Pendapat
Majelis |
: |
bahwa
nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah
Koreksi Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp.3.171.302.004,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan Rp.3.171.302.004,00;
bahwa alasan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan adalah
berdasarkan hasil konfirmasi ulang yang hasil konfirmasinya adalah
sebagai berikut :
No. |
Hasil
Konfirmasi Ulang
Setelah Pembahasan Akhir |
Nominal |
1 |
Tidak
Ada |
2.649.105.663,00 |
2 |
Nominal
Beda |
11.257.100,00 |
3 |
Nomor
Faktur Beda |
6.516.800,00 |
4 |
Nama
Pembeli dan Tanggal Beda |
22.221.893,00 |
5 |
Belum
Dijawab |
303.163.209,00 |
6 |
Tidak
ada data |
179.037.339,00 |
|
3.171.302.004,00 |
bahwa sedangkan menurut Pemohon Banding Pajak Masukan Dalam Negeri
yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dokumen
pendukung belum diserahkan oleh Pemohon Banding |
261.841.709 |
Jawaban
konfirmasi dijawab "Tidak Ada" oleh KPP Lawan |
2.649.105.663 |
Jawaban
konfirmasi dijawab "Belum Ada Jawaban" |
220.358.839 |
Jawaban
konfirmasi dijawab "Ada tetapi Tidak Sesuai" |
39.995.793 |
Jumlah
koreksi yang dipertahankan |
3.171.302.004 |
bahwa alasan Pemohon Banding
terkait Pajak Masukan Dalam Negeri dalam tabel a quo adalah sebagai
berikut;
- Koreksi atas PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar
Rp.261.841.709 dengan alasan dokumen pendukung belum diserahkan oleh
Pemohon Banding;
Pemohon Banding tidak setuju
dengan koreksi Terbanding atas PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar
Rp.261.841.709 dengan alasan dokumen pendukung belum diserahkan oleh
Pemohon Banding, dokumen-dokumen pendukung berupa bukti pelaporan Surat
Pemberitahuan Masa (SPM) PPN dari Pihak Ketiga, faktur pajak, invoice
dan bukti pembayaran akan Pemohon Banding serahkan pada saat proses
persidangan.
- Koreksi atas PPN - Pajak Masukan
Dalam Negeri sebesar Rp.2.649.105.663 dengan alasan jawaban konfirmasi
dijawab "Tidak Ada" oleh KPP Lawan Pemohon Banding tidak setuju dengan
koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.2.649.105.663, dimana atas Pajak
Masukan tersebut, Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen
pendukung berupa faktur pajak, invoice, PO dan bukti pembayaran kepada
Terbanding. Dokumen-dokumen tersebut dengan jelas membuktikan bahwa
telah terjadi penyerahan barang/jasa antara Pemohon Banding dengan
pihak lawan transaksi dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran
pajak (PPN) kepada lawan transaksi. Terbanding mengakui bahwa dalam
proses pemeriksaan dan penelitian keberatan, tidak melakukan pengujian
arus kas dan arus barang untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding telah
melakukan pembayaran PPN kepada penjual atau pemberi jasa.
- Koreksi atas PPN Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar
Rp.220.358.839 dengan alasan jawaban konfirmasi dijawab "Belum Ada
Jawaban"
Pemohon Banding tidak setuju dengan
koreksi PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.220.358.839, dimana
atas Pajak Masukan tersebut Pemohon Banding telah memberikan
dokumen-dokumen pendukung berupa faktur pajak, invoice, PO dan bukti
pembayaran kepada Terbanding. Dokumen-dokumen tersebut dengan jelas
membuktikan bahwa telah terjadi penyerahan barang/jasa antara Pemohon
Banding dengan Pihak lawan transaksi dan Pemohon Banding telah
melakukan pembayaran pajak (PPN) kepada lawan transaksi. Dalam proses
pemeriksaan dan penelitian keberatan, Terbanding seharusnya melakukan
pengujian arus kas dan arus barang untuk membuktikan bahwa Pemohon
Banding telah melakukan pembayaran PPN kepada penjual atau pemberi jasa.
- Koreksi atas PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar
Rp.39.995.793 dengan alasan jawaban konfirmasi dijawab "Ada tetapi
Tidak Sesuai"
Terbanding melakukan koreksi atas
PPN - Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.39.995.793 dengan alasan
jawaban konfirmasi dijawab "Ada tetapi Tidak Sesuai" yang terdiri dari:
Keterangan |
Koreksi |
Ada
tapi tidak sama nila PPN nya |
11.257.100 |
Ada
tapi nomor faktur berbeda |
6.516.800 |
Ada
tapi nama pembeli dan tanggal faktur pajak berbeda |
22.221.893 |
Total |
39.995.793 |
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN - Pajak
Masukan Dalam Negeri sebesar Rp.39.995.793 dengan alasan jawaban
konfirmasi dijawab "Ada tetapi Tidak Sesuai" karena Pemohon Banding
sudah melaporkan Pajak Masukan sesuai dengan Faktur Pajak yang diterima
dari Pihak Ketiga. Terbanding seharusnya melakukan pengujian dan
penelitian ke dokumen-dokumen pendukung seperti faktur pajak, invoice
dan bukti pembayaran yg telah diberikan oleh Pemohon Banding.
bahwa berdasar pernyataan Terbanding serta Pemohon Banding a quo
Majelis berpendapat bahwa atas hal tersebut perlu dilakukan pembuktian,
maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan
bukti-bukti yang terkait guna dilakukan uji bukti dengan Terbanding;
bahwa atas permintaan Majelis tersebut Pemohon Banding telah
menyampaikan dokumen terkait dan telah melakukan proses uji bukti
dengan Terbanding dengan hasil sebagaimana dilaporkan dalam Berita
Acara Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding yang pada
pokoknya menyatakan:
Uraian
Sengketa
Koreksi Positif
atas Pajak Masukan sebesar Rp3.171.302.004,00
Bukti yang
disampaikan Pemohon Banding
Invoice, Faktur
Pajak dari PKP Penjual, Bukti Pembayaran berupa
Rekening Koran Bank, bukti transfer bank dan Bilyet Giro, PO, Surat
Jalan / Berita Acara Serah Terima Jasa (BAST) dan telah sesuai dengan
daftar Faktur Pajak sebesar Rp3.171.302.004,00
Menurut
Pemohon Banding
- Pemohon Banding telah menyerahkan Asli Faktur Pajak
dari
PKP Penjual, bukti pembayaran berupa bukti transfer bank, rekening
koran, bilyet giro, Surat Jalan, Berita Acara Serah Terima Jasa (BAST)
pada saat pemeriksaan dan pada saat penelaahan keberatan. Dan telah
memperlihatkan kembali kepada Terbanding saat Uji Bukti.
Pernyataan Terbanding di halaman 6 Berita Acara ini ,yang
berbunyi .....sampai Berita acara ini dibuat Pemohon Banding belum
menyampaikannya arus barang...."adalah tidak benar.
- Berdasarkan peraturan perpajakan, antara lain
sebagai berikut:
- Pasal
33 UU KUP No.16 tahun
2000,
- Surat
Edaran Terbanding No.
SE-30/PJ.5/1989 tanggal 29 Juni 1989 jo S097/PJ.63/1989 tanggal 22
April 1989
- Butir 3
dan 4 Surat Direktur
Jenderal Pajak no.: S-282/PJ.32/1993 tanggal 29 Oktober 1993
- Butir 3
Surat Direktur Jenderal
Pajak no.: S-2597/PJ.54/1999 tanggal 27 Oktober1999
Jelas tersirat dalam peraturan-peraturan diatas bahwa
Jawaban Konfirmasi yang menyatakan "tidak ada" atau hasil konfirmasi
"belum ada jawaban", tidak dapat digunakan sebagai acuan bahwa Faktur
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, sepanjang dapat dibuktikan bahwa
FP Masukan tersebut telah nyata-nyata dibayar oleh pembeli barang
dan/atau jasa.
- Bahwa yang bertanggung jawab atas pembayaran ke Kas
Negara dan pelaporan ke Kantor Pajak adalah PKP Penjual.
- Bahwa semua FP Masukan yang Pemohon Banding terima,
benar-benar memenuhi syarat sebagaimana Faktur Pajak Standar yang dapat
dikreditkan sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, baik formal maupun
material dan telah dilaporkan dengan benar pada Surat Pemberitahuan
Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dan dapat
dibuktikan dengan arus barang/jasa dan arus uang.
- Bahwa semua koreksi atas FP Masukan yang tetap
dipertahankan oleh
Terbanding benar-benar tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Pasal 33
UU KUP No. 16 Tabun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku di Indonesia.
Menurut
Terbanding
Terbanding telah
melihat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.
Sengketa terdiri
dari
No. |
Hasil
Konfirmasi |
Nominal
(Rp) |
1 |
Tidak
ada |
2.649.105.663 |
2 |
Ada,
Nominal beda |
11.257.100 |
3 |
Ada,
Nomor faktur beda |
6.516.800 |
4 |
Nama
pembeli & tanggal beda |
22.221.893 |
5 |
Belum
dijawab |
220.358.839 |
6 |
Data
belum diberikan |
261.841.709 |
|
3.171.302.004 |
- Terhadap
jawaban konfirmasi yang dijawab "tidak ada" sebesar Rp2.649.105.663,00
Terbanding berpendapat:
- Berdasarkan penelitian terhadap data dalam Portal
Intranet DJP menu aplikasi PM-PK, bahwa dari pihak Penjual/pihak yang
menyerahkan Jasa Kena Pajak bahwa PKP Penjual menunjukkan "Tidak Ada".
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka dapat
dijelaskan:
- Dikarenakan berdasarkan aplikasi PK-PM dan
jawaban
konfirmasi dinyatakan "tidak ada", maka dapat diketahui bahwa lawan
transaksi Pemohon Banding tidak pernah melaporkan penjualan atas BKP
dan/atau JKP yang diserahkan kepada Pemohon Banding.
- Tidak pernah dilaporkannya penyerahan tersebut
oleh lawan
transaksi Pemohon Banding mengindikasikan bahwa lawan transaksi PB
tidak mengakui adanya transaksi tersebut.
Oleh
karena berdasarkan hal-hal tersebut di atas koreksi atas jawaban
konfirmasi tidak ada sebesar Rp2.649.105.663, Terbanding berpendapat
koreksi tetap dipertahankan.
- Terhadap
jawaban konfirmasi "Ada tetapi tidak sama nilai PPN-nya" sebesar
Rp11.257.100;
- Terhadap jawaban konfirmasi "Ada tetapi Nomor Faktur
Beda"
sebesar Rp6.516.800 Untuk sengketa nomor 2 dan 3, Terbanding
berpendapat bahwa;
- Lawan transaksi Pemohon Banding
tidak menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang jumlah
PPN dan nomor fakturnya tidak sama
- Pemohon Banding
juga tidak melakukan pembetulan atas SPT PPN masa Januari s.d Desember
2007 dengan menggunakan nilai PPN dan nomor faktur yang benar.
- Dikarenakan nominal dan nomor faktur yang berbeda,
maka
Terbanding tidak dapat meyakini apakah Pemohon Banding sudah melaporkan
Pajak Masukan sesuai dengan nilai faktur yang sebenarnya.
- Selain itu, berbedanya PPN yang tertuang dan
tanggal serta
nomor faktur dalam Faktur Pajak mengakibatkan Terbanding mcnyimpulkan
bahwa faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5)
UU PPN No 18 tahun 2000.
Oleh karena itu, berdasarkan
hasil konfirmasi ulang pada saat proses keberatan atas Faktur Pajak
Masukan yang dinyatakan "bahwa nominalnya tidak sesuai "dan "nomor
faktur berbeda" serta peraturan-peraturan terkait maka atas koreksi
pajak masukan tersebut, Terbanding berpendapat koreksi untuk tetap
dipertahankan.
- Terhadap jawaban konfirmasi yang
dijawab "Nama Pembeli dan tanggal faktur beda" sebesar Rp22.221.893,
Terbanding berpendapat :
- Berdasarkan penelitian
terhadap Faktur Pajak Masukan, dapat diketahui bahwa Nama Pembeli yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah atas nama Wajib Pajak lain.
- Dengan demikian telah terjadi kesalahan dalam
pengisian
Faktur Pajak dan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tanggal
31 Oktober 2006, bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak,
salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak
memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak
yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur
Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII
huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Pasal 12 ayat (1) Penerbitan Faktur Pajak Standar
Pengganti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapat dilakukan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti
atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap SPT Masa PPN
dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut
dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas PPN yang tercantum
dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
- Atas kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak
tersebut di
atas, sampai dengan selesainya proses pemeriksaan,belum diterbitkan
Faktur Pajak Standar Pengganti.
- Selain itu bedanya
nama pembeli mengakibatkan Terbanding berpendapat bahwa faktur pajak
tersebut tidak berhak dikreditkan oleh Pemohon Banding.
Berdasarkan data dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa
atas Pajak Masukan yang Nama Pembeli Salah sebesar Rp22.221.893 sudah
tepat dan Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi
Pemeriksa.
- Terhadap
jawaban konfirmasi yang dijawab "belum ada jawaban" sebesar
Rp220.358.839, Terbanding berpendapat :
- Dalam proses penelitian keberatan, Terbanding
sudah
meminta klarifikasi ulang ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar melalui
surat Kepala Bidang Keberatan dan Banding.
- Atas
klarifikasi Faktur-Faktur Pajak yang tidak dijawab oleh KPP yang
bersangkutan, Terbanding berpendapat bahwa atas Faktur-Faktur Pajak
Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena pada saat proses
pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan
dengan jawaban "tidak ada" sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban
klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak
Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPLB maka Faktur-Faktur Pajak
Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
- Dikarenakan
berdasarkan aplikasi PK-PM dan jawaban konfirmasi dinyatakan "tidak
ada", maka dapat diketahui bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak
pernah melaporkan penjualan atas BKP dan/atau JKP yang diserahkan
kepada Pemohon Banding.
- Tidak pernah dilaporkannya
penyerahan tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding
mengindikasikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak mengakui
adanya transaksi tersebut.
Berdasarkan uraian di atas,
Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa
sebesar Rp220.358.839.
- Terhadap jawaban
konfirmasi yang "belum ada jawaban" dan dokumen tidak diberikan sebesar
Rp261.841.709, Terbanding berpendapat :
- Dari
seluruh koreksi pemeriksa terkait konfirmasi yang dijawab "tidak ada"
sebesar Rp3.436.262.570, Pemohon Banding baru menunjukkan dokumen
pendukung atas koreksi tersebut sebesar Rp3.257.225.231. Sisanya atas
koreksi sebesar Rp179.037.339, dokumen pendukungnya seperti faktur
pajak, invoice, PO, dan bukti pembayaran belum diserahkan Pemohon
Banding. Pada awal proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan
dokumen sebesar Rp291.587.932 namun setelah pembahasan merespon dengan
memberikan dokumen sebesar Rp112.550.593,00
- Di
dalam koreksi ini alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah
Pemohon Banding menyatakan akan menyerahkan pada saat proses banding.
- Terbanding berpendapat bahwa sengketa sama dengan
sengketa nomor 5 maka demikian juga dengan pendapat Terbanding sama
dengan sengketa nomor 5 di atas dan dokumen juga tidak diberikan oleh
Pemohon Banding maka Terbanding tidak menerima alasan Pemohon Banding.
Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap
mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar Rp261.841.709.
Terbanding pada
saat uji bukti meminta kepada Pemohon Banding untuk
menunjukkan arus barang, namun sampai dengan berita acara ini dibuat
Pemohon Banding belum menyampaikannya.
Kesimpulan
Terbanding atas
seluruh sengketa bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar
Rp3.171.302.004,00;
Pendapat
Majelis
- Atas Faktur
Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab “Tidak
Ada”
sebesar Rp2.649.105.663,00
bahwa Terbanding dalam
persidangan menyatakan pendapat Terbanding adalah sebagaimana dalam
Berita Acara Uji Bukti a quo;
bahwa dalam proses uji bukti Terbanding telah memeriksa bukti-bukti
yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai, namun Terbanding
masih ingin memeriksa arus barangnya sebagai bukti bahwa barang
tersebut benar sudah dibeli oleh Pemohon Banding;
bahwa
bukti arus barang yang dimaksud oleh Terbanding dalam hal ini adalah
sampai ke dalam bukti ledger atau neraca Pemohon Banding sehingga dapat
diketahui bahwa memang benar barang yang telah dibeli oleh Pemohon
Banding benar-benar menjadi milik Pemohon Banding;
bahwa
atas hal tersebut majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk
dapat menyampaikan bukti ledger atau neraca Pemohon Banding yang
terkait dengan Faktur Pajak masukan a quo;
bahwa atas permintaan Majelis
tersebut Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti
ledger a quo;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding di
hadapan Majelis atas pencatatan dalam ledger Pemohon Banding atas
transaksi yang terkait dalam Faktur Pajak Masukan a quo;
bahwa setelah melihat dokumen ledger Pemohon Banding a quo Terbanding
menyatakan menyerahkan kepada Majelis atas koreksi Faktur Pajak yang
jawaban konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” sebesar
Rp2.649.105.663,00;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26
Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Klarifikasi Faktur Pajak
dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan;
- Pasal 1
Klarifikasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi
Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan
keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak,
- Butir 1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.1 "ada dan sesuai" maka Faktur Pajak tersebut dapat
diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.2 "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut
belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah
menerbitkan SKPKB / SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP
Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan
sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa
Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pengujian Bukti
Yang Disampaikan Pemohon Banding menyatakan telah melihat dokumen
pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang terkait transaksi
Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan sejumlah Rp2.649.105.663,00
sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar terjadi;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-754/PJ./2001
tanggal 26 Desember 2001 a
quo Terbanding melalui KPP domisili PKP
Penjual masih dapat melakukan penerbitan SKPKB / SKPKBT atas Faktur
Pajak yang belum dilaporkan oleh PKP Penjual;
bahwa oleh
karenanya majelis berpendapat PPN sejumlah Rp 2.649.105.663,00 yang
telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Faktur Pajak a
quo dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;
bahwa
dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan
koreksi
positif Terbanding atas Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya
dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp2.649.105.663,00;
- Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab
“Ada” tetapi
nominalnya berbeda sebesar Rp11.257.100,00 dan Atas Faktur Pajak yang
jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nomor
faktur berbeda sebesar
Rp6.516.800,00
bahwa Terbanding dalam
persidangan menyatakan pendapat Terbanding adalah sebagaimana dalam
Berita Acara Uji Bukti a quo;
bawa dalam proses uji bukti Terbanding telah memeriksa bukti-bukti
yang diserahkan oleh Pemohon Banding dan telah sesuai dengan SPT
Pemohon Banding;
bahwa Terbanding juga telah melihat
arus uang dan jumlahnya telah sesuai, namun Terbanding masih ingin
memeriksa arus barangnya sebagai bukti bahwa barang tersebut benar
sudah dibeli oleh Pemohon Banding;
bahwa bukti arus
barang yang dimaksud oleh Terbanding dalam hal ini adalah sampai ke
dalam bukti ledger atau neraca Pemohon banding sehingga dapat diketahui
bahwa memang benar barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding
benar-benar menjadi milik Pemohon Banding;
bahwa atas
hal tersebut Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat
menyampaikan bukti ledger atau neraca Pemohon Banding yang terkait
dengan Faktur Pajak masukan a
quo;
bahwa atas permintaan Majelis
tersebut Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti
ledger a quo;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding di
hadapan Majelis atas pencatatan dalam ledger Pemohon Banding atas
transaksi yang terkait dalam Faktur Pajak Masukan a quo;
bahwa setelah melihat dokumen ledger Pemohon Banding a quo Terbanding
menyatakan menyerahkan kepada Majelis atas koreksi Faktur Pajak yang
jawaban konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi
nominalnya berbeda sebesar
Rp11.257.100,00 dan Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya
dijawab “Ada” tetapi nomor faktur berbeda sebesar
Rp6.516.800,00;
bahwa Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara
Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding menyatakan telah
melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang
terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan sejumlah
Rp11.257.100,00 dan Rp6.516.800,00 sehingga dapat diyakini bahwa
transaksi a quo
benar terjadi;
bahwa oleh karenanya
Majelis berpendapat PPN sejumlah Rp11.257.100,00 dan Rp6.516.800,00
yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti Faktur
Pajak a quo
dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan
koreksi positif Terbanding atas Atas Faktur Pajak yang jawaban
konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nominalnya
berbeda sebesar
Rp11.257.100,00 dan Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya
dijawab “Ada” tetapi nomor faktur berbeda sebesar
Rp6.516.800,00
- Atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab
“Ada”
tetapi nama pembeli dan tanggal faktur berbeda sebesar Rp22.221.893,00
bahwa Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Uji Bukti
a quo menyatakan ;
- Berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak Masukan,
dapat
diketahui bahwa Nama Pembeli yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah
atas nama Wajib Pajak lain;
- Dengan demikian telah terjadi kesalahan dalam
pengisian Faktur Pajak
bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 159/PJ./2006
Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara
Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar dalam Pasal
11 ayat (1) menyatakan;
Pasal 11
(1) |
Atas
Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau
salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap,
jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang
tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini. |
bahwa selanjutnya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 159/PJ./2006 dalam Pasal 12 ayat
(1) menyatakan ;
Pasal 12
(1)
|
Penerbitan
Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapatdilakukan
paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti
atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar
yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan
pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam
Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya. |
bahwa Terbanding menyatakan atas kesalahan dalam pengisian Faktur
Pajak tersebut di atas, sampai dengan selesainya proses pemeriksaan,
belum diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti;
bahwa
dikarenakan terdapat perbedaan nama pembeli dalam Faktur Pajak a quo
serta belum diterbitkannya Faktur Pajak Pengganti oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak a quo sampai dengan
saat
pemeriksaan, maka Majelis berpendapat bahwa faktur pajak tersebut tidak
dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding sehingga Majelis mempertahankan
koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab
“Ada” tetapi nama pembeli dan tanggal faktur
berbeda sebesar Rp
22.221.893,00;
- Atas Faktur
Pajak yang belum ada jawaban konfirmasinya sebesar Rp220.358.839,00
bahwa Terbanding dalam
persidangan menyatakan pendapat Terbanding adalah sebagaimana dalam
Berita Acara Uji Bukti a
quo;
bahwa menurut Terbanding dengan tidak pernah dilaporkannya
penyerahan tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding
mengindikasikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak mengakui
adanya transaksi tersebut;
bawa dalam proses uji bukti
Terbanding telah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon
Banding dan telah sesuai, namun Terbanding masih ingin memeriksa arus
barangnya sebagai bukti bahwa barang tersebut benar sudah dibeli oleh
Pemohon Banding;
bahwa bukti arus barang yang dimaksud
oleh Terbanding dalam hal ini adalah sampai ke dalam bukti ledger atau
neraca Pemohon banding sehingga dapat diketahui bahwa memang benar
barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding benar-benar menjadi milik
Pemohon Banding;
bahwa atas hal tersebut majelis telah
meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti ledger
atau neraca Pemohon Banding yang terkait dengan Faktur Pajak masukan a
quo;
bahwa atas permintaan Majelis
tersebut Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti
ledger a quo;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding di
hadapan Majelis atas pencatatan dalam ledger Pemohon Banding atas
transaksi yang terkait dalam Faktur Pajak Masukan a quo;
bahwa setelah melihat dokumen ledger Pemohon Banding a quo Terbanding
menyatakan menyerahkan kepada Majelis atas koreksi Faktur Pajak yang
belum ada jawaban konfirmasinya sebesar Rp220.358.839,00;
bahwa butir 1.4.1.3.4 Keputusan Terbanding Nomor : KEP-754/PJ./2001
tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi
Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan menyatakan :
“Apabila
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman
permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi
belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus
barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut
sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat
diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”
bahwa Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara
Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding menyatakan telah
melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang
terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan sejumlah
Rp220.358.839,00 sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar
terjadi;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat PPN
sejumlah Rp220.358.839,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding
berdasarkan bukti Faktur Pajak a
quo dapat diperhitungkan sebagai pajak
masukan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan
koreksi positif Terbanding atas Faktur Pajak yang
belum ada jawaban konfirmasinya sebesar Rp220.358.839,00
- Atas Faktur
Pajak yang dokumen-dokumennya belum diberikan sebesar Rp261.841.709,00
bahwa Terbanding dalam
persidangan menyatakan pendapat Terbanding adalah sebagaimana dalam
Berita Acara Uji Bukti a
quo;
bahwa Terbanding berpendapat dengan tidak pernah dilaporkannya
penyerahan tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding
mengindikasikan bahwa lawan transaksi Pemohon Banding tidak mengakui
adanya transaksi tersebut;
bawa dalam proses uji bukti
Terbanding telah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon
Banding dan telah sesuai, namun Terbanding masih ingin memeriksa arus
barangnya sebagai bukti bahwa barang tersebut benar sudah dibeli oleh
Pemohon Banding;
bahwa bukti arus barang yang dimaksud
oleh Terbanding dalam hal ini adalah sampai ke dalam bukti ledger atau
neraca Pemohon banding sehingga dapat diketahui bahwa memang benar
barang yang telah dibeli oleh Pemohon Banding benar-benar menjadi milik
Pemohon Banding;
bahwa atas hal tersebut majelis telah
meminta kepada Pemohon Banding untuk dapat menyampaikan bukti ledger
atau neraca Pemohon Banding yang terkait dengan Faktur Pajak masukan a
quo;
bahwa atas permintaan Majelis
tersebut Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan bukti
ledger a quo;
bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding di
hadapan Majelis atas pencatatan dalam ledger Pemohon Banding atas
transaksi yang terkait dalam Faktur Pajak Masukan a quo;
bahwa setelah melihat dokumen ledger Pemohon Banding a quo Terbanding
menyatakan menyerahkan kepada Majelis atas Faktur Pajak yang
dokumen-dokumennya belum diberikan sebesar Rp261.841.709,00;
bahwa Terbanding dalam persidangan maupun dalam Berita Acara
Pengujian Bukti Yang Disampaikan Pemohon Banding menyatakan telah
melihat dokumen pendukung berupa dokumen arus uang dan barang yang
terkait transaksi Pemohon Banding dengan Faktur Pajak masukan sejumlah
Rp261.841.709,00 sehingga dapat diyakini bahwa transaksi a quo benar
terjadi;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat PPN
sejumlah Rp261.841.709,00 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding
berdasarkan bukti Faktur Pajak a
quo dapat diperhitungkan sebagai pajak
masukan;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat untuk
tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding Atas
Faktur Pajak yang
dokumen-dokumennya belum diberikan sebesar Rp261.841.709,00;
Kesimpulan
Majelis
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti,
penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam
persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas,
selanjutnya Majelis berkesimpulan untuk;
- tidak
mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Atas Faktur
Pajak yang
jawaban konfirmasinya dijawab “Tidak Ada” sebesar
Rp2.649.105.663,00
- tidak
mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Atas
Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab
“Ada” tetapi nominalnya
berbeda sebesar Rp11.257.100,00 dan Atas Faktur Pajak yang jawaban
konfirmasinya dijawab “Ada” tetapi nomor faktur
berbeda sebesar
Rp6.516.800,00
- mempertahankan
koreksi Terbanding atas
Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya dijawab
“Ada” tetapi nama
pembeli dan tanggal faktur berbeda sebesar Rp22.221.893,00;
- tidak
mempertahankan koreksi positif Terbanding atas Faktur
Pajak yang belum ada jawaban konfirmasinya sebesar Rp220.358.839,00
- tidak
mempertahankan koreksi positif Terbanding Atas Faktur
Pajak yang dokumen-dokumennya belum diberikan sebesar Rp261.841.709,00;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis
berkesimpulan untuk mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon
Banding atas Koreksi Positif Kredit Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d.
Desember Tahun Pajak 2007, sehingga penghitungan besarnya jumlah yang
masih harus dibayar oleh Pemohon Banding dihitung kembali dengan
perhitungan sebagai berikut :
No. |
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
1 |
Dasar
Pengenaan Pajak |
2.620.228.992.710 |
2 |
Pajak
Keluaran yang harus dipungut sendiri |
262.022.899.482 |
3 |
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
|
|
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding |
272.831.874.049 |
|
Koreksi
Positif Terbanding |
3.171.302.004 |
|
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding |
269.660.572.045 |
|
Koreksi
Positif Terbanding yang tidak dipertahankan |
3.149.080.111 |
|
Pajak
Masukan yang dapat diperhitungkan |
272.809.652.156 |
4 |
PPN
Kurang (Lebih) bayar |
(10.786.752.674) |
5 |
Kelebihan
Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
10.886.411.757 |
6 |
PPN
yang kurang dibayar |
99.659.083 |
7 |
Sanksi
kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
99.659.083 |
8 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
199.318.166 |
|