Nomor Putusan Pengadilan Pajak : Put.37558/PP/M XIV/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2003
Pokok Sengketa : Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 72.660.160,00
Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas peredaran usaha merupakan koreksi atas jasa content provider karena dilakukan penghitungan kembali atas penghasilan tersebut sesuai kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (afiliasi) sebagaimana Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-perubahannya;
Menurut Pemohon Banding : bahwa atas temuan Terbanding terkait dengan adanya 2 (dua) jenis harga seperti lampiran penjelasan adalah karena :
  1. Harga tersebut adalah harga dari 2 (dua) provider yang berbeda yaitu dari AAA (PT. AAA) dengan tarif Rp 384,00/RBT dan Rp 1.254,00/SMS. Sedangkan yang ke-2 dengan BBB (PT. BBB) dengan tarif sebesar Rp 200,00 (RBT) dan Rp 550,00/SMS. Hal ini dimungkinkan bahkan dengan content provider lain (perang harga);
  2. Tidak ada penjualan ke afiliasi karena PT. XXXX sebagai holding mempunyai bisnis yang berbeda dengan Pemohon Banding. Penggunaan nama PT. XXXX untuk pengikatan kerjasama dengan provider dan ditandatangani oleh Bp. CCCCC yang mewakili manajemen Pemohon Banding;
Menurut Majelis : bahwa dari persidangan diketahui koreksi atas DPP PPN masa Januari s.d Oktober 2003 sebesar Rp72.660.160,00 merupakan akibat dari adanya koreksi Terbanding atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk tahun 2003 sebesar Rp372.882.025,00 yang kemudian dibagi sebagai koreksi DPP Masa Januari s.d Oktober sebesar Rp72.660.160,00 sedang sisanya sebesar Rp300.221.865,00 sebagai koreksi DPP Masa Nopember s.d Desember 2003;

bahwa dasar koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp 372.882.025,00 karena adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT. XXXX (XX), sehingga terhadap Peredaran Usaha dilakukan koreksi, yang merupakan transaksi Pemohon Banding melalui PT. XXXX dengan PT. YYYYY;

bahwa pada tahun 2003 saham Pemohon Banding diambil alih oleh PT. Jati Piranti Solusindo, sehingga Pemohon Banding secara resmi menjadi anak perusahaan dari PT. XXXX sehubungan dengan adanya restrukturisasi alokasi bidang usaha antara PT. XXXX dan anak perusahaannya;

bahwa selanjutnya PT. XXXX mengirimkan surat ke PT. YYYYY sehubungan pemindahan usaha konten provider, termasuk perjanjian antara PT. XXXXdengan PT. YYYYY yang dipindahkan kepada Pemohon Banding sebagai anak perusahaannya;

bahwa untuk menguatkan surat permohonan bandingnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa : perjanjian kersama antara PT. XXXX dengan PT. YYYYY Nomor : 420.A/XXV.A.2816/XL/I-2003 tanggal 21 Januari 2003;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti tersebut diatas diketahui bahwa perjanjian kerjasama tersebut merupakan perjanjian kerjasama antara PT. YYYYY dan PT. XXXX tentang Layanan LBS, dimana perjanjian tersebut mengikat diantara keduanya, dan di dalam perjanjian kerjasama tersebut tidak disebutkan keterlibatan Pemohon Banding dalam pelaksanaan isi perjanjian tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti dan jalannya persidangan serta uraian sebagaimana tersebut diatas, terbukti bahwa transaksi yang terjadi bukan antara Pemohon Banding dengan PT. XXXX, tetapi antara PT. XXXX dengan pihak ketiga yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 Tahun 2000, yang dibukukan sebagai penghasilan Pemohon Banding, sehingga Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 372.882.025,00, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan;

bahwa dengan batalnya koreksi peredaran usaha tahun 2003 sebesar Rp372.882.025,00, maka tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Januari s.d Oktober 2003 sebesar Rp72.660.160,00, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan seluruhnya;
Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;

bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari s.d Oktober 2003 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor Rp 0
a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri semula
Koreksi dibatalkan
Menjadi
Rp
Rp
232.687.470
72.660.160
Rp 160.027.310
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 23.060.860
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0
a.5. Penyerahan yg dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp 0
a.6. Jumlah Rp 183.088.170
b. Atas Penyerahan barang dan jasa yg tidak terutang PPN Rp 0
c. Jumlah seluruh penyerahan Rp 183.088.170
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri:
d.6. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) Rp 0
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 16.002.731
b. Dikurangi :
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama Rp 0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0
b.3. STP (pokok kurang bayar) Rp 0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 18.308.817
b.5. Lain-lain Rp 0
b.6. Jumlah Rp 18.308.817
c. Diperhitungkan : SKPPKP Rp 0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c) Rp 18.308.817
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Rp (2.306.086)
3 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.306.086
4 PPN yang Kurang Dibayar (2.e+3.c) Rp 0
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-308/WPJ.07/2010 tanggal 25 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Oktober 2003 Nomor: 00089/207/03/058/09 tanggal 12 Oktober 2009, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari s.d Oktober 2003 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

1 Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor Rp 0
a.2. Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri semula
Koreksi dibatalkan
Menjadi
Rp
Rp
232.687.470
72.660.160
Rp 160.027.310
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 23.060.860
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0
a.5. Penyerahan yg dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp 0
a.6. Jumlah Rp 183.088.170
b. Atas Penyerahan barang dan jasa yg tidak terutang PPN Rp 0
c. Jumlah seluruh penyerahan Rp 183.088.170
d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri:
d.6. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) Rp 0
2 Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 16.002.731
b. Dikurangi :
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak yg sama Rp 0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 0
b.3. STP (pokok kurang bayar) Rp 0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 18.308.817
b.5. Lain-lain Rp 0
b.6. Jumlah Rp 18.308.817
c. Diperhitungkan : SKPPKP Rp 0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c) Rp 18.308.817
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Rp (2.306.086)
3 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 2.306.086
4 PPN yang Kurang Dibayar (2.e+3.c) Rp 0

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA