Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||
Tahun Pajak | : | 2010 | ||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2010 dalam perhitungan PPN sebesar Rp211.796.950,00, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Januari 2010 adalah sebesar Rp602.352.223,00; | ||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 antara lain mengatur sebagai berikut: bahwa Pasal 3A ayat (1) bahwa "Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.”; |
||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tecantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) KPP Pratama Makassar Selatan Nomor Lap-081/WPJ.15/KP.0205/2012 tanggal 25 April 2012 dapat diketahui bahwa menurut Pemeriksa terdapat koreksi atas penyerahan yang tidak dilaporkan untuk Masa Pajak Januari 2010 sebesar Rp211.796.950,00 berdasarkan adanya transaksi penerimaan bonus/ insentif penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2010; | ||||||||
Menurut Majelis | : | Menimbang,
bahwa Pemohon Banding dengan surat Nomor 001/LBK/III/2014
tanggal 1 Maret 2014 yang diterima sekretariat Pengadilan Pajak pada
hari Kamis tanggal 20 Maret 20014 (cap pos tanggal 18 Maret 2014)
perihal Pencabutan Banding atas Sengketa Pajak Nomor 16-073334-2010,
dalam surat tersebut Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan mencabut
banding; bahwa Majelis pada persidangan tanggal 25 Maret 2014 menyampaikan kepada Terbanding perihal pencabutan banding oleh Pemohon Banding dan menanyakan persetujuan Terbanding atas pencabutan banding tersebut; bahwa Terbanding pada persidangan tanggal 25 Maret 2014 tersebut menyatakan mohon penundaan sidang untuk mempelajari pencabutan banding tersebut; bahwa pada persidangan tanggal 1 April 2014 Majelis menanyakan kembali kepada Terbanding tentang persetujuan Terbanding tentang pencabutan banding tersebut dan dijawab oleh Terbanding menyerahkan kepada Majelis; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak menyatakan menolak pencabutan banding oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berkesimpulan Terbanding menyetujui pencabutan banding tersebut; bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : ayat (1) ”Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak” ayat (2) ”Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :
”Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di atas maka atas pencabutan banding yang diajukan dalam persidangan harus disetujui oleh Terbanding dan selanjutnya dihapus dari daftar sengketa; bahwa atas pencabutan banding tersebut Terbanding secara implisit telah menyetujui, sehingga Majelis berkesimpulan pencabutan banding oleh Pemohon Banding diterima dan banding tersebut dinyatakan dihapus dari daftar sengketa; |
||||||||
menimbang | : | bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan banding banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; | ||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-556/WPJ.15/2013 tanggal 26 Juni 2013, tentang Keberatan
Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/10/805/12 Masa Pajak Januari 2010
tanggal 26 April 2012 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-206/WPJ.15/KP.02/2012 tanggal 13 Juni 2012, PT
XXX, tidak dapat diterima; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 1 April 2014 oleh Majelis VI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.