Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Jenis Pajak | : | PPN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2007 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp. 727.805.121,00; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa Freight Forwarding yang intinya adalah jasa pengelolaan/pengurusan (handling) distribusi barang baik lewat darat, maupun udara dengan memungut fee atas jasa yang diberikan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp.727.805.121,00 karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan PPN dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa
yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding
atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Juni
2007 sebesar Rp727.805.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, serta Hasil Uji Kebenaran Materi (UKM), diuraikan hal- hal sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil ekualisasi antara jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPH Badan tahun 2007 dengan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPPN Masa Januari sd Desember 2007, dengan perhitungan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding, yang menjadi sengketa banding tidak hanya terjadi karena masalah reimbursement saja, tetapi juga terdapat beberapa permasalahan pokok yang bersal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :
bahwa berdasarkan tabel tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, karena terdapat hal-hal sebagai berikut:
bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksi, adalah tidak tepat, karena koreksi tersebut bukan obyek PPN dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat; bahwa terhadap PPN masa Januari sd Desember 2007 untuk Cabang Surabaya, KPP Pratama Surabaya Genteng telah melakukan pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa untuk PPN Masa Januari sd Desember 2007 tidak ada koreksi, sehingga diterbitkan SKP NIHIL; bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding di Surabaya melakukan kegiatan penyediaan jasa forwarding yang sama persis dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Jakarta, dan dalam melaporkan SPT PPN Masa Januari sd Desember 2007 menggunakan prinsip, sistem dan metode pembukuan perpajakan yang sama dengan Kantor Jakarta; bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan transaksi yang sama dalam menetapkan apakah transaksi tersebut sebagai obyek atau bukan obyek PPN; bahwa KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu tidak mengakui adanya biaya-biaya reimbursable sehingga diperlakukan sebagai obyek PPN sedangkan KPP Pratama Surabaya Gubeng mengakui sepenuhnya biaya-biaya yang reimbursable sehingga bukan merupakan Obyek PPN; bahwa perlakuan ganda tersebut jelas akan menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang penyediaan jasa Freigh Forwarding; bahwa terkait dengan minimnya bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam UKM, tidak mengubah fakta bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dijadikan dasar koreksi terbukti bukan sebagai obyek PPN, sehingga bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada intinya tidak akan dapat menjawab koreksi Terbanding yang tidak benar; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil ekualisasi tersebut bukan merupakan obyek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah sebagaimana berberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp727.805.121,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa
oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis
berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk
mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, menghitung kembali
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 terutang menjadi sebagai
berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya
banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1544/WPJ.06/2012 tanggal 14 Nopember
2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor:
00037/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011, nama: PT. XXX, sehingga
jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi
sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014, oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00613/PP/PM/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013, dengan susunan Hakim Majelis I Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang pada hari Senin tanggal 25 Agustus dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri Terbanding tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.