
    d. Jumlah modal - dan seterusnya;
  6. Bahwa dengan dikenakannya lagi PPN atas Joint Operating oleh Pemeriksa maka telah terjadi pengenaan double atas PPN sehingga mengakibatkan adanya double pembayaran, oleh karena kesalahan tersebut maka koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa harus dibetulkan;
    sehingga menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

    Uraian Menurut
    SPT / Pemohon Banding
    Menurut
    Terbanding
    Pajak Keluaran Dipungut Sendiri
    Pajak Keluaran Dipungut oleh Pemunggut PPN
    Dikurangi:
    a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
    b. Dibayar dengan NPWP sendiri
    c. PPN atas Retur Penjualan
    d. Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu
    0,00

    473.571.963,00
    3.832.598.344,00
    0,00
    0,00
    0,00
    273.462.644,00

    473.571.963,00
    3.832.598.344,00
    0,00
    0,00
    0,00
    Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 3.832.598.344,00 3.854.642.067,00
    Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 (3.581.179.423,00)
    Kompensasi ke Masa Pajak berikutnya
    PPN - Kurang / (Lebih) Bayar
    Sanksi Administrasi:
    a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
    b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
    3,832,598,344,00


    0,00
    0,00
    3.581.179.423,00


    0,00
    0,00
    Jumlah sanksi administrasi 0,00 0,00
    Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar 0,00 0,00

Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan banding ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46144/PP/M.V/16/2013, tanggal 10 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-165/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011, atas nama: PT FGH, NPWP: 0X.XXX.X00.X-XXX.000, alamat: Jalan Kombes Pol. Duryat Nomor 5, Dandangan, Kota Kediri, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Jumlah seluruh penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (Lebih) Dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah sanksi administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar

Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 4.735.719.637,00
Rp 4.735.719.637,00
Rp 0,00
Rp 3.832.598.344,00
(Rp 3.832.598.344,00)

Rp 3.832.598.344,00
Rp 0,00

Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp Nihil

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46144/PP/M.V/16/2013, tanggal 10 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2163/PJ./2013, tanggal 7 Oktober 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-2503/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal pengkreditan pajak masukan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
  1. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013, atas nama PT FGH (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)pada tanggal 17 Juli 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 26 Juli 2013 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 201307260253;
  2. Bahwa dengan demikian,berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  1. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.734.626.436,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
      Halaman 20 alinea ke-8:
      “Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa Surat Perjanjian Kemitraan Kerja Sama (KSO), SPT Masa PPN atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH, Faktur Pajak Standar atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH, SSP PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH dan bukti pemindahbukuan dari PT. FGH-PT. QQ, PT. GH ke PT. FGH, yang dapat membuktikan bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp2.734.626.436,00 adalah benar omzet Pemohon Banding yang berasal dari 40% penyertaan pada Joint Operation, yang telah dibayar dan disetorkan PPN nya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Surabaya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Joint Operation, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan”;
    2. Bahwa Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan:
      Pasal 78:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
      Penjelasan pasal 78:
      “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    3. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain menyatakan:
      Pasal 4:
      “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
      1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      2. Impor Barang Kena Pajak;
      3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
      6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak";
    4. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, antara lain menyatakan:
      Pasal 8 ayat (1):
      “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”;
      Penjelasan Pasal 8 ayat (1)
      “Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan "mulai melakukan tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”;
      Pasal 8 ayat (4):
      “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
      1. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
      2. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
      3. Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
      4. Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan”;
    5. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, antara lain menyatakan:
      Pasal 6 ayat (1):
      “Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan”;
      Pasal 6 ayat (2):
      “Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
      1. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
      2. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
      3. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen)”;
    6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013tanggal 10 Juli 2013 dapat diketahui:
      1. Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah jasa konstruksi jalan raya dan selama Tahun Pajak 2009 diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan kerjasama dengan beberapa partner tergabung dalam sebuah Joint Operation bernama PT FGH-PT QQ PT FG, JO;
      2. Bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan usaha PT FGH-PT QQ PT FG, JO adalah jasa konstruksi jalan;
      3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyampaikan surat Nomor PEM-0040/WPJ.12/KP.09/RIK.SIS/2010 tanggal 09 April 2010 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan telah diterima Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Mei 2010;
      4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pembetulan kesatu atas SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009, pada tanggal 19 Januari 2011 yang diterima oleh KPP Madya Malang pada tanggal 20 Januari 2011 sebagai surat lain dan tidak dipertimbangkan sebagai SPT Pembetulan, karena disampaikan pada saat tindakan pemeriksaan telah dilaksanakan;
      5. Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011 Masa Pajak Maret 2009 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-818 / WPJ.12 / KP.09 / 2011 tanggal 24 Februari 2011, dengan perhitungan sebagai berikut:
        No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut Koreksi
        Pemohon Banding Terbanding
        1.
        Dasar Pengenaan Pajak:
        Penyerahan yang PPN-nya harus
        dipungut
        Penyerahan yang PPN-nya dipungut
        oleh Pemungut PPN
        0,00
        4.735.719.637,00
        2.734.626.436,00
        4.735.719.637,00
        2.734.626.436,00
        0,00

        Jumlah Penyerahan 4.735.719.637,00 7.470.346.073,00 2.734.626.436,00
        2.

        3.
        Pajak Keluaran harus dipungut sendiri
        Pajak Masukan yang dapat diperhitung
        0,00
        3.832.598.344,00
        273.462.644,00
        3.832.598.344,00
        273.462.644,00
        0,00
        4.

        5.
        Perhitungan PPN yang kurang bayar
        Kompensasi ke Masa berikutnya
        (3.832.598.344,00)
        3.832.598.344,00
        (3.559.135.700,00)
        3.832.598.344,00
        273.462.644,00
        0,00
        6.
        7.
        PPN yang kurang (lebih) dibayar
        Sanksi Administrasi
        Kenaikan Pasal 13(3)KUP
        0,00
        0,00
        273.462.644,00
        273.462.644,00
        273.462.644,00
        273.462.644,00
        8.
        Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 546.925.287,00 546.925.287,00

      1. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa total koreksi sebesar Rp2.734.626.436,00;
      2. Bahwa alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)sebagai berikut:
        1.
        Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp273.463.644,00 dengan penjelasan koreksi karena proyek Joint Operation yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN;
        2.
        Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/semula Terbanding (sesuai dalam daftar temuan pemeriksaan) adalah seharusnya tidak ada karena omset tersebut sebenarnya telah dibayar dan dilaporkan pada Joint Operation tersebut;
        3.
        Bahwa atas transaksi Joint Operation tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)secara langsung telah dilaporkan sebagai penghasilan sesuai persentase yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) miliki pada SPT Tahunan Badan 2009 dan telah pula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) laporkan pada SPT Masa PPN Maret 2009 sebagai SPT Masa Pembetulan pada tanggal 20 Januari 2011 yang oleh KPP Madya Malang diterima sebagai surat lain;
        4.
        Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju jika SPT Masa Pembetulan PPN Maret 2009 yang dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2011 di KPP Madya Malang, yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak diakui sebagai SPT Masa Pembetulan sedangkan menurut Undang-undang KUP Pasal 8 ayat (4) menyatakan Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya yang dapat mengakibatkan:
        1. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
        2. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
        3. Jumlah harta - dan seterusnya;
        4. Jumlah modal - dan seterusnya;
        5.
        Bahwa dengan dikenakannya lagi PPN atas Joint Operating oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maka telah terjadi pengenaan double atas PPN sehingga mengakibatkan adanya double pembayaran, oleh karena kesalahan tersebut maka koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) harus dibetulkan;

      1. Bahwa atas keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), telah diterbitkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-165/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012 yang menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011 Masa Pajak Maret 2009;
      2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding atas KEP-165/WPJ.12/2012, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.734.626.436,00;
      3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi adanya penjualan/penghasilan terkait proyek Joint Operation atas proyek Pembangunan Jalan Pacitan - Sidomulyo berdasarkan adanya perbedaan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2009 serta terdapat adanya pemindahbukuan (Pbk) pembayaran PPh Final dengan rincian sebagai berikut:
        No Nilai Objek Pajak PPN 10% PPh Final Keterangan
        1
        2.734.626.436,00 273.462.644,00 82.038,793,00 27/03/2009
        2
        1.126.125.564,00 112.612.556,00 33.783.767,00 22/04/2009
        3
        2.557.301.454,00 255.730.145,00 76.719.044,00 27/07/2009
        4
        347.309.709,00 34.730.971,00 10.419.291,00 02/09/2009
        5
        739.168.909,00 73.916.891,00 22.175.067,00 02/09/2009
        6
        535.241.455,00 53.524.146,00 16.057.244,00 21/10/2009
        7
        1.043.167.927,00 104.316.793,00 31.295.038,00 21/10/2009
        8
        1.154.975.454,00 115.497.545,00 34.649.264,00 29/10/2009
        9
        990.395.636,00 99.039.564,00 29.711.869,00 13/11/2009
        10
        2.139.739.909,00 213.973.991,00 64.192.197,00 09/12/2009
        11
        1.528.062.164,00 152.806.216,00 45.841.865,00 23/12/2009
        12
        422.154.909,00 42.215.491,00 12.664.647,00 23/12/2009
        13
        1.772.637.796,00 177.263.780,00 53.179.134,00 23/12/2009

        17.090.907.322,00 1.709.090.732,00 512.727.220,00

      1. Bahwa rincian penerimaan proyek dan alokasi atas penghasilan kepemilikan 40% untuk Tahun Pajak 2009, adalah sebagai berikut:
        No Nilai Proyek
        Keseluruhan
        Nilai Proyek atas
        Kepemilikan 40%
        PPh
        Final
        Tgl Pbk
        1
        6.836.566.090,00 2.734.626.436,00
        82.038.793,00 27/03/2009
        2
        2.815.313.909,00 1.126.125364,00 33.783.767,00 22/04/2009
        3
        6.393.253.636,00 2.557.301.454,00 76.719.044,00 27/07/2009
        4
        868.274.273,00 347.309.709,00 10.4)9.291,00 02/09/2009
        5
        1.847.922.273,00 739.168.909,00 22.175.067,00 02/09/2009
        6
        1.338.103.636.00 535.241.455,00 16.057.244,00 21/10/2009
        7
        2.607.919.818,00 1.043.167.927,00 31.295.038,00 21/10/2009
        8
        2.887.438.636,00 1.154.975.454,00 34.649.264,00 29/10/2009
        9
        2.475.989.091,00 990.395.636,00 29.711.869,00 13/11/2009
        10
        5.349.349.773,00 2.139.739.909,00 64.192.197,00 09/12/2009
        11
        3.820.155.409,00 1.528.062.164,00 45.841.865,00 23/12/2009
        12
        1.055.387.273,00 422.154.909,00 12.664.647,00 23/12/2009
        13
        4.431.594.909,00 1.772.637.796,00 53.179.134,00 23/12/2009

        42.727.268.726,00 17.090.907.322,00 512.727.220,00

      1. Bahwa atas penghasilan terkait proyek Joint Operation atas proyek Pembangunan Man Pacitan - Sidomulyo untuk Tahun Pajak 2009 dengan nilai total proyek sebesar Rp42.727.268.726,00 sedangkan untuk penghasilan terkait keikutsertaan modal pada proyek Joint Operation untuk Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding (40%) adalah Rp17.090.907.322,00 dan atas penerimaan tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilaporkan pada SPT Tahunan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2009, sehingga menimbulkan selisih dengan perhitungan sebagai berikut:
        Total Pendapatan menurut SPT-Tahunan'09
        Pelaporan pada SPT Masa PPN untuk Tahun 2009 – Pusat
        Pelaporan pada SPT Masa PPN untuk Tahun 2009 - Cabang
        Jumlah pada SPT Masa PPN
        Selisih atas penghasilan dari Joint-Operation Tahun 2009
        Rp 67.248.900.747,00
        Rp 48.154.718.198,00
        Rp 2.003.275.227,00
        Rp 50.157.993.425,00
        Rp 17.090.907.322,00

      1. Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Induk) Nomor 505/JT/KTR/APBN/PSH/V/ 2008 tanggal 08 Mei 2008, diketahui bahwa pelaksana proyek Pembangunan Jalan Pacitan - Sidomulyo adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) - PT QQ - PT. GH, JO. Oleh karena itu, penyerahan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas proyek pembangunan jalan Pacitan - Sidomulyo adalah penyerahan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)- PT.QQ - PT. GH, JO, bukan penyerahan kepada Bendahara SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Jawa Timur, sehingga penyerahan tersebut merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
      2. Bahwa untuk Masa Pajak Maret 2009, terdapat penyerahan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)- PT QQ - PT. GH, JO (NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000) senilai Rp2.734.626.436,00 dan penyerahan tersebut telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Pembetulan kesatu SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 tanggal 19 Januari 2011 yang diterima oleh KPP Madya Malang pada tanggal 20 Januari 2011 sebagai surat lain dan tidak dipertimbangkan sebagai SPT Pembetulan, karena disampaikan pada saat tindakan pemeriksaan telah dilaksanakan;
      3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
      • Koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya tidak ada koreksi dikarenakan atas proyek tersebut telah dibayar dan disetor PPN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Surabaya;
      • Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas adanya penjualan / penghasilan terkait proyek Joint Operation adalah bukan sebagai objek pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan. Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000;
      • Bahwa persentase kepemilikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di JO adalah 40% dan koreksi tersebut telah dilaporkan pada SPT PPh Badan sebagai penjualan atau penghasilan joint operation, dan apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenakan PPN, maka ada pengenaan pajak dua kali;
      1. Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:
        • SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
        • SPT Masa PPN (Joint Operation) atas nama PT FGH-PT QQ - PT. GH, JO;
        • Faktur Pajak Standar atas nama PT FGH-PT QQ - PT. GH, JO;
        • SSP PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama PT FGH-PT QQ - PT. GH, JO;
        • Pemindahbukuan dari PT FGHS-PT QQ - PT. GH, JO;
      2. Bahwa berdasarkan pengujian terhadap bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan hal-hal sebagai berikut:
        • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sepakat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk pembetulan SPT Masa PPM setelah pemeriksaan tidak dapat diakui atau digunakan sebagai pembetulan SPT Masa PPN sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sepakat untuk menggunakan SPT Masa PPN yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum tindakan pemeriksaan dilaksanakan;
        • Bahwa omzet penghasilan yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai omzet penghasilan sebesar persentase yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada joint operation tersebut yaitu sebesar 40% telah dibayar dan disetor PPN (Pajak Pertambahan Nilai) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Surabaya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN joint operation tersebut;
        • Bahwa semua bukti telah disampaikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan atas penghasilan terkait joint operation telah dilakukan pembayaran atas PPN sehingga penghasilan terkait proyek joint operation telah dilakukan pembayaran atas PPN sehingga penghasilan terkait proyek joint operation adalah bukan sebagai objek pajak lagi;

    7. Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan (pada putusan a quo halaman 20 alinea ke-6 sampai dengan ke-8):
      “Bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.734.626.436,00 dengan alasan koreksi bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan dari penyerahan barang dan jasa tersebut dalam SPT Masa PPN Maret 2009, yaitu penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada PT. FGH-PT. QQ, PT. GH sebesar Rp2.734.626.436,00 yang terutang PPN dan harus dipungut oleh Pemohon Banding;
      Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa karena koreksi omset tersebut sebenarnya telah dibayar dan dilaporkan pada Joint Operation tersebut, yaitu bahwa omzet penghasilan sebesar persentase yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada Joint Operation sebesar 40% telah dibayar dan disetorkan PPN nya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Surabaya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Joint Operation tersebut;

      Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti berupa Surat Perjanjian Kemitraan Kerja Sama (KSO), SPT Masa PPN atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH, Faktur Pajak Standar atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH, SSP PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH dan bukti pemindahbukuan dari PT. FGH-PT. QQ, PT. GH ke PT. FGH, yang dapat membuktikan bahwa koreksi DPP PPN sebesar RpRp2.734.626.436,00 adalah benar omzet Pemohon Banding yang berasal dari 40% penyertaan pada Joint Operation, yang telah dibayar dan disetorkan PPN nya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Surabaya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Joint Operation, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan”;
    8. Bahwa terkait sengketa materi yakni koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.734.626.436,00 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
      1. Bernama PT FGH dengan NPWP/NPPKP 0X.XXX.X00.X-XXX.000 dan bergerak dalam usaha jasa konstruksi jalan raya;
      2. Bahwa Pemohon Banding dan beberapa rekan membentuk sebuah Joint Operation (JO) dengan nama PT FGH—PT QQ, PT. GH JO dengan NPWP/NPPKP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 yang juga bergerak dalam usaha jasa konstruksi jalan raya;
      3. Bahwa terdapat kontrak pembuatan jalan raya Pacitan—Sidomulyo Nomor 505/JT/KTR/APBN/PSH/V/2008 tanggal 8 Mei 2008 antara pemilik proyek (yakni Bendahara SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Jawa Timur) dengan pelaksana proyek (yakni Joint Operation);
      4. Bahwa Joint Operation telah melaporkan jumlah penyerahan sesuai kontrak di dalam SPT Masa PPN-nya, dan PPN Terutang telah dipungut bendahara KPPN Surabaya;
      5. Bahwa SSP PPh Final terkait proyek tersebut adalah atas nama Joint Operation;
      6. Bahwa dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2009 milik Joint Operation dilaporkan adanya pembelian dari Pemohon Banding sebesar Rp2.734.626.436,00 dengan Faktur Pajak Keluaran dari Pemohon Banding Nomor 0X0.000-0X000000XX;
      7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.734.626.436,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan penyerahan kepada Joint Operation tersebut;
    9. Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
      “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
    10. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas hanya mengadopsi pernyataan Termohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa mempertimbangkan argumen dan bukti yang Terbanding sampaikan;
    11. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Majelis Hakim tidak melakukan pembuktian yang lebih mendalam khususnya terhadap SPT Masa PPN milik Pemohon Banding dan SPT Masa PPN milik Joint Operation;
    12. Bahwa jelas-jelas dalam SPT Masa PPN milik Joint Operation terdapat pembelian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak melaporkan penyerahan tersebut di dalam SPT Masa PPN-nya;
    13. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam persidangan menyatakan jasa konstruksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sebenarnya untuk proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak antara Joint Operation dengan Bendahara SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Jawa Timur;
    14. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-956/PJ.53/2005 tanggal 10 November 2005 pada angka 5 dapat diuraikan sebagai berikut:
      “....dengan ini ditegaskan bahwa:
      JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;
      Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pelanggan terutang PPN dan dilaporkan di SPT Masa PPN atas nama JO sebagai Pajak Keluaran;
      Atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO dalam rangka kerjasama operasi (JO) kepada pelanggan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO;
      Penyerahan tersebut terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan;
      Dengan demikian, pendapat Saudara pada butir 1 mengenai...”;
      Bahwa berdasarkan aturan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Joint Operation telah mengakui adanya Pajak Masukan dari Pemohon Banding, sehingga seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), mengakui adanya penyerahan kepada Joint Operation;
    15. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
    16. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding jelas-jelas tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan demikian atas putusan tersebut diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada bukti yang ada, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan demikian pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem). Oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 harus dibatalkan;
  1. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-165/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011, atas nama: PT FGH, NPWP: 0X.XXX.X00.X-XXX.000, alamat: Jalan Kombes Pol. Duryat Nomor 5, Dandangan, Kota Kediri, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP165/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.X00.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.734.626.436,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa omzet yang berasal dari 40% (empat puluh persen) penyertaan Joint Operation telah dibayar dan disetorkan PPN-nya melalui Kantor Perbendaharaan Surabaya dan juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Joint Operation dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh M. HHH, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd/

Dr. GGG, S.H., C.N.,






Biaya – biaya :
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………. Rp 2.500.000,00


Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP. XX0000XXX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA