Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07764/PP/M.III/11/2006

Pemohon Banding : PT ABC
Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Juli
Tahun Pajak : 2003
Pokok Sengketa : koreksi atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2003
Menurut Terbanding : bahwa pemeriksa melakukan pemeriksaan ke lokasi Pemohon Banding, namun tidak diijinkan Pemohon Banding memasuki ruangan/tempat data dokumen. Pemeriksa menyerahkan surat permintaan data dan direspon oleh Pemohon Banding melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam surat tersebut, setelah didahului dengan Surat Peringatan I tanggal 21 Agustus 2003 dan Surat Peringatan II tanggal 13 Oktober 2003;

bahwa data yang diberikan Pemohon Banding sangat terbatas (hanya berupa print out persediaan bahan baku 3 lembar dan beberapa bukti pembelian ikan). Nilai pembelian bahan baku cfm data yang bersangkutan hanya sebesar Rp 18.420.686.933,00 dan sangat tidak wajar dengan data PPN pada Masa Januari s.d. Juli 2002. Oleh sebab itu pemeriksa menjadikan data tahun 2002 tersebut sebagai acuan dengan prosentase pembelian 80% dari penjualan cfm SPM bulan Januari s.d. Juli 2002;

bahwa untuk mengetahui obyek PPh Pasal 22, peneliti menelusuri kembali alasan koreksi yang dilakukan pemeriksa. Koreksi yang dilakukan pemeriksa atas obyek PPh Pasal 22 menurut LPP dan KKP Pemeriksa bersumber kepada buku pembelian dan bukti pendukungnya;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang ada yaitu berupa nota pembelian ikan Januari s.d. Juli 2003 dari nelayan/pemilik kapal, rekap pembelian ikan serta peraturan yang mengatur masalah tats cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul dapat disusun keterangan sebagai berikut :

bahwa berdasakan pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, tanggal 30 April 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 39/KMK.03/2001, tanggal 4 Juli 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 236/KMK.03/2001, tanggal 3 Juni 2001 disebutkan bahwa " Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah : "Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri mereka dan pedagang pengumpul";

bahwa yang dimaksud dengan pedagang pengumpul adalah "Badan dan orang pribadi yang kegiatan usahanya mengumpulkan hasil perkebunan, pertanian, perikanan, dan kehutanan dan menjual hasil-hasil tersebut kepada badan usaha industri dan eksportir";

bahwa berdasarkan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 disebutkan bahwa besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahanbahan oleh Pemungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN;

bahwa berdasarkan ketentuan seperti dimaksud diatas, diketahui bawa Pemohon Banding wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor Pemohon Banding dari pedagang pengumpul. Sedangkan pembelian bahan baku yang dilakukan Pemohon Banding secara langsung kepada nelayan atau petambak tidak bisa dikategorikan sebagai pembelian dari pedagang pengumpul;

bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa KPP Jakarta Penjaringan sebagaima tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan Nomor LAP115/WPJ.05/KP.0106/2003 tanggal 21 Nopember 2003, pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap data yang diberikan Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding hanya memberikan data yang sangat terbatas (hanya berupa print out persediaan bahan baku 3 lembar dan beberapa bukti pembelian ikan). Nilai pembelian bahan baku cfm data yang bersangkutan hanya sebesar Rp 18.420.686.933,00 dan sangat tidak wajar dengan data PPN pads Masa Januari s.d. Juli 2002. Oleh sebab itu pemeriksa menjadikan data tahun 2002 tersebut sebagai acuan dengan prosentase 80% dari penjualan cfm SPM PPN bulan Januri s.d. Juli 2002;

bahwa berdasarkan penelitian dan pengujian dokumen yang dilakukan oleh peneliti atas nota pembelian ikan dan rekap pembelian ikan, dapat diketahui bahwa dokumen/data tersebut selain menunjukkan nilai dan kuantum ikan hanya berisi identitas nama kapal Berta tempat pelelangan/penjualan ikan, tetapi tidak menunjukkan identitas nama tiap-tiap nelayan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, peneliti berkeyakinan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan memisahkan pembelian ikan ke pedagang pengumpul dan non pedagang pengumpul (nelayan/pemilik kapal);

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan Pemohon Banding. Dengan demikian peneliti sependapat dengan pendapat pemeriksa bahwa pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pembelian ke pedagang pengumpul, sehingga atas transaksi pembelian ikan tersebut wajib dipungut PPh Pasal 22 sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah Suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan ikan untuk tujuan ekspor yang berlokasi di Muara Baru, Jakarta Utara;

bahwa dalam melakukan usahanya, perusahaan mandapatkan bahan baku produksi langsung dari nelayan/pemilik kapal yang berlabuh di pelabuhan perikanan Muara Baru;

bahwa untuk Tahun Pajak 2003, KPP Penjaringan melakukan pemeriksaan pajak dan atas pemeriksaan pajak tersebut, selanjutnya KPP Penjaringan menerbitkan ketetapan pajak berupa SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d Juli 2003 Nomor : 00007/202/03/041/03 tanggal 8 Desember 2003 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 860.318.332,00;

bahwa mengenai terbitnya SKPKB tersebut diawali oleh koreksi Terbanding atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp 86.031.833.225,00 yang menurut Terbanding belum Pemohon Banding laporkan dalam SPT masa PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Keputusan Terbanding Nomor : KEP523/PJ.2001 tanggal 18 Juli 2001 yang telah dirubah dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003;

bahwa menurut Terbanding koreksi tersebut dilakukan karena adanya pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan;

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-523/PJ.2001 tanggal 18 Juli 2001 yang telah dirubah dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003, dinyatakan bahwa "Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul";

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan pembelian bahan baku adalah langsung ke nelayan/pemilik kapal yang berlabuh di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, bukan kepada/melalui pengumpul sebagaimana dikemukakan Terbanding;

bahwa Pelabuhan Muara Baru merupakan pelabuhan perikanan dimana di tempat tersebut merupakan tempat berlabuh/singgah kapal-kapal penangkap tuna yang kapasitasnya mencapai 30 hingga 200 ton dan ditempat itulah Pemohon Banding langsung bertransaksi dengan nelayan tanpa melalui pedagang pengumpul atau pengepul;

bahwa keadaan ini sebenarnya telah Pemohon Banding ungkapkan kepada Terbanding pada saat dilakukan pemeriksaan dan Pemohon Banding telah berusaha untuk membuktikannya dengan bukti-bukti yang Pemohon Banding miliki;

bahwa namun demikian pendapat Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima oleh Terbanding sehingga pada akhirnya diterbitkan SKPKB PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari s.d. Juli 2003 Nomor : 00007/202/03/041/03 tanggal 8 Desember 2003 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 860.318.332,00;

bahwa Pemohon Banding merasa sangat keberatan atas SKPKB tersebut sehingga kemudian Pemohon Banding mengajukan Surat keberatan Nomor : 426/BC/JKT/XII/2003 tanggal 18 Desember 2003 yang diterima oleh KPP Jakarta Penjaringan pada tanggal 22 Desember 2003;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah berusaha untuk membuktikan kepada Terbanding bahwasanya Pemohon Banding tidak melakukan pembelian kepada pengumpul/pengepul, namun demikian Terbanding tetap tidak dapat menerima pembuktian Pemohon Banding tersebut;

bahwa Pemohon Banding merasa amat sangat keberatan atas koreksi yan dilakukan oleh Terbanding pada saat dilakukannya pemeriksaan maupun atas Surat Keputusan Keberatan di atas, mengingat Pemohon Banding tidak melakukan pembelian kepada pedagang pengumpul, namun kepada nelayan langsung, sehingga atas pembelian tersebut Pemohon Banding tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 tidak tepat dilakukan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya mengemukakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku dari pedagang pengumpul, sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemungutan oleh Pasal 22 Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 stdtd Undang-undang nomor 17 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding sudah berusaha untuk meyakinkan pada, Pemeriksa maupun Peneliti bahwa pembelian bahan baku tersebut dibeli langsung dari nelayan besar mauun tradisional;

bahwa Pemohon Banding sertakan dalam bantahan ini dokumen yang menunjukkan nilai dan kwantitas ikan Berta identitas nama kapal dan nelayan yaitu Tally Sheet dan nota pembelian dari bulan Januari s.d. Juli sesuai dengan periode pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding memang tidak memisahkan pembelian ikan seperti yang dimaksud pada pendapat Peneliti karena Pemohon Banding hanya membeli dari nelayan langsung;
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan Nomor LAP115/WPJ.05/KP.0106/2003 tanggal 21 November 2003 dan Kertas Kerja Pemeriksaan Terbanding dapat diketahui bahwa koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 86.031.833.225,00 merupakan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Penunjukkan sebagai Wajib Pajak pemungut PPh Pasal 22 sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-04/WPJ.05/KP.0106/2002, tanggal 16 Oktober 2002;

bahwa dengan dasar tersebut, Terbanding melakukan pemeriksaan pajak untuk Masa Januari s.d. Juli 2003;

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah diminta untuk meminjamkan dokumen, namun sampai dengan Surat peringatan, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen, sehingga Terbanding menggunakan data/dokumen tahun 2002 sebagai acuan dengan prosentas pembelian 80% dari penjualan menurut SPT Masa PPN bulan Januari s.d Juli 2002;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah Terbanding dapat menerima apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti dan dokumen atas pembelian pada. Masa Pajak Januari s.d. Juli 2003;

bahwa Terbanding menyatakan dapat menerima apabila Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti dan dokumen atas pembelian pada Masa Pajak Januari s.d. Juli 2003;

bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding mengemukakan bahwa Pemohon Banding membeli ikan langsung dari nelayan atau pemilik kapal, bukan kepada pedagang pengumpul, sehingga pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut Majelis menanyakan kepada Kuasa Hukum Pemohon Banding mengenai dokumen spa yang dapat dijadikan bukti bahwa Pemohon Banding membeli ikan bukan dari pedagang pengumpul;

bahwa oleh karena Pemohon Banding membeli ikan dari nelayan atau pemilik kapal, maka Pemohon Banding, sehingga bukti yang dapat Pemohon Banding sampaikan adalah Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, dan dokumen pendukung atas pembelian ikan tersebut;

bahwa Kuasa Hukum Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, dan dokumen pendukung atas pembelian ikan;

bahwa atas keterangan dan bukti yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Banding tersebut Majelis menanyakan kepada Terbanding apakah atas bukti yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Banding tersebut dapat dijadikan dasar bahwa Pemohon Banding membeli ikan bukan dari pedagang pengumpul;

bahwa atas pertanyaan Majelis tersebut Terbanding menyatakan dapat menerima apabila Pemohon Banding dapat memberikan bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, dan dokumen pendukung atas pembelian ikan sebagai dasar untuk menentukan pembelian tersebut bukan dari pedagang pengumpul;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut Majelis mints kepada Terbanding untuk melakukan penelitian atas bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, dan dokumen pendukung atas pembelian ikan tersebut dan memberikan penjelasan atas hasil penelitian tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari nelayan penjual, Rekapitulasi pembelian per kapal Masa Januari s.d. Juli 2003, Rekapitulasi pembelian per tanggal pada Masa Januari s.d. Juli 2003 beserta dokumen pendukung atas pembelian ikan tersebut, Terbanding menyatakan bahwa terdapat pembelian ikan secara langsung dari nelayan atau pemilik kapal pada Masa Januari s.d. Juli 2003 sebesar Rp 59.299.646.758,00. Atas pembelian tersebut bukan pembelian dari pedagang pengumpul, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;

bahwa namun oleh karena Pemohon Banding pada saat mengajuk keberatan telah mengakui bahwa pembelian pada Masa Januari s.d. Juli 2003 adalah sebesar Rp 59.390.840.859,00, sehingga atas selisih sebesar Rp 91.194.101,00 tersebut Terbanding menyatakan tetap dipertahankan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti berupa Surat Ijin Penangkapan Ikan dari 473 nelayan penjual, Rekapitulasi pembelian per kapal Masa Januari s.d. Juh 2003, Rekapitulasi pembelian per tanggal pada Masa Januari s.d. Juli 2003 beserta dokumen pendukung atas pembelian ikan tersebut, terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian ikan secara langsung dari nelayan atau pemilik kapal yang pada Masa Januari s.d. Juli 2003 sebesar Rp 59.299.646.758,00, dan atas pembelian langsung dari nelayan atau pemilik kapal tersebut, Majelis berpendapat bukan termasuk pembelian dari pedagang pengumpul, sehingga bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen berupa surat keberatan Pemohon Banding terdapat petunjuk bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa pembelian pada Masa Januari s.d Juli 2003 adalah sebesar Rp 59.390.840.859,00 dan sebesar Rp 59.299.646.758,00 termasuk didalamnya perhitungan pembelian tersebut, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 91.194.101,00;

bahwa atas selisih pembelian sebesar Rp 91.194.101,00 tersebut, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa pembelian tersebut langsung dari nelayan atau pemilik kapal, sehingga Majelis berpendapat pembelian sebesar Rp 91.194.101,00 merupakan pembelian dari pedagang pengumpul yang merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 86.031.833.225,00, yang tidak dapat dipertahankan Majelis sebesar Rp 85.940.639.124,00;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA