Nomor Putusan Pengadilan Pajak Put.54601/PP/M.IA/16/2014

Jenis Pajak : PPN
Tahun Pajak : 2007
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif atas DPP PPN sebesar Rp. 727.805.121,00;
Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa Freight Forwarding yang intinya adalah jasa pengelolaan/pengurusan (handling) distribusi barang baik lewat darat, maupun udara dengan memungut fee atas jasa yang diberikan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan Terbanding untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp.727.805.121,00 karena pada dasarnya Pemohon Banding telah melaporkan PPN dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Juni 2007 sebesar Rp727.805.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak dan buktibukti yang diserahkan dalam persidangan, serta Hasil Uji Kebenaran Materi (UKM), diuraikan hal- hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil ekualisasi antara jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPH Badan tahun 2007 dengan jumlah peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPPN Masa Januari sd Desember 2007, dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha cfm ledger masa Juni 2007 Rp. 2.061.209.921,85
Dikurangi Ocean Freight (reimbursment) Rp. 932.471.502,00
DPP PPN cfm pemeriksaan/penelaah Rp. 1.128.738.420,00
DPP PPN cfm Wajib Pajak Rp. 400.933.299,00
Selisih Objek PPN yang belum dilaporkan Rp. 727.805.121,00

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding, yang menjadi sengketa banding tidak hanya terjadi karena masalah reimbursement saja, tetapi juga terdapat beberapa permasalahan pokok yang bersal dari hasil ekualisasi yang dilakukan Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

Jumlah Sengketa Rp 727.805.121
Sales Surabaya Rp 299.637.999
Sengketa Jakarta (1) Rp 428.167.122
Transaksi Yang Tidak Dipungut PPN
- Biaya Trucking/Transportasi Rp 267.342.280
- Biaya Terminal Handling Charges Rp 238.052.096
Jumlah (2) Rp 505.394.376
Selisih (1) – (2) Rp (77.227.254)

bahwa berdasarkan tabel tersebut Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, karena terdapat hal-hal sebagai berikut:

- Terdapat penjualan untuk Cabang Surabaya sebesar Rp 299.637.999,00 yang diperhitungkan oleh Terbanding sebagai DPP PPN Jakarta, meskipun untuk Cabang Surabaya, PPN nya tercatat dan dilaporkan di KPP Surabya;
- Terdapat Biaya Trucking/Transportasi sebesar Rp267.342.280,00 merupakan biaya pengangkutan melalui darat dan air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 28/PMK.03/2006, namun Terbanding diperhitungkan sebagai DPP PPN;
- Terdapat Biaya Terminal Handling Charges sebesar Rp238.052.096,00 merupakan biaya yang ditagihkan kepada Pemohon Banding dari vendor tanpa dikenakan PPN sehingga pada saat Pemohon Banding menagih penerima jasa dengan cara reinvoicing, Pemohon Banding juga tidak memasukkan unsur PPN di dalamnya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dan dijadikan dasar koreksi, adalah tidak tepat, karena koreksi tersebut bukan obyek PPN dan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat;

bahwa terhadap PPN masa Januari sd Desember 2007 untuk Cabang Surabaya, KPP Pratama Surabaya Genteng telah melakukan pemeriksaan, dan menyimpulkan bahwa untuk PPN Masa Januari sd Desember 2007 tidak ada koreksi, sehingga diterbitkan SKP NIHIL;

bahwa Kantor Cabang Pemohon Banding di Surabaya melakukan kegiatan penyediaan jasa forwarding yang sama persis dengan kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Jakarta, dan dalam melaporkan SPT PPN Masa Januari sd Desember 2007 menggunakan prinsip, sistem dan metode pembukuan perpajakan yang sama dengan Kantor Jakarta;

bahwa berdasarkan fakta tersebut Majelis berpendapat, bahwa Terbanding tidak konsisten dalam memperlakukan transaksi yang sama dalam menetapkan apakah transaksi tersebut sebagai obyek atau bukan obyek PPN;

bahwa KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu tidak mengakui adanya biaya-biaya reimbursable sehingga diperlakukan sebagai obyek PPN sedangkan KPP Pratama Surabaya Gubeng mengakui sepenuhnya biaya-biaya yang reimbursable sehingga bukan merupakan Obyek PPN;

bahwa perlakuan ganda tersebut jelas akan menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum, yang dapat merugikan pihak-pihak yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang penyediaan jasa Freigh Forwarding;

bahwa terkait dengan minimnya bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam UKM, tidak mengubah fakta bahwa hasil ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding dijadikan dasar koreksi terbukti bukan sebagai obyek PPN, sehingga bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada intinya tidak akan dapat menjawab koreksi Terbanding yang tidak benar;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil ekualisasi tersebut bukan merupakan obyek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah sebagaimana berberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp727.805.121,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan;
Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2007 terutang menjadi sebagai berikut :

DPP PPN cfm Keputusan Terbanding Rp 1.128.738.420,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 727.805.121,00
DPP PPN cfm Majelis Rp 400.933.299,00
mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1544/WPJ.06/2012 tanggal 14 Nopember 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Juni 2007 Nomor: 00037/207/07/022/11 tanggal 16 Nopember 2011, nama: PT. XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus (lebih) dibayar, dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :
1. Ekspor Rp 0,00
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 384.834.621,00
3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 16.098.678,00
4. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0,00
Jumlah Rp 400.933.299,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 38.483.462,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 38.483.462,00)
PPN yang kurang/lebih dibayar Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014, oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00613/PP/PM/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013, dengan susunan Hakim Majelis I Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA sebagai Hakim Ketua,
BBB sebagai Hakim Anggota,
CCC sebagai Hakim Anggota,
DDD sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang pada hari Senin tanggal 25 Agustus dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri Terbanding tanpa dihadiri oleh Pemohon Banding;

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA