Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36545/PP/M.XVII/19/2012

Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2010
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan Terbanding yang menaikkan Nilai Pabean atas PIB Nomor: 312934 tanggal 21 September 2010 dari CIF EUR18,316.47 menjadi CIF EUR48,708.50 serta mewajibkan tambah bayar sebesar Rp49.350.000,00.
Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-028482/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 September 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9447/KPU.01/2010 tanggal 9 November 2010 yang menolak permohonan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-028482/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 23 September 2010 serta menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahian Impor Barang (PIB) Nomor: 312934 tanggal 21 September 2010 dari CIF EUR18,316.47 menjadi CIF EUR48,708.50 serta mewajibkan tambah bayar.
Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9447/KPU.01/2010 tanggal 9 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028482/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 23 September 2010.

bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 4 Januari 2011 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 9 November 2010, sehingga pengajuan banding adalah 57 (lima puluh tujuh) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang Terutang sebesar Rp49.350.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp24.675.000,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP lembar ke-1 Lembar ke-1 Nomor: 170850 tanggal 9 Nomor: 170850 melalui PT Bank XXX (Persero) Tbk. sebesar Rp49.350.000,00.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 30 November 2011, 14 Desember 2011, 4 Januari 2012 memenuhi Undangan Sidang dengan Nomor: Und.462/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.521/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Und.012/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011 dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.462/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.521/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Und.012/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 2010, tidak terbukti berhak untuk menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang menyakinkan jabatan penandatangan.

bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.462/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.521/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Und.012/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011.

bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 201 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 052A/TBPS/XII/10 tanggal 29 Desember 201 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9447/KPU.01/2010 tanggal 9 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-028482/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 September 2010, tidak dapat diterima.

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA