Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1347/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa
kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak ;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya Para Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yang bertindak baik
bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-741/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT XXX, beralamat di Desa N, Labuhan Batu,
Rantau Prapat, Sumatera Utara, alamat korespondensi Jalan M, Nomor YY,
Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, 10xxx;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-65719/PP/M.IA/11/2015, tanggal 16 November 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014 sebesar Rp.
88.420.321,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara
Perpajakan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak;
Ketetapan Semula
Bahwa dalam pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Rantau Prapat terhadap
perusahaan Pemohon Banding, telah diterbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor
00004/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013 untuk masa pajak April 2009
dengan perincian yang diuraikan dalam tabel sebagai berikut :
URAIAN |
SPT-WP |
SKPKB |
KOREKSI |
1.
Dasar Pengenaan Pajak : |
- |
11.948.691.965 |
11.948.691.965 |
2.
PPh Pasal 22 yang terutang |
- |
59.743.460 |
59.743.460 |
3.
Kredit Pajak : |
- |
|
|
a. PPh Ditanggung Pemerintah |
- |
- |
- |
b. Setoran masa |
- |
- |
- |
c. STP (pokok kurang bayar) |
- |
- |
- |
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak |
- |
- |
- |
e. Lain- lain |
- |
- |
- |
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak |
- |
- |
- |
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan |
- |
- |
- |
4.
Pajak yang tidak/kurang dibayar |
- |
59.743.460 |
59.743.460 |
5.
Sanksi administrasi : |
- |
|
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP |
- |
28.676.861 |
28.676.861 |
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
- |
- |
- |
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP |
- |
- |
- |
d. Kenaikan Pasal 13A KUP |
- |
- |
- |
e. Jumlah Sanksi Administrasi |
- |
28.676.861 |
28.676.861 |
6.
Jumlah PPh yang masih harus dibayar |
- |
88.420.321 |
88.420.321 |
Keputusan Keberatan
Ketentuan Formal
- Pengajuan Surat Keberatan.
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan terhadap SKPKB PPh
Pasal 22 tersebut melalui Surat Nomor 0161/TA-HSJ/EXT/VII/13 tanggal 1
Juli 2013, sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi
jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang KUP;
- Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II atas nama
Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-187/WPJ.26/2014 tertanggal
17 Juni 2014 yang menyatakan menolak Keberatan Pemohon Banding dan
mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam SKPKB PPh Pasal 22
Nomor 00004/202/09/116/13 tanggal 08 April 2013 Masa Pajak April 2009;
Ketentuan Materil
- Dasar Keputusan Penolakan Keberatan yang pada intinya
mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa KPP Pratama Rantau
Prapat;
- Bahwa dalam proses Keberatan, Peneliti Keberatan menolak
Keberatan
Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah Pajak yang masih dibayar
sesuai dengan perhitungan dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor
00004/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013;
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor
KEP-187/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014 jumlah Pajak yang masih
harus dibayar adalah sebesar Rp. 88.420.321,- dengan perincian sebagai
berikut:
U
r a i a n |
Semula |
Ditambah/(Dikurangi) |
Menjadi |
Dasar
Pengenaan Pajak |
11.948.691.965 |
0 |
11.948.691.965 |
Pajak
Penghasilan (PPh) Terutang |
59.743.460 |
0 |
59.743.460 |
Kredit
Pajak |
0 |
0 |
0 |
Kompensasi
Masa Pajak sebelumnya |
0 |
0 |
0 |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
59.743.460 |
0 |
59.743.460 |
Sanksi
Administrasi |
28.676.861 |
0 |
28.676.861 |
Jumlah
PPh yang masih harus /(lebih) dibayar |
88.420.321 |
0 |
88.420.321 |
Permohonan Banding
Ketentuan Formal
- Sebagai salah satu persyaratan Banding, berdasarkan Pasal
36 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa
permohonan Banding dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud
telah dibayar sebesar 50%, dengan ini disampaikan bahwa Pemohon Banding
telah melakukan pembayaran sebesar Rp.44.211.000,- pada tanggal 23 Juli
2014;
- Banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
kepada Pengadilan
Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-
Undang Pengadilan Pajak;
Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak
melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung Sutikno
Slamet - Kementerian Keuangan Republik Indonesia - Jl. Dr.Wahidin Nomor
1, Jakarta Pusat;
Kemudian Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu
permohonan Banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1)
Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan (90 hari) sejak
tanggal diterima Keputusan yang di Banding sebagaimana diatur dalam
Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP
187/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014 tentang Keberatan atas SKPKB
PPh Pasal 22 Masa Pajak April 2009 yang diterima oleh Pemohon Banding
pada tanggal 30 Juni 2014;
Untuk itu, pengajuan permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu 3
bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang di Banding, sehingga telah
memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 Keputusan yang
diajukanBanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1)
Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Surat Banding ini diajukan atas 1 (satu) Keputusan Terbanding yaitu
Keputusan Nomor KEP-187/WPJ.26/2014 tertanggal 17 Juni 2014, sehingga
memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Banding
diajukan oleh Pemohon dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dengan
mencantumkan tanggal diterima, dan dilampiri salinan dokumen yang di
Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2 dan 3) Undang-Undang
Pengadilan Pajak;
Surat Banding ini diajukan oleh Pemohon dengan menyertakan alasanalasan
yang jelas, mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor
KEP-187/WPJ.26/2014 yaitu yang diterima oleh Pemohon Banding pada
tanggal 30 Juni 2014. Selain itu, Pemohon juga melampirkan Keputusan
yang di Banding yaitu pada lampiran 1 Surat Banding ini;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan Banding ini telah memenuhi
ketentuan persyaratan formal Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Pengadilan
Pajak. Untuk itu, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-187/WPJ.26/2014 tentang Keberatan terhadap SKPKB PPh Pasal 22 Masa
Pajak April 2009 Nomor 00004/202/09/1 16/13 yang diterbitkan tanggal 08
April 2013, dapat diperiksa perkaranya oleh Hakim;
Uraian Pokok Banding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni
2014 sebesar Rp.88.420.321,00 tentang Keberatan Pemohon Banding atas
SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak April 2009 Nomor 00004/202/09/116/13
tanggal 08 April 2013 sebesar Rp. 88.420.321,- yang diterbitkan
berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Prin-01/WPJ.26/
KP.0305/2011 tanggal 15 Maret 2011 untuk Masa/Tahun Pajak Januari 2009
s/d Desember 2009 dengan tujuan Pemeriksaan : Menguji Kepatuhan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Bahwa sengketa Banding Pemohon Banding ajukan dengan uraian sebagai
berikut
Uraian |
Menurut
KEP-187/WPJ.26/2014 |
Menurut
SPT
Wajib Pajak |
Koreksi |
a.
Dasar Pengenaan Pajak |
11.948.691.965 |
0 |
11.948.691.965 |
b.
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang |
59.743.460 |
0 |
59.743.460 |
c.
Kredi t Pajak |
0 |
0 |
0 |
d.
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya |
0 |
0 |
0 |
e.
PPh Kurang/(Lebih) Bayar |
59.743.460 |
0 |
59.743.460 |
f.
Sanksi Administrasi |
28.676.861 |
0 |
28.676.861 |
g.
Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar |
88.420.321 |
0 |
88.420.321 |
Dasar Koreksi menurut Terbanding :
Bahwa dasar dilakukan koreksi oleh Terbanding adalah: berdasarkan
Pemeriksaan terhadap biaya-biaya dalam Buku Besar dan Income Statement,
terdapat biaya Pembelian TBS dari pihak ketiga dalam kelompok biaya
Cost of Purchase senilai 11.948.691.965,-, Pemeriksa meyakini pembelian
tersebut merupakan Pembelian TBS dari Pedagang Pengumpul yang belum
dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 22 masa pajak
April 2009 sehingga Pemeriksa melakukan Koreksi Positif terhadap Objek
PPh Pasal 22;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena :
- Koreksi tersebut didasarkan pada asumsi Pemeriksa sendiri
yang
menyatakan bahwa "Wajib Pajak melakukan Pembelian TBS dari Pedagang
Pengumpul, sehingga disimpulkan pembelian TBS yang dicatat dalam sandi
perkiraan Cost of Purchase masa April 2009 sebesar 11.948.691.965,-
dijadikan objek PPh Pasal 22." Dari kalimat tersebut jelas bahwa
pemeriksa melakukan koreksi PPh Pasal 22 tersebut hanya berdasarkan
asumsi semata, dimana seharusnya koreksi pemeriksa harus didasarkan
pada bukti yang kompeten sesuai dengan Pasal 8 huruf c PMK Nomor
199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak yang menyebutkan :
Pasal 8
“ Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan
Pemeriksaan, yaitu:
c. Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup
dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Lebih lanjut, dapat disampaikan pula bahwa pembelian TBS
yang dilakukan
Pemohon Banding seluruhnya berasal dari para petani yang menjual TBS
nya kepada Pemohon Banding dan bukan dari pedagang pengumpul seperti
yang dikatakan Pemeriksa, dimana sesuai dengan Peraturan Perpajakan
yang berlaku, TBS yang dibeli dari petani tidak dikenakan PPh Pasal 22;
- Selain itu, perlu juga disampaikan bahwa PT XXX Cab. R.
Prapat
belum ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22, di mana sesuai dengan
Pasal I KEP Dirjen Pajak Nomer KEP-523/PJ/2001 stdtd PER-23/PJ/2009
yang menyebutkan :
Pasal 1:
(1) |
Badan
usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; |
(2) |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan
bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar
sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
- Pemeriksa juga tidak dapat menunjukkan Bukti bahwa PT XXX
telah
ditunjuk sebagai Pemungut/Pemotong PPh Pasal 22 kepada Pemohon Banding
pada saat Pemeriksaan Pajak sampai dengan Pembahasan Akhir, Pemeriksa
melakukan koreksi hanya berdasarkan Peraturan Perpajakan yang pernah
diterbitkan, yaitu KEP-178/WPJ.01/KP.1003/2001 tanggal 15 Agustus 2001,
padahal pada saat peraturan itu dikeluarkan, Pemohon Banding tidak
pernah diberitahukan dan tidak pernah mendapatkan Surat Pengukuhan
sebagai Pemungut/Pemotong PPh Pasal 22;
- Oleh karena itu, sebelum adanya Surat Keputusan Penunjukan
dari Kepala
Kantor Pelayanan Pajak maka belum ada kewajiban bagi PT XXX Cabang
Rantau Prapat untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian
dari pedagang pengumpul;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan uraian Banding Pemohon Banding tersebut di atas
terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-187/WPJ.26/2014 tertanggal 17
Juni 2014 tersebut, maka menurut Pemohon Banding jumlah perhitungan
Pajak Penghasilan Pasal 22 masa pajak April 2009 seharusnya adalah
sebagai berikut:
Uraian |
Menurut
Pemohon Banding |
1.
Dasar Pengenaan Pajak : |
- |
2.
PPh Pasal 22 yang terutang |
- |
3.
Kredit Pajak : |
|
a. PPh Ditanggung Pemerintah |
- |
b. Setoran masa |
- |
c. STP (pokok kurang bayar) |
- |
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak |
- |
e. Lain-lain |
- |
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak |
- |
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan |
- |
4.
Pajak yang tidak/kurang dibayar |
- |
5.
Sanksi administrasi : |
|
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP |
- |
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
- |
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP |
- |
d. Kenaikan Pasal 13A KUP |
- |
e. Jumlah Sanksi Administrasi |
- |
6.
Jumlah PPh yang masih harus dibayar |
- |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-65719/PP/M.IA/11/2015, tanggal 16 November 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-187/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014,
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak April 2009 Nomor 00004/202/09/116/13
tanggal 8 April 2013, atas nama: PT XXX, NPWP: 01.003.xxxx,
beralamat di Desa N, Labuhan Batu, Rantau
Prapat, Sumatera Utara, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar
menjadi Nihil, dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan
Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak |
Rp.
0,00 |
PPh
Pasal 22 yang terutang |
Rp.
0,00 |
Kredit
Pajak |
Rp
0,00 |
Jumlah
Pajak yang masih harus dibayar |
Rp.
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65719 /PP/M.IA/11/2015,
tanggal 16 November 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-741/PJ./2016, tanggal 26 Februari 2016,
diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Maret 2016, dengan disertai
alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut
pada tanggal 11 Maret 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14
Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan
Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada
tanggal 7 Maret 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65719/PP/M.IA/11/2015 tanggal
16 November 2015 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan
yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan
dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh
karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65719/PP/M.IA/11/2015
tanggal 16 November 2015 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan
ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan
alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan
Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65719/PP
/M.IA/11/2015 tanggal 16 November 2015, atas nama PT XXX (Termohon
Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara
patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) melalui surat pengiriman Putusan Pengadilan
Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) pada tanggal 23 Desember 2015 dengan bukti
penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 20151xxxxx;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92
ayat (3)
juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan
Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.65719/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 November 2015 ini masih dalam
tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan
Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini
belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah
Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah :
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP
PPh)
Pasal 22 Masa Pajak April 2009 sebesar Rp11.948.691.965,00 yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.65719/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 November 2015, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas
sengketa
peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara
lain berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para
pihak dalam persidangan, serta basil pemeriksaan dan penilaian terhadap
bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai
berikut:
Bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding telah ditunjuk sebagai
Pemungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Pengumpul berdasarkan Keputusan
yang diterbitkan oleh KPP Pratama Rantau Prapat Nomor
KEP-178/WPJ.01/KP.1003/2001 tanggal 15 Agustus 2001, namun Pemohon
Banding menyatakan tidak pernah menerima Keputusan Penunjukan sebagai
Pemungut PPh Pasal 22 dari KPP Pratama Rantau Prapat sebagaimana
disebutkan oleh Terbanding;
Bahwa dalam persidangan, Majelis telah memberikan waktu yang cukup dan
layak kepada Terbanding untuk menunjukkan bukti fisik Keputusan KPP
Pratama Rantau Prapat Nomor KEP-178/WPJ.01/KP.1003/2001 tanggal 15
Agustus 2001, namun sampai dengan persidangan dicukupkan Terbanding
menyatakan tidak dapat menunjukkan adanya bukti fisik Keputusan
dimaksud;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan buktibukti yang
terkait dengan sengketa, antara lain berupa:
- Laporan Keuangan Tahun 2009 yang telah diaudit oleh
Akuntan Independen;
- General Ledger, termasuk Akun Nomor 4010010000 (Cost
Of Purchase, 3rd Party) beserta rinciannya;
- Daftar rincian pembelian TBS dari Akun Nomor
4010010000 (Cost Of Purchase, 3rd Party);
- Bukti Pembelian TBS dari pihak Lain;
- Bukti Pembayaran Pembelian TBS dari Pihak Lain;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti
yang diserahkan dalam persidangan oleh Pemohon Banding, Majelis
berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembelian TBS dari
pihak lain pada bulan April 2009 sebesar Rp11.948.691.965,00 berasal
dari Kelompok Tani dan para Petani, bukan dari pedagang pengumpul;
Bahwa Majelis berpendapat, pembelian TBS dari Kelompok Tani dan para
Petani bukan merupakan pembelian dari pedagang pengumpul sebagaimana
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
210/PMK.03/2008, maupun Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ.2009.
Oleh karena itu bukan merupakan Obyek PPh Pasal 22 yang harus dipungut
oleh Pemohon Banding;
Bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 hanya didasarkan pada
asumsi atau anggapan Terbanding, tidak didasarkan pada bukti-bukti yang
kuat dan terkait atas transaksi pembelian yang sebenarnya terjadi;
Bahwa berdasarkan memori penjelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan
sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), dinyatakan:
"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan";
Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis
berkesimpulan koreksi;
Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis
berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 22 Masa April 2009
sebesar Rp11.948.691.965,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan
berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, oleh karena itu harus dibatalkan;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan
sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah
sebagai berikut:
2.
1. |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur :
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para pihak; dan/atau
- Pengetahuan Hakim.
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; |
2.
2. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,
antara lain mengatur:
Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e
ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua
persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,
&hitting
sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun
Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar; |
2.
3. |
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara
lain mengatur :
Pasal 22
(1) |
Menteri
Keuangan dapat menetapkan:
- Badan-badan tertentu untuk memungut pajak
dari
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha
di bidang lain;
|
(2) |
Ketentuan
mengenai dasar pemungutan, kriteria, sijut, dan besarnya pungutan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan.; |
(3) |
Besarnya
pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif yang
diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok
Wajib Pajak; |
|
2.
4. |
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.03/2008 tentang
Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan
Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya antara
lain diatur sebagai berikut:
Pasal 1 :
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah :
- industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh
Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pasal 2 ayat (1):
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasta 22 ditetapkan sebagai berikut
:
- Atas penjualan hasil produksi atau pembelian
bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, 6 dan 7
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak";
Pasal 4 ayat (6):
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian Bahan-bahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 7 terutang dan dipungut pada saat
pembelian; |
2.
5. |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-253/PJ./2001 tentang Tarif Dan Tata
Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22
Oleh Industri dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan,
Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk
Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari Pedagang Pengumpul
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-23/PJ.2009, antara lain diatur sebagai berikut :
Pasal 1:
1) |
Badan
usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk
sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul; |
2) |
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keputusan Penunjukan bagi badan usaha Industri dan eksportir yang
bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); |
|
2.
6. |
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan
Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain, antara lain mengatur sebagai berikut;
Pasal 1:
Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
Pasal 2:
1) |
Pedagang
pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau
orang pribadi yang kegiatan usahanya:
- Mengumpulkan hasil kehutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan; dan
- Menjual hasil tersebut kepada badan usaha
industry dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan;
|
|
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.65719/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 November
2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang
nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas
dengan alasan sebagai berikut:
3.
1. |
Bahwa
berdasarkan penelitian terhadap sistem (aplikasi portal
DJP), Termohon Peninjauan Kembali telah memiliki kewajiban sebagai
pemungut PPh Pasal 22 dan secara formal Pemohon Peninjauan Kembali
terbukti telah menunjuk Termohon Peninjauan Kembali untuk melakukan
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan baku berupa
TBS untuk keperluan industrinya berdasarkan bukti berupa Keputusan
Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-178/WPJ.01/KP.1003/2001 tanggal 15
Agustus 2001; |
3.
2. |
Bahwa
ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan
yang mengatur kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan
penunjukan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 telah diumumkan
dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh Pemohon
Peninjauan Kembali ; |
3.
3. |
Bahwa
pedagang pengumpul sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan dapat berupa orang
pribadi maupun badan hukum yang mengumpulkan dan membeli TBS dari
petani ataupun badan hukum yang menghasilkan TBS dari lahan kelapa
sawitnya dan selanjutnya pedagang pengumpul a quo menjualnya kepada
badan usaha industri dan atau eksportir; |
3.
4. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali hanya memberikan data pembelian TBS berupa
rincian nama penjual TBS yang meliputi kelompok Tani, petani dan pihak
yang belum diketahui; |
3.
5. |
Bahwa
terhadap pendapat Majelis Hakim yang menyatakan
Termohon Peninjauan Kembali dapat membuktikan pembelian TBS berasal
dari petani, Pemohon Peninjauan Kembali menyatakan tidak setuju karena
dokumen pembukuan Termohon Peninjauan Kembali dan untuk membuktikan
bahwa transaksi a quo bukan diperoleh dari pedagang pengumpul tidak di
dukung dokumen-dokumen pendukung lainnya yang erat kaitannya dengan
sumber perolehan TBS seperti data pemasok buah TBS dan daftar nama dan
alamat petani, lokasi perkebunan kelapa sawit petani yang menjadi
pemasok TBS ke Termohon Peninjauan Kembali sehingga tidak dapat
membuktikan secara autentik dan valid bahwa pembelian TBS (perolehan
pasokan buah TBS) tersebut merupakan pembelian dari petani. |
3.
6. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memberikan
data pendukung yang erat kaitannya dengan sumber perolehan TBS seperti
data pemasok buah TBS dan daftar nama dan alamat petani, lokasi
perkebunan kelapa sawit petani yang menjadi pemasok TBS ke Termohon
Peninjauan Kembali sehingga tidak dapat membuktikan secara autentik dan
valid bahwa pembelian TBS (perolehan pasokan buah TBS) tersebut
merupakan pembelian dari petani; |
3.7. |
Bahwa
dengan demikian putusan Majelis Hakim hanya
berdasarkan pertimbangan satu alat bukti saja yaitu daftar rincian
penjual TBS tanpa ada alat bukti yang lain sehingga alat bukti tersebut
belum memenuhi syarat dalam pembuktian, oleh karenanya putusan Majelis
Hakim yang menerima seluruhnya permohonan banding Termohon Peninjauan
Kembali tidak sesuai dengan Pasal 76 dan 78 Undang-Undang Pengadilan
Pajak, oleh karena itu atas sengketa a quo diajukan Peninjauan Kembali
ke Mahkamah Agung; |
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan
untuk
menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat
aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak
meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan
fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus
mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et
Alterampartem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan
Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan,
karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas
dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding);
- Bahwa sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Pengadilan
Pajak
huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan
dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam
persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa
banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai
dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam
persidangan;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara
a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah
salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi
ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak.
Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.65719/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 November 2015 harus dibatalkan.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan
Pajak
Nomor Put.65719/PP/M.IA/11/2015 tanggal 16 November 2015 yang
menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-187/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014,
tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak April 2009 Nomor 00004/202/09/116/13
tanggal 8 April 2013 atas Nama: PT XXX, NPWP : 01.003.xxxx,
beralamat di Desa N, Labuhan Batu, Rantau
Prapat, Sumatera Utara, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar
menjadi Nihil, dengan perincian sebagaimana perhitungan tersebut di
atas (pada halaman 2);
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-187/WPJ.26/2014 tanggal 17 Juni 2014, mengenai keberatan atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa
Pajak April 2009 Nomor 00004/202/09/116/13 tanggal 8 April 2013, atas
nama Pemohon Banding, NPWP : 01.003.xxxx, sehingga pajak yang
masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
- Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal
22 Masa Pajak April 2009 sebesar Rp11.948.691.965,00 yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan faktafakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam
persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena
dalam perkara a quo pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Kelompok
Tani dan Para Petani bukan merupakan pembelian dari pedagang pengumpul,
sehingga bukan obyek PPh Pasal 22 dan oleh karenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan juncto Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara
yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.
AAA, S.H., M.S. dan BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim
Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.
ttd.
BBB, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.