Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-51430/PP/M.VIIIB/16/2014

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp.283.727.973,00;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam perusahaan integrated atas Pajak Masukan atas perolehan untik kebun yang menghasilkan TBS yang dibebaskan itu tidak dapat dikreditkan apalagi untuk perusahaan yang tidak terintegrasi;

bahwa Terbanding mengemukakan bahwa yang dimaksud dalam KMK-575 tidak harus adanya penyerahan terkait dengan TBS tersebut yang artinya bahwa penyerahan tersebut tidak harus di jual dan bisa saja digunakan untuk pemakaian sendiri karena penggunaan sendiri juga termasuk penyerahan tidak hanya penyerahan yang dikarenakan penjualan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksi tersebut baru boleh dilakukan hanya apabila terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, terhadap Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah :

Pajak Masukan menurut Pemohon Banding Rp 324.129.558,00
Pajak Masukan menurut Terbanding Rp 40.401.585,00
Koreksi Rp 283.727.973,00

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena koreksi tersebut baru boleh dilakukan hanya apabila terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sehingga, terhadap Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku dan dititip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS;

bahwa pada Tahun Pajak 2010, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (berupa : Crude Palm Oil, Palm Kernel, dan Sparepart) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni : Terutang PPN dengan tarif 10% (berupa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri);

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di persidangan, diketahui bahwa pada tahun pajak 2010 Pemohon Banding menghasilkan TBS, tapi tidak melakukan penyerahan TBS dan Pemohon Banding melakukan titip olah ke PT YYY dan PT ZZZ (kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan afiliasi dari Kelompok Usaha Wilmar) karena Pemohon Banding saat itu belum mempunyai pabrik sendiri. Di samping itu Pemohon Banding juga menjual CPO dan PK langsung kepada prosesor/pengolah yaitu PT YYY dan PT ZZZ dengan alasan belum memiliki tangki atau gudang penyimpanan, kemudahan logistic stock dan kemudahan administrasi;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding pada Tahun 2005, telah mendapat persetujuan mengubah status kepemilikan dari PMDN menjadi PMA berdasarkan Surat Keputusan Kepala BKPM No. 03/V/PMA/ 2008 tanggal 14 Januari 2005;

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan lokasi kebun di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan luas kebun 15.500 hektar.

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang IMB Nomor: 642/292/UPT/CK-PU/2010 tanggal 1 Mei 2010 memberikan Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan pabrik Kelapa Sawit (CPO) dan Bangunan Fasilitas Penunjang Lainnya dengan luas total bangunan 5.355,16 m2;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pembangunan pabrik selesai dibangun dan digunakan untuk mengolah TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding menjadi CPO dan PK pada tanggal 10 Oktober 2011 (sesuai dengan Berita Acara Comissioning);

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis pada tahun 2010 usaha Pemohon Banding belum dapat dikatakan melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) Industri Pengolahan Minyak Sawit karena belum mempunyai unit/pabrik yang dapat mengolah TBS menjadi CPO;

bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian jasa titip olah TBS menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (palm Karnel/PK) kepada yaitu :
  1. PT ZZZ sesuai dengan perjanjian Nomor : 001/TO-TBS/BSK-MSM/VII//2010 tanggal 01 Juli 2010;
  2. PT YYY sesuai dengan perjanjian Nomor : 001/TO-TBS/MS-MSM/I/2010 tanggal 02 Januari 2010;
bahwa atas penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan tetap konsisten tidak menyerahkan TBS namun hanya menjual produk olah kelapa sawit, Majelis melihat pada tahun 2010 pabrik belum selesai dibangun namun ternyata Pemohon Banding sudah menghasilkan TBS yang kemudian dititip olahkan menjadi CPO ke PT ZZZ dan PT YYY kemudian menjualnya langsung ke PT ZZZ dan PT YYY juga serta tidak ada upaya sungguh-sungguh Pemohon Banding untuk menjual CPO kepada pihak lain selain kepada PT ZZZ dan PT YYY, dengan demikian Majelis berpendapat sesungguhnya yang diserahkan Pemohon Banding adalah TBS;

bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) karena Pemohon Banding belum mempunyai pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Karnel (PK) sehingga sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan Tandan Buah Segar milik Pemohon Banding kepada PT ZZZ dan PT YYY dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak Pasal 2 ayat 1 (a) menyebutkan : Bagi Pengusaha Kena Pajak yang:

a. Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau ……….
maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang :
1) nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;………

bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
  1. ………;
  2. ………;
  3. barang hasil pertanian;
  4. …..dst”
bahwa selanjutnya pada Pasal 1 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan :
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
  1. pertanian, perkebunan dan kehutanan ;
  2. …..…;
  3. ……..;
bahwa selanjutnya pada Pasal 2 angka 2 pada peraturan yang sama disebutkan :
Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis berupa :
  1. a. …….;
  2. b. …….;
  3. c. barang pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf c;
  4. d. …..dst
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan:
“Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
  1. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
  3. impor Barang Kena Pajak tertentu;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;
bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah disebutkan :
"Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan";

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peratauran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Niilai, Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Peraturan Pemerintah tersebut merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 16B UU PPN yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundangundangan, oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

bahwa alasan tentang maklon TBS dan penjualan CPO pada PT ZZZ dan PT YYY terbukti sebagai transaksi afiliasi sehingga penjualan tanpa usaha menjual kepada pihak lain adalah hanya sebagai upaya seolah-olah adalah penjualan CPO padahal sejatinya adalah TBS;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka menurut Majelis bahwa pada dasarnya penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tandan buah segar karena Pemohon Banding belum mempunyai unit pengolahan tandan buah segar yang dapat menghasilkan CPO dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku penyerahan tandan buah segar milik Pemohon Banding kepada PT ZZZ dan PT YYY dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa dalam Akta Notaris berupa Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT XXX Nomor: 22 Tanggal 19 Nopember 2003 yang dibuat oleh WWW, SH, Notaris di Jakarta Pusat, dalam Pasal 3, Angka 1 disebutkan maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan;

bahwa atas penyerahan kepada PT ZZZ dan PT YYY yang diserahkan adalah berupa CPO dan PK sebagai Barang Kena Pajak (BKP), dan Majelis tidak melakukan reklas atas penyerahan tersebut dari penyerahan yang dipungut sendiri menjadi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, meskipun perusahaan tersebut merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding, karena Pemohon Banding dalam penyerahan tersebut bertindak sebagai trader/pedagang TBS dan CPO/PK dan telah memungut PPN atas penyerahaannya;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding adalah berupa penyerahan Tandan Buah Segar yang atas penyerahan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Oktober 2010 sebesar Rp 283.727.973,00 tetap dipertahankan;
Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1893/WPJ.07/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00010/207/10/058/12 tanggal 02 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2010 atas nama PT XXX.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, Ak., sebagai Hakim Ketua,
BBB, SH, MSc sebagai Hakim Anggota,
CCC, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh DDD, S.IP sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put-51430/PP/M.VIIIB/16/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dengan susunan sebagai berikut :

Drs. AAA, Ak., sebagai Hakim Ketua,
FFF, SH, MSi sebagai Hakim Anggota,
CCC, SH, M.Hum sebagai Hakim Anggota,
GGG, SH, MH sebagai Panitera Pengganti,

serta dihadiri oleh Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA