Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Nomor: Put-81731/PP/M.XIB/16/2017Jenis Pajak | : | PPN | ||||
Tahun Pajak | : | 2009 | ||||
Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp178.067.220,00, dengan pokok sengketa Koreksi penjualan obat sebesar Rp178.067.220,00; | ||||
Menurut Terbanding | : | bahwa
sengketa PPN dimulai pada Masa Pajak September 2009 sampai dengan
Masa Pajak Desember 2009. Apabila dilihat dari penetapan SKP memang
jumlahnya tidak besar. Berdasarkan data yang diambil oleh Petugas
Verifikasi dan telah dilakukan penelitian ulang pada proses keberatan
diketahui bahwa total PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
Desember 2009 adalah sebesar Rp143 juta, sampai dengan Masa Pajak Juli
2009 jumlah PPN telah mencapai Rp80 juta sehingga dapat diketahui bahwa
DPP atas PPN tersebut telah mencapai Rp800 juta. Terbanding menerbitkan SKP mulai Masa Pajak September 2009 berdasarkan pertimbangan bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2009 telah melampaui jangka waktu daluwarsa (lima tahun). Berdasarkan penelitian pada proses verifikasi dan keberatan diperoleh data PKPM atas nama Pemohon Banding. Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembelian tersebut adalah atas nama yayasan yang dimiliki oleh Pemohon Banding (Yayasan AAA). Terbanding melakukan penelitian dan memperoleh data bahwa yayasan tersebut adalah entitas yang berbeda dengan NPWP yang berbeda. Dengan adanya pembelian dan pengakuan Pemohon Banding bahwa pembelian adalah atas nama yayasan, Terbanding mengambil kesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan kepada yayasan yang dimiliki oleh Pemohon Banding; |
||||
Menurut Pemohon | : | bahwa pekerjaan Pemohon Banding adalah sebagai dokter umum termasuk dalam jenis jasa pelayanan medis yang bukan merupakan Objek PPN. Pemohon Banding tidak melakukan penjualan obat sebesar tersebut di atas karena seorang dokter tidak boleh melakukan penjualan obat. Tugas Pemohon Banding sebagai seorang dokter adalah melakukan diagnosis dan menentukan jenis obat sesuai dengan hasil diagnosis kepada pasien. Hal tersebut telah sesuai dengan standar kedokteran sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/Per/X/2011 tanggal 6 Oktober 2011 Pasal 20. Data Faktur Pajak Pertambahan Nilai atas nama Pemohon Banding bukan merupakan pembelian obat bagi pelayanan medis Pemohon Banding pribadi, melainkan merupakan pembelian obat yang dilakukan oleh Yayasan AAA untuk persedian instalasi rumah obat bagi keperluan perawatan kesehatan pasien pada poliklinik Yayasan AAA yang bergerak dalam jasa pelayanan medis dan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Pembelian dimaksud telah dibukukan sebagai pembelian obat Yayasan AAA, demikian juga pembayaran kepada pihak penjual obat dilakukan langsung oleh pihak Yayasan AAA; | ||||
Menurut Majelis | : | bahwa
berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Berkas Banding dan
penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai
berikut: bahwa terdapat bukti Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditujukan kepada Pemohon Banding berdasarkan aplikasi konfirmasi PK-PM Portal DJP untuk tahun 2009 sebesar Rp1.434.879.920,00; bahwa Pemohon Banding menyatakan pembelian tersebut adalah untuk Yayasan AAA yang bergerak dibidang pelayanan kesehatan (poliklinik) dimana obat tersebut untuk instalasi rumah obat yang atas penyerahan obat tersebut kepada pasien tidak terhutang PPN; bahwa pembelian obat tersebut menggunakan nama Pemohon Banding agar harganya tidak menjadi mahal dan pembayaran maupun penyerahan obat langsung dilakukan oleh Yayasan AAA; bahwa terbukti secara tidak langsung terjadi penyerahan barang kena pajak /BKP ( obat) dari Pemohon Banding ke Yayasan AAA dimana BKP tersebut sesuai pengakuan Pemohon Banding dikirim langsung dari PBF dan PBF menerbitkan Faktur Pajak kepada Pemohon Banding yang mana hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2000 termasuk dalam pengertian penyerahan BKP; bahwa Terbanding berpendapat antara Pemohon Banding dan Yayasan AAA adalah subyek yang berbeda oleh karena itu Terbanding menyatakan terjadi penyerahan obat dengan nilai Rp1.434.879.920,00; bahwa terbukti berdasarkan rekapitulasi PPN pembelian obat yang kemudian diserahkan kepada Yayasan AAA sampai dengan bulan Juni 2009 telah melampaui Rp600.000.000,00 oleh karenanya Pemohon Banding memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; bahwa mengingat Pemohon Banding menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto untuk menghitung penghasilan neto pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan demikian juga koreksi Terbanding pada sengketa penghasilan neto pada sengketa PPh Orang Pribadi maka dengan mempertimbangkan besarnya peredaran usaha tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 Majelis berpendapat PPN yang terhutang dihitung berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.03/2008 tanggal 31 Maret 2008 yaitu besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar 70% dari Pajak Keluaran; |
||||
Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; | ||||
Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; | ||||
Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; | ||||
Menimbang | : | bahwa
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Jumlah Dasar Pengenaan
Pajak dan Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
bahwa jumlah pajak keluaran masa Desember 2009 adalah sebesar Rp17.806.722,00, sehingga jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp12.464.705,00 (Rp17.806.722,00 X 70%); |
||||
Menimbang | : | segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang telah menjadi pertimbangan Majelis dalam Putusan ini; | ||||
Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding; | ||||
Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; | ||||
Memutuskan | : | Mengabulkan
Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-6590/WPJ.09/2015 tanggal 7 Desember
2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak
Desember 2009 Nomor 00071/207/09/422/14 tanggal 15 September 2014 atas
nama XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2017 oleh Hakim Majelis XIB Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut:
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XIB berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-052/PP/Ucp/2017 tanggal 7 Maret 2017 pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.