Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1511/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto,
No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak;
- DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan
Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan
Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-412/PJ./2011, tanggal 18 April
2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT XXX, berkedududan di GD. AAA Lt. D, Jalan DD Raya Nomor F, Kalibata,
Jakarta Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-27603/PP/M.X/16/2010, tanggal 8 Desember 2010 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai
berikut:
ALASAN BANDING;
Koreksi Dasar Pengenaaan Pajak (DPP);
DPP
Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa |
Rp.
8.281.277.470,00 |
DPP
Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding |
Rp.
7.008.078.176,00 |
Selisih |
Rp.
1.273.199.294,00 |
bahwa perbedaan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak di atas disebabkan
karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei
2005 yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih kecil tidak
diterima oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak membetulkan Faktur
Pajak standar;
bahwa Pemohon Banding membuat pembetulan dikarenakan keadaan yang
sebenarnya bahwa terdapat Faktur Pajak Keluaran yang salah misalnya
karena jumlahnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga
Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan atau direvisi;
bahwa apabila terjadi kesalahan prosedur pembetulan Faktur Pajak
seperti disebutkan oleh Pemeriksa, bukan berarti bahwa Faktur Pajak
yang dibatalkan atau Faktur Pajak yang baru dianggap tidak ada dan
Dasar Pengenaan Pajak sekaligus Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang
harus mengikuti jumlah sebelum pembetulan karena jelas hal tersebut
tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
bahwa dengan demikian tidaklah benar apabila Pemeriksa berpendapat
bahwa masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dipungut dan
dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan
DPP
Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa |
Rp.
442.410.812,00 |
DPP
Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding |
Rp.
458.970.812,00 |
Selisih |
(Rp.
16.560.000,00) |
bahwa perbedaan penghitungan dalam Pajak Masukan disebabkan karena
hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Faktur Pajak
Masukan tersebut dijawab tidak ada atau Pemohon Banding tidak
melaporkan, sedangkan Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding adalah
benar-benar Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan
sehubungan dengan usaha Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Pajak
Masukan tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
terhutang Pemohon Banding;
KESIMPULAN;
bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon
agar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor
00132/207/ 05/058/07 tanggal 16 Juli 2007 Masa Pajak Mei 2005,
sekaligus Keputusan Terbanding Nomor KEP-770/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal
2 Juni 2008 atas nama Pemohon Banding dapat dibatalkan, dan jumlah
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar menjadi Nihil dan jumlah
lebih bayar sebesar Rp. 967.532.734,00 dikompensasi ke Masa Pajak Juni
2005 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
yang telah dilaporkan;
Uraian |
Menurut
Pemohon Banding
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
Penyerahan
yang PPN nya harus dipungut |
7.008.078.176,00 |
Dikurangi
retur penjualan |
0,00 |
Jumlah |
7.008.078.176,00 |
Pajak
Keluaran seluruhnya |
700.807.817,00 |
Dikurangi
PPN atas retur penjualan |
0,00 |
Jumlah
|
700.807.817,00 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan : |
|
Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan |
458.970.812,00 |
Dibayar
dengan NPWP sendiri |
369.156.962,00 |
Kompensasi
PPN bulan lalu |
840.212.777,00 |
Jumlah
|
1.668.340.551,00 |
PPN
kurang/(lebih) bayar |
(967.532.734,00) |
PPN
yang kurang Bayar |
NIHIL |
Sanksi
administrasi Pasal 13(3) KUP |
NIHIL |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-27603/PP/M.X/16/2010, tanggal 8 Desember 2010 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap
keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-770/WPJ.07/BD.05/2008
tanggal 2 Juni 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei
2005 Nomor 00132/207/05/058/07 tanggal 16 Juli 2007, atas nama PT. XXX,
NPWP 02.193.955.8-058.000, alamat GD. AAA Lt. D, Jalan DD Raya
Nomor F, Kalibata, Jakarta Selatan,
sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005
menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor |
|
Rp.
0,00 |
Penyerahan
yang PPN-nya tidak dipungut |
|
Rp.
0,00 |
Penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut |
|
|
Tarif
umum |
Rp.8.176.214.394,00 |
|
Tarif
efektif. |
Rp.
0,00 |
|
Jumlah |
|
Rp.8.176.214.394,00 |
Dikurangi
retur penjualan |
|
Rp.
0,00 |
Jumlah |
|
Rp.8.176.214.394,00 |
Pajak
Keluaran : |
|
|
Pajak
Keluaran seluruhnya |
|
Rp.
817.621.439,00 |
Dikurangi
: |
|
|
Pajak
Pertambahan Nilai Retur Penjualan |
|
Rp.
0,00 |
Jumlah |
|
Rp.
817.621.439,00 |
Pajak
yang dapat diperhitungkan : |
|
|
Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan |
Rp.458.970.812,00 |
|
Dibayar
dengan NPWP Sendiri |
Rp.369.156.962,00 |
|
Kompensasi
bulan lalu |
Rp.840.212.777,00 |
|
Jumlah
pajak yang dapat diperhitungkan |
|
Rp.1.668.340.551,00 |
Jumlah
pajak yang kurang (lebih) dibayar |
|
Rp.
850.719.112,00 |
Kelebihan
pajak yang sudah dikomp. ke Masa Pajak berikutnya |
|
Rp.
967.532.734.00 |
Pajak
Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar |
|
Rp.
116.813.622,00 |
Sanksi
Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP |
|
Rp.
116.813.622,00 |
Jumlah
yang masih harus/lebih dibayar |
|
Rp.
233.627.244,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27603/PP/M.X/16/2010,
tanggal 8 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada tanggal 27 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon
Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-412/PJ./2011, tanggal 18 April 2011, diajukan
permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak pada tanggal 20 April 2011, dengan disertai
alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
tersebut pada tanggal 20 April 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Mei
2011, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban
sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 tidak memenuhi Pasal
88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010, maka dengan ini
menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena terdapat ketentuan formal yang nyata-nyata tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8
Desember 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 dikirim secara
langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor
Registrasi : 2011013104360010 tanggal 31 Januari 2011;
- Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 1
- Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos
pengiriman,
tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara
langsung;
- Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos
pengiriman,
tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah
tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara
langsung."
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada
para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau
dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela
diucapkan.''
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat
diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 baru
diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor
Registrasi : 22011013104360010 tanggal 31 Januari 2011.
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan
penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling
lambat pada tanggal 6 Januari 2011.
- Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12
Undang-
Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010
oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara
langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut kepada Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 31 Januari
2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor
Registrasi : 2011013104360010 atau lewat 25 (dua puluh lima) hari dari
jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah
terbukti dengan
nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan
mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga
puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan
bahwa
Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal
8 Desember 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga
puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 telah cacat
hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan demi
hukum;
- Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan
Nilai Masa Pajak Mei 2005 sebesar 105.063.076,00;
- Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum
(fundamentum petendi)
yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan
dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian
berikut ini.
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung
Yang
Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini
berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan
diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut
di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan
putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan
dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8
Desember 2010;
- Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan
Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam
sengketa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
karena adanya perbedaan nilai DPP PPN antara SPT PPN sebelum pembetulan
dan SPT PPN setelah pembetulan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 27 Alinea ke-5 dan 6:
"bahwa Majelis berkesimpulan, Faktur Pajak Masa Pajak Mei 2005 yang
diterbitkan dengan jumlah PPN sebesar Rp.127.319.958,00, oleh Pemohon
Banding diterbitkan Faktur Pajak pengganti dengan jumlah PPN sebesar
Rp.10.506.336,00 dan yang tidak diterbitkan Faktur Pajak pengganti
dengan jumlah PPN sebesar Rp.116.813.622,00 karena tidak dibayar oleh
pembeli tidak harus melakukan penyesuaian atas pajak yang telah
dilaporkan"
"bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding terhadap
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005
sebesar Rp.1.273.199.294,00 yang tetap dipertahankan sebesar
Rp.1.168.136.218,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.
105.063.076,00 (Rp.1.273.199.294,00-Rp. 1.168.136.218,00)"
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum
dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut, maka dengan
ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) ajukan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 76 ;
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78 ;
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 17, angka 19, angka 23,
Pasal 4, Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
(selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) beserta penjelasannya
menyatakan:
Pasal 1 angka 17;
"Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang
terutang"
Pasal 1 angka 19;
"Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan
Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut
Undangundang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak"
Pasal 1 angka 23;
"Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena
Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai"
Pasal 4;
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor Barang Kena Pajak;
- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean; atau
- ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
Pasal 11 huruf c;
"Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak"
- 9. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat
(4)
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (selanjutnya disebut PP
No.153/2000 juncto PP No.24/2002) beserta penjelasannya menyatakan
sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (1);
"Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian pajak
yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha
Kena Pajak pembeli jasa, dan tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian
pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya
oleh pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima
jasa"
Penjelasan Pasal 7 ayat (1);
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak, dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan, penghapusan
tersebut tidak mempunyai akibat atas konsumsi Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak tersebut, oleh karena itu baik Pengusaha Kena
Pajak penjual yang menghapuskan piutangnya maupun Pengusaha Kena Pajak
pembeli yang menikmati penghapusan piutangnya tidak harus melakukan
penyesuaian atas pajak yang telah dilaporkan"
Pasal 13 ayat (4);
"Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat
mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata,
baik sebagian atau seluruhnya"
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut KEP-549/PJ./2000) menyatakan:
Pasal 7 ayat (1);
"Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam
pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut
dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya
sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini".
Lampiran III huruf A:
"A Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau
Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan.
- Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena
Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak,
cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha
Kena Pajak penjual atau pemberi jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak
Standar Pengganti;
- Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat,
salah pengisian
atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus
atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur
Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
- Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar
Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
- Faktur Pajak Standar Pengganti sebgaimana dimaksud
pada butir 1,
diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan
Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan
atau salah dalam pengisian tersebut.
- Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana
dimaksud pada butir
1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur
Pajak Standar yang diganti tersebut.
- Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan
Masa Pajak Petambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
- Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti
mengakibatkan adanya
kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak
Standar tersebut"
Pasal 8:
"Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun
sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang
belum dilakukan pemeriksaan"
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang
berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di
Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010
serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui
secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
- bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melakukan koreksi dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Mei 2005
sebesar Rp1.273.199.294,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPN dimana
nilai DPP PPN dalam SPT pembetulan lebih kecil dari DPP PPN sbelum SPT
pembetulan;
- bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon
Banding) melaporkan nilai DPP PPN lebih kecil pada SPT pembetulan
adalah karena adanya pembatalan transaksi atau karena pihak konsumen
tidak mau membayar atau jumlahnya tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) tidak membetulkan faktur pajak standar sebagaimana ketentuan
lampiran III KEP-549/PJ./2000;
- bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa
faktur pajak Masa Pajak Mei 2005 yang diterbitkan dengan jumlah PPN
sebesar Rp127.319.958,00, oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) diterbitkan faktur pajak pengganti dengan jumlah PPN
sebesar Rp10.506.336,00 dan yang tidak diterbitkan faktur pajak
pengganti dengan jumlah PPN sebesar Rp116.813.622,00, sehingga terhadap
DPP PPN Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp1.273.199.294,00 yang tetap
dipertahankan sebesar Rp1.168.136.218,00 dan yang tidak dapat
dipertahankan sebesar Rp 105.063.076,00;
- bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) memberikan data berupa rekapitulasi faktur
pajak keluaran yang dibatalkan, invoice, faktur pajak, purchase order,
dan network element acceptance certificate;
- bahwa Pembetulan SPT PPN Masa Pajak Mei 2005 dilakukan
oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada bulan
November 2006, sehingga pembeli Jasa Kena Pajak (JKP) atau customer
telah mengkreditkannya sebagai pajak masukan (setidaknya pada masa
Agustus 2005 untuk faktur pajak yang diterbitkan masa Mei 2005);
- bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No.153/2000
juncto PP
No.24/2002 menyatakan "Penghapusan piutang tidak mengakibatkan
dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena
Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pembeli jasa, dan tidak
mengakibatkan dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau
yang telah dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha Kena Pajak pembeli
atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa";
- bahwa berdasarkan Pasal 7 KEP-549/PJ./2000 dijelaskan
bahwa
"Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam
pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut
dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya
sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini";
- bahwa berdasarkan Network Element Acceptance
Certificate
yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) dan customer, diketahui bahwa pada saat invoice dan faktur
pajak diterbitkan, sesungguhnya pekerjaan telah selesai;
- bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf c Undang-Undang PPN
menyatakan bahwa PPN terutang pada saat penyerahan jasa kena pajak;
- bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PP No.153/2000
juncto PP
No.24/2002 dinyatakan terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak
terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk
dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;
- bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dan 19 Undang-Undang
PPN menyatakan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang dan Penggantian adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak;
- bahwa dengan demikian nilai penggantian yang menjadi
DPP
PPN adalah nilai yang ditagih kepada lawan transaksi sebagaimana
tercantum dalam invoice (billed receivable).
- Bahwa atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon
Banding) yang melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Mei 2005 yaitu
karena customer tidak bersedia membayar atau jumlahnya tidak sesuai
dengan yang sebenarnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
menyatakan sebagai berikut:
- bahwa pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding) telah mengetahui jumlah penggantian atas JKP yang
diberikan pada customer pada saat penerbitan invoice (billed
receivable) dan hal ini terbukti dengan adanya Network Element
Acceptance Certificate yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dan customer, yang diketahui bahwa
pada saat invoice dan faktur pajak diterbitkan, sesungguhnya pekerjaan
telah selesai;
- bahwa berdasarkan audit report tahun 2005 milik
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak ada pencadangan
piutang tak tertagih karena semua piutang usaha diyakini dapat ditagih.
Oleh karena tidak ada pembatalan billed receivables (invoice) maka
dapat disimpulkan tidak ada pembatalan transaksi yang terjadi antara
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak
customer;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP No.153/2000
juncto
PP No.24/2002 menyatakan penghapusan piutang tidak mengakibatkan
dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena
Pajak penjual, sehingga meskipun ada penghapusan piutang maka atas
faktur pajak yang telah dilaporkan tidak perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa seandainya-pun Termohon Peninjauan Kembali
(semula
Pemohon Banding) tetap melakukan pembetulan faktur pajak, maka
pembetulan faktur pajak yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Lampiran III huruf A KEP-549/PJ./2000;
- Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa terdapat invoice
dan faktur pajak yang dibatalkan oleh Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) yaitu sebagai berikut :
No |
Invoice |
Jumlah
(Rp) |
No.
Seri FP |
PPN
(Rp) |
1 |
INV05040010 |
47,495,000,00 |
0003052 |
4,749,500,00 |
2 |
INV05040013 |
94,990,000,00 |
0003055 |
9,499,000,00 |
3 |
INV05040024 |
276,539,358,00 |
0003066 |
27,653,936,00 |
4 |
INV05040048 |
230,453,060,00 |
0003090 |
23,045,306,00 |
5 |
INV05040073 |
65,844,400,00 |
0003115 |
6,584,440,00 |
6 |
INV05040077 |
12,981,175,00 |
0003119 |
1,298,118,00 |
7 |
INV05040079 |
26,237,775,00 |
0003121 |
2,623,778,00 |
8 |
INV05040090 |
517,892,680,00 |
0003132 |
51,789,268,00 |
9 |
INV05040093 |
369.620,00 |
0003135 |
36,962,00 |
10 |
INV05040094 |
396.500,00 |
0003136 |
39,650,00 |
|
Jumlah |
1,273,199,568,00 |
|
127,319,957,00 |
- Bahwa dari 10 (sepuluh) faktur pajak dan invoice
tersebut, terdapat 3
(tiga) faktur pajak yang telah diterbitkan faktur pajak penggantinya
dengan DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00, sedangkan 7 (tujuh) faktur
pajak yang dibatalkan belum ada faktur pajak penggantinya dengan DPP
PPN sebesar Rp1.168.136.218,00, sehingga dalam putusannya Majelis
membatalkan koreksi DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 yang telah
dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan tetap
mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.168.136.218,00.
- Bahwa terkait koreksi DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00
yang
telah dibatalkan Majelis, Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) menyatakan pendapat sebagai berikut :
- bahwa telah jelas bahwa pada dasarnya Termohon
Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengetahui jumlah penggantian
atas JKP yang diberikan pada customer pada saat penerbitan invoice
(billed receivable) dan hal ini terbukti dengan adanya Network Element
Acceptance Certificate yang ditandatangani oleh. Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) dan customer, yang diketahui bahwa
pada saat invoice dan faktur pajak diterbitkan sesungguhnya pekerjaan
telah selesai, sehingga tidak beralasan apabila nilai penggantian atas
JKP akan berubah dikemudian hari;
- bahwa nilai DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 tersebut
dibatalkan oleh Majelis karena telah ada faktur pajak penggantinya juga
tidak sesuai dengan ketentuan Lampiran III huruf A KEP-549/PJ./2000
karena:
- Faktur Pajak Standar Pengganti tidak berdasarkan
keterangan yang
seharusnya (berdasarkan Invoice awal) melainkan berdasarkan Invoice
baru, serta tidak dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang diganti;
- Faktur Pajak Standar Pengganti tidak dibubuhkan cap
yang
mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang
diganti;
- Faktur Pajak Standar Pengganti tidak dilaporkan
dalam SPT PPN pada
Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang
diganti, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) melaporkannya sama dengan SPT PPN Masa yang diganti;
- Apabila transaksi yang mendasari terbitnya Faktur
Pajak Standar
dibatalkan, kemudian diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti atas
transaksi baru, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
tidak menunjukkan bukti atau dokumen yang membuktikan pembatalan
transaksi tersebut seperti pembatalan kontrak, Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan bahwa pembatalan
dilakukan berdasarkan komunikasi melalui telepon dan surat elektronik.
- Bahwa dari butir 15.2 dapat diketahui bahwa penerbitan
faktur
pajak pengganti atas nilai DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 tidak
memenuhi ketentuan dalam Lampiran III huruf A KEP-549/PJ./2000,
sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai faktur pajak pengganti.
- Bahwa dengan tidak dipenuhinya tata cara penggantian
faktur pajak sebagaimana ketentuan Lampiran III huruf A
KEP-549/PJ./2000 tersebut pada butir 15 di atas maka dampak yang
ditimbulkan adalah sebagai berikut :
- kemungkinan bahwa lawan transaksi tidak mendapatkan
faktur pajak
yang baru, karena terkait dengan batas waktu pengkreditan pajak
masukan, sehingga apabila faktur pajak pengganti tersebut tetap
dikirimkan maka menjadi tidak dapat dikreditkan karena jangka waktu
pengkreditannya telah lewat;
- faktur pajak menjadi cacat sehingga merugikan pembeli
karena menjadi
tidak dapat dikreditkan, karena atas faktur pajak pengganti tersebut
tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
- pembeli mengkreditkan faktur pajak yang lebih besar
dari yang
seharusnya, karena berdasarkan faktur pajak pengganti jelas nilai PPN
nya lebih kecil, sehingga ada kemungkinan pembeli tidak mau mengganti
faktur pajak yang telah dilaporkan karena nilai pengkreditan PPNnya
lebih besar.
- Bahwa atas putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi
nilai
DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 dengan alasan Faktur Pajak tersebut
telah diterbitkan Faktur Pajak Pengganti tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, yaitu Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan pembetulan Faktur
Pajak berdasarkan ketentuan dalam Lampiran III huruf A Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000.
- Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan
nyata-nyata bahwa
atas nilai DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 yang dikoreksi oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tepat, dan telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang PPN juncto
Lampiran Ill huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-549/PJ./2000;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut
di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
faktafakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum
perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya
tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyatanyata telah salah
dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut harus
dibatalkan;
- Tentang Koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan sebesar Rp16.560.000,00;
- Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum
(fundamentum petendi)
yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan
dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian
berikut ini;
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung
Yang
Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini
berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan
diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut
di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan
putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan
dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8
Desember 2010;
- Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan
Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah
dalam sengketa Kredit Pajak Masukan sebesar Rp16.560.000,00 berdasarkan
jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada" atau "Data Tidak Sesuai".
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 32 Alinea ke-3:
"selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap kredit
pajak atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar
Rp.16.560.000,00 tidak dapat dipertahankan"
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut di atas, maka
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan
bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili
sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya
telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat
pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta
hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut
nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang
perpajakan di Indonesia;
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding)
membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut, maka dengan
ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut,
karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan
Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) ajukan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya
disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 76;
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta
penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78;
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya
disebut Undang-Undang PPN) beserta penjelasannya menyatakan:
Pasal 9 ayat (8) huruf f;
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur
dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur
Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (5);
Pasal 13 ayat (5);
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit
memuat:
- Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli
Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
- Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau
Penggantian, dan potongan harga;
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
dan
- Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak
menandatangani Faktur Pajak;
Penjelasan Pasal 13 ayat (5);
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan
sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu,
Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan
ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak
untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan
Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur
Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat
mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf
f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai
dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar:
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Keputusan
Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk,
Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan
Faktur Pajak Standar menyatakan:
Pasal 7 ayat (1);
"Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam
pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13
ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000,
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut
dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya
sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini".
Lampiran III huruf A:
- Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak
Atau CaCat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan;
- Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena
Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak,
cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha
Kena Pajak penjual atau pemberi jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak
Standar Pengganti;
- Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat,
salah pengisian
atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus
atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur
Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
- Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar
Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
- Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud
pada butir 1,
diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan
Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan
atau salah dalam pengisian tersebut;
- Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana
dimaksud pada butir
1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur
Pajak Standar yang diganti tersebut;
- Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan
Masa Pajak Petambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti;
- Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti
mengakibatkan adanya
kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak
Standar tersebut"
Pasal 8:
"Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun
sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang
belum dilakukan pemeriksaan"
- 10. Bahwa sesuai dengan Lampiran 1.4.1.3.2 Keputusan
Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata cara Pelaksanaan
Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan
(selanjutnya disebut KEP-754/PJ./2001) dinyatakan sebagai berikut:
Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum
dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah
menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP
Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan
sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan"
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
melakukan
koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.560.000,00 karena berdasarkan hasil
konfirmasi pajak masukan dijawab "Tidak Ada".
- Bahwa dalam faktur pajak yang dijawab "Tidak Ada"
tersebut adalah
faktur pajak dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual PT. Isopanel
Dunia (NPWP 01.761.227.6-405.000) Nomor DWFJN-405-0002955 tanggal 10
Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00, Nomor DWFJN-405-0002956
tanggal 10 Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00 dan Nomor
DWFJN-405-0002957 tanggal 10 Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00
yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) pada masa pajak Mei 2005;
- Bahwa berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi
Direktorat
Jenderal Pajak (SIDJP) untuk memastikan pelaporan faktur pajak tersebut
pada butir 11 diketahui bahwa PT. Isopanel Dunia (NPWP
01.761.227.6-405.000) tidak melaporkan pajak keluaran atas nama
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) bahwa atas faktur pajak dengan PKP Penjual PT. Isopanel Dunia
telah nyata-nyata dibayarkan dan telah ada bukti pembayarannya;
- Bahwa dalam uji kebenaran materi dalam persidangan
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data berupa copy
invoice, copy faktur pajak dan copy bukti transfer;
- Bahwa pada saat dilakukan uji kebenaran materil antara
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diperoleh hasil sebagai berikut:
- Bahwa Faktur Pajak Nomor DWFJN-405-0002955 dan Nomor
DWFJN-405-0002956 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
menunjukkan bukti berupa fotokopi invoice, faktur pajak, dan bukti
transfer, namun tidak dapat ditunjukkan dokumen asli dan purchase order
atau kontrak yang mendasari transaksi tersebut;
- bahwa atas Faktur Pajak Nomor DWFJN-405-0002957
Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan
bukti apapun;
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f
Undang-Undang
PPN menyatakan pajak masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran
untuk perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi
ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
- Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (5)
Undang-Undang
PPN ditambahkan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal
maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan
benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena
Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai
dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan
Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undanq-Undang PPN.
- Bahwa untuk memastikan bahwa faktur pajak yang
diterbitkan telah
benar baik secara formal dan material, maka harus dapat ditunjukkan
asli faktur pajak tersebut untuk meneliti apakah aspek formal dan
material telah terpenuhi, kemudian diteliti juga dokumen-dokumen yang
mendasari terbitnya faktur pajak tersebut, dan dalam hal ini Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa menunjukkan asli
dari faktur pajak dan dokumen yang terkait, sehingga tidak dapat
diteliti apakah aspek formal dan aspek material telah terpenuhi dalam
faktur pajak tersebut;
- Bahwa aspek formal dan material dalam faktur pajak harus
dapat
dipastikan terpenuhi, karena hal itu berhubungan dengan apakah faktur
pajak tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat
(8) Undang-Undang PPN;
- Bahwa dengan tidak dapat ditunjukkan asli faktur pajak
dan dokumen
yang terkait dengan faktur pajak berupa invoice, purchase order atau
kontrak yang mendasari transaksi tersebut oleh Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding) maka tidak dapat diteliti apakah
faktur pajak masukan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat
(5) Undang-Undang PPN sehingga bias dikreditkan sesuai ketentuan Pasal
9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
- Bahwa selain daripada itu, ketentuan dalam Lampiran
1.4.1.3.2 KEP-
754/PJ./2001 mensyaratkan apabila jawaban konfirmasi dijawab tidak ada
kemudian atas PKP penjual telah diterbitkan SKPKB maka atas faktur
pajak yang dikonfirmasikan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan,
akan tetapi dalam sengketa ini tidak ada SKPKB yang telah diterbitkan
sehingga atas faktur pajak yang dikonfirmasi yang dijawab tidak ada
tersebut belum bisa dikreditkan sebagai pajak masukan;
- Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan
nyata-nyata
bahwa atas faktur pajak dari PKP penjual PT. Isopanel Dunia (NPWP
01.761.227.6-405.000) Nomor DWFJN-405-0002955 tanggal 10 Mei 2005
dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00, Nomor DWFJN-405-0002956 tanggal 10
Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00 dan Nomor DWFJN-405-0002957
tanggal 10 Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00 yang dikoreksi
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan
tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan
Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi)
tersebut
di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan
nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan
faktafakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum
perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya
tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada
pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyatanyata telah salah
dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang
perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan
Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan
Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut harus
dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-770/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 2 Juni 2018,
mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2005 Nomor
00132/207/05/058/07 tanggal 16 Juli 2007, atas nama Pemohon Banding,
NPWP 02.193.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar
menjadi Rp233.627.244,00; adalah sudah tepat dan benar dengan
pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Putusan Pengadilan Pajak
Nomor Put.27063/PP/M.X/16/2010 tanggal 08 Desember 2010 tidak memenuhi
Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak dan alasan butir B tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp105.063.076,00;
serta alasan butir C tentang Koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan sebesar Rp16.560.000,00; yang dibatalkan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah
meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori
Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon
Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo alasan butir A mengenai tenggang
waktu yang bersifat administrasi semata tidak dapat membatalkan
putusan, sedangkan alasan butir B dan C berupa substansi telah
disampaikan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali
berupa Faktur Pajak sebagai bukti pendukung yang memadai terhadap
klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab
"Tidak Ada" atau "ada tapi tidak sesuai" maka apabila mungkin akan
terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan
kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat
dikreditkan. Lagi pula alasan-alasan dalam butir B dan butir C berupa
substansi yang telah telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung
mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan
Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea
Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto
Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3)
serta Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak
yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan
perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Kamis, tanggal 7 September 2017, oleh Dr. CCC, S.H.,
M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H.,
M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H.,
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para
pihak.
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H.
ttd.
Dr. BBB, S.H.,
M.Hum.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H.,
M.Hum.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.