Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82369/PP/M.XVB/16/2017

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 berupa Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri - Penjualan kepada PT BBB atas beda waktu penerbitan Faktur Paja


  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82369/PP/M.XVB/16/2017

Jenis Pajak : PPN
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 berupa Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri - Penjualan kepada PT BBB atas beda waktu penerbitan Faktur Pajak sebesar Rp345.950.935.403,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa PMK-238/PMK.03/2012 mulai berlaku dan mempunyai mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal 24 Januari 2013, sehingga tidak relevan dengan sengketa Banding yang diajukan Pemohon Banding pada Tahun 2008 sehingga tidak dapat dijadikan alasan pembenaran bagi Pemohon Banding untuk menerbitkan dua Faktur Pajak untuk satu transaksi ataupun menerbitkan Faktur Pajak namun nilainya tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya meski Barang Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding adalah Barang Kena Pajak dengan karakteristik tertentu;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa seluruh Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan konsentrat oleh Pemohon Banding telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa yang sesuai dan PPN yang dipungutnya telah disetorkan seluruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak terdapat PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar oleh Pemohon Banding;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri - Penjualan kepada PT BBB atas beda waktu penerbitan Faktur Pajak sebesar Rp345.950.935.403,00 karena nilai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan konsentrat kepada PT. BBB yang tercantum dalam Final Invoice, berbeda dengan nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjual hasil produksi dalam bentuk curah yang disebut konsentrat tembaga dan nilai penjualan konsentrat tembaga ditentukan berdasarkan jumlah tonase, kadar logam, yang terkandung dalam konsentrat serta harga patokan pada bursa komoditas dunia pada periode tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian jual beli;

bahwa karakteristik dari konsentrat tersebut dapat berubah-ubah karena dipengaruhi oleh faktorfaktor pada saat proses pengiriman, sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengetahui harga, kuantitas serta kualitas akhir (kandungan logam dalam konsentrat) dari konsentrat tersebut pada diterima oleh Pembeli;

bahwa oleh karena karakteristik produk konsentrat tembaga tersebut, perusahaan menerbitkan Invoice atas penyerahan konsentrat kepada pembeli, yaitu (1) Provisional Invoice yang diterbitkan pada saat kapal pengangkut konsentrat berangkat dari pelabuhan muat berdasarkan perkiraan tonase, kadar logam dan harga pada saat itu dan (2) Final Invoice yang diterbitkan setelah konsentrat diterima, ditimbang, dianalisa ulang dan telah diketahui harga yang disepakati;

bahwa dalam beberapa kasus, nilai jual final harus menunggu keputusan dari pihak ketiga, yaitu umpire, dalam hal terjadi perbedaan hasil pengujian kadar (assay) yang melampaui batasan (splitting limit) yang disepakati penjual dan pembeli;

bahwa jika jumlah penjualan menurut Final Invoice lebih besar daripada penjualan menurut Provisional Invoice, Pemohon Banding akan menerbitkan Faktur Pajak atas selisih/kekurangan tersebut;

bahwa jika jumlah penjualan menurut Final Invoice lebih kecil daripada jumlah penjualan menurut Provisional Invoice, maka pihak Pembeli yaitu PT. BBB akan menerbitkan Nota Retur sebagai pengakuan terhadap berkurangnya nilai jual konsentrat;

bahwa Majelis telah melakukan pemeriksaan atas dokumen dan bukti-bukti pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding (P.1 s.d P.24) dan Terbanding (T.1 s.d. T.5) dalam persidangan;

bahwa menurut pendapat Majelis, perbedaan nilai yang tercantum dalam Final Invoice dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak dan Provisional Invoice tidak mengindikasikan adanya penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Tahun Buku 2008;

bahwa menurut Pendapat Majelis, atas perbedaan nilai yang tercantum dalam Provisional Invoice Final Invoice tersebut tidak dapat dilakukan pembetulan Faktur Pajak atau penerbitan Faktur Pajak pengganti karena Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding bukan merupakan Faktur Pajak cacat, rusak atau salah dalam pengisian atau penulisan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;

bahwa menurut pendapat Majelis, penerbitan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan sebagai berikut:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
  1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harg
  4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
  5. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
  6. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  7. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”

bahwa menurut pendapat Majelis, pada Tahun Pajak 2008 belum ada peraturan perpajakan yang mengatur pengenaan PPN atas transaksi penjualan barang dalam bentuk curah seperti konsentrat yang mengakibatkan perbedaan pengukuran nilai barang antara estimasi yang dilakukan pada saat barang dikapalkan dengan nilai pada saat barang telah sampai di tujuan dan dilakukan pengukuran final;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah meminta penegasan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai hal tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban ataupun solusi dari Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena sifat dan karakteristik konsentrat yang dijual oleh Pemohon Banding kepada PT BBB tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk mencantumkan nilai Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak sesuai dengan keinginan Terbanding, maka pencantuman Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak oleh Pemohon Banding berdasarkan nilai Provisional Invoice dapat dibenarkan;

bahwa Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:

“Terutangnya pajak terjadi pada saat :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak;
  2. impor Barang Kena Pajak;
  3. penyerahan Jasa Kena Pajak;
  4. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e; atau
  6. ekspor Barang Kena Pajak.”

bahwa penjelasan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 a quo menyebutkan sebagai berikut:

“Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada ayat ini.”

bahwa Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang a quo menyebutkan sebagai berikut:
       
“Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”

bahwa pada saat konsentrat dikapalkan oleh Pemohon Banding, maka telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sebagaimana di atur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 a quo;

bahwa Pemohon Banding membuat Faktur Pajak berdasarkan Provisional Invoice, yaitu konsentrat dikapalkan atau diserahkan kepada Pembeli, sehingga nilai yang tercantum dalam Provisional Invoice menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak pada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak sehingga telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 a quo;

bahwa karakteristik pengolahan dan pemasaran konsentrat tembaga milik Pemohon Banding telah dikaji oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Bandung tanggal 30 September 1999 melalui laporan yang berjudul : “Kajian Karakteristik Pengolahan dan Pemasaran Konsentrat Tembaga Pemohon Banding Company (P.13);

bahwa berdasarkan kajian tersebut, Majelis berpendapat bahwa praktek bisnis konsentrat tembaga yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan praktek bisnis yang lazim dalam perdagangan konsentrat internasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Kontrak Karya antara Pemohon Banding dengan Pemerintah Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, koreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri - Penjualan kepada BBB atas beda waktu penerbitan Faktur Pajak sebesar Rp345.950.935.403,00 tidak dapat dipertahankan;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, serta berdasarkan musyawarah Majelis, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding dengan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Terbanding         
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Majelis         
Rp1.293.611.881.080,00
Rp   345.950.935.403,00
Rp   947.660.945.677,00
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-592/WPJ.19/2014 tanggal 2 April 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/207/08/091/tanggal 31 Januari 2013 Masa Pajak Januari 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00161/WPJ.19/KP.0103/2013 tanggal 31 Mei 2013, atas nama: Pemohon Banding sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :
-    Ekspor         
-    Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri     
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak         
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri     
Kredit Pajak:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan     
- Pajak yang dibayar dengan NPWP sendiri     
- Lain-lain     
Jumlah Kredit Pajak   
PPN yang kurang dibayar         
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP     
Jumlah PPN yang masih harus dibayar         

Rp   1.245.334.597.102,00
Rp      947.660.945.677,00
Rp   2.192.995.542.779,00
Rp        94.766.094.568,00


Rp 59.963.545.151,00
Rp 14.294.837.276,00
Rp 20.468.868.425,00

Rp        94.727.250.852,00
Rp               38.843.716,00
Rp               18.644.984,00
Rp               57.488.700,00


Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015, oleh Hakim Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01143/PP/PM/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. ABC, Ak., M.Sc.         
Drs.DEF, Ak.         
GHI, S.H., M.M.         
JKL        
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

Putusan Nomor : Put.82369/PP/M.XVB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN.045/PP/Ucp/2016 tanggal 01 April 2016 dengan susunan Majelis Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. DEF, Ak.
Dr. MNO, Ak., M.M., M.Hum.
PQR, S.E., MAFIS
JKL
Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dihadiri oleh Pemohon Banding.