PUTUSAN
Nomor 450/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT PLM, beralamat di Jalan QQQ, Nomor XX A RT 00X/00X, WWW, EEE, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh KNO, jabatan Direktur PT PLM;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3891/PJ/2017, tanggal 18 Oktober 2017

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 80759/PP/M.IA/99/2017, tanggal 6 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:
a. Membatalkan Surat Tergugat Nomor S-500/WPJ.30/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;
b. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor TNB/CEO-XI/2015/086 tanggal 2 November 2015;
c. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan koreksi PPN Masukan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2010 dan membatalkan pengenaan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP, sehingga perhituangan pajaknya menjadi sebagai berikut:
DPP PPN Keluaran
PPN Keluaran
PPN Masukan
Jumlah PPN yang lebih bayar
Jumlah PPN yang telah dikompensasikan
Jumlah PPN Yang masih harus dibayar
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 3.922.931.203,00
Rp 3.922.931.203,00
Rp 3.922.931.203,00
Rp 0,00

Permohonan penundaan pelaksanaan penagihan pajak:

Bahwa menunjuk kepada SKPKB PPN Jan-Des 2010 Nomor 00035/207/10/017/12 tanggal 23 Oktober 2012 perihal penagihan pajak sebesar Rp7.017.462.408, maka selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, bersama ini Penggugat mohon agar pelaksanaan penagihan pajak tersebut dapat ditunda sampai ada putusan dari pengadilan pajak. Hal ini Penggugat mohonkan karena sangat merugikan dan di luar kemampuan perusahaan, mengingat proyek condotel kondominium masih dalam proses 30% dan saat ini terhenti dikarenakan kesulitan dalam pembiayaannya;

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat Tanggapan tanggal 17 Mei 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.80759/PP/M.IA/99/2017, tanggal 6 Februari 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-500/WPJ.30/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2010 Nomor 00035/207/10/017/12 tanggal 23 Oktober 2012, atas nama PT PLM, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan QQQ Nomor XX A RT 00X/00X, WWW, EEE, Jakarta Selatan;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Februari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Mei 2018 dengan disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Mei 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Mei 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-80759/PP/M.IA/99/2017 yang diucapkan tanggal 6 Februari 2017;
3. Mengabulkan permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
4. Menyatakan Termohon Peninjauan Kembali telah tidak memberikan jawaban melebihi 6 bulan sejak permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP disampaikan, sebagaimana di atur dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang KUP juncto Pasal 36 ayat (1d)Undang-Undang KUP;
5. Mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;
6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar imbalan bunga;
7. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-500/WPJ.30/2016 tanggal 14 Maret 2016, mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari - Desember 2010 Nomor 00035/207/10/ 017/12 tanggal 23 Oktober 2012, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Penerbitan Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-500/ WPJ.30/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa gugatan yang diajukan oleh Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 31 ayat (1) huruf a serta Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 14 ayat (2) huruf c dan d PeraturanMenteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp7.017.462.408,00.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT PLM;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

EML, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum
Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.,
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA