Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-50047/PP/M.VIII/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2009
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp6.390.000,00;
Menurut Terbanding : bahwa pengujian oleh Terbanding didasarkan pada penelitian terhadap jawaban klarifikasi Faktur Pajak diketahui terhadap jawaban konfirmasi yang menyatakan “Tidak Ada”/ tidak dilaporkan oleh PKP lawan transaksi sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) faktur senilai Rp124.180.724,00 terdiri dari CV. YYY sebanyak 2 faktur sejumlah Rp37.791.375,00, CV. ZZZ Jaya sebanyak 30 faktur sejumlah Rp48.962.400,00 CV. PPP sebanyak 5 faktur sejumlah Rp5.978.500,00 dan CV. KKK sebanyak 12 faktur sejumlah Rp33.448.450,00;
Menurut Pemohon : bahwa keberatan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp6.390.000,00 karena atas transaksi pembelian barang/jasa telah diterbitkan Faktur Pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN nya, sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi tersebut;
Menurut Majelis : bahwa telah dilakukan beberapa kali uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut :

Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Masa Pajak November 2009 sebesar Rp6.390.000,00

bahwa bukti yang diperiksa adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak,
Faktur Penjualan,
Jurnal Utang,
Purchase Order,
Voucher Bank,
Rekening Koran,
Bukti Transfer Bank,
Delivery Order;

Menurut Terbanding

bahwa koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti pendukung atas Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan berupa invoice, bukti penerimaan barang, delivery order, bukti pembayaran kas/bank keluar, serta bukti lain yang memperkuat keabsahan faktur pajak tersebut sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang atas faktur pajak yang dikreditkan. Pemohon Banding hanya menyerahkan fotokopi faktur pajak, softcopy ledger tanpa nama lawan transaksi, serta rekening koran yang kemudian Pemeriksa trasir ke sisi debet rekening koran tidak ada uang keluar sebesar jumlah nominal untuk tiap faktur pajak tersebut.

Oleh sebab itu Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran dan keabsahan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa dari pelaksanaan uji bukti diketahui bahwa untuk Masa Pajak November 2009 adalah sebagai berikut:

bahwa Faktur Pajak dengan total sebesar Rp6.390.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. ZZZ atas transaksi pembelian shaft, roda lori dan kawat las. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur Pajak dan rekening koran asli);

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak cukup untuk melakukan uji arus uang dan arus barang. Terlampir Rekap Pajak Masukan dan dokumen pendukungnya;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp6.390.000 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya.

Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan uji bukti sesuai dengan rincian arus uang dan barang, dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa Faktur Pajak, Faktur Penjualan, Jurnal Utang, Purchase Order, Voucher Bank, Bukti Transfer Bank, Delivery Order. Kami memperlihatkan dokumen asli tersebut dalam uji bukti kecuali Rekening Koran (copy);

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi tersebut;

Pendapat Majelis

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa :
- Faktur Pajak,
- Faktur Penjualan,
- Jurnal Utang,
- Purchase Order,
- Voucher Bank,
- Rekening Koran,
- Bukti Transfer Bank,
- Delivery Order;

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat :

bahwa koreksi Pajak Masukan Masa Oktober sebesar Rp 6.390.000,00, terdiri dari :

Nama No. Faktur Pajak Tanggal DPP (Rp) PPN (Rp)
CV ZZZ 010.000.09.xxxx 16 November 2009 58.000.000 5.800.000
CV ZZZ 010.000.09.xxxx 16 November 2009 5.900.000 590.000
63.900.000 6.390.000

bahwa menurut Terbanding, Faktur Pajak dengan total sebesar Rp6.390.000,00 merupakan Pajak Masukan dari CV. ZZZ atas transaksi pembelian shaft, roda lori dan kawat las. Seluruh dokumen pendukung asli ada dan sesuai dengan rincian daftar uji arus uang dan arus barang yang dibuat Pemohon Banding, kecuali rekening koran yang masih berupa fotokopi (Pemohon Banding tidak menunjukkan Faktur Pajak dan rekening koran asli);

bahwa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak pernah ditunjukkan baik pada saat pemeriksaan maupun keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp6.390.000 karena atas transaksi yang pembelian barang atau jasa telah diterbitkan faktur pajak oleh pihak lawan transaksi dan pembayaran atas pembelian tersebut sudah termasuk harga barang berikut dengan PPN-nya. Sehingga untuk selanjutnya untuk penyetoran PPN dan pelaporannya ke KPP menjadi tanggung jawab pihak lawan transaksi;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000105 tanggal 16 November 2009 yang diterbitkan oleh CV ZZZ diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Shaft & Roda Lori, dengan harga sebesar Rp58.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp 5.800.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-09.00000106 tanggal 16 November 2009 yang diterbitkan oleh CV ZZZ diketahui Pemohon Banding membeli barang berupa Kawat Las RB-26 Uk. 3,2 MM dengan harga Rp 4.500.000,00, Kawat Las LB-52 Uk. 3,2 MM, dengan harga Rp 1.400.000,00, dengan jumlah Rp 5.900.000,00 dengan PPN sebesar Rp 590.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 4500072911 tanggal 11 Juni 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada ZZZ, berupa Shaft & Roda Lori, quantity 40 pcs, Unit Rp 1.450.000,00, dengan harga sebesar Rp 58.000.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Purchase Order Nomor : 45000110183 tanggal 08 Oktober 2009 yang dikeluarkan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding melakukan pemesanan barang kepada ZZZ, berupa Kawat Las RB 26 3,2 MM, quantity 200 kg, Unit Rp 22.500,00, dengan harga sebesar Rp 4.500.000,00, Kawat Las RB 52 3,2 MM, quantity 50 kg, Unit Rp 28.000,00, dengan harga sebesar Rp 1.400.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0105/F/XI/09 tanggal 16 November 2009 yang diterbitkan oleh CV ZZZ diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Shaft & Rodi Lori, harga satuan Rp1.450.000,00 jumlah Rp 58.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp 5.800.000,00, total Rp63.800.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Faktur Nomor : 0106/F/XI/09 tanggal 16 November 2009 yang diterbitkan oleh CV ZZZ diketahui terdapat tagihan kepada Pemohon Banding atas pemesanan barang berupa Kawat Las RB-26 Uk. 3,2 MM, harga satuan Rp22.500,00 jumlah Rp 4.500.000,00, Kawat Las RB-52 Uk. 3,2 MM, harga satuan Rp 28.000,00 jumlah Rp 1.400.000,00 dengan PPN sebesar Rp 590.000,00, total Rp6.490.000,00;

bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV ZZZ Nomor : 0058/SPB/VI/09 tanggal 12 Juni 2009 diketahui CV ZZZ mengirimkan barang berupa 40 set Shaft & Roda Lori kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti Surat Pengantar Barang dari CV ZZZ Nomor : 0093/SPB/X/09 tanggal 09 Oktober 2009 diketahui CV ZZZ mengirimkan barang berupa 200 kg Kawat Las RB-26 Uk. 3,2 MM dan 50 kg Kawat Las RB-52 Uk. 3,2 MM kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Rekening Koran Bank ABC Nomor : 0341707756 periode 30-11-09 s/d 31-12-09 diketahui Pemohon Banding pada tanggal 17 Desember 2009 melakukan tarikan sebesar Rp 70.290.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Bilyet Giro Nomor : YG 807222, Bank ABC Pekanbaru, diketahui Pemohon Banding pada tanggal 10 Desember 2009 memerintahkan untuk memindahkan uang sejumlah Rp 70.290.000,00 ke rekening Bank MMM Nomor 105.000.4725986 Medan milik CV ZZZ;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fun Transfer) tanggal 17 Desember 2009, diketahui Pemohon Banding mengirimkan uang ke rekening Nomor 105.0004725986 pada Bank MMM Medan milik CV ZZZ sebesar Rp 70.290.000,00;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam uji bukti berupa Faktur Pajak, Purchase Order, Delivery Order, Invoice, Bukti pembayaran/transfer, sehingga menurut Majelis atas Pajak Masukan sebesar Rp6.390.000,00 Pemohon Banding telah dapat membuktikannya dengan arus dokumen, arus uang dan arus barang;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp6.390.000,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2009, dengan perincian sebagai berikut :

No Uraian Jumlah koreksi yang
tidak dapat dipertahankan
(Rp)
Jumlah koreksi
yang dipertahankan
(Rp)
1 Pajak Masukan 6.390.000,00 0,00

Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Rp 15.033.326.477,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 6.390.000,00
Pajak Masukan menurut Majelis Rp 15.039.716.477,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/WPJ.25/2012 tanggal 11 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00032/207/09/105/11 tanggal 25 Nopember 2011 Masa Pajak November 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-63/WPJ.25/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Pembetulan Atas Keputusan Tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, atas nama XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Rp 2.294.805.010
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 290.900.000
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan Rp 0
Total Penyerahan Rp 2.585.705.010
PPN Keluaran Rp 229.480.501
PPN Masukan Rp 15.039.716.477
PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp ( 14.810.235.976)
Dikompensasi ke Masa berikutnya Rp 14.810.235.976
PPN yang kurang dibayar Rp 0
Sanksi Administrasi Rp 0
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. AAA, Ak., sebagai Hakim Ketua,
BBB, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
CCC, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
DDD, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-50047/PP/M.VIII/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :
Drs. AAA, Ak., sebagai Hakim Ketua,
FFF, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
CCC, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
DDD, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA