Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1529/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto,
Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat
Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan
Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-2534/PJ/2015 tanggal 8 Juli 2015;
Pemohon Peninjauan
Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
CV AAA,
beralamat di Jalan QQQ
Jalur II-Jalan WWW IV EEE, Pasaman Barat, Sumatera Barat, Termohon
Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put. 60691/PP/M.VIA/16/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas surat
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep 217/WPJ.27/2014 tanggal 21
Februari 2014 tentang keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar
PPN Masa Juli 2010 yang dasar perhitungannya:
Dasar Pengenaan
Pajak
PPN Terutang
Pajak Masukan
PPN Kurang Bayar
Sanksi Administrasi pasal 13 (2) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
: Rp
2.572.036.225,00
: Rp 257.203.623,00
: Rp
0,00
: Rp 257.203.623,00
: Rp 123.457.739,00
: Rp 380.661.362,00 |
Bahwa adapun alasan pengajuan banding Pemohon Banding adalah sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi sebesar
Rp2.572.036.225,00 yang menurut Terbanding terutang PPN 10%;
Bahwa usaha Pemohon Banding adalah sebagai pedagang perantara,
penjualan sepeda motor baik baru maupun bekas;
Bahwa pada prinsipnya penghasilan dari fee;
Bahwa peredaran usaha Pemohon Banding Rp317.219.200,00 cfm SPT Pajak
Penghasilan;
Bahwa perhitungan PPN yang ditetapkan terhadap CV. AAA sangat tidak
tepat karena Pemohon Banding hanya sebagai broker/perpanjangan tangan
dari masing-masing dealer sepeda motor;
Bahwa perlu juga Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding: bahwa
semua surat-surat yang terkait atas penjualan sepeda motor diurus oleh
dealer termasuk pembayaran PPN;
Bahwa Faktur pajak penjualan dibuat dan diterbitkan oleh dealer
masing-masing merek sepeda motor kepada pembeli;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka
jumlah PPN yang terhutang untuk Masa Juli tahun 2010 adalah 10% dari
fee;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.60691/PP/M.VIA/16/2015, Tanggal 31 Maret 2015, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/WPJ.27/2014 tanggal 21
Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli
2010 nomor 00107/207/10/202/13 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: CV
AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan QQQ Jalur II-Jalan
WWW IV EEE, Pasaman Barat Sumatera Barat, dengan perhitungan menjadi
sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
1. Penyerahan yang
dipungut sendiri
2. Penyerahan yang tidak terutang PPN
Jumlah
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Sanksi Administrasi Pasal 13(2) UU KUP
Pajak yang masih harus dibayar |
Rp
406.437.271,00
Rp
0,00
Rp 406.437.271,00
Rp 40.643.727,00
Rp
0,00
Rp 40.643.727,00
Rp
0,00
Rp
19.089.989,00
Rp 60.152.716,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 60691/PP/M.VIA/16/2015,
tanggal 31 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 28 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-2534/PJ/2015 tanggal 8 Juli 2015, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 15 Juli 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu
juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Oktober
2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26
November 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan sepeda motor baru
sebesar Rp2.165.598.954,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
Hakim Pengadilan Pajak; |
II. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca,
memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.60691/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta
hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti
maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya,
sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah
digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra
legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,
dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
1. |
Bahwa
pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini
sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen prosedur penjualan motor baru
dan bukti pendukung berupa bukti pembayaran DP, surat pesanan dari ZZZ
ke CV AAA, bukti pemesanan unit kendaraan, bukti penyerahan kendaraan,
surat jalan, surat instruksi penyerahan BPKB, kuitansi tanda terima,
faktur dari main dealer atas nama konsumen, surat pencabutan PKP
cabang, surat penetapan PKP pusat, contoh surat pengangkatan dealer,
bukti penyerahan STNK, dan bukti penyerahan BPKB;
Bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti-bukti berupa
Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemberitahuan
Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian Kerjasama Nomor
109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian Motor, Cek
Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga;
Bahwa terdapat surat Nomor 296/Ayk/Sk/l/2015 tanggal 9 Januari 2015
berupa surat jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV PPP
ke Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa penjualan kepada Pemohon
Banding dilakukan dengan sistem beli putus disertai diskon sebesar Rp
100.000,00 dan Rp 150.000,00, serta menyanggah adanya perjanjian Nomor
1G9/Ayk/SK/IV/2007;
Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Terbanding berupa Surat
Perjanjian Kerjasama Nomor 109/Ayk/Sk/VI/2007, Surat Perincian Data
Pembelian Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga
dan surat nomor 296/Ayk/Sk/t/2015 tanggal 9 Januari 2015 berupa surat
jawaban konfirmasi Terbanding atas penjualan motor CV. PPP, Majelis
berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut mengindikasikan adanya penjualan
motor baru oleh Pemohon Banding kepada konsumen;
Bahwa dalam persidangan terdapat pernyataan Pemohon Banding yang
menyatakan bahwa pemesanan dilakukan oleh konsumen dengan melihat
gambar sepeda motor atau sepeda motor yang dipajang di tempat Pemohon
Banding;
Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk
pembelian sepeda motor oleh konsumen secara tunai, adalah dengan cara
dibayarkan dari konsumen ke Pemohon Banding kemudian uang tersebut
diantarkan ke dealer utama;
Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding diketahui
bahwa untuk pemesanan sepeda motor baru melalui kredit, konsumen
menyerahkan uang muka kepada Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan
adanya kuitansi pembayaran DP dari konsumen kepada Pemohon Banding;
Bahwa kemudian uang muka tersebut dibayarkan kepada dealer yang
ditunjukkan dengan adanya kuitansi pembayaran DP dari CV AAA (Pemohon
Banding) ke dealer dengan menyebutkan keterangan bahwa sisa pembayaran
akan dilunasi oleh ZZZ Multifinance ke dealer langsung;
Bahwa setelah permohonan kredit dari konsumen dikabulkan, maka
diterbitkan Surat Pesanan dari ZZZ Multifinance kepada Pemohon Banding
sebagai persetujuan kelayakan kredit;
Bahwa setelah persetujuan pembiayaan diterbitkan, Pemohon Banding
membuat permohonan pengiriman kendaraan bermotor yang dipesan dengan
menggunakan Surat Pemesanan Unit Kendaraan, kemudian kendaraan
dikirimkan dari dealer ke Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan Surat
Bukti Penyerahan Kendaraan;
Bahwa setelah kendaraan diterima Pemohon Banding, Pemohon Banding
mengantarkan kendaraan tersebut kepada konsumen yang memesan,
ditunjukkan dengan bukti surat jalan atas nama konsumen beserta Surat
instruksi Penyerahan BPKB yang menyatakan bahwa BPKB akan diserahkan
kepada PT ZZZ Multifinance sebagai pihak yang membiayakan, dilengkapi
dengan surat Tanda Terima BPKB oleh PT ZZZ Multifinance;
Bahwa kemudian PT ZZZ Multifinance melunasi sisa pembayaran sepeda
motor kepada Pemohon Banding yang ditunjukkan dengan kwitansi
pembayaran, kemudian uang pelunasan tersebut dibayarkan oleh Pemohon
Banding kepada dealer yang ditunjukkan dengan kuitansi tanda terima
oleh dealer, bersamaan dengan bukti Tanda Terima BBN, STNK, dan BPKB,
dan dealer menerbitkan faktur atas nama konsumen;
Bahwa STNK dan BPKP dibuat atas nama konsumen (pemesan) dan faktur juga
dibuat langsung atas nama konsumen (pemesan) dan Pemohon Banding dalam
hal ini tidak menerbitkan faktur karena kewajiban Pemohon Banding hanya
mendistribusikan kendaraan tersebut kepada konsumen (pemesan);
Bahwa terbukti terdapat tanda terima fee penjualan per bulan dari
dealer kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding
menerima komisi atas jasa perantara penjualan;
Bahwa terdapat perjanjian Nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 yaitu perjanjian
kerjasama penjualan Pemohon Banding dengan dealer, dalam hal ini adalah
CV. PPP, terkait pemberian komisi sebesar Rp 100.000,00 untuk sepeda
motor Honda dan Rp 150.000,00 per unit sepeda motor Honda Mega Pro yang
terjual oleh Pemohon Banding dengan penjualan berdasarkan harga yang
sama dengan harga jual di kota Padang;
Bahwa Pemohon Banding menjadi perantara perdagangan antara konsumen
(pemesan) dan dealer, dan juga menjadi pihak yang mengurus pembiayaan
pembelian kendaraan oleh konsumen (pemesan) kepada PT ZZZ Multifinance
dan atas pekerjaan tersebut Pemohon Banding memperoleh komisi atas
setiap unit sepeda motor baru yang terjual, sehingga Majelis meyakini
bahwa Pemohon Banding tidak mengadakan persediaan sepeda motor baru dan
tidak melakukan penjualan sepeda motor baru, namun hanya memperoleh
komisi dari penjualan motor baru tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon
Banding tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer, dan
tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi penjualan
dilakukan oleh dealer kepada konsumen (pemesan) hal ini terbukti dengan
diterbitkannya faktur kepada konsumen dan bukan kepada Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi
Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sepeda motor baru sebesar
Rp2.165.598.954,00 tidak dapat dipertahankan; |
2. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang
digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai
berikut:
2.1. |
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-undang Pengadilan
Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak, dan/atau
e. Pengetahuan Hakim;
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Penjelasan Pasal 76:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil,
sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh
karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan,
beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti
dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta
dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
Penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
Pasal 84 ayat (1) huruf f:
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: f. pertimbangan dan penilaian
setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan
selama sengketa itu diperiksa;
Pasal 91 huruf e:
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
2.2. |
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1):
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan
pembukuan;
Pasal 28 ayat (7):
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta,
kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian
sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
Pasal 28 ayat (11):
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat
kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat
kedudukan Wajib Pajak badan;
Pasal 29 ayat (3) huruf a:
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
1. |
Memperlihatkan
dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang
menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan
yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
yang terutang pajak; |
2. |
Memberikan
kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang
perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau |
3. |
memberikan
keterangan lain yang diperlukan; |
|
2.3. |
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN),
antara lain menyebutkan:
Pasal 1A:
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a. |
Penyerahan
hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; |
b. |
Pengalihan
Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau
perjanjian sewa guna usaha (leasing); |
c. |
Penyerahan
Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru ielang; |
d. |
Pemakaian
sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; |
e. |
Barang
Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan; |
f. |
Penyerahan
Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang; |
g. |
Penyerahan
Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan |
h. |
Penyerahan
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka
perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang
penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak
yang membutuhkan Barang Kena Pajak; |
|
|
3. |
Bahwa
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan
berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak
sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.60691/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015 serta berdasarkan
penelitian atas dokumendokumen milik Termohon Peninjauan Kembali dan
fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon
Peninjauan Kembali menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis
Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas
dengan alasan sebagai berikut:
3.1. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali bergerak di bidang usaha penjualan Sepeda
Motor Baru dan Sepeda Motor Bekas. Penjualan sepeda motor dilakukan
dengan kas dan kreditmelalui lembaga pembiayaan atau leasing; |
3.2. |
Bahwa
pada Tahun 2009, berdasarkan data yang tersedia, pembelian sepeda motor
baru dibeli kepada beberapa dealer utama, antara:
- CV. KKK : Pembelian sepeda motor merk
YAMAHA
- CV.PPP : Pembelian sepeda motor merk
HONDA;
- PT. LLL : Pembelian sepeda motor merk
SUZUKI;
|
3.3. |
Bahwa
yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas penyerahan sepeda motor
baru sebesar Rp2.165.598.954,00 yang tidak dilaporkan oleh Termohon
Peninjauan Kembali,sehingga PPNnya juga belum dilaporkan; |
3.4 |
Bahwa
menurut Termohon Peninjauan Kembali sepeda motor yang diserahkan kepada
konsumen adalah milik dealer bukan milik Termohon Peninjauan Kembali
dan Termohon Peninjauan Kembali hanya mendapatkan penghasilan berupa
komisi daridealer untuk setiap unit sepeda motor yang dijual; |
3.5 |
Bahwa
Majelis Hakim dalam putusannya antara lain berpendapat sebagai berikut:
Bahwa terbukti terdapat tanda terima fee penjualan per bulan dari
dealer kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding
menerima komisi atas jasa perantara penjualan;
Bahwa terdapat perjanjian Nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 yaitu perjanjian
kerjasama penjualan Pemohon Banding dengan dealer, dalam hal ini adalah
CV. PPP, terkait pemberian komisi sebesar Rp 100.000,00 untuk sepeda
motor Honda dan Rp 150.000,00 per unit sepeda motor Honda Mega Pro yang
terjual oleh Pemohon Banding dengan penjualan berdasarkan harga yang
sama dengan harga jual di kota Padang; Bahwa Pemohon Banding menjadi
perantara perdagangan antara konsumen (pemesan) dan dealer, dan juga
menjadi pihak yang mengurus pembiayaan pembelian kendaraan oleh
konsumen (pemesan) kepada PT ZZZ Multifinance dan atas pekerjaan
tersebut Pemohon Banding memperoleh komisi atas setiap unit sepeda
motor baru yang terjual, sehingga Majelis meyakini bahwa Pemohon
Banding tidak mengadakan persediaan sepeda motor baru dan tidak
melakukan penjualan sepeda motor baru, namun hanya memperoleh komisi
dari penjualan motor baru tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon
Banding tidak melakukan pembelian sepeda motor baru kepada dealer, dan
tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapi penjualan
dilakukan oleh dealer kepada konsumen (pemesan) hal ini terbukti dengan
diterbitkannya faktur kepada konsumen dan bukan kepada Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi
Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sepeda motor baru sebesar
Rp2.165.598.954,00 tidak dapat dipertahankan; |
3.6. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa Majelis telah mengabaikan
fakta yang telah terungkap dalam persidangan yaitu antara lain hal-hal
sebagai berikut:
3.6.1. |
Bahwa
dalam persidangan Pemohon Peninjauan Kembali menyerahkan bukti-bukti
berupa Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan,
Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Surat Perjanjian
Kerjasama Nomor 109/Ayk/SkA/l/2007, Surat Perincian Data Pembelian
Motor, Cek Pembayaran, surat jawaban konfirmasi pihak ketiga, dan Surat
Nomor : 296/Ayk/Sk/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 tentang surat jawaban
konfirmasi Pemohon PeninjauanKembali atas penjualan motor CV PPP; |
3.6.2.
|
Bahwa
dari Surat Perincian Data Pembelian Motor Nomor : 031/Ayk/Sk/VI/2012
tanggal 16 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Pimpinan CV PPP
(OOO), diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembalitelah membeli motor
baru dari CV PPP; |
3.6.3. |
Bahwa
dari surat jawaban konfirmasi Perincian Data Pembelian Motor yang
ditandatangani oleh CV KKK, diperoleh data bahwa Termohon Peninjauan
Kembali telah membeli motor baru dari CV KKK; |
3.6.4. |
Bahwa
dari surat jawaban konfirmasi dari CV KKK nomor : 017/TB/I/2015 tanggal
14 Januari 2015 diketahui bahwa pembelian motor yang dilakukan oleh
Termohon Peninjauan Kembali adalah pembelian putus. Pemesanan dilakukan
melalui telepon, pengiriman barang dijemput sendiri oleh Termohon
Peninjauan Kembali dan pembayaran dilakukan melalui cek ataubilyet
giro; |
3.6.5. |
Bahwa
dari Surat Jawaban konfirmasi Nomor : 296/Ayk/Sk/I/2015 tanggal 9
Januari 2015 yang ditandatangani oleh Pimpinan CV PPP (OOO) diketahui
bahwa Termohon Peninjauan Kembali membeli motor baru dari CV PPP dengan
sistem jual beli putus. Dijelaskan pula dalam surat tersebut bahwa yang
dimaksud dengan sistem jual beli putus adalah adalah CV PPP menjual
secara Cash kepada CV AAA. STNK dan BPKP akan diurus oleh CV PPP
setelah CV AAA mengirimkan fotocopyKTP konsumennya; |
3.6.6. |
Bahwa
terkait dengan adanya fee per bulan sebagaimana didalilkan oleh
Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan surat perjanjian antara
Termohon Peninjauan Kembali dengan CV PPP Nomor: 109/Ayk/SK/IV/2007,
telah dibantah sendiri oleh pihak dealer (CV PPP) dalam suratnya nomor:
296/Ayk/SK/I/2015 tanggal 9 Januari 2015 yang menyatakan bahwa CV PPP
tidak pernah membuat perjanjian Nomor 109/Ayk/SK/IV/2007 dan terkait
pembelian cash tersebut, CV PPP memberikan potongan harga/diskon
sebesar Rp100.000,00 danRp150.000,00 bukan fee; |
3.6.7. |
Bahwa
dengan demikian berdasarkan data-data dan fakta-fakta tersebut
nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembelian motor
baru dengansistem jual beli putus; |
3.6.8. |
Bahwa
selain itu, terdapat bukti-bukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali
melakukan pencatatan penjualan (Laporan Penjualan) dan persediaan
(Laporan Sisa Stock Sepeda Motor Baru dan Laporan Investasi Stock) per
bulannya yang diketahui dan ditandatangani sendiri oleh pengurus
Termohon Peninjauan Kembali (Ir JJJ);
Bahwa dengan adanya laporan tersebut, terutama laporan mengenai
persediaan menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali sebenarnya
mengakui bahwa terdapat pembelian sepeda motor baru dari dealer, dan
adanya laporan penjualan menunjukkan bahwa terdapat penjualan atas
sepeda motor baru tersebut;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usaha yang dijalankan
oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai pedagang motor biasa
bukan sebagai perantara sebagaimana didalilkan oleh Termohon Peninjauan
Kembali; |
3.6.9. |
Bahwa
atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa STNK
dan BPKB dibuat atas nama konsumen (pemesan), dan faktur juga dibuat
langsung atas nama Termohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan
Kembali menanggapi bahwa pembuatan faktur penjualan dari dealer
langsung atas nama konsumen adalah untuk pemenuhan administrasi
pembuatan STNK dan BPKB sehingga mekanisme pembuatan faktur mengikuti
alur tersebut, adapun pembayaran diterima oleh Termohon Peninjauan
Kembali langsung dari konsumen dengan menerbitkan kuitansi yang
diserahkan langsung oleh TermohonPeninjauan Kembali kepada konsumen; |
3.6.10. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta di atas Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat
kesimpulan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan
Kembali tidak melakukan pembelian motor baru kepada dealer, adalah
kesimpulan yang tidak berdasarkan fakta dan bertentangan dengan
bukti-bukti yang diungkapkan dalam persidangan;
Bahwa perlu disampaikan bahwa dalam halaman 18 putusannya Majelis telah
menyatakan bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali mengindikasikan adanya penjualan motor baru oleh Termohon
Peninjauan Kembali kepada konsumen, dalam persidangan hal indikasi
tersebut telah terbukti melalui fakta-fakta di atas; |
|
|
4. |
Bahwa
dalam proses pengambilan keputusan di Pengadilan Pajak, terdapat
beberapa ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang terkait dengan
sengketa atas pembuktian yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim yaitu
Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) huruf f;
Bahwa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan
Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian
dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa
yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan;
Bahwa faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis
Hakim tidak mempertimbangkan adanya bukti-bukti yang disampaikan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali yang membantah seluruh dalil dan pembuktian
Termohon Peninjauan Kembali sehingga keputusan yang diambil tidak
tercermin nilai-nilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara
obyektif;
Bahwa kesimpulan Majelis Hakim tidak didasarkan pada pertimbangkan
hasil penilaian bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam bukti-bukti,
sehingga amar pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Majelis tidak
sesuai dengan bukti-bukti maupun faktafakta yang sudah diungkapkan oleh
para pihak, dan dengan demikian putusan yang diambil oleh Majelis Hakim
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 84 ayat (1)
huruf f Undang-Undang Pengadilan Pajak; |
5. |
Bahwa
berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis
Hakim yang mengabulkan sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak
karena Keyakinan Hakim tidak didasarkan pada hasil pembuktian dan fakta
yang terungkap dalam persidangan;
Bahwa dengan demikian, maka atas sengketa koreksi a quo yang tidak
dipertahankan Majelis diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung; |
6. |
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas
secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak
berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan
dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra
legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.60691/PP/M.VIA/16/2015,tanggal 31 Maret 2015
harus dibatalkan; |
|
III.
|
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.60691/PP/M.VIA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/WPJ.27/2014 tanggal 21
Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli
2010 nomor 00107/207/10/202/13 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: CV
AAA, NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan QQQ Jalur II - Jalan
WWW IV EEE, Pasaman Barat Sumatera Barat, dengan perhitungan menjadi
sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar dan nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-217/ WPJ.27/2014, tanggal 21 Februari 2014,
mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor
00107/207/10/202/13, tanggal 28 Maret 2013 atas nama Pemohon Banding,
NPWP 0X.XX0.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi Rp60.152.716,00 adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Sepeda
Motor Baru Sebesar Rp2.165.598.954,00 tidak dapat dibenarkan, karena
setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam
Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan
serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara
a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sebagai
perantara perdagangan yang tidak melakukan pembelian sepeda motor baru
kepada dealer dan tidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen,
sehingga komisi dari penjualan bukan merupakan objek PPN dan oleh
karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak
dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 1A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
jo. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (KUP); |
b. |
Bahwa
dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 23 November 2016, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
DPN, S.H., M.H., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
DPN, S.H., M.H.
ttd.
Dr.
EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H.,M.S. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. XX0000XXX
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.