Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | Bea Cukai | ||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2012 | ||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Klasifikasi Pos Tarif 3902.30.9010, jenis barang Propylene Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS, negara asal Singapore; | ||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; | ||||||||||||||||
Menurut Pemohon | : | bahwa dalam KEP-1598 poin f bahwa “berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form D nomor 715831 tanggal 12 November 2012, kedapat terdapat perbedaan nama pemasok antara Invoice (YYY Motor Asia) dengan Form D (ZZZ Plastics PTE, LTD) tetapi pada kolom 13 tidak dicentang Third-Country Invoicing dan tidak disebutkan nama perusahaan penerbit Invoice pada kolom 7.” Invoice diterbitkan oleh YYY Motor Asia Pte. Ltd sedangkan nama pemasok/eksportir di PIB, B/L dan Form D adalah ZZZ Plastics Pte. Ltd Singapore. Hal ini dikarenakan, pihak ZZZ Plastics Pte, Ltd Singapore yang membantu pihak YYY Motor Asia Pte Ltd untuk proses pengapalan dan pengajuan form D di Singapore. Pemohon Banding tidak mencentang kotak 13 Third Country Invoicing karena semua pihak yang terlibat yaitu ZZZ Plastics Pte Ltd dan YYY Motor Asia Pte Ltd adalah sama-sama berlokasi di Singapura, begitupun dalam kolom 7 Pemohon Banding juga tidak menyebutkan nama perusahaan penerbit invoice karena sama-sama berada di Singapura. Perlu dicatat bahwa baik kedua Prosedur Standar Operasional untuk FTA ASEAN seperti yang ada pada kolom 13 hanya menyebutkan untuk menunjukan “Third Country Invoicing” bukan Third Party dan karena dalam kasus ini semua pihak luar negeri yang terlibat baik: baik pemasuk = YYY Motor Asia Pte, Ltd dan pengirim ZZZ Plastics Pte Ltd adalah berlokasi di Singapura maka tidak ada Third Country Invoicing yang terlibat. Selain itu, harap diperhatikan bahwa Pemohon Banding telah mengimpor produk yang sama dari pemasok Singapura yang sama dan pengirim yang sama secara regular sejak tahun 2006 dengan kondisi Form D yang sama yaitu tidak ada Third Party Invoicing karena tidak ada tempat untuk menunjukan hal tersebut; | ||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 469131
tanggal 21 November 2012 berupa Propylene Copolymer Resin AW864
13H-3932 SFS, Negara asal Singapore, pos tarif 3902.30.9010, tarif bea
masuk ATIGA sebesar 0% dengan menggunakan Form D Nomor 715831 tanggal
12 November 2012; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1598/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013, terhadap importasi Propylene Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS, Negara asal Singapore, yang diimpor dengan PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012 dikenakan tarif bea masuk umum sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 039/IV/TC/CHP/2013 tanggal 13 Mei 2013 menyatakan tidak setuju atas keputusan Terbanding dalam KEP-1598/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa impor barang tersebut memakai dan dilengkapi SKA/Certificate Of Origin Form-D dari negarai asal, sehingga tarif bea masuk yang dipakai di PIB menjadi 0%; bahwa adapun bukti/dokumen pendukung Pemohon Banding dalam berkas banding maupun yang diserahkan dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah menurut Terbanding atas importasi Pemohon Banding termasuk The Third Country Invoicing dengan alasan dalam kolom 7 Form D tidak disebutkan nama perusahaan penerbit dan kolom 13 tidak dicentang, sedangkan menurut Pemohon Banding bukan termasuk The Third Country Invoicing, karena Supplier dan Form D sama-sama dari Singapura; bahwa berdasarkan Certificate of Origin (Form D) Nomor: 715831 tanggal 12 November 2012 yang diterbitkan oleh Director General of Customs Singapore, disebutkan: Kolom 1 : ZZZ Plastics Pte. Ltd., Singapore Kolom 10: Invoice Nomor: EF-DN42D tanggal 09 November 2012; bahwa Invoice Nomor: EF-DN42D tanggal 09 November 2012 dikeluarkan oleh YYY Motor Asia Pte – Singapore; bahwa Bill of Lading Nomor: SIN/JKT/438 tanggal 11 November 2012 di terbitkan di Singapore, tercantum Shipper ZZZ Plastics Pte. Ltd.,Singapore; bahwa berdasarkan ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT:
Dengan demikian atas barang impor Propylene Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS, negara asal Singapore, Pos Tarif 3902.30.9010 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012 dengan menggunakan Form D Nomor 715831 tanggal 12 November 2012, mendapat preferensi tarif skema ATIGA sebesar 0%; |
||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa impor barang Propylene Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS, negara asal Singapore, Klasifikasi Pos Tarif 3902.30.9010, Tarif Bea Masuk (ATIGA) sebesar 0%, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012 mendapat preferensi Tarif Bea Masuk skema ATIGA dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Propylene Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS, negara asal Singapore, klasifikasi Pos Tarif 3902.30.9010 dikenakan pembebanan tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 469131 tanggal 21 November 2012; | ||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan
mengabulkan
seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:
KEP-1598/KPU.01/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Penetapan atas
Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
dalam SPTNP Nomor: SPTNP-024204/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12
Desember 2012, atas nama XXX,
dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk
atas barang impor Propylene
Copolymer Resin AW864 13H-3932 SFS, negara
asal Singapore, klasifikasi Pos Tarif 3902.30.9010 dikenakan pembebanan
tarif bea masuk skema ATIGA sebesar 0% sesuai PIB Nomor: 469131 tanggal
21 November 2012, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda
administrasi yang masih harus dibayar adalah Nihil; Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IX Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Putusan Nomor: Put.53002/PP/M.IXA/19/2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.