Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82139/PP/M.VIB/25/2017

Jenis Pajak : PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Tahun Pajak : 2012
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah berupakoreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp6.250.017,00 berupa koreksi penerapan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 (2) sebagaimana tercantum Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak membuat dan menyampaikan baik Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) maupun Bukti Pemotongan PPh Final Atas Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro sebagai lampiran dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2012;
Menurut Pemohon : bahwa bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) terutang Masa Pajak Mei 2012 sebesar Rp6.250.017,00 karena menurut Pemohon Banding jumlah bruto tersebut termasuk jumlah tabungan dan jasa giro dengan jumlah yang tidak melebihi Rp7.500.000,00 yang berdasarkan PP Nomor 131 Tahun 2000 dibebaskan dari pemotongan PPh;
Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan dalil bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pelaksanaan pemotongan pajak sesuai ketentuan atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro, sehingga tidak diketahui apakah nasabah tersebut memiliki NPWP atau tidak;

bahwa Terbanding mengenakan tarif pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan/jasa giro, 100% lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) terutang Masa Mei 2012 dihitung sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding
Menurut Terbanding
Koreksi Positif
Rp 3.542.650,00
Rp 9.792.667,00
Rp 6.250.017,00

bahwa penghitungan koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

No. Uraian Menurut Pemohon Banding
(Rp)
Menurut Terbanding
(Rp)
Koreksi
(Rp)
1 Dasar Pengenaan Pajak 24.481.668 24.481.668 0
2 PPh Pasal 4 ayat (2) 3.542.650 9.792.667 6.250.017
3 Kredit Pajak:
- Setoran Masa

3.542.650

3.542.650

0
4 Pajak yang Dikreditkan 3.542.650 3.542.650 0
5 Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar 0 6.250.017 6.250.017
6 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 3.008.008 3.008.008
Jumlah 0 9.250.025 9.250.025

bahwa sengketa tersebut adalah sengketa tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang menurut Pemohon Banding tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan besarnya 20% dengan nilai sebesar Rp3.542.650,00, sedangkan menurut Terbanding Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan besarnya 40% dengan nilai sebesar Rp9.792.667,00;

bahwa Terbanding menyatakan, alasan Terbanding mengenakan kenaikan tarif 100% dari yang semula sebesar 20% menjadi sebesar 40% adalah karena Pemohon Banding tidak memberikan data sebagaimana diminta oleh Terbanding pada saat Pemeriksaan;

bahwa dalam sengketa ini yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai yang sama yaitu sebesar Rp24.481.668,00;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur sebagai berikut:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.”;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf f tersebut adalah sebagai berikut:
“Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.”;

bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf a mengatur sebagai berikut:
“Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dapat dikenai pajak bersifat final.”;

bahwa Pasal 23 ayat (1) mengatur sebagai berikut:
“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
  3. royalti; dan
  4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;”;

bahwa Pasal 23 ayat (1a) mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan merupakan bunga yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding pengenaan sanksi pajak berupa pengenaan tarif lebih tinggi 100% berlaku atas pendapatan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan Pasal 4 ayat (2);

bahwa dengan demikian alasan Terbanding dalam mengenakan tarif lebih tinggi adalah karena pihak yang menerima pendapatan bunga tersebut tidak memiliki NPWP sehingga Terbanding mengenakan tarif lebih tinggi 100%, dimana yang seharusnya dikenakan tarif 20%, dikenakan tarif 40%;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya dengan koreksi Terbanding PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan/jasa giro Masa Mei 2012 sebesar Rp6.250.017,00 a quo dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berupa bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh juncto PP Nomor 131 Tahun 2000 penghasilan bunga deposito dan tabungan dikenakan pajak yang bersifat final dengan tarif 20% dan tidak ada ketentuan yang mengatur adanya kenaikan 100% sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPh Final Pasal 4 ayat (2) berbeda dengan PPh Pasal 23, yaitu dalam hal bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) adalah bersifat final dan tidak dapat dikreditkan serta tidak ada kenaikan tarif bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP pada saat pemotongan atau pemungutan PPh;

bahwa PPh Pasal 23 merupakan PPh dibayar dimuka yang dapat dikreditkan (mengurangi pajak terutang), meskipun dikenakan kenaikan tarif 100% tidak mengakibatkan pajak terutang sebenarnya bertambah;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, dalam proses Pemeriksaan, Terbanding menerapkan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito tabungan dengan tarif PPh Pasal 23 dengan tarif 40%, sehingga menurut Pemohon Banding terjadi kontradiksi yaitu Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan adalah SKP untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) tetapi tarif yang digunakan adalah tarif PPh Pasal 23;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding inkonsisten dalam menerapkan hukum untuk satu peristiwa menggunakan tarif Pasal 4 ayat (2) dan tarif Pasal 23;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa aturan lebih lanjut mengenai bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam butir menimbang pada PP Nomor 131 Tahun 2000 dinyatakan bahwa diterbitkannya PP Nomor 131 Tahun 2000 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (PP 131 tahun 2000);

bahwa menurut Pemohon Banding dalam jumlah bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak oleh Terbanding termasuk jumlah tabungan dan jasa giro dengan jumlah yang tidak melebihi Rp7.500.000,00 yang berdasarkan PP 131 tahun 2000 dibebaskan dari pemotongan PPh;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan, Pemohon Banding menyatakan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kerahasiaan bank sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengatur sebagai berikut: “Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya.”;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat diancam untuk dikenakan sanksi dari pelanggaran atas Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 a quo, sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
(1) Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia yang telah dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sengaja memaksa Bank atau pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta dan denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak sebesar Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melaporkan/memberikan bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan kepada Terbanding (Kantor Pelayanan Pajak) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, dan jasa giro;

bahwa menurut Pemohon Banding, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.43/2001 tanggal 26 Juli 2001, Pengawasan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Final atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI butir 1 dan 2 mengatur;
(1) Kepala Kantor Wilayah agar meminta data tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh Final pada masing-masing bank/cabang bank kepada cabang/perwakilan Bank Indonesia dimana Kantor Wilayah berkedudukan dan menyalurkan data tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait di lingkungan Kantor Wilayah bersangkutan;
(2) Yang dimaksud data tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh final sebagaimana dimaksud diatas adalah laporan dari masing-masing bank/cabang kepada cabang/perwakilan Bank Indonesia tentang penempatan deposito dan tabungan serta pemotongan PPh Final secara global(tidak terperinci atas masing-masing deposito/tabungan)

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan serta bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti kepada Pemohon Banding telah dilakukan koreksi oleh Terbanding dengan menerapkan tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito tabungan dengan tarif PPh Pasal 23 dengan tarif 40%;

bahwa terbukti Terbanding mengenakan tarif pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan/jasa girodengan tarif 40%,yang berarti 100% lebih tinggi sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh);

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1a) mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) dari pada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”;

bahwa terbukti penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding adalah berdasarkan seluruh nasabah Pemohon Banding tanpa ada pemisahan penghitungan jumlah deposito/tabungan/jasa giro yang nilainya di bawah Rp7.500.000,00;

bahwa terbukti nasabah Pemohon Banding yang menerima penghasilan berupa bunga deposito/tabungan/jasa giro tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

bahwa Majelis berpendapat bahwa aturan lebih lanjut mengenai bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tanggal 28 Desember 2015;

bahwa menurut Majelis, dalam butir menimbang pada PP Nomor 131 Tahun 2000 dinyatakan bahwa diterbitkannya PP Nomor 131 Tahun 2000 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh);

bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh mengatur: “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.”;

bahwa Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah merupakan ketentuan yang bersifat khusus berkaitan dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya;

bahwa penghasilan bunga deposito/tabungan/jasa giro yang diberikan Pemohon Banding kepada para nasabahnya adalah termasuk dalam lingkup khusus ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh bukan lingkup ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh yang mengatur secara umum;

bahwa Majelis meyakini bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh hanya mengatur penghasilan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan tidak mengatur penghasilan yang sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar koreksi Terbanding yang mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh adalah kurang beralasan;

bahwa menurut Majelis bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh yang mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh, mengatur ketentuan umum sehubungan dengan penghasilan yang menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa menurut Majelis, pemotongan PPh Pasal 23 akan dijadikan sebagai kredit pajak bagi pihak terpotong dalam SPT PPh Badan atau Orang Pribadi;

bahwa ketentuan terkait penghasilan berupa bunga yang bersumber dari deposito/tabungan/jasa giro adalah bersifat khusus dan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dan tidak dapat diperlakukan sebagai kredit pajak bagi pihak terpotong dalam SPT PPh Badan atau Orang Pribadi;

bahwa Majelis berpendapat bahwa dasar aturan berupa ketentuan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tidak dapat diberlakukan dalam kaitannya dengan penghasilan berupa bunga yang bersumber dari deposito/tabungan/jasa giro sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final;

bahwa Majelis juga meyakini bahwa dalam jumlah bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dalam koreksi yang dilakukan oleh Terbanding termasuk jumlah tabungan dan jasa giro dengan jumlah yang tidak melebihi Rp7.500.000,00, yang berdasarkan PP 131 tahun 2000 seharusnya dibebaskan dari pemotongan PPh;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa laporan bulanan Pemohon Banding kepada Bank Indonesia yang berisi informasi mengenai jumlah rekening yang terdaftar pada Pemohon Banding beserta jumlah Rupiah pada setiap rekening deposito/tabungan/giro;

bahwa dari bukti dokumen berupa laporan bulanan a quo, diperoleh keterangan bahwa terdapat rekening deposito/tabungan/giro nasabah Pemohon Banding dengan nilai Rp7.500.000,00 ke bawah;

bahwa dalam persidangan diperoleh keterangan bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menerapkan tarif sebesar 40% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.481.668,00 yang menghasilkan PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding Rp9.792.667,00;

bahwa dalam SPT PPh Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding telah melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menerapkan tarif sebesar 20% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.481.668,00 yang menghasilkan PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Banding Rp3.542.650,00;

berdasarkan fakta dan data a quo, Majelis berkeyakinan bahwa penghitungan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Pemohon Bandingsebesar Rp3.542.650,00dihitung dengan mengeluarkan nilai rekening deposito/tabungan/giro yang nilainya di bawah Rp7.500.000,00 yang termasuk dalam jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.481.668,00, karena nilai sebesar Rp3.542.650,00dibandingkan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.481.668,00 menghasilkan nilai sebesar 14,47% yang lebih kecil dari nilai 20% ;

bahwa sebaliknya, Majelis juga meyakini bahwa nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.481.668,00 yang digunakan Terbanding dalam menghitung PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menerapkan tarif sebesar 40% adalah dengan menghitung nilai rekening deposito/tabungan/giro yang nilainya di bawah Rp7.500.000,00, yang termasuk dalam jumlah Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.481.668,00 a quo, karena nilai PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding sebesar Rp9.792.667,00 dibandingkan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.481.668,00 menghasilkan nilai sebesar 40%;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa dalam menghitung besarnya nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang seharusnya, Terbanding harus mengeluarkan nilai rekening deposito/tabungan/giro yang dibawah Rp7.500.000,00 dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.481.668,00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp24.481.668,00 adalah keliru karena nilai sebesar Rp24.481.668,00 a quo yang dihitung dengan tarif 40% dan menghasilkan nilaiPPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding sebesar Rp9.792.667,00adalah masih mengandung nilai rekening deposito/tabungan/giro yang nilainya dibawah Rp7.500.000,00;

berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan/jasa giro Masa Mei 2012 sebesar Rp6.250.017,00 tidak dapat dipertahankan dan Majelis memutuskan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kompensasi Kerugian;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut :

Uraian Nilai
Sengketa
Dipertahankan
Majelis
Tidak Dapat
Dipertahankan
Majelis
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Mei 2012 terutang 6.250.017,00 0,00 6.250.017,00
Menimbang : bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan penghitungan sebagai berikut :

PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang cfm Terbanding
Koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dipertahankan oleh Majelis
PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang cfm Majelis
Rp 9.792.667,00
Rp 6.250.017,00
Rp 3.542.650,00
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-00134/KEB/WPJ.02/2016 tanggal 11 Maret 2016, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00029/240/12/213/15 tanggal 17 Februari 2015 Masa Pajak Mei 2012, atas nama XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)
PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang dibayar
Rp 24.481.668,00
Rp 3.542.650,00
Rp 3.542.650,00
Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 oleh Hakim Majelis VIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC,S.H.,Ak,M.B.A.....................
DEF,S.H., Ak.,M.Sc ...................
GHI, SE., MAFIS ...........................
dengan dibantu oleh JKL,SE., MM.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan Putusan Nomor: Put-82139/PP/M.VIB/25/2017diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC,S.H.,Ak,M.B.A.....................
DEF,S.H., Ak.,M.Sc ...................
GHI, SE., MAFIS ...........................
dengan dibantu oleh Ir MNO, MM.,
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA