Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 450/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
PT PLM, beralamat di Jalan QQQ, Nomor XX A RT 00X/00X, WWW, EEE,
Jakarta Selatan, yang diwakili oleh KNO, jabatan Direktur PT PLM;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-3891/PJ/2017, tanggal 18 Oktober 2017
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.
80759/PP/M.IA/99/2017, tanggal 6 Februari 2017, yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat mengajukan
permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:
a. |
Membatalkan
Surat Tergugat Nomor S-500/WPJ.30/2016 tanggal 14 Maret
2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat
Ketetapan Pajak yang Tidak Benar; |
b. |
Memerintahkan
kepada Tergugat untuk memproses surat Permohonan
Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar
Nomor TNB/CEO-XI/2015/086 tanggal 2 November 2015; |
c. |
Memerintahkan
kepada Tergugat untuk membatalkan koreksi PPN Masukan
masa pajak Januari sampai dengan Desember 2010 dan membatalkan
pengenaan sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP,
sehingga perhituangan pajaknya menjadi sebagai berikut:
DPP
PPN Keluaran
PPN Keluaran
PPN Masukan
Jumlah PPN yang lebih bayar
Jumlah PPN yang telah dikompensasikan
Jumlah PPN Yang masih harus dibayar |
Rp
0,00
Rp
0,00
Rp 3.922.931.203,00
Rp 3.922.931.203,00
Rp 3.922.931.203,00
Rp
0,00 |
|
Permohonan penundaan pelaksanaan penagihan pajak:
Bahwa menunjuk kepada SKPKB PPN Jan-Des 2010 Nomor 00035/207/10/017/12
tanggal 23 Oktober 2012 perihal penagihan pajak sebesar
Rp7.017.462.408, maka selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang
berjalan, bersama ini Penggugat mohon agar pelaksanaan penagihan pajak
tersebut dapat ditunda sampai ada putusan dari pengadilan pajak. Hal
ini Penggugat mohonkan karena sangat merugikan dan di luar kemampuan
perusahaan, mengingat proyek condotel kondominium masih dalam proses
30% dan saat ini terhenti dikarenakan kesulitan dalam pembiayaannya;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Surat
Tanggapan tanggal 17 Mei 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.80759/PP/M.IA/99/2017, tanggal 6 Februari 2017, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-500/WPJ.30/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal pengembalian permohonan
pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas
SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2010 Nomor 00035/207/10/017/12
tanggal 23 Oktober 2012, atas nama PT PLM, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000,
beralamat di Jalan QQQ Nomor XX A RT 00X/00X, WWW, EEE, Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Februari 2017, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 8 Mei 2018 dengan disertai dengan alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Mei
2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 8 Mei 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali untuk
seluruhnya; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-80759/PP/M.IA/99/2017 yang diucapkan
tanggal 6 Februari 2017; |
3. |
Mengabulkan
permohonan gugatan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; |
4. |
Menyatakan
Termohon Peninjauan Kembali telah tidak memberikan jawaban melebihi 6
bulan sejak permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP
disampaikan, sebagaimana di atur dalam Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang
KUP juncto Pasal 36 ayat (1d)Undang-Undang KUP; |
5. |
Mengabulkan
permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas Pasal 36 ayat (1) huruf b
Undang-Undang KUP; |
6. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali membayar imbalan bunga; |
7. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara; |
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 3 November 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan
Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali
dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak
gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-500/WPJ.30/2016
tanggal 14 Maret 2016, mengenai pengembalian permohonan pengurangan
atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Januari - Desember 2010 Nomor 00035/207/10/ 017/12 tanggal 23 Oktober
2012, atas nama Penggugat, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Penerbitan Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
Nomor S-500/ WPJ.30/2016 tanggal 14 Maret 2016 perihal Pengembalian
Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak
Benar tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji
kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh
Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan
Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti
yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis
Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa gugatan yang
diajukan oleh Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang telah
dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan
pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan
atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi Tergugat
(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap
dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan
Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga dan Pasal 31 ayat (1) huruf a serta
Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan juncto Pasal 14 ayat (2) huruf c dan d PeraturanMenteri
Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat
menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp7.017.462.408,00. |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. |
Menolak
permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT PLM; |
2. |
Menghukum
Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah); |
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H.,
M.Hum.
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan EML, S.H.,
M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H. Panitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.S.
ttd.
EML, S.H., M.H. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
CQT, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.