PUTUSAN
Nomor 1170/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1796/PJ./2013 tanggal 26 Agustus 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan:

PT. PLM, beralamat di QQQ, WWW, Luwu Timur, Sulawesi Selatan;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45024/PP/M.II/18/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/P.PJK/PBB/II/2011 tanggal 16 Februari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-537/WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010 yang berisi penolakan terhadap keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan surat Nomor 67/KEB-PBB-Balantang/XII/2009 tanggal 4 Desember 2009 atas SPPT/SKP PBB Masa Pajak Tahun 2008 Nomor XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tanggal 4 September 2009 (yang Pemohon Banding terima pada tanggal 12 Mei 2009) dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Perhitungan Penerbitan SPPT/SKP PBB;
Obyek Pajak Luas
(M²)
Kelas NJOP
Per M²
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Bumi 343.000 A26 200.000 68.600.000.000
Bangunan 10.067 A03 823.000 8.285.141.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
NJOP Tidak Kena Pajak
NJOP untuk penghitungan PBB
76.885.141.000
4.500.000
76.880.641.000
Nilai Jual Kena Pajak 40% x Rp. 76.880.641.000
PBB yang terutang 0.5% x Rp. 30.752.256.400
30.752.256.400
153.761.282
PBB yang harus dibayar 153.761.282
II. Keberatan;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPPT/SKP tersebut di atas melalui surat Nomor: 67/KEB-PBB-Balantang/XII/2009 tanggal 4 Desember 2009. Keberatan tersebut telah ditolak dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-537/WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010;
Bahwa diktum ketiga dari surat tersebut menyatakan sebagai berikut:
“Perhitungan besarnya PBB yang terhutang sebagaimana dimaksud pada diktum kedua adalah sebagai berikut:
Uraian luas (m²) NJOP (Rp) Ketetapan
(Rp)
Bumi Bangunan Bumi Bangunan
Semula 343.000 10.067 200.000 823.000 153.761.282
Menjadi 343.000 10.067 200.000 823.000 153.761.282
III. Banding;
Bahwa dasar dan alasan Pemohon Banding mengajukan banding sama dengan alasan Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan, yang Pemohon Banding ikhtisarkan sebagai berikut:
Bahwa total luas tanah yang menjadi obyek pajak Pemohon Banding di Pelabuhan Balantang adalah 392.000 m². Keseluruhan tanah tersebut adalah sebuah kesatuan (hanya satu bidang tanah), yang dicakup dalam sebuah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00001 tanggal 11-03-2009;
Bahwa untuk tahun 2008, KPP Palopo mengeluarkan 3 buah SPPT untuk satu bidang tanah tersebut, sebagai berikut:
No. SPPT Tanggal Luas
(M²)
NJOP (Rp) Ket.
XX.XX.XX0.0XX.00X-000X.0 02 Jan.'08 20.000 20.000 Lamp. 5
XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 02 Jan. '08 27.000 20.000 Lamp. 6
XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 30 April '09 345.000 200.000
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan NJOP untuk sebidang tanah terdapat dua NJOP/m² yang berbeda dan perbedaannya mencapai 10 kali lipat (Rp20.000 vs Rp200.000). Oleh karenanya, Pemohon Banding juga telah mengajukan banding untuk penagihan PBB Tahun 2008 yang tercakup dalam SPPT Nomor: XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tersebut;
Bahwa Pemohon Banding menambahkan bahwa sampai hari ini Pemohon Banding belum menerima SPPT PBB Tahun 2009 untuk bumi seluas 47.000 m² (20.000 m² + 27.000 m²) di kawasan Pelabuhan Balantang tersebut; Bahwa NJOP sebesar Rp200.000/m² ekuivalen dengan nilai Rp2.000.000.000/ha (dua miliar Rupiah per hektar). Menurut Pemohon Banding, harga ini jauh terlalu tinggi bagi nilai bumi di sebuah daerah Pelabuhan Balantang, yang masih dikelilingi oleh sungai (di satu sisi) dan semak–bahkan rawa – (di hampir seluruh dua sisi);
Bahwa tanah yang dimiliki oleh penduduk dan letaknya lebih baik/strategis (lebih dekat dengan pusat kota Malili) SPPT Nomor XX.XX.XX0.0XX.00X-00XX.0 (atas nama NBV) dan Nomor XX.XX.XX0.00X.00X-00XX.0 (atas nama CXZ), ternyata NJOPnya juga Rp. 20.000/m². Pemohon Banding tidak setuju NJOP bumi Pemohon Banding 10 kali lebih besar dari NJOP bumi lainnya yang letaknya lebih baik dan strategis;
Bahwa Pemohon Banding lampirkan fotokopi Bukti Pembayaran sebesar Rp153.761.282,00 (yang terbagi dalam 2 kali pembayaran: tanggal 25 September 2009 sebesar Rp70.880.641,00 dan 3 Desember 2009 sebesar Rp70.880.641,00), seperti jumlah yang tercantum dalam SPPT;
Bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka NJOP untuk bumi seluas 345.000 m² dalam SPPT/SKP PBB Nomor XX.XX.XX0.0XX00X-0XXX.0 tanggal 4 September 2009 tersebut seharusnya adalah Rp20.000/m² dan besarnya PBB yang terhutang adalah sebagai berikut:
Obyek Pajak Luas
(M²)
Kelas NJOP
Per M²
(Rp)
Jumlah
(Rp)
Bumi
Bangunan
343.000
10.067
A26
A03
200.000
823.000
68.600.000.000
8.285.141.000
Total NJOP 15.145.141.000
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) 4.500.000
NJOP untuk penghitungan PBB (40%) 6.056.256.400
PBB yang Harus Dibayar (0,5%) 30.281.282

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45024/PP/M.II/18/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tanggal 4 September 2009, atas nama PT. PLM, Tbk., NPWP 0X.000.XXX.X-X0X.001, beralamat sesuai Keputusan Terbanding di QQQ, WWW, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan beralamat obyek pajak di Jl. RRR/TTT Desa/Kelurahan YYY, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang menjadi sebagai berikut:
Obyek Pajak Luas m² Kelas NJOP /2 (Rp) Total NJOP (Rp)
Bumi 343.000
64.000,00 21.952.000.000,00
Bangunan 10.067 A03 823.000 8.285.141.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = 30.237.141.000,00
NJOPTKP (NJOP tidak kena pajak) =
NJOP untuk penghitungan PBB = 30.237.141.000,00
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40 % 12.094.856.400,00
PBB yang terutang = 0.5% 60.474.282,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45024/PP/M.II/18/2013 tanggal 21 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1796/PJ./2013 tanggal 26 Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 September 2013;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak mengajukan Jawaban sesuai surat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut Nomor TKM-4199/PAN.Wk/2016 tanggal 29 Oktober 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- ndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Sengketa atas koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2009 sebesar Rp61.740.000.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan perincian sebagai berikut:
Objek
Pajak
NJOP Menurut Terbanding NJOP Menurut Pemohon Banding Koreksi
Luas
(M²)
Per M² Jumlah Luas
(M²)
Per M² Jumlah Luas
(M²)
Per M² Jumlah
(Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)
Bumi 343.000 20.000 68.600.000.000 343.000 20.000 6.860.000.000 - 180.000 61.740.000.000
Bangunan 10.067 823.000 8.285.414.000 10.067 823.000 8.285.141.000 - - -
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB 76.885.141.000 15.145.141.000 61.740.000.000
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 21 alinea ke-3:
Bahwa berdasarkan data-data maupun fakta-fakta yang disampaikan serta penjelasan-penjelasan dan keterangan yang diberikan Pemohon Banding dan Terbanding dan dengan memperhatikan asas keseimbangan dan keadilan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding dan menetapkan besarnya NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB untuk Obyek pajak NOP XX.XX.XX0.0XXX.00X-0165.XXX0 Tahun Pajak 2009 yang disengketakan menjadi sebesar Rp64.000,00;
2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
2. 1. Bahwa UU Pengadilan Pajak menyebutkan antara lain sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim;”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.”;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;
2. 2. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (selanjutnya disebut dengan UU PBB), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (3):
“Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui harga jual objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.”;
Penjelasan Pasal 1 ayat (3):
“Yang dimaksud dengan objek pajak lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya.”;
Pasal 2 ayat (2):
“Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.”;
Penjelasan Pasal 2 ayat (2):
“Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta memudahkan penghitungan pajak terutang.”;
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktorfaktor sebagai berikut:
1. Letak;
2. Peruntukan;
3. Pemanfaatan;
4. Kondisi lingkungan, dll.”;
Pasal 6 ayat (2):
“Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oieh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.”;
Penjelasan Pasal 6 ayat (2):
“Pada dasarnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak adalah 3 (tiga) tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali;
Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.”;
Pasal 12:
“Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak merupakan dasar penagihan pajak.”;
2.3. Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 (selanjutnya disebut dengan KMK-523) tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1:
“Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti.”;
Pasal 3:
“Obyek Pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang tidak bersifat khusus, Nilai Jual Obyek Pajaknya ditentukan berdasarkan nilai indikasi rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian secara masal.”;
2. 4. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut dengan KEP-16), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 13:
“Nilai Indikasi rata-rata adalah nilai pasar wajar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.”;
2. 5. Bahwa lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) (selanjutnya disebut dengan KEP-533), antara lain mengatur sebagai berikut:
BAB I angka 1.3.15.:
“Nilai indikasi Rata-rata (NIR) adalah Nilai Pasar Rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.”;
BAB I angka 1.3.44.:
“Peta Zona Nilai Tanah adalah peta yang menggambarkan zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.”;
BAB I angka 1.3.52.:
“Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Ratarata (NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.”;
2. 6. Bahwa lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 (selanjutnya disebut dg SE-25) tentang Tata Cara Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, antara lain mengatur sebagai berikut:
Lampiran I Romawi I Angka 3:
Membuat Batas Imajiner ZNT;
Batas imajiner dituangkan dalam konsep peta ZNT yang telah berisi taburan data harga jual. Untuk meyakinkan agar objek pajak yang berada dalam satu zona memiliki karakteristik yang relatif sama, maka perlu dilakukan orientasi lapangan. Prinsip pembuatan batas imajiner ZNT adalah:
a. Mengacu pada peta ZNT yang lama bagi wilayah yang telah ada peta ZNT nya
b. Mempertimbangkan data harga jual yang telah diplot pada peta kerja ZNT;
c. Pengelompokan bidang tanah dalam satu ZNT dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal-hal sebagai berikut:
i. Indikasi nilai tanah yang mirip;
ii. Memiliki karakteristik yang mirip, antara lain:
  • Ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
  • Aksesibilitas;
  • Peruntukan tanah (zoning);
  • dll.;
Lampiran I Romawi I Angka 5:
Analisis Penentuan NIR;
a. Alternatif analisis penentuan NIR;
Untuk ZNT yang memiliki data harga jual tiga atau lebih, penentuan NIR dilakukan dengan cara merata-rata data harga jual tersebut;
b. Faktor Penyesuaian;
Dalam formulir Analisis Penentuan NIR dari MR Zona lain, yang dimaksud dengan penyesuaian fisik lebih didasarkan pada aspek-aspek fisik kawasan yang membedakan antara zona yang satu dengan zona yang lainnya, seperti topografi, keluasan area terbangun, ketersediaan fasilitas air bersih, elevasi terhadap jalan, daerah banjir atau tidak, kumuh atau tidak dan sebagainya. Penyesuaian jenis peruntukan tanah (zoning) seperti perumahan, komersial, industri, dll.;
2. 7. Bahwa Pasal 9 angka 9 huruf c Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968 mengatur bahwa pajak bangunan yang harus dibayarkan setiap tahun akan diperhitungkan sebagai berikut: 0,5% x 30% x Nilai Wajar dari bangunan kena pajak, "Nilai Wajar dari bangunan kena pajak pada setiap tahun akan terdiri dari: (i) Ongkos penggantian dari bangunan kena pajak yang masih sedang dipergunakan, dan nilai dari bumi yang ada dibawahnya, untuk setiap tahunnya sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan penaksiran yang dilakukan paling sedikit setiap 3 tahun sekali, dengan penunjukan oleh perusahaan, suatu badan penaksir independen yang dipilih dan dibayar oleh perusahaan atau oleh Direktorat Jenderal Pajak dan, untuk setiap kasus, melapor kepada, dan akan diperiksa oleh Departemen Pajak; dan (ii) Ongkos penggantian dari setiap bangunan-bangunan kena pajak bumi untuk tahun yang baru saja berlalu, seperti yang ditentukan dalam Pengeluaran Kapital oleh Perusahaan untuk pembangunan dimaksud. Objek pajak dari komponen pajak bangunan dari pajak bumi dan bangunan diatur di dalam Pasal 2 Undang-Undang PBB 1994;
3. Bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan NOP 73.24.180.013.003-0002.0 yang dilakukan oleh Fungsional PBB, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan NJOP untuk Bumi dan Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB sebesar Rp76.885.141.000,00, dari jumlah tersebut NJOP Bumi yang disengketakan menjadi Klas A26 dengan NJOP per m² sebesar Rp200.000,00 sehingga diperoleh hitungan PBB yang terutang sebesar Rp153.770.282,00;
4. Bahwa berdasarkan penelitian lapangan untuk menentukan NJOP Tanah dan Bangunan per m² yang berada didalam wilayah Kontrak Karya dilakukan adalah berdasarkan analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan cara menganalisa melalui pendekatan data pasar;
5. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010 yang menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB sebesar Rp76.885.141.000,00 dengan Luas Bumi sebesar 343.000 m² dan Luas Bangunan sebesar 10.067 m² atas SPPT PBB Tahun Pajak 2009 NOP XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0, sedangkan yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sengketakan adalah atas NJOP Bumi, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Klas A35 dengan nilai NJOP Bumi per m² adalah sebesar Rp20.000,00;
6. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak setuju dengan data pembanding dari SSS Blok Gl/XX dan Blok Dl/X serta Desa DDD digunakan untuk daerah Pelabuhan Balantang. NJOP ketiga data pembanding tersebut jauh dibawah Rp200.000/m². Padahal, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nilai tanah diketiga data pembanding tersebut jauh lebih tinggi dari nilai tanah di daerah Pelabuhan Balantang yang masih dikelilingi oleh sungai di satu sisi dan semak bahkan rawa di hampir seluruh dua sisi;
7. Bahwa Majelis Hakim berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan menetapkan besarnya NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB untuk objek pajak NOP XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 Tahun Pajak 2009 yang disengketakan menjadi sebesar Rp64.000,00;
8. Bahwa atas kesimpulan dan pendapat Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam halaman 21 alinea ketiga putusan a quo tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
8.1. Bahwa Majelis tidak mempertimbangkan Pasal 12 UU PBB dalam keputusannya dengan keterangan sebagai berikut:
Bahwa fakta Majelis yang memutuskan dan memunculkan nilai baru atas NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB untuk objek pajak NOP.XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tahun pajak 2009 yang disengketakan menjadi sebesar Rp64.000,00 hanya didasarkan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa:
“bahwa menurut Pemohon Banding, walaupun harga jual objek pajak di Perumahan SSS sebesar Rp110.000,00 dan menurut analisa Terbanding sebesar Rp200.000,00, namun besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagai dasar pengenaan PBB yang ditetapkan Terbanding adalah sebesar Rp64.000,00”;
adalah sangat bertentangan dengan Pasal 12 UU PBB yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat Tagihan Pajak merupakan dasar penagihan pajak;
Bahwa angka NJOP Bumi yang diputus oleh majelis sebesar Rp64.000,00 pada tahun 2009 tidak pernah dideklarasikan dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Deklarasi dan penetapan NJOP Bumi atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya berdasarkan SPPT yang terbit sesuai dengan Pasal 12 UU PBB yang dapat berubah setiap setahun sekali sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menyatakan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oieh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya;
Bahkan sesuai dengan Pasal 9 angka 9 huruf c Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak Karya 1968 yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sampaikan, Direktorat Jenderal Pajak tetap berwenang melakukan penilaian untuk setiap tahunnya sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan penaksiran yang dilakukan paling sedikit setiap 3 tahun sekali;
8.2. Bahwa Majelis tidak memperhatikan wewenang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang diberikan wewenang oleh bangsa Indonesia untuk menetapkan NJOP atas bumi yang dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keadilan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan (6) UU PBB;
Bahwa dalam menetapkan NJOP Bumi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat memperhatikan asas keadilan dan kesesuaian berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 6 KMK-523, KEP-533 serta SE-25;
Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat memperhatikan karakteristik Indikasi nilai tanah yang mirip sebagai objek pembanding, aksesibilitas, peruntukan tanah serta pertimbangan lainnya berdasarkan perundang-undangan sebelum menetapkan NJOP atas Bumi terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Pajak memunculkan nilai baru tanpa memperhatikan aspek-aspek Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam menetapkan NJOP Bumi terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Majelis hakim Pengadilan Pajak juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan berupa:
- Laporan Penilaian Obyek Pajak PBB di Luar Kontrak Karya;
- Formulir Tabulasi Data Harga Jual/Data Pembanding;
- Laporan Bulanan PPAT Nopember 2007;
- SK KaKanwil Tahun 2008;
- Dokumen Pendukung dari PU;
- Analisa Zona Nilai Tanah (ZNT);
dalam putusannya;
8.3. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang hanya didasarkan pada pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu: “menurut Pemohon Banding, walaupun harga jual objek pajak di Perumahan SSS sebesar Rp110.000,00 dan menurut analisa Terbanding sebesar Rp200.000,00, namun besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagai dasar pengenaan PBB yang ditetapkan Terbanding adalah sebesar Rp64.000,00”; tanpa pembuktian lebih lanjut sehingga sangat bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak beserta penjelasannya;
9. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada serta mengacu pada ketentuan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim atas sengketa koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2009 sebesar Rp61.740.000.000,00 yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan mengabulkan sebagian permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
III. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.45024/PP/M.II/18/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tanggal 4 September 2009, atas nama PT. PLM, Tbk., NPWP 0X.000.XXX.X-X0X.001, beralamat sesuai Keputusan Terbanding di: QQQ, WWW, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan beralamat objek pajak di: Jl. EEE/Pelabuhan RRR, Desa/Kelurahan TTTT, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang menjadi sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-537/ WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010 mengenai keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tanggal 4 September 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp60.474.282,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 sebesar Rp61.740.000.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terikat dengan Kontrak Karya dengan Pemerintah Indonesia yang diperpanjang pada tanggal 29 Desember 1995, sehingga NJOP Bumi yang mendasarkan analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) dengan cara melalui analisa pendekatan data pasar harus mencerminkan asas keseimbangan/kesebandingan dan keadilan, sehingga Majelis Pengadilan Pajak menetapkan besarnya NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB untuk Objek Pajak NOP XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 Tahun 2009 menjadi sebesar Rp64.000,00 per m² adalah sudah benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. DPN, S.H., M.Hum.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA