Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50810/PP/M.IXB/19/2014

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2013
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4698/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Mei 2013;
Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-008414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Mei 2013 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Menurut Pemohon : bahwa atas SPTNP Nomor: SPTNP-008414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Mei 2013, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 001/SP/STI/VI/2013 tanggal 19 Juni 2013 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4698/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 permohonan Pemohon Banding ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013 mengajukan banding.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Pendapat Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4698/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008414/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 28 Mei 2013.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 September 2013 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2013, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 31 Juli 2013 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 25 Septemer 2013 adalah 57 (lima puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp110.582.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp55.291.000.

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan fotokopi bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) yang menunjukkan pembayaran 50% jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) tersebut, oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur.

bahwa dalam Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013 Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi Akta Notaris yang menunjukkan bahwa Sdr. XX adalah Direktur CV. xxx yang berhak menandatangani Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013 dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan asli Akta tersebut sehingga Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini meskipun kepada Pemohon Banding telah diberitahukan secara patut terakhir dengan Surat Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0023/SP/Pg.18/2014 tanggal 10 Januari 2014, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dimintakan keterangannya perihal permohonan bandingnya.

bahwa karena Surat Banding Nomor: 001/SP/STJ/2013 tanggal 24 September 2013 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.
Memperhatikan : Surat Permohonan Banding Pemohon, Hasil Pemeriksaan serta bukti-bukti dalam persidangan.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
  3. Peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4698/KPU.01/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008414/NOTUL/KPUTP/BD.02/2013 tanggal 28 Mei 2013, tidak dapat diterima.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M. sebagai Hakim Ketua,
BBB,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota,
CCC, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
DDD, S.E. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA