PUTUSAN
Nomor 1511/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
  1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-412/PJ./2011, tanggal 18 April 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT XXX, berkedududan di GD. AAA Lt. D, Jalan DD Raya Nomor F, Kalibata, Jakarta Selatan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27603/PP/M.X/16/2010, tanggal 8 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

ALASAN BANDING;
Koreksi Dasar Pengenaaan Pajak (DPP);

DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa Rp. 8.281.277.470,00
DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding Rp. 7.008.078.176,00
Selisih Rp. 1.273.199.294,00

bahwa perbedaan penghitungan Dasar Pengenaan Pajak di atas disebabkan karena pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2005 yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang menyebabkan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi lebih kecil tidak diterima oleh Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak membetulkan Faktur Pajak standar;

bahwa Pemohon Banding membuat pembetulan dikarenakan keadaan yang sebenarnya bahwa terdapat Faktur Pajak Keluaran yang salah misalnya karena jumlahnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, sehingga Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan atau direvisi;

bahwa apabila terjadi kesalahan prosedur pembetulan Faktur Pajak seperti disebutkan oleh Pemeriksa, bukan berarti bahwa Faktur Pajak yang dibatalkan atau Faktur Pajak yang baru dianggap tidak ada dan Dasar Pengenaan Pajak sekaligus Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang harus mengikuti jumlah sebelum pembetulan karena jelas hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa dengan demikian tidaklah benar apabila Pemeriksa berpendapat bahwa masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Koreksi Pajak Masukan
DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemeriksa Rp. 442.410.812,00
DPP Pajak Pertambahan Nilai menurut Pemohon Banding Rp. 458.970.812,00
Selisih (Rp. 16.560.000,00)

bahwa perbedaan penghitungan dalam Pajak Masukan disebabkan karena hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Faktur Pajak Masukan tersebut dijawab tidak ada atau Pemohon Banding tidak melaporkan, sedangkan Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding adalah benar-benar Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding bayarkan sehubungan dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai terhutang Pemohon Banding;

KESIMPULAN;
bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00132/207/ 05/058/07 tanggal 16 Juli 2007 Masa Pajak Mei 2005, sekaligus Keputusan Terbanding Nomor KEP-770/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 2 Juni 2008 atas nama Pemohon Banding dapat dibatalkan, dan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar menjadi Nihil dan jumlah lebih bayar sebesar Rp. 967.532.734,00 dikompensasi ke Masa Pajak Juni 2005 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilaporkan;
Uraian Menurut Pemohon Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut 7.008.078.176,00
Dikurangi retur penjualan 0,00
Jumlah 7.008.078.176,00
Pajak Keluaran seluruhnya 700.807.817,00
Dikurangi PPN atas retur penjualan 0,00
Jumlah 700.807.817,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 458.970.812,00
Dibayar dengan NPWP sendiri 369.156.962,00
Kompensasi PPN bulan lalu 840.212.777,00
Jumlah 1.668.340.551,00
PPN kurang/(lebih) bayar (967.532.734,00)
PPN yang kurang Bayar NIHIL
Sanksi administrasi Pasal 13(3) KUP NIHIL
Jumlah yang masih harus dibayar NIHIL

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27603/PP/M.X/16/2010, tanggal 8 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-770/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 2 Juni 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2005 Nomor 00132/207/05/058/07 tanggal 16 Juli 2007, atas nama PT. XXX, NPWP 02.193.955.8-058.000, alamat GD. AAA Lt. D, Jalan DD Raya Nomor F, Kalibata, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005 menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp. 0,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp. 0,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Tarif umum Rp.8.176.214.394,00
Tarif efektif. Rp. 0,00
Jumlah Rp.8.176.214.394,00
Dikurangi retur penjualan Rp. 0,00
Jumlah Rp.8.176.214.394,00
Pajak Keluaran :
Pajak Keluaran seluruhnya Rp. 817.621.439,00
Dikurangi :
Pajak Pertambahan Nilai Retur Penjualan Rp. 0,00
Jumlah Rp. 817.621.439,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp.458.970.812,00
Dibayar dengan NPWP Sendiri Rp.369.156.962,00
Kompensasi bulan lalu Rp.840.212.777,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp.1.668.340.551,00
Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar Rp. 850.719.112,00
Kelebihan pajak yang sudah dikomp. ke Masa Pajak berikutnya Rp. 967.532.734.00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar Rp. 116.813.622,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp. 116.813.622,00
Jumlah yang masih harus/lebih dibayar Rp. 233.627.244,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27603/PP/M.X/16/2010, tanggal 8 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-412/PJ./2011, tanggal 18 April 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 April 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 5 Mei 2011, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
    1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat ketentuan formal yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum;
    2. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
      Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 dikirim secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011013104360010 tanggal 31 Januari 2011;
    3. Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
      Pasal 1
      1. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
      2. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung."
      Pasal 88 ayat (1)
      "Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.''
    4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 22011013104360010 tanggal 31 Januari 2011.
      Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 6 Januari 2011.
    5. Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang- Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 31 Januari 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011013104360010 atau lewat 25 (dua puluh lima) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    6. Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
    7. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
  2. Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005 sebesar 105.063.076,00;
    1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
    2. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010;
    3. Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena adanya perbedaan nilai DPP PPN antara SPT PPN sebelum pembetulan dan SPT PPN setelah pembetulan;
    4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 27 Alinea ke-5 dan 6:
      "bahwa Majelis berkesimpulan, Faktur Pajak Masa Pajak Mei 2005 yang diterbitkan dengan jumlah PPN sebesar Rp.127.319.958,00, oleh Pemohon Banding diterbitkan Faktur Pajak pengganti dengan jumlah PPN sebesar Rp.10.506.336,00 dan yang tidak diterbitkan Faktur Pajak pengganti dengan jumlah PPN sebesar Rp.116.813.622,00 karena tidak dibayar oleh pembeli tidak harus melakukan penyesuaian atas pajak yang telah dilaporkan"
      "bahwa selanjutnya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp.1.273.199.294,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp.1.168.136.218,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 105.063.076,00 (Rp.1.273.199.294,00-Rp. 1.168.136.218,00)"
    5. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    6. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
    7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 76 ;
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
      Pasal 78 ;
      "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
    8. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 17, angka 19, angka 23, Pasal 4, Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) beserta penjelasannya menyatakan:
      Pasal 1 angka 17;
      "Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang"
      Pasal 1 angka 19;
      "Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undangundang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak"
      Pasal 1 angka 23;
      "Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai"
      Pasal 4;
      "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
      1. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      2. impor Barang Kena Pajak;
      3. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
      4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
      5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
      6. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
      Pasal 11 huruf c;
      "Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak"
    9. 9. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (selanjutnya disebut PP No.153/2000 juncto PP No.24/2002) beserta penjelasannya menyatakan sebagai berikut:
      Pasal 7 ayat (1);
      "Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pembeli jasa, dan tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa"
      Penjelasan Pasal 7 ayat (1);
      "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan, penghapusan tersebut tidak mempunyai akibat atas konsumsi Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, oleh karena itu baik Pengusaha Kena Pajak penjual yang menghapuskan piutangnya maupun Pengusaha Kena Pajak pembeli yang menikmati penghapusan piutangnya tidak harus melakukan penyesuaian atas pajak yang telah dilaporkan"
      Pasal 13 ayat (4);
      "Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya"
    10. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut KEP-549/PJ./2000) menyatakan:
      Pasal 7 ayat (1);
      "Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini".
      Lampiran III huruf A:
      "A Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau Cacat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan.
      1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti;
      2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
      3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
      4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebgaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
      5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
      6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Petambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
      7. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut"
      Pasal 8:
      "Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan"
    11. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
      1. bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp1.273.199.294,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPN dimana nilai DPP PPN dalam SPT pembetulan lebih kecil dari DPP PPN sbelum SPT pembetulan;
      2. bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan nilai DPP PPN lebih kecil pada SPT pembetulan adalah karena adanya pembatalan transaksi atau karena pihak konsumen tidak mau membayar atau jumlahnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak membetulkan faktur pajak standar sebagaimana ketentuan lampiran III KEP-549/PJ./2000;
      3. bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa faktur pajak Masa Pajak Mei 2005 yang diterbitkan dengan jumlah PPN sebesar Rp127.319.958,00, oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diterbitkan faktur pajak pengganti dengan jumlah PPN sebesar Rp10.506.336,00 dan yang tidak diterbitkan faktur pajak pengganti dengan jumlah PPN sebesar Rp116.813.622,00, sehingga terhadap DPP PPN Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp1.273.199.294,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp1.168.136.218,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp 105.063.076,00;
      4. bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data berupa rekapitulasi faktur pajak keluaran yang dibatalkan, invoice, faktur pajak, purchase order, dan network element acceptance certificate;
      5. bahwa Pembetulan SPT PPN Masa Pajak Mei 2005 dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada bulan November 2006, sehingga pembeli Jasa Kena Pajak (JKP) atau customer telah mengkreditkannya sebagai pajak masukan (setidaknya pada masa Agustus 2005 untuk faktur pajak yang diterbitkan masa Mei 2005);
      6. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No.153/2000 juncto PP No.24/2002 menyatakan "Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pembeli jasa, dan tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian pajak yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa";
      7. bahwa berdasarkan Pasal 7 KEP-549/PJ./2000 dijelaskan bahwa "Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini";
      8. bahwa berdasarkan Network Element Acceptance Certificate yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan customer, diketahui bahwa pada saat invoice dan faktur pajak diterbitkan, sesungguhnya pekerjaan telah selesai;
      9. bahwa berdasarkan Pasal 11 huruf c Undang-Undang PPN menyatakan bahwa PPN terutang pada saat penyerahan jasa kena pajak;
      10. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PP No.153/2000 juncto PP No.24/2002 dinyatakan terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;
      11. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 dan 19 Undang-Undang PPN menyatakan Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang dan Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak;
      12. bahwa dengan demikian nilai penggantian yang menjadi DPP PPN adalah nilai yang ditagih kepada lawan transaksi sebagaimana tercantum dalam invoice (billed receivable).
    12. Bahwa atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Mei 2005 yaitu karena customer tidak bersedia membayar atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sebagai berikut:
      1. bahwa pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengetahui jumlah penggantian atas JKP yang diberikan pada customer pada saat penerbitan invoice (billed receivable) dan hal ini terbukti dengan adanya Network Element Acceptance Certificate yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan customer, yang diketahui bahwa pada saat invoice dan faktur pajak diterbitkan, sesungguhnya pekerjaan telah selesai;
      2. bahwa berdasarkan audit report tahun 2005 milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), tidak ada pencadangan piutang tak tertagih karena semua piutang usaha diyakini dapat ditagih. Oleh karena tidak ada pembatalan billed receivables (invoice) maka dapat disimpulkan tidak ada pembatalan transaksi yang terjadi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak customer;
      3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP No.153/2000 juncto PP No.24/2002 menyatakan penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian pajak yang telah dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual, sehingga meskipun ada penghapusan piutang maka atas faktur pajak yang telah dilaporkan tidak perlu dilakukan penyesuaian;
      4. bahwa seandainya-pun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap melakukan pembetulan faktur pajak, maka pembetulan faktur pajak yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran III huruf A KEP-549/PJ./2000;
    13. Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa terdapat invoice dan faktur pajak yang dibatalkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu sebagai berikut :
      No Invoice Jumlah (Rp) No. Seri FP PPN (Rp)
      1 INV05040010 47,495,000,00 0003052 4,749,500,00
      2 INV05040013 94,990,000,00 0003055 9,499,000,00
      3 INV05040024 276,539,358,00 0003066 27,653,936,00
      4 INV05040048 230,453,060,00 0003090 23,045,306,00
      5 INV05040073 65,844,400,00 0003115 6,584,440,00
      6 INV05040077 12,981,175,00 0003119 1,298,118,00
      7 INV05040079 26,237,775,00 0003121 2,623,778,00
      8 INV05040090 517,892,680,00 0003132 51,789,268,00
      9 INV05040093 369.620,00 0003135 36,962,00
      10 INV05040094 396.500,00 0003136 39,650,00
      Jumlah 1,273,199,568,00 127,319,957,00
    14. Bahwa dari 10 (sepuluh) faktur pajak dan invoice tersebut, terdapat 3 (tiga) faktur pajak yang telah diterbitkan faktur pajak penggantinya dengan DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00, sedangkan 7 (tujuh) faktur pajak yang dibatalkan belum ada faktur pajak penggantinya dengan DPP PPN sebesar Rp1.168.136.218,00, sehingga dalam putusannya Majelis membatalkan koreksi DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan tetap mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp1.168.136.218,00.
    15. Bahwa terkait koreksi DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 yang telah dibatalkan Majelis, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan pendapat sebagai berikut :
      1. bahwa telah jelas bahwa pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengetahui jumlah penggantian atas JKP yang diberikan pada customer pada saat penerbitan invoice (billed receivable) dan hal ini terbukti dengan adanya Network Element Acceptance Certificate yang ditandatangani oleh. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan customer, yang diketahui bahwa pada saat invoice dan faktur pajak diterbitkan sesungguhnya pekerjaan telah selesai, sehingga tidak beralasan apabila nilai penggantian atas JKP akan berubah dikemudian hari;
      2. bahwa nilai DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 tersebut dibatalkan oleh Majelis karena telah ada faktur pajak penggantinya juga tidak sesuai dengan ketentuan Lampiran III huruf A KEP-549/PJ./2000 karena:
        1. Faktur Pajak Standar Pengganti tidak berdasarkan keterangan yang seharusnya (berdasarkan Invoice awal) melainkan berdasarkan Invoice baru, serta tidak dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang diganti;
        2. Faktur Pajak Standar Pengganti tidak dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti;
        3. Faktur Pajak Standar Pengganti tidak dilaporkan dalam SPT PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkannya sama dengan SPT PPN Masa yang diganti;
        4. Apabila transaksi yang mendasari terbitnya Faktur Pajak Standar dibatalkan, kemudian diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti atas transaksi baru, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menunjukkan bukti atau dokumen yang membuktikan pembatalan transaksi tersebut seperti pembatalan kontrak, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan berdasarkan komunikasi melalui telepon dan surat elektronik.
      3. Bahwa dari butir 15.2 dapat diketahui bahwa penerbitan faktur pajak pengganti atas nilai DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 tidak memenuhi ketentuan dalam Lampiran III huruf A KEP-549/PJ./2000, sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai faktur pajak pengganti.
    16. Bahwa dengan tidak dipenuhinya tata cara penggantian faktur pajak sebagaimana ketentuan Lampiran III huruf A KEP-549/PJ./2000 tersebut pada butir 15 di atas maka dampak yang ditimbulkan adalah sebagai berikut :
      1. kemungkinan bahwa lawan transaksi tidak mendapatkan faktur pajak yang baru, karena terkait dengan batas waktu pengkreditan pajak masukan, sehingga apabila faktur pajak pengganti tersebut tetap dikirimkan maka menjadi tidak dapat dikreditkan karena jangka waktu pengkreditannya telah lewat;
      2. faktur pajak menjadi cacat sehingga merugikan pembeli karena menjadi tidak dapat dikreditkan, karena atas faktur pajak pengganti tersebut tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku;
      3. pembeli mengkreditkan faktur pajak yang lebih besar dari yang seharusnya, karena berdasarkan faktur pajak pengganti jelas nilai PPN nya lebih kecil, sehingga ada kemungkinan pembeli tidak mau mengganti faktur pajak yang telah dilaporkan karena nilai pengkreditan PPNnya lebih besar.
    17. Bahwa atas putusan Majelis Hakim yang membatalkan koreksi nilai DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 dengan alasan Faktur Pajak tersebut telah diterbitkan Faktur Pajak Pengganti tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi ketentuan pembetulan Faktur Pajak berdasarkan ketentuan dalam Lampiran III huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000.
    18. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa atas nilai DPP PPN sebesar Rp105.063.350,00 yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang PPN juncto Lampiran Ill huruf A Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000;
    19. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyatanyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut harus dibatalkan;
  3. Tentang Koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp16.560.000,00;
    1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
    2. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 tanggal 8 Desember 2010;
    3. Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah dalam sengketa Kredit Pajak Masukan sebesar Rp16.560.000,00 berdasarkan jawaban konfirmasi yang menyatakan "Tidak Ada" atau "Data Tidak Sesuai".
    4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
      Halaman 32 Alinea ke-3:
      "selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding terhadap kredit pajak atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.16.560.000,00 tidak dapat dipertahankan"
    5. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak- tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan- pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
    6. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
    7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut :
      Pasal 76;
      Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
      Pasal 78;
      "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
    8. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN) beserta penjelasannya menyatakan:
      Pasal 9 ayat (8) huruf f;
      "Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
      f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
      Pasal 13 ayat (5);
      "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
      1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
      2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
      3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
      4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
      5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
      6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
      7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
      Penjelasan Pasal 13 ayat (5);
      "Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil.
      Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar:
    9. Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyatakan:
      Pasal 7 ayat (1);
      "Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini".
      Lampiran III huruf A:
      1. Tatacara Pembetulan Faktur Pajak Standar Yang Rusak Atau CaCat Atau Salah Dalam Pengisian Atau Salah Dalam Penulisan;
      1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti;
      2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1;
      3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
      4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut;
      5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut;
      6. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Petambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti;
      7. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut"
      Pasal 8:
      "Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti diterbitkan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan"
    10. 10. Bahwa sesuai dengan Lampiran 1.4.1.3.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut KEP-754/PJ./2001) dinyatakan sebagai berikut:
      Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
      "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan"
    11. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.560.000,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi pajak masukan dijawab "Tidak Ada".
    12. Bahwa dalam faktur pajak yang dijawab "Tidak Ada" tersebut adalah faktur pajak dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual PT. Isopanel Dunia (NPWP 01.761.227.6-405.000) Nomor DWFJN-405-0002955 tanggal 10 Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00, Nomor DWFJN-405-0002956 tanggal 10 Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00 dan Nomor DWFJN-405-0002957 tanggal 10 Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00 yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada masa pajak Mei 2005;
    13. Bahwa berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) untuk memastikan pelaporan faktur pajak tersebut pada butir 11 diketahui bahwa PT. Isopanel Dunia (NPWP 01.761.227.6-405.000) tidak melaporkan pajak keluaran atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    14. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa atas faktur pajak dengan PKP Penjual PT. Isopanel Dunia telah nyata-nyata dibayarkan dan telah ada bukti pembayarannya;
    15. Bahwa dalam uji kebenaran materi dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data berupa copy invoice, copy faktur pajak dan copy bukti transfer;
    16. Bahwa pada saat dilakukan uji kebenaran materil antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diperoleh hasil sebagai berikut:
      1. Bahwa Faktur Pajak Nomor DWFJN-405-0002955 dan Nomor DWFJN-405-0002956 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan bukti berupa fotokopi invoice, faktur pajak, dan bukti transfer, namun tidak dapat ditunjukkan dokumen asli dan purchase order atau kontrak yang mendasari transaksi tersebut;
      2. bahwa atas Faktur Pajak Nomor DWFJN-405-0002957 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti apapun;
    17. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN menyatakan pajak masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
    18. Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN ditambahkan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undanq-Undang PPN.
    19. Bahwa untuk memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan telah benar baik secara formal dan material, maka harus dapat ditunjukkan asli faktur pajak tersebut untuk meneliti apakah aspek formal dan material telah terpenuhi, kemudian diteliti juga dokumen-dokumen yang mendasari terbitnya faktur pajak tersebut, dan dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa menunjukkan asli dari faktur pajak dan dokumen yang terkait, sehingga tidak dapat diteliti apakah aspek formal dan aspek material telah terpenuhi dalam faktur pajak tersebut;
    20. Bahwa aspek formal dan material dalam faktur pajak harus dapat dipastikan terpenuhi, karena hal itu berhubungan dengan apakah faktur pajak tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
    21. Bahwa dengan tidak dapat ditunjukkan asli faktur pajak dan dokumen yang terkait dengan faktur pajak berupa invoice, purchase order atau kontrak yang mendasari transaksi tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka tidak dapat diteliti apakah faktur pajak masukan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN sehingga bias dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;
    22. Bahwa selain daripada itu, ketentuan dalam Lampiran 1.4.1.3.2 KEP- 754/PJ./2001 mensyaratkan apabila jawaban konfirmasi dijawab tidak ada kemudian atas PKP penjual telah diterbitkan SKPKB maka atas faktur pajak yang dikonfirmasikan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, akan tetapi dalam sengketa ini tidak ada SKPKB yang telah diterbitkan sehingga atas faktur pajak yang dikonfirmasi yang dijawab tidak ada tersebut belum bisa dikreditkan sebagai pajak masukan;
    23. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa atas faktur pajak dari PKP penjual PT. Isopanel Dunia (NPWP 01.761.227.6-405.000) Nomor DWFJN-405-0002955 tanggal 10 Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00, Nomor DWFJN-405-0002956 tanggal 10 Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00 dan Nomor DWFJN-405-0002957 tanggal 10 Mei 2005 dengan PPN sebesar Rp5.520.000,00 yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN;
    24. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan faktafakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyatanyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27603/PP/M.X/16/2010 Tanggal 8 Desember 2010 tersebut harus dibatalkan;
PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-770/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 2 Juni 2018, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2005 Nomor 00132/207/05/058/07 tanggal 16 Juli 2007, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.193.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp233.627.244,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27063/PP/M.X/16/2010 tanggal 08 Desember 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan alasan butir B tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2005 sebesar Rp105.063.076,00; serta alasan butir C tentang Koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp16.560.000,00; yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo alasan butir A mengenai tenggang waktu yang bersifat administrasi semata tidak dapat membatalkan putusan, sedangkan alasan butir B dan C berupa substansi telah disampaikan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali berupa Faktur Pajak sebagai bukti pendukung yang memadai terhadap klarifikasi atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab "Tidak Ada" atau "ada tapi tidak sesuai" maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Banding, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan. Lagi pula alasan-alasan dalam butir B dan butir C berupa substansi yang telah telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017, oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh DDD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.


Biaya - biaya :
1. Meterai...................... Rp 6.000,00
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi ............. Rp 2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.


Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA