Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39900/PP/M.XI/16/2012

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.171.302.004,00;
Menurut Terbanding : bahwa karena surat permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal maka Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan tanggapan atas materi permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding. Namun demikian, dalam hal Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding, maka penjelasan atas permohonan banding Pemohon Banding tersebut telah Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi atas PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah tidak tepat. Menurut pendapat Pemohon Banding, perhitungan PPN Barang dan Jasa yang masih harus dibayar;
Pendapat Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.3.171.302.004,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.3.171.302.004,00;

bahwa alasan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan adalah berdasarkan hasil konfirmasi ulang yang hasil konfirmasinya adalah sebagai berikut :

No. Hasil Konfirmasi Ulang
Setelah Pembahasan Akhir
Nominal
1 Tidak Ada 2.649.105.663,00
2 Nominal Beda 11.257.100,00
3 Nomor Faktur Beda 6.516.800,00
4 Nama Pembeli dan Tanggal Beda 22.221.893,00
5 Belum Dijawab 303.163.209,00
6 Tidak ada data 179.037.339,00
3.171.302.004,00

bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding Pajak Masukan Dalam Negeri yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:
Uraian Jumlah (Rp)
Dokumen pendukung belum diserahkan oleh Pemohon Banding 261.841.709
Jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada" oleh KPP Lawan 2.649.105.663
Jawaban konfirmasi dijawab "Belum Ada Jawaban" 220.358.839
Jawaban konfirmasi dijawab "Ada tetapi Tidak Sesuai" 39.995.793
Jumlah koreksi yang dipertahankan 3.171.302.004

bahwa alasan Pemohon Banding terkait Pajak Masukan Dalam Negeri dalam tabel a quo adalah sebagai berikut;
  1. Koreksi atas PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.261.841.709 dengan alasan dokumen pendukung belum diserahkan oleh Pemohon Banding;
    Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.261.841.709 dengan alasan dokumen pendukung belum diserahkan oleh Pemohon Banding, dokumen-dokumen pendukung berupa bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN dari Pihak Ketiga, faktur pajak, invoice dan bukti pembayaran akan Pemohon Banding serahkan pada saat proses persidangan.
  1. Koreksi atas PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.2.649.105.663 dengan alasan jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada" oleh KPP Lawan Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.2.649.105.663, dimana atas Pajak Masukan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen pendukung berupa faktur pajak, invoice, PO dan bukti pembayaran kepada Terbanding. Dokumen-dokumen tersebut dengan jelas membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan barang/jasa antara Pemohon Banding dengan pihak lawan transaksi dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada lawan transaksi. Terbanding mengakui bahwa dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, tidak melakukan pengujian arus kas dan arus barang untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual atau pemberi jasa.
  1. Koreksi atas PPN Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.220.358.839 dengan alasan jawaban konfirmasi dijawab "Belum Ada Jawaban"
    Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.220.358.839, dimana atas Pajak Masukan tersebut Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen pendukung berupa faktur pajak, invoice, PO dan bukti pembayaran kepada Terbanding. Dokumen-dokumen tersebut dengan jelas membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan barang/jasa antara Pemohon Banding dengan Pihak lawan transaksi dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada lawan transaksi. Dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding seharusnya melakukan pengujian arus kas dan arus barang untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual atau pemberi jasa.
  1. Koreksi atas PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.39.995.793 dengan alasan jawaban konfirmasi dijawab "Ada tetapi Tidak Sesuai"
    Terbanding melakukan koreksi atas PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.39.995.793 dengan alasan jawaban konfirmasi dijawab "Ada tetapi Tidak Sesuai" yang terdiri dari:
    Keterangan Koreksi
    Ada tapi tidak sama nila PPN nya 11.257.100
    Ada tapi nomor faktur berbeda 6.516.800
    Ada tapi nama pembeli dan tanggal faktur pajak berbeda 22.221.893
    Total 39.995.793
    Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.39.995.793 dengan alasan jawaban konfirmasi dijawab "Ada tetapi Tidak Sesuai" karena Pemohon Banding sudah melaporkan Pajak Masukan sesuai dengan Faktur Pajak yang diterima dari Pihak Ketiga. Terbanding seharusnya melakukan pengujian dan penelitian ke dokumen-dokumen pendukung seperti faktur pajak, invoice dan bukti pembayaran yg telah diberikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasar pernyataan Terbanding serta Pemohon Banding a quo Majelis berpendapat bahwa atas hal tersebut perlu dilakukan pembuktian, maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding yang pada pokoknya menyatakan:

Uraian Sengketa
Koreksi Positif atas Pajak Masukan sebesar Rp3.171.302.004,00

Bukti yang disampaikan Pemohon Banding
Invoice, Faktur Pajak dari PKP Penjual, Bukti Pembayaran berupa Rekening Koran Bank, bukti transfer bank dan Bilyet Giro, PO, Surat Jalan / Berita Acara Serah Terima Jasa (BAST) dan telah sesuai dengan daftar Faktur Pajak sebesar Rp3.171.302.004,00

Menurut Pemohon Banding
  1. Pemohon Banding telah menyerahkan Asli Faktur Pajak dari PKP Penjual, bukti pembayaran berupa bukti transfer bank, rekening koran, bilyet giro, Surat Jalan, Berita Acara Serah Terima Jasa (BAST) pada saat pemeriksaan dan pada saat penelaahan keberatan. Dan telah memperlihatkan kembali kepada Terbanding saat Uji Bukti.
    Pernyataan Terbanding di halaman 6 Berita Acara ini ,yang berbunyi .....sampai Berita acara ini dibuat Pemohon Banding belum menyampaikannya arus barang...."adalah tidak benar.
  1. Berdasarkan peraturan perpajakan, antara lain sebagai berikut:
    - Pasal 33 UU KUP No.16 tahun 2000,
    - Surat Edaran Terbanding No. SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo S097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989
    - Butir 3 dan 4 Surat Direktur Jenderal Pajak no.: S-282/PJ.32/1993 tanggal 29 Oktober 1993
    - Butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak no.: S-2597/PJ.54/1999 tanggal 27 Oktober1999
    Jelas tersirat dalam peraturan-peraturan diatas bahwa Jawaban Konfirmasi yang menyatakan "tidak ada" atau hasil konfirmasi "belum ada jawaban", tidak dapat digunakan sebagai acuan bahwa Faktur Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, sepanjang dapat dibuktikan bahwa FP Masukan tersebut telah nyata-nyata dibayar oleh pembeli barang dan/atau jasa.
  1. Bahwa yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah PKP Penjual.
  1. Bahwa semua FP Masukan yang Pemohon Banding terima, benar-benar memenuhi syarat sebagaimana Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, baik formal maupun material dan telah dilaporkan dengan benar pada Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dan dapat dibuktikan dengan arus barang/jasa dan arus uang.
  1. Bahwa semua koreksi atas FP Masukan yang tetap dipertahankan oleh Terbanding benar-benar tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Pasal 33 UU KUP No. 16 Tabun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Terbanding

Terbanding telah melihat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

Sengketa terdiri dari
No. Hasil Konfirmasi Nominal (Rp)
1 Tidak ada 2.649.105.663
2 Ada, Nominal beda 11.257.100
3 Ada, Nomor faktur beda 6.516.800
4 Nama pembeli & tanggal beda 22.221.893
5 Belum dijawab 220.358.839
6 Data belum diberikan 261.841.709
3.171.302.004
  1. Terhadap jawaban konfirmasi yang dijawab "tidak ada" sebesar Rp2.649.105.663,00 Terbanding berpendapat:
    • Berdasarkan penelitian terhadap data dalam Portal Intranet DJP menu aplikasi PM-PK, bahwa dari pihak Penjual/pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak bahwa PKP Penjual menunjukkan "Tidak Ada".
    • Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat dijelaskan:
      • Dikarenakan berdasarkan aplikasi PK-PM dan jawaban konfirmasi dinyatakan "tidak ada", maka dapat diketahui bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak pernah melaporkan penjualan atas BKP dan/atau JKP yang diserahkan kepada Pemohon Banding.
      • Tidak pernah dilaporkannya penyerahan tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding mengindikasikan bahwa lawan transaksi PB tidak mengakui adanya transaksi tersebut.
        Oleh karena berdasarkan hal-hal tersebut di atas koreksi atas jawaban konfirmasi tidak ada sebesar Rp2.649.105.663, Terbanding berpendapat koreksi tetap dipertahankan.
  2. Terhadap jawaban konfirmasi "Ada tetapi tidak sama nilai PPN-nya" sebesar Rp11.257.100;
  3. Terhadap jawaban konfirmasi "Ada tetapi Nomor Faktur Beda" sebesar Rp6.516.800 Untuk sengketa nomor 2 dan 3, Terbanding berpendapat bahwa;
    • Lawan transaksi Pemohon Banding tidak menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang jumlah PPN dan nomor fakturnya tidak sama
    • Pemohon Banding juga tidak melakukan pembetulan atas SPT PPN masa Januari s.d Desember 2007 dengan menggunakan nilai PPN dan nomor faktur yang benar.
    • Dikarenakan nominal dan nomor faktur yang berbeda, maka Terbanding tidak dapat meyakini apakah Pemohon Banding sudah melaporkan Pajak Masukan sesuai dengan nilai faktur yang sebenarnya.
    • Selain itu, berbedanya PPN yang tertuang dan tanggal serta nomor faktur dalam Faktur Pajak mengakibatkan Terbanding mcnyimpulkan bahwa faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN No 18 tahun 2000.
      Oleh karena itu, berdasarkan hasil konfirmasi ulang pada saat proses keberatan atas Faktur Pajak Masukan yang dinyatakan "bahwa nominalnya tidak sesuai "dan "nomor faktur berbeda" serta peraturan-peraturan terkait maka atas koreksi pajak masukan tersebut, Terbanding berpendapat koreksi untuk tetap dipertahankan.
  4. Terhadap jawaban konfirmasi yang dijawab "Nama Pembeli dan tanggal faktur beda" sebesar Rp22.221.893, Terbanding berpendapat :
    • Berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan, dapat diketahui bahwa Nama Pembeli yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah atas nama Wajib Pajak lain.
    • Dengan demikian telah terjadi kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak dan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    • Pasal 12 ayat (1) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
    • Atas kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak tersebut di atas, sampai dengan selesainya proses pemeriksaan,belum diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.
    • Selain itu bedanya nama pembeli mengakibatkan Terbanding berpendapat bahwa faktur pajak tersebut tidak berhak dikreditkan oleh Pemohon Banding.
    Berdasarkan data dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang Nama Pembeli Salah sebesar Rp22.221.893 sudah tepat dan Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.
  5. Terhadap jawaban konfirmasi yang dijawab "belum ada jawaban" sebesar Rp220.358.839, Terbanding berpendapat :
    • Dalam proses penelitian keberatan, Terbanding sudah meminta klarifikasi ulang ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar melalui surat Kepala Bidang Keberatan dan Banding.
    • Atas klarifikasi Faktur-Faktur Pajak yang tidak dijawab oleh KPP yang bersangkutan, Terbanding berpendapat bahwa atas Faktur-Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena pada saat proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban "tidak ada" sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPLB maka Faktur-Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
    • Dikarenakan berdasarkan aplikasi PK-PM dan jawaban konfirmasi dinyatakan "tidak ada", maka dapat diketahui bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak pernah melaporkan penjualan atas BKP dan/atau JKP yang diserahkan kepada Pemohon Banding.
    • Tidak pernah dilaporkannya penyerahan tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding mengindikasikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak mengakui adanya transaksi tersebut.
    Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp220.358.839.
  6. Terhadap jawaban konfirmasi yang "belum ada jawaban" dan dokumen tidak diberikan sebesar Rp261.841.709, Terbanding berpendapat :
    • Dari seluruh koreksi pemeriksa terkait konfirmasi yang dijawab "tidak ada" sebesar Rp3.436.262.570, Pemohon Banding baru menunjukkan dokumen pendukung atas koreksi tersebut sebesar Rp3.257.225.231. Sisanya atas koreksi sebesar Rp179.037.339, dokumen pendukungnya seperti faktur pajak, invoice, PO, dan bukti pembayaran belum diserahkan Pemohon Banding. Pada awal proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sebesar Rp291.587.932 namun setelah pembahasan merespon dengan memberikan dokumen sebesar Rp112.550.593,00
    • Di dalam koreksi ini alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah Pemohon Banding menyatakan akan menyerahkan pada saat proses banding.
    • Terbanding berpendapat bahwa sengketa sama dengan sengketa nomor 5 maka demikian juga dengan pendapat Terbanding sama dengan sengketa nomor 5 di atas dan dokumen juga tidak diberikan oleh Pemohon Banding maka Terbanding tidak menerima alasan Pemohon Banding.
    Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp261.841.709.
Terbanding pada saat uji bukti meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan arus barang, namun sampai dengan berita acara ini dibuat Pemohon Banding belum menyampaikannya.

Kesimpulan Terbanding atas seluruh sengketa bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp3.171.302.004,00;

Pendapat Majelis
  1. Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp2.649.105.663,00
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan pendapat Terbanding adalah sebagaimana dalam Berita Acara Uji Bukti a quo;

bahwa dalam proses uji bukti Terbanding telah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai, namun Terbanding masih ingin memeriksa arus barangnya sebagai bukti bahwa barang tersebut benar sudah dibeli oleh Pemohon Banding;

bahwa bukti arus barang yang dimaksud oleh Terbanding dalam hal ini adalah sampai ke dalam bukti ledger atau neraca Pemohon Banding sehingga dapat diketahui bahwa memang benar barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding benar-benar menjadi milik Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti ledger atau neraca Pemohon Banding yang terkait dengan Faktur Pajak masukan a quo;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti ledger a quo;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding di hadapan Majelis atas pencatatan dalam ledger Pemohon Banding atas transaksi yang terkait dalam Faktur Pajak Masukan a quo;

bahwa setelah melihat dokumen ledger Pemohon Banding a quo Terbanding menyatakan menyerahkan kepada Majelis atas koreksi Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp2.649.105.663,00;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Klarifikasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan;
  • Pasal 1
    Klarifikasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak,
  • Butir 1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
    1.4.1.3.1 "ada dan sesuai" maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
    1.4.1.3.2 "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB / SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding menyatakan telah melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan sejumlah Rp2.649.105.663,00 sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;

bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 a quo Terbanding melalui KPP domisili PKP Penjual masih dapat melakukan penerbitan SKPKB / SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan oleh PKP Penjual;

bahwa oleh karenanya majelis berpendapat PPN sejumlah Rp 2.649.105.663,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp2.649.105.663,00;
  1. Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nominalnya berbeda sebesar Rp11.257.100,00 dan Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nomor faktur berbeda sebesar Rp6.516.800,00
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan pendapat Terbanding adalah sebagaimana dalam Berita Acara Uji Bukti a quo;

bawa dalam proses uji bukti Terbanding telah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan SPT Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga telah melihat arus uang dan jumlahnya telah sesuai, namun Terbanding masih ingin memeriksa arus barangnya sebagai bukti bahwa barang tersebut benar sudah dibeli oleh Pemohon Banding;

bahwa bukti arus barang yang dimaksud oleh Terbanding dalam hal ini adalah sampai ke dalam bukti ledger atau neraca Pemohon banding sehingga dapat diketahui bahwa memang benar barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding benar-benar menjadi milik Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti ledger atau neraca Pemohon Banding yang terkait dengan Faktur Pajak masukan a quo;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti ledger a quo;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding di hadapan Majelis atas pencatatan dalam ledger Pemohon Banding atas transaksi yang terkait dalam Faktur Pajak Masukan a quo;

bahwa setelah melihat dokumen ledger Pemohon Banding a quo Terbanding menyatakan menyerahkan kepada Majelis atas koreksi Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nominalnya berbeda sebesar Rp11.257.100,00 dan Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nomor faktur berbeda sebesar Rp6.516.800,00;

bahwa Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding menyatakan telah melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan sejumlah Rp11.257.100,00 dan Rp6.516.800,00 sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat PPN sejumlah Rp11.257.100,00 dan Rp6.516.800,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nominalnya berbeda sebesar Rp11.257.100,00 dan Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nomor faktur berbeda sebesar Rp6.516.800,00
  1. Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nama pembeli dan tanggal faktur berbeda sebesar Rp22.221.893,00
bahwa Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Uji Bukti a quo menyatakan ;
  • Berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan, dapat diketahui bahwa Nama Pembeli yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah atas nama Wajib Pajak lain;
  • Dengan demikian telah terjadi kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar dalam Pasal 11 ayat (1) menyatakan;

Pasal 11
(1) Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

bahwa selanjutnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 159/PJ./2006 dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan ;

Pasal 12
(1) Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapatdilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.

bahwa Terbanding menyatakan atas kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak tersebut di atas, sampai dengan selesainya proses pemeriksaan, belum diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti;

bahwa dikarenakan terdapat perbedaan nama pembeli dalam Faktur Pajak a quo serta belum diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak a quo sampai dengan saat pemeriksaan, maka Majelis berpendapat bahwa faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nama pembeli dan tanggal faktur berbeda sebesar Rp 22.221.893,00;
  1. Atas Faktur Pajak yang belum ada jawaban konfirmasinya sebesar Rp220.358.839,00
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan pendapat Terbanding adalah sebagaimana dalam Berita Acara Uji Bukti a quo;

bahwa menurut Terbanding dengan tidak pernah dilaporkannya penyerahan tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding mengindikasikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak mengakui adanya transaksi tersebut;

bawa dalam proses uji bukti Terbanding telah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai, namun Terbanding masih ingin memeriksa arus barangnya sebagai bukti bahwa barang tersebut benar sudah dibeli oleh Pemohon Banding;

bahwa bukti arus barang yang dimaksud oleh Terbanding dalam hal ini adalah sampai ke dalam bukti ledger atau neraca Pemohon banding sehingga dapat diketahui bahwa memang benar barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding benar-benar menjadi milik Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti ledger atau neraca Pemohon Banding yang terkait dengan Faktur Pajak masukan a quo;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti ledger a quo;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding di hadapan Majelis atas pencatatan dalam ledger Pemohon Banding atas transaksi yang terkait dalam Faktur Pajak Masukan a quo;

bahwa setelah melihat dokumen ledger Pemohon Banding a quo Terbanding menyatakan menyerahkan kepada Majelis atas koreksi Faktur Pajak yang belum ada jawaban konfirmasinya sebesar Rp220.358.839,00;

bahwa butir 1.4.1.3.4 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan :
“Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”

bahwa Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding menyatakan telah melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan sejumlah Rp220.358.839,00 sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat PPN sejumlah Rp220.358.839,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Faktur Pajak yang belum ada jawaban konfirmasinya sebesar Rp220.358.839,00
  1. Atas Faktur Pajak yang dokumen-dokumennya belum diberikan sebesar Rp261.841.709,00
bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan pendapat Terbanding adalah sebagaimana dalam Berita Acara Uji Bukti a quo;

bahwa Terbanding berpendapat dengan tidak pernah dilaporkannya penyerahan tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding mengindikasikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak mengakui adanya transaksi tersebut;

bawa dalam proses uji bukti Terbanding telah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai, namun Terbanding masih ingin memeriksa arus barangnya sebagai bukti bahwa barang tersebut benar sudah dibeli oleh Pemohon Banding;

bahwa bukti arus barang yang dimaksud oleh Terbanding dalam hal ini adalah sampai ke dalam bukti ledger atau neraca Pemohon banding sehingga dapat diketahui bahwa memang benar barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding benar-benar menjadi milik Pemohon Banding;

bahwa atas hal tersebut majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti ledger atau neraca Pemohon Banding yang terkait dengan Faktur Pajak masukan a quo;

bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti ledger a quo;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding di hadapan Majelis atas pencatatan dalam ledger Pemohon Banding atas transaksi yang terkait dalam Faktur Pajak Masukan a quo;

bahwa setelah melihat dokumen ledger Pemohon Banding a quo Terbanding menyatakan menyerahkan kepada Majelis atas Faktur Pajak yang dokumen-dokumennya belum diberikan sebesar Rp261.841.709,00;

bahwa Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding menyatakan telah melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan sejumlah Rp261.841.709,00 sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat PPN sejumlah Rp261.841.709,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Faktur Pajak a quo dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding Atas Faktur Pajak yang dokumen-dokumennya belum diberikan sebesar Rp261.841.709,00;

Kesimpulan Majelis

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas, selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk;
  1. tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp2.649.105.663,00
  2. tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nominalnya berbeda sebesar Rp11.257.100,00 dan Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nomor faktur berbeda sebesar Rp6.516.800,00
  3. mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nama pembeli dan tanggal faktur berbeda sebesar Rp22.221.893,00;
  4. tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Faktur Pajak yang belum ada jawaban konfirmasinya sebesar Rp220.358.839,00
  5. tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding Atas Faktur Pajak yang dokumen-dokumennya belum diberikan sebesar Rp261.841.709,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Positif Kredit Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :

No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak 2.620.228.992.710
2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 262.022.899.482
3 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding 272.831.874.049
Koreksi Positif Terbanding 3.171.302.004
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding 269.660.572.045
Koreksi Positif Terbanding yang tidak dipertahankan 3.149.080.111
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 272.809.652.156
4 PPN Kurang (Lebih) bayar (10.786.752.674)
5 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 10.886.411.757
6 PPN yang kurang dibayar 99.659.083
7 Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP 99.659.083
8 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 199.318.166
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Terbanding, Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-935/WPJ.07/2010 tanggal 28 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007 Nomor: 00107/207/07/058/09 tanggal 02 November 2009, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:

No. Uraian Jumlah (Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak 2.620.228.992.710
2 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri 262.022.899.482
3 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 272.809.652.156
4 PPN Kurang (Lebih) bayar (10.786.752.674)
5 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 10.886.411.757
6 PPN yang kurang dibayar 99.659.083
7 Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP 99.659.083
8 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 199.318.166

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA