Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 565/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX Jakarta, dalam hal
ini memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- CC, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2163/PJ./2013, tanggal 7
Oktober 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT FGH,
tempat kedudukan di Jalan Kombes Pol. Duryat Nomor 5, Dandangan, Kota
Kediri;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-46144/PP/M.V/16/2013, tanggal 10 Juli 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-165/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012 (diasumsikan tanggal
terima sesuai dengan tanggal terbit putusan) atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa untuk Masa
Pajak Maret 2009 dengan Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari
2011, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding dengan uraian
sebagai berikut:
- Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Keluaran sebesar
Rp273.462.644,00
dengan penjelasan koreksi karena proyek Joint Operation yang belum
dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN;
sehingga menurut perhitungan Pemeriksa, adalah sebagai berikut:
Uraian |
Menurut
SPT / Pemohon Banding |
Menurut
Terbanding |
Pajak
Keluaran Dipungut Sendiri
Pajak Keluaran Dipungut oleh Pemunggut PPN
Dikurangi:
a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
c. PPN atas Retur Penjualan
d. Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu |
0,00
473.571.963,00
3.832.598.344,00
0,00
0,00
0,00
|
273.462.644,00
473.571.963,00
3.832.598.344,00
0,00
0,00
0,00
|
Jumlah
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan |
3.832.598.344,00 |
3.832.598.344,00 |
Jumlah
Perhitungan PPN Kurang Bayar |
0,00 |
(3.559.135.700,00) |
Kompensasi ke
Masa Pajak berikutnya
PPN - Kurang / (Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP |
3,832,598,344,00
-
-
-
-
|
3,832,598,344,00
273.462.644,00
-
-
273.462.644,00
|
Jumlah sanksi
administrasi |
-
|
273.462.644,00 |
Jumlah PPN Yang
Masih Harus Dibayar |
-
|
546.925.288,00 |
- Bahwa dalam pengajuan keberatan, penelaah berpendapat bahwa
pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang disampaikan Pemohon
Banding pada tanggal 20 Januari 2011 tidak dapat dipertimbangkan
sebagai SPT Pembetulan;
- Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh
Pemeriksa
(sesuai dalam daftar temuan pemeriksaan pajak) adalah seharusnya tidak
ada koreksi dikarenakan omset tersebut sebenarnya telah dibayar dan
dilaporkan pada Joint Operation tersebut;
- Bahwa atas transaksi Joint Operation tersebut oleh Pemohon
Banding
secara langsung telah dilaporkan sebagai penghasilan sesuai persentase
yang Pemohon Banding miliki pada SPT Tahunan Badan 2009 dan telah pula
Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Maret 2009 sebagai SPT Masa
Pembetulan pada tanggal 20 Januari 2011 yang oleh KPP Madya Malang
diterima sebagai surat lain;
- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju jika SPT Masa Pembetulan
PPN
Maret 2009 yang dilaporkan pada tanggal 20 Januari 2011 di KPP Madya
Malang, yang oleh Pemeriksa tidak diakui sebagai SPT Masa Pembetulan
sedangkan menurut Undang-undang KUP Pasal 8 ayat (4) menyatakan
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak
Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat
mengakibatkan:
a. Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih
kecil;
b. Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih
besar;
c. Jumlah harta - dan seterusnya;
d. Jumlah modal - dan seterusnya;
- Bahwa dengan dikenakannya lagi PPN atas Joint Operating
oleh
Pemeriksa maka telah terjadi pengenaan double atas PPN sehingga
mengakibatkan adanya double pembayaran, oleh karena kesalahan tersebut
maka koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa harus dibetulkan;
sehingga menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Uraian |
Menurut
SPT / Pemohon Banding |
Menurut
Terbanding |
Pajak
Keluaran Dipungut Sendiri
Pajak Keluaran Dipungut oleh Pemunggut PPN
Dikurangi:
a. Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
b. Dibayar dengan NPWP sendiri
c. PPN atas Retur Penjualan
d. Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu |
0,00
473.571.963,00
3.832.598.344,00
0,00
0,00
0,00
|
273.462.644,00
473.571.963,00
3.832.598.344,00
0,00
0,00
0,00
|
Jumlah
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan |
3.832.598.344,00 |
3.854.642.067,00
|
Jumlah
Perhitungan PPN Kurang Bayar |
0,00 |
(3.581.179.423,00)
|
Kompensasi
ke Masa Pajak berikutnya
PPN - Kurang / (Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP |
3,832,598,344,00
0,00
0,00
|
3.581.179.423,00
0,00
0,00
|
Jumlah sanksi
administrasi |
0,00 |
0,00 |
Jumlah PPN Yang
Masih Harus Dibayar |
0,00 |
0,00 |
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka
Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk mengabulkan permohonan
banding ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-46144/PP/M.V/16/2013, tanggal 10 Juli 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan
mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-165/WPJ.12/2012
tanggal 02 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret
2009 Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011, atas nama: PT
FGH, NPWP: 0X.XXX.X00.X-XXX.000, alamat: Jalan Kombes Pol. Duryat
Nomor 5, Dandangan, Kota Kediri, sehingga jumlah PPN yang masih harus
dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak:
- Ekspor
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN
Jumlah seluruh penyerahan
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
PPN Kurang (Lebih) Dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
PPN yang kurang dibayar
Sanksi administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Jumlah sanksi administrasi
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp
4.735.719.637,00
Rp 4.735.719.637,00
Rp
0,00
Rp
3.832.598.344,00
(Rp 3.832.598.344,00)
Rp
3.832.598.344,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp
Nihil
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46144/PP/M.V/16/2013,
tanggal 10 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 22 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-2163/PJ./2013, tanggal 7 Oktober 2013, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 11 Oktober 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan
Peninjauan Kembali Nomor PKA-2503/5.2/PAN/2014 yang dibuat oleh
Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11
Oktober 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 Oktober
2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN
PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
- Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.46144/PP/M.V/16/2013
tanggal 10 Juli 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan
yuridis formal pengkreditan pajak masukan atau mengabaikan fakta yang
menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan
putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan
yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 diajukan Peninjauan
Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-undang
Pengadilan Pajak):
- “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan
berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali:
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013, atas nama PT FGH
(Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan
secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Tergugat)pada tanggal 17 Juli 2013 dan
diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Tergugat) pada tanggal 26 Juli 2013 sesuai dengan surat tanda terima
dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 201307260253;
- Bahwa dengan demikian,berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf
e dan
Pasal 92 ayat (3) Juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan
Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 ini, masih
dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak
atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan
Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali
ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori
Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan
Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
- Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan
Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.734.626.436,00 yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 tersebut,
maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan
Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan
keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan
Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah
membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris
dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan
hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak
tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan
dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara
lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 20 alinea ke-8:
“Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding
telah menunjukkan bukti-bukti berupa Surat Perjanjian Kemitraan Kerja
Sama (KSO), SPT Masa PPN atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH, Faktur Pajak
Standar atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH, SSP PPh Pasal 4 ayat (2) atas
nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH dan bukti pemindahbukuan dari PT. FGH-PT.
QQ, PT. GH ke PT. FGH, yang dapat membuktikan
bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp2.734.626.436,00 adalah benar omzet
Pemohon Banding yang berasal dari 40% penyertaan pada Joint Operation,
yang telah dibayar dan disetorkan PPN nya melalui Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Surabaya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Joint
Operation, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat
dipertahankan”;
- Bahwa Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak menyatakan:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Penjelasan pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
- Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), antara lain menyatakan:
Pasal 4:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean; atau
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak";
- Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, antara lain menyatakan:
Pasal 8 ayat (1):
“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat
Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan
tindakan pemeriksaan”;
Penjelasan Pasal 8 ayat (1)
“Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang
dibuat
oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan
atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai
melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan "mulai melakukan
tindakan pemeriksaan" adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau
anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”;
Pasal 8 ayat (4):
“Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan
pemeriksaan, dengan
syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak,
Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan
tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat
mengakibatkan:
- Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih
besar atau lebih kecil;
- Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih
kecil atau lebih besar;
- Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil;
atau
- Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil dan
proses pemeriksaan tetap dilanjutkan”;
- Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang
Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007, antara lain menyatakan:
Pasal 6 ayat (1):
“Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri
secara
tertulis mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang
telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa
pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan”;
Pasal 6 ayat (2):
“Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak
yang kurang dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen)”;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan
Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013tanggal 10 Juli 2013 dapat diketahui:
- Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon
Banding) adalah jasa konstruksi jalan raya dan selama Tahun Pajak 2009
diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga
melakukan kerjasama dengan beberapa partner tergabung dalam sebuah
Joint Operation bernama PT FGH-PT QQ PT FG,
JO;
- Bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa kegiatan
usaha PT FGH-PT QQ PT FG, JO adalah jasa konstruksi
jalan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
telah menyampaikan
surat Nomor PEM-0040/WPJ.12/KP.09/RIK.SIS/2010 tanggal 09 April 2010
tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan telah diterima Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 12 Mei 2010;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
melakukan pembetulan kesatu atas SPT Masa PPN Barang dan Jasa Masa
Pajak Maret 2009, pada tanggal 19 Januari 2011 yang diterima oleh KPP
Madya Malang pada tanggal 20 Januari 2011 sebagai surat lain dan tidak
dipertimbangkan sebagai SPT Pembetulan, karena disampaikan pada saat
tindakan pemeriksaan telah dilaksanakan;
- Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011 Masa
Pajak Maret 2009 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak
Nomor LAP-818 / WPJ.12 / KP.09 / 2011 tanggal 24 Februari 2011, dengan
perhitungan sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Jumlah Rupiah
Menurut |
Koreksi |
Pemohon
Banding |
Terbanding |
1.
|
Dasar
Pengenaan Pajak:
Penyerahan yang PPN-nya harus
dipungut
Penyerahan yang PPN-nya dipungut
oleh Pemungut PPN |
0,00
4.735.719.637,00 |
2.734.626.436,00
4.735.719.637,00 |
2.734.626.436,00
0,00 |
|
Jumlah
Penyerahan |
4.735.719.637,00 |
7.470.346.073,00 |
2.734.626.436,00 |
2.
3.
|
Pajak
Keluaran harus dipungut sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitung |
0,00
3.832.598.344,00 |
273.462.644,00
3.832.598.344,00 |
273.462.644,00
0,00 |
4.
5.
|
Perhitungan
PPN yang kurang bayar
Kompensasi ke Masa berikutnya |
(3.832.598.344,00)
3.832.598.344,00 |
(3.559.135.700,00)
3.832.598.344,00 |
273.462.644,00
0,00 |
6.
7.
|
PPN
yang kurang (lebih) dibayar
Sanksi Administrasi
Kenaikan Pasal 13(3)KUP |
0,00
0,00 |
273.462.644,00
273.462.644,00 |
273.462.644,00
273.462.644,00 |
8.
|
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
0,00 |
546.925.287,00 |
546.925.287,00 |
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui
bahwa total koreksi sebesar Rp2.734.626.436,00;
- Bahwa alasan keberatan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding)sebagai berikut:
1.
|
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan
koreksi Pajak Keluaran sebesar Rp273.463.644,00 dengan penjelasan
koreksi karena proyek Joint Operation yang belum dilaporkan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN; |
2.
|
Bahwa
koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali/semula Terbanding (sesuai dalam daftar temuan pemeriksaan)
adalah seharusnya tidak ada karena omset tersebut sebenarnya telah
dibayar dan dilaporkan pada Joint Operation tersebut; |
3.
|
Bahwa
atas transaksi Joint Operation tersebut oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)secara langsung telah
dilaporkan sebagai penghasilan sesuai persentase yang Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) miliki pada SPT Tahunan
Badan 2009 dan telah pula Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) laporkan pada SPT Masa PPN Maret 2009 sebagai SPT Masa
Pembetulan pada tanggal 20 Januari 2011 yang oleh KPP Madya Malang
diterima sebagai surat lain; |
4.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak
setuju jika SPT Masa Pembetulan PPN Maret 2009 yang dilaporkan pada
tanggal 20 Januari 2011 di KPP Madya Malang, yang oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak diakui sebagai SPT Masa
Pembetulan sedangkan menurut Undang-undang KUP Pasal 8 ayat (4)
menyatakan Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan
dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan
pajak Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam
laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan
yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya yang dapat
mengakibatkan:
- Pajak-pajak yang masih harus dibayar
menjadi lebih besar atau lebih kecil;
- Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan
menjadi lebih kecil atau lebih besar;
- Jumlah harta - dan seterusnya;
- Jumlah modal - dan seterusnya;
|
5.
|
Bahwa
dengan dikenakannya lagi PPN atas Joint Operating oleh
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maka telah terjadi
pengenaan double atas PPN sehingga mengakibatkan adanya double
pembayaran, oleh karena kesalahan tersebut maka koreksi yang dilakukan
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) harus dibetulkan; |
- Bahwa atas keberatan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon
Banding), telah diterbitkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) Nomor KEP-165/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012
yang menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam SKPKB
PPN Barang dan Jasa Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011
Masa Pajak Maret 2009;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding)
mengajukan banding atas KEP-165/WPJ.12/2012, dan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang
dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.734.626.436,00;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melakukan
koreksi adanya penjualan/penghasilan terkait proyek Joint Operation
atas proyek Pembangunan Jalan Pacitan - Sidomulyo berdasarkan adanya
perbedaan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan
(PPh) Badan dan SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2009 serta terdapat adanya
pemindahbukuan (Pbk) pembayaran PPh Final dengan rincian sebagai
berikut:
No |
Nilai
Objek Pajak |
PPN
10% |
PPh
Final |
Keterangan |
1
|
2.734.626.436,00 |
273.462.644,00 |
82.038,793,00 |
27/03/2009 |
2
|
1.126.125.564,00
|
112.612.556,00
|
33.783.767,00 |
22/04/2009 |
3
|
2.557.301.454,00 |
255.730.145,00 |
76.719.044,00 |
27/07/2009
|
4
|
347.309.709,00 |
34.730.971,00
|
10.419.291,00 |
02/09/2009 |
5
|
739.168.909,00 |
73.916.891,00 |
22.175.067,00
|
02/09/2009 |
6
|
535.241.455,00 |
53.524.146,00 |
16.057.244,00
|
21/10/2009 |
7
|
1.043.167.927,00 |
104.316.793,00 |
31.295.038,00 |
21/10/2009 |
8
|
1.154.975.454,00 |
115.497.545,00 |
34.649.264,00
|
29/10/2009 |
9
|
990.395.636,00 |
99.039.564,00 |
29.711.869,00 |
13/11/2009 |
10
|
2.139.739.909,00 |
213.973.991,00 |
64.192.197,00 |
09/12/2009 |
11
|
1.528.062.164,00 |
152.806.216,00 |
45.841.865,00 |
23/12/2009 |
12
|
422.154.909,00 |
42.215.491,00 |
12.664.647,00 |
23/12/2009 |
13
|
1.772.637.796,00 |
177.263.780,00 |
53.179.134,00
|
23/12/2009 |
|
17.090.907.322,00 |
1.709.090.732,00 |
512.727.220,00 |
|
- Bahwa rincian penerimaan proyek dan alokasi atas
penghasilan kepemilikan 40% untuk Tahun Pajak 2009, adalah sebagai
berikut:
No |
Nilai
Proyek
Keseluruhan |
Nilai
Proyek atas
Kepemilikan 40% |
PPh
Final |
Tgl
Pbk |
1
|
6.836.566.090,00 |
2.734.626.436,00
|
82.038.793,00 |
27/03/2009 |
2
|
2.815.313.909,00 |
1.126.125364,00 |
33.783.767,00 |
22/04/2009 |
3
|
6.393.253.636,00 |
2.557.301.454,00 |
76.719.044,00 |
27/07/2009
|
4
|
868.274.273,00 |
347.309.709,00 |
10.4)9.291,00 |
02/09/2009 |
5
|
1.847.922.273,00 |
739.168.909,00 |
22.175.067,00 |
02/09/2009 |
6
|
1.338.103.636.00 |
535.241.455,00 |
16.057.244,00 |
21/10/2009 |
7
|
2.607.919.818,00 |
1.043.167.927,00 |
31.295.038,00 |
21/10/2009 |
8
|
2.887.438.636,00 |
1.154.975.454,00 |
34.649.264,00 |
29/10/2009 |
9
|
2.475.989.091,00 |
990.395.636,00 |
29.711.869,00 |
13/11/2009 |
10
|
5.349.349.773,00 |
2.139.739.909,00 |
64.192.197,00 |
09/12/2009 |
11
|
3.820.155.409,00 |
1.528.062.164,00 |
45.841.865,00 |
23/12/2009 |
12
|
1.055.387.273,00 |
422.154.909,00 |
12.664.647,00 |
23/12/2009 |
13
|
4.431.594.909,00 |
1.772.637.796,00 |
53.179.134,00 |
23/12/2009 |
|
42.727.268.726,00 |
17.090.907.322,00 |
512.727.220,00 |
|
- Bahwa atas penghasilan terkait proyek Joint Operation
atas proyek
Pembangunan Man Pacitan - Sidomulyo untuk Tahun Pajak 2009 dengan nilai
total proyek sebesar Rp42.727.268.726,00 sedangkan untuk penghasilan
terkait keikutsertaan modal pada proyek Joint Operation untuk Termohon
Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding (40%) adalah
Rp17.090.907.322,00 dan atas penerimaan tersebut oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilaporkan pada SPT Tahunan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak
2009, sehingga menimbulkan selisih dengan perhitungan sebagai berikut:
Total
Pendapatan menurut SPT-Tahunan'09
Pelaporan pada SPT Masa PPN untuk Tahun 2009 – Pusat
Pelaporan pada SPT Masa PPN untuk Tahun 2009 - Cabang
Jumlah pada SPT Masa PPN
Selisih atas penghasilan dari Joint-Operation Tahun 2009 |
Rp
67.248.900.747,00
Rp 48.154.718.198,00
Rp 2.003.275.227,00
Rp 50.157.993.425,00
Rp
17.090.907.322,00
|
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak Induk)
Nomor
505/JT/KTR/APBN/PSH/V/ 2008 tanggal 08 Mei 2008, diketahui bahwa
pelaksana proyek Pembangunan Jalan Pacitan - Sidomulyo adalah Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) - PT QQ - PT. GH, JO. Oleh
karena itu, penyerahan yang dilakukan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas proyek
pembangunan jalan Pacitan - Sidomulyo adalah penyerahan kepada Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)- PT.QQ - PT. GH, JO, bukan
penyerahan kepada Bendahara SNVT Pembangunan
Jalan dan Jembatan Jawa Timur, sehingga penyerahan tersebut merupakan
penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri;
- Bahwa untuk Masa Pajak Maret 2009, terdapat
penyerahan kepada
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)- PT QQ - PT. GH,
JO (NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000) senilai
Rp2.734.626.436,00 dan penyerahan tersebut telah diakui oleh Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Pembetulan kesatu SPT
Masa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 tanggal 19 Januari 2011
yang diterima oleh KPP Madya Malang pada tanggal 20 Januari 2011
sebagai surat lain dan tidak dipertimbangkan sebagai SPT Pembetulan,
karena disampaikan pada saat tindakan pemeriksaan telah dilaksanakan;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak
setuju atas koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:
- Koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding)
seharusnya tidak ada koreksi dikarenakan atas proyek tersebut telah
dibayar dan disetor PPN melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Surabaya;
- Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) atas adanya
penjualan / penghasilan terkait proyek Joint Operation adalah bukan
sebagai objek pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan. Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000;
- Bahwa persentase kepemilikan Termohon Peninjauan
Kembali (semula
Pemohon Banding) di JO adalah 40% dan koreksi tersebut telah dilaporkan
pada SPT PPh Badan sebagai penjualan atau penghasilan joint operation,
dan apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenakan
PPN, maka ada pengenaan pajak dua kali;
- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti-bukti pendukung berupa:
- SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 atas nama
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- SPT Masa PPN (Joint Operation) atas nama PT
FGH-PT QQ - PT. GH, JO;
- Faktur Pajak Standar atas nama PT FGH-PT QQ - PT.
GH, JO;
- SSP PPh Pasal 4 ayat (2) atas nama PT FGH-PT QQ -
PT. GH, JO;
- Pemindahbukuan dari PT FGHS-PT QQ - PT. GH, JO;
- Bahwa berdasarkan pengujian terhadap bukti-bukti
pendukung yang
disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) sepakat
dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk pembetulan
SPT Masa PPM setelah pemeriksaan tidak dapat diakui atau digunakan
sebagai pembetulan SPT Masa PPN sehingga Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) sepakat untuk menggunakan SPT Masa PPN yang
dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelum
tindakan pemeriksaan dilaksanakan;
- Bahwa omzet penghasilan yang dikoreksi Pemohon
Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) sebagai omzet penghasilan sebesar persentase yang
dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada
joint operation tersebut yaitu sebesar 40% telah dibayar dan disetor
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Surabaya dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN joint operation
tersebut;
- Bahwa semua bukti telah disampaikan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) dan atas penghasilan terkait joint operation telah
dilakukan pembayaran atas PPN sehingga penghasilan terkait proyek joint
operation telah dilakukan pembayaran atas PPN sehingga penghasilan
terkait proyek joint operation adalah bukan sebagai objek pajak lagi;
- Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
menyatakan
(pada putusan a quo halaman 20 alinea ke-6 sampai dengan ke-8):
“Bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Penyerahan Barang
dan Jasa
Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.734.626.436,00 dengan alasan koreksi
bahwa Pemohon Banding belum melaporkan penghasilan dari penyerahan
barang dan jasa tersebut dalam SPT Masa PPN Maret 2009, yaitu
penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada PT. FGH-PT. QQ,
PT. GH sebesar Rp2.734.626.436,00 yang terutang PPN
dan harus dipungut oleh Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh
Pemeriksa karena koreksi omset tersebut sebenarnya telah dibayar dan
dilaporkan pada Joint Operation tersebut, yaitu bahwa omzet penghasilan
sebesar persentase yang dimiliki oleh Pemohon Banding pada Joint
Operation sebesar 40% telah dibayar dan disetorkan PPN nya melalui
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Surabaya dan telah dilaporkan dalam SPT
Masa PPN Joint Operation tersebut;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti
berupa Surat Perjanjian Kemitraan Kerja Sama (KSO), SPT Masa PPN atas
nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH, Faktur Pajak Standar
atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH, SSP PPh Pasal 4
ayat (2) atas nama PT. FGH-PT. QQ, PT. GH dan bukti
pemindahbukuan dari PT. FGH-PT. QQ, PT. GH ke PT. FGH, yang dapat
membuktikan bahwa koreksi DPP PPN sebesar
RpRp2.734.626.436,00 adalah benar omzet Pemohon Banding yang berasal
dari 40% penyertaan pada Joint Operation, yang telah dibayar dan
disetorkan PPN nya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Surabaya dan
telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Joint Operation, sehingga koreksi
Terbanding tidak dapat dipertahankan”;
- Bahwa terkait sengketa materi yakni koreksi Penyerahan
yang PPNnya
harus dipungut sendiri sebesar Rp2.734.626.436,00 Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bernama PT FGH dengan NPWP/NPPKP 0X.XXX.X00.X-XXX.000
dan bergerak dalam usaha jasa konstruksi jalan raya;
- Bahwa Pemohon Banding dan beberapa rekan membentuk
sebuah Joint
Operation (JO) dengan nama PT FGH—PT QQ, PT. GH JO dengan
NPWP/NPPKP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 yang juga bergerak
dalam usaha jasa konstruksi jalan raya;
- Bahwa terdapat kontrak pembuatan jalan raya
Pacitan—Sidomulyo
Nomor 505/JT/KTR/APBN/PSH/V/2008 tanggal 8 Mei 2008 antara pemilik
proyek (yakni Bendahara SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Jawa Timur)
dengan pelaksana proyek (yakni Joint Operation);
- Bahwa Joint Operation telah melaporkan jumlah
penyerahan sesuai
kontrak di dalam SPT Masa PPN-nya, dan PPN Terutang telah dipungut
bendahara KPPN Surabaya;
- Bahwa SSP PPh Final terkait proyek tersebut adalah
atas nama Joint Operation;
- Bahwa dalam SPT PPN Masa Pajak Maret 2009 milik Joint
Operation
dilaporkan adanya pembelian dari Pemohon Banding sebesar
Rp2.734.626.436,00 dengan Faktur Pajak Keluaran dari Pemohon Banding
Nomor 0X0.000-0X000000XX;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melakukan
koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp2.734.626.436,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak melaporkan penyerahan kepada Joint Operation tersebut;
- Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang
Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula
Terbanding) amar
pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas hanya mengadopsi pernyataan
Termohon Peninjuan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa
mempertimbangkan argumen dan bukti yang Terbanding sampaikan;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding),
Majelis Hakim tidak melakukan pembuktian yang lebih mendalam khususnya
terhadap SPT Masa PPN milik Pemohon Banding dan SPT Masa PPN milik
Joint Operation;
- Bahwa jelas-jelas dalam SPT Masa PPN milik Joint
Operation terdapat
pembelian dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
dan terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),
tidak melaporkan penyerahan tersebut di dalam SPT Masa PPN-nya;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), dalam
persidangan menyatakan jasa konstruksi yang dilakukan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sebenarnya untuk proyek
sebagaimana tercantum dalam kontrak antara Joint Operation dengan
Bendahara SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Jawa Timur;
- Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-956/PJ.53/2005 tanggal 10 November 2005 pada angka 5 dapat diuraikan
sebagai berikut:
“....dengan ini ditegaskan bahwa:
JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Atas
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada
pelanggan terutang PPN dan dilaporkan di SPT Masa PPN atas nama JO
sebagai Pajak Keluaran;
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO
dalam rangka kerjasama operasi (JO) kepada pelanggan merupakan
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO
kepada JO;
Penyerahan tersebut terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur
Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan
Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan;
Dengan demikian, pendapat Saudara pada butir 1 mengenai...”;
Bahwa berdasarkan aturan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berpendapat bahwa Joint Operation telah mengakui adanya
Pajak Masukan dari Pemohon Banding, sehingga seharusnya Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), mengakui adanya penyerahan
kepada Joint Operation;
- Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
berlaku;
- Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding),
putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Terbanding
jelas-jelas tidak berdasarkan bukti yang ada, sehingga bertentangan
dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan
demikian atas putusan tersebut diusulkan untuk diajukan Peninjauan
Kembali ke Mahkamah Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum
petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara
jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah
memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada bukti yang ada, sehingga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak,
dengan demikian pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem). Oleh karena itu Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013
harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak Nomor
Put.46144/PP/M.V/16/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding
Pemohon
Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-165/WPJ.12/2012
tanggal 02 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret
2009 Nomor 00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011, atas nama: PT
FGH, NPWP: 0X.XXX.X00.X-XXX.000, alamat: Jalan Kombes Pol. Duryat
Nomor 5, Dandangan, Kota Kediri, sehingga jumlah PPN yang masih harus
dibayar menjadi sebagaimana tersebut di atas;
- adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP165/WPJ.12/2012 tanggal 02 Februari 2012, mengenai
keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor
00082/207/09/651/11 tanggal 25 Februari 2011, atas nama Pemohon
Banding, NPWP 0X.XXX.X00.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus
dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.734.626.436,00;
yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak
dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan
Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta
dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa omzet yang berasal dari 40% (empat puluh persen) penyertaan
Joint Operation telah dibayar dan disetorkan PPN-nya melalui Kantor
Perbendaharaan Surabaya dan juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN
Joint Operation dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto
Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK
tersebut;
Menghukum
Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG,
S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh M. HHH,
S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para
pihak.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd/
Dr. GGG,
S.H., C.N.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
Dr. H. XYZ, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H.,
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.