Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 1170/B/PK/PJK/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan
sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan
dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit
Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi,
Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan
Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor SKU-1796/PJ./2013 tanggal 26 Agustus 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan:
PT. PLM, beralamat di QQQ, WWW, Luwu Timur, Sulawesi Selatan;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan
permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45024/PP/M.II/18/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/P.PJK/PBB/II/2011
tanggal 16 Februari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sehubungan dengan telah
diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-537/WPJ.15/2010 tanggal
18 November 2010 yang berisi penolakan terhadap keberatan yang Pemohon
Banding ajukan dengan surat Nomor 67/KEB-PBB-Balantang/XII/2009 tanggal
4 Desember 2009 atas SPPT/SKP PBB Masa Pajak Tahun 2008 Nomor
XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tanggal 4 September 2009 (yang Pemohon Banding
terima pada tanggal 12 Mei 2009) dengan penjelasan sebagai berikut:
I. |
Perhitungan
Penerbitan SPPT/SKP PBB;
Obyek Pajak |
Luas
(M²) |
Kelas |
NJOP |
Per
M²
(Rp) |
Jumlah
(Rp) |
Bumi |
343.000 |
A26 |
200.000 |
68.600.000.000 |
Bangunan |
10.067 |
A03 |
823.000 |
8.285.141.000 |
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
NJOP Tidak Kena Pajak
NJOP untuk penghitungan PBB |
76.885.141.000
4.500.000
76.880.641.000 |
Nilai Jual Kena Pajak 40% x Rp.
76.880.641.000
PBB yang terutang 0.5% x Rp. 30.752.256.400 |
30.752.256.400
153.761.282 |
PBB yang harus dibayar |
153.761.282 |
|
|
|
II. |
Keberatan;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SPPT/SKP tersebut di
atas melalui surat Nomor: 67/KEB-PBB-Balantang/XII/2009 tanggal 4
Desember 2009. Keberatan tersebut telah ditolak dengan Keputusan
Terbanding Nomor: KEP-537/WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010;
Bahwa diktum ketiga dari surat tersebut menyatakan sebagai berikut:
“Perhitungan besarnya PBB yang terhutang sebagaimana dimaksud
pada diktum kedua adalah sebagai berikut:
Uraian |
luas
(m²) |
NJOP (Rp) |
Ketetapan
(Rp) |
Bumi |
Bangunan |
Bumi |
Bangunan |
Semula |
343.000 |
10.067 |
200.000 |
823.000 |
153.761.282 |
Menjadi |
343.000 |
10.067 |
200.000 |
823.000 |
153.761.282 |
|
|
|
III. |
Banding;
Bahwa dasar dan alasan Pemohon Banding mengajukan banding sama dengan
alasan Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan, yang Pemohon Banding
ikhtisarkan sebagai berikut:
Bahwa total luas tanah yang menjadi obyek pajak Pemohon Banding di
Pelabuhan Balantang adalah 392.000 m². Keseluruhan tanah
tersebut
adalah sebuah kesatuan (hanya satu bidang tanah), yang dicakup dalam
sebuah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00001 tanggal 11-03-2009;
Bahwa untuk tahun 2008, KPP Palopo mengeluarkan 3 buah SPPT untuk satu
bidang tanah tersebut, sebagai berikut:
No. SPPT |
Tanggal |
Luas
(M²) |
NJOP
(Rp) |
Ket. |
XX.XX.XX0.0XX.00X-000X.0 |
02 Jan.'08 |
20.000 |
20.000 |
Lamp. 5 |
XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 |
02 Jan. '08 |
27.000 |
20.000 |
Lamp. 6 |
XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 |
30 April '09 |
345.000 |
200.000 |
|
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan NJOP untuk sebidang
tanah terdapat dua NJOP/m² yang berbeda dan perbedaannya
mencapai
10 kali lipat (Rp20.000 vs Rp200.000). Oleh karenanya, Pemohon Banding
juga telah mengajukan banding untuk penagihan PBB Tahun 2008 yang
tercakup dalam SPPT Nomor: XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tersebut;
Bahwa Pemohon Banding menambahkan bahwa sampai hari ini Pemohon Banding
belum menerima SPPT PBB Tahun 2009 untuk bumi seluas 47.000 m²
(20.000 m² + 27.000 m²) di kawasan Pelabuhan
Balantang
tersebut; Bahwa NJOP sebesar Rp200.000/m² ekuivalen dengan
nilai
Rp2.000.000.000/ha (dua miliar Rupiah per hektar). Menurut Pemohon
Banding, harga ini jauh terlalu tinggi bagi nilai bumi di sebuah daerah
Pelabuhan Balantang, yang masih dikelilingi oleh sungai (di satu sisi)
dan semak–bahkan rawa – (di hampir seluruh dua
sisi);
Bahwa tanah yang dimiliki oleh penduduk dan letaknya lebih
baik/strategis (lebih dekat dengan pusat kota Malili) SPPT Nomor
XX.XX.XX0.0XX.00X-00XX.0 (atas nama NBV) dan Nomor
XX.XX.XX0.00X.00X-00XX.0 (atas nama CXZ), ternyata NJOPnya juga Rp.
20.000/m². Pemohon Banding tidak setuju NJOP bumi Pemohon
Banding
10 kali lebih besar dari NJOP bumi lainnya yang letaknya lebih baik dan
strategis;
Bahwa Pemohon Banding lampirkan fotokopi Bukti Pembayaran sebesar
Rp153.761.282,00 (yang terbagi dalam 2 kali pembayaran: tanggal 25
September 2009 sebesar Rp70.880.641,00 dan 3 Desember 2009 sebesar
Rp70.880.641,00), seperti jumlah yang tercantum dalam SPPT;
Bahwa dengan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka NJOP untuk
bumi seluas 345.000 m² dalam SPPT/SKP PBB Nomor
XX.XX.XX0.0XX00X-0XXX.0 tanggal 4 September 2009 tersebut seharusnya
adalah Rp20.000/m² dan besarnya PBB yang terhutang adalah
sebagai
berikut:
Obyek Pajak |
Luas
(M²) |
Kelas |
NJOP |
Per
M²
(Rp) |
Jumlah
(Rp) |
Bumi
Bangunan |
343.000
10.067 |
A26
A03 |
200.000
823.000 |
68.600.000.000
8.285.141.000 |
Total NJOP |
15.145.141.000 |
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) |
4.500.000 |
NJOP untuk penghitungan PBB
(40%) |
6.056.256.400 |
PBB yang Harus Dibayar (0,5%) |
30.281.282 |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.45024/PP/M.II/18/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ.15/2010 tanggal 18
November 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor
XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tanggal 4 September 2009, atas nama PT. PLM,
Tbk., NPWP 0X.000.XXX.X-X0X.001, beralamat sesuai Keputusan Terbanding
di QQQ, WWW, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan beralamat obyek pajak di
Jl. RRR/TTT Desa/Kelurahan YYY, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,
Sulawesi Selatan, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang
menjadi sebagai berikut:
Obyek Pajak |
Luas m² |
Kelas |
NJOP /2 (Rp) |
Total
NJOP (Rp) |
Bumi |
343.000 |
|
64.000,00 |
21.952.000.000,00 |
Bangunan |
10.067 |
A03 |
823.000 |
8.285.141.000 |
NJOP sebagai dasar pengenaan
PBB
= |
30.237.141.000,00 |
NJOPTKP (NJOP tidak kena pajak)
= |
|
NJOP untuk penghitungan PBB
= |
30.237.141.000,00 |
NJKP
(Nilai Jual Kena Pajak)
= 40 % |
12.094.856.400,00 |
PBB yang
terutang
=
0.5% |
60.474.282,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45024/PP/M.II/18/2013
tanggal 21 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
pada tanggal 12 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKU-1796/PJ./2013 tanggal 26 Agustus 2013, diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 3 September 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3
September 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah
diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25
November 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak
mengajukan Jawaban sesuai surat yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Pajak tersebut Nomor TKM-4199/PAN.Wk/2016 tanggal 29 Oktober
2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang- ndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka
permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan
Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. |
Tentang
Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali
ini adalah sebagai berikut:
Sengketa atas koreksi NJOP PBB Tahun Pajak 2009 sebesar
Rp61.740.000.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak dengan perincian sebagai berikut:
Objek
Pajak
|
NJOP
Menurut Terbanding |
NJOP
Menurut Pemohon Banding |
Koreksi |
Luas
(M²) |
Per
M² |
Jumlah |
Luas
(M²) |
Per
M² |
Jumlah |
Luas
(M²) |
Per
M² |
Jumlah |
(Rp) |
(Rp) |
(Rp) |
(Rp) |
(Rp) |
(Rp) |
Bumi |
343.000 |
20.000 |
68.600.000.000 |
343.000 |
20.000 |
6.860.000.000 |
- |
180.000 |
61.740.000.000 |
Bangunan |
10.067 |
823.000 |
8.285.414.000 |
10.067 |
823.000 |
8.285.141.000 |
- |
- |
- |
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB |
76.885.141.000 |
|
|
15.145.141.000 |
|
|
61.740.000.000 |
|
|
|
II. |
Tentang
Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
1. |
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan
pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain
berbunyi sebagai berikut:
Halaman 21 alinea ke-3:
Bahwa berdasarkan data-data maupun fakta-fakta yang disampaikan serta
penjelasan-penjelasan dan keterangan yang diberikan Pemohon Banding dan
Terbanding dan dengan memperhatikan asas keseimbangan dan keadilan,
Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding dan
menetapkan besarnya NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB untuk Obyek
pajak NOP XX.XX.XX0.0XXX.00X-0165.XXX0 Tahun Pajak 2009 yang
disengketakan menjadi sebesar Rp64.000,00; |
2. |
Bahwa
ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang
digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai
berikut:
2.
1. |
Bahwa
UU Pengadilan Pajak menyebutkan antara lain sebagai berikut :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim;”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan
paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1).”;
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang
Perpajakan.”;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus
dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan
sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak
terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para
pihak.”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian
pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”;
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; |
2.
2. |
Bahwa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
(selanjutnya disebut dengan UU PBB), antara lain mengatur sebagai
berikut:
Pasal 1 ayat (3):
“Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh
dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan apabila tidak
terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui
harga jual objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru,
atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.”;
Penjelasan Pasal 1 ayat (3):
“Yang dimaksud dengan objek pajak lain yang sejenis, adalah
suatu
pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara
membandingkannya dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya
berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga
jualnya.”;
Pasal 2 ayat (2):
“Klasifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur oleh Menteri Keuangan.”;
Penjelasan Pasal 2 ayat (2):
“Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah
pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan
sebagai pedoman serta memudahkan penghitungan pajak
terutang.”;
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktorfaktor
sebagai berikut:
1. Letak;
2. Peruntukan;
3. Pemanfaatan;
4. Kondisi lingkungan, dll.”;
Pasal 6 ayat (2):
“Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(1) ditetapkan setiap tiga tahun oieh Menteri Keuangan, kecuali untuk
daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan
daerahnya.”;
Penjelasan Pasal 6 ayat (2):
“Pada dasarnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak adalah 3
(tiga)
tahun sekali. Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena
perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak
cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali;
Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan
Gubernur serta memperhatikan asas self assessment.”;
Pasal 12:
“Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak,
dan
Surat Tagihan Pajak merupakan dasar penagihan pajak.”; |
2.3. |
Bahwa
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.04/1998
tanggal 18 Desember 1998 (selanjutnya disebut dengan KMK-523) tentang
Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1:
“Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh
dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak
terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui
perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan
baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak pengganti.”;
Pasal 3:
“Obyek Pajak sektor pedesaan dan perkotaan yang tidak
bersifat
khusus, Nilai Jual Obyek Pajaknya ditentukan berdasarkan nilai indikasi
rata-rata yang diperoleh dari hasil penilaian secara masal.”; |
2.
4. |
Bahwa
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30
Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya
disebut dengan KEP-16), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 13:
“Nilai Indikasi rata-rata adalah nilai pasar wajar rata-rata
yang
dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.”; |
2.
5. |
Bahwa
lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-533/PJ./2000
tanggal 20 Desember 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran,
Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan
dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak
(SISMIOP) (selanjutnya disebut dengan KEP-533), antara lain mengatur
sebagai berikut:
BAB I angka 1.3.15.:
“Nilai indikasi Rata-rata (NIR) adalah Nilai Pasar Rata-rata
yang
dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.”;
BAB I angka 1.3.44.:
“Peta Zona Nilai Tanah adalah peta yang menggambarkan zona
geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu
Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas
penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi
pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.”;
BAB I angka 1.3.52.:
“Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah zona geografis yang terdiri
atas
sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Ratarata
(NIR) yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam
satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa
terikat pada batas blok.”; |
2.
6. |
Bahwa
lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-25/PJ.6/2006
tanggal 20 Juli 2006 (selanjutnya disebut dg SE-25) tentang Tata Cara
Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, antara lain mengatur sebagai berikut:
Lampiran I Romawi I Angka 3:
Membuat Batas Imajiner ZNT;
Batas imajiner dituangkan dalam konsep peta ZNT yang telah berisi
taburan data harga jual. Untuk meyakinkan agar objek pajak yang berada
dalam satu zona memiliki karakteristik yang relatif sama, maka perlu
dilakukan orientasi lapangan. Prinsip pembuatan batas imajiner ZNT
adalah:
a. |
Mengacu pada
peta ZNT yang lama bagi wilayah yang telah ada peta ZNT nya |
b. |
Mempertimbangkan
data harga jual yang telah diplot pada peta kerja ZNT; |
c. |
Pengelompokan
bidang tanah dalam satu ZNT dilakukan dengan mempertimbangkan
hal-hal-hal sebagai berikut:
i. |
Indikasi nilai
tanah yang mirip; |
ii. |
Memiliki
karakteristik yang mirip, antara lain:
- Ketersediaan fasilitas sosial
dan fasilitas umum;
- Aksesibilitas;
- Peruntukan tanah (zoning);
- dll.;
Lampiran I Romawi I Angka 5:
Analisis Penentuan NIR;
a. |
Alternatif
analisis penentuan NIR;
Untuk ZNT yang memiliki data harga jual tiga atau lebih, penentuan NIR
dilakukan dengan cara merata-rata data harga jual tersebut; |
b. |
Faktor
Penyesuaian;
Dalam formulir Analisis Penentuan NIR dari MR Zona lain, yang dimaksud
dengan penyesuaian fisik lebih didasarkan pada aspek-aspek fisik
kawasan yang membedakan antara zona yang satu dengan zona yang lainnya,
seperti topografi, keluasan area terbangun, ketersediaan fasilitas air
bersih, elevasi terhadap jalan, daerah banjir atau tidak, kumuh atau
tidak dan sebagainya. Penyesuaian jenis peruntukan tanah (zoning)
seperti perumahan, komersial, industri, dll.; |
|
|
|
2.
7. |
Bahwa
Pasal 9 angka 9 huruf c Persetujuan Perubahan dan Perpanjangan Kontrak
Karya 1968 mengatur bahwa pajak bangunan yang harus dibayarkan setiap
tahun akan diperhitungkan sebagai berikut: 0,5% x 30% x Nilai Wajar
dari bangunan kena pajak, "Nilai Wajar dari bangunan kena pajak pada
setiap tahun akan terdiri dari: (i) Ongkos penggantian dari bangunan
kena pajak yang masih sedang dipergunakan, dan nilai dari bumi yang ada
dibawahnya, untuk setiap tahunnya sebagaimana yang ditetapkan
berdasarkan penaksiran yang dilakukan paling sedikit setiap 3 tahun
sekali, dengan penunjukan oleh perusahaan, suatu badan penaksir
independen yang dipilih dan dibayar oleh perusahaan atau oleh
Direktorat Jenderal Pajak dan, untuk setiap kasus, melapor kepada, dan
akan diperiksa oleh Departemen Pajak; dan (ii) Ongkos penggantian dari
setiap bangunan-bangunan kena pajak bumi untuk tahun yang baru saja
berlalu, seperti yang ditentukan dalam Pengeluaran Kapital oleh
Perusahaan untuk pembangunan dimaksud. Objek pajak dari komponen pajak
bangunan dari pajak bumi dan bangunan diatur di dalam Pasal 2
Undang-Undang PBB 1994; |
|
3. |
Bahwa
berdasarkan Laporan Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan NOP
73.24.180.013.003-0002.0 yang dilakukan oleh Fungsional PBB, Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan NJOP untuk Bumi dan
Bangunan sebagai dasar pengenaan PBB sebesar Rp76.885.141.000,00, dari
jumlah tersebut NJOP Bumi yang disengketakan menjadi Klas A26 dengan
NJOP per m² sebesar Rp200.000,00 sehingga diperoleh hitungan
PBB
yang terutang sebesar Rp153.770.282,00; |
4. |
Bahwa
berdasarkan penelitian lapangan untuk menentukan NJOP Tanah dan
Bangunan per m² yang berada didalam wilayah Kontrak Karya
dilakukan adalah berdasarkan analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan cara
menganalisa melalui pendekatan data pasar; |
5. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ.15/2010
tanggal 18 November 2010 yang menetapkan NJOP sebagai dasar pengenaan
PBB sebesar Rp76.885.141.000,00 dengan Luas Bumi sebesar 343.000
m² dan Luas Bangunan sebesar 10.067 m² atas SPPT PBB
Tahun
Pajak 2009 NOP XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0, sedangkan yang Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sengketakan adalah atas
NJOP Bumi, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding) adalah Klas A35 dengan nilai NJOP Bumi per m² adalah
sebesar Rp20.000,00; |
6. |
Bahwa
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak setuju
dengan data pembanding dari SSS Blok Gl/XX dan Blok Dl/X serta Desa DDD
digunakan untuk daerah Pelabuhan Balantang. NJOP ketiga data pembanding
tersebut jauh dibawah Rp200.000/m². Padahal, menurut Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) nilai tanah diketiga data
pembanding tersebut jauh lebih tinggi dari nilai tanah di daerah
Pelabuhan Balantang yang masih dikelilingi oleh sungai di satu sisi dan
semak bahkan rawa di hampir seluruh dua sisi; |
7. |
Bahwa
Majelis Hakim berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan menetapkan
besarnya NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB untuk objek pajak NOP
XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 Tahun Pajak 2009 yang disengketakan menjadi
sebesar Rp64.000,00; |
8. |
Bahwa
atas kesimpulan dan pendapat Majelis Hakim sebagaimana tertuang dalam
halaman 21 alinea ketiga putusan a quo tersebut, Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
8.1. |
Bahwa
Majelis tidak mempertimbangkan Pasal 12 UU PBB dalam keputusannya
dengan keterangan sebagai berikut:
Bahwa fakta Majelis yang memutuskan dan memunculkan nilai baru atas
NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan PBB untuk objek pajak
NOP.XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tahun pajak 2009 yang disengketakan
menjadi sebesar Rp64.000,00 hanya didasarkan pengakuan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa:
“bahwa menurut Pemohon Banding, walaupun harga jual objek
pajak
di Perumahan SSS sebesar Rp110.000,00 dan menurut analisa Terbanding
sebesar Rp200.000,00, namun besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi
sebagai dasar pengenaan PBB yang ditetapkan Terbanding adalah sebesar
Rp64.000,00”;
adalah sangat bertentangan dengan Pasal 12 UU PBB yang menyatakan bahwa
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak, dan Surat
Tagihan Pajak merupakan dasar penagihan pajak;
Bahwa angka NJOP Bumi yang diputus oleh majelis sebesar Rp64.000,00
pada tahun 2009 tidak pernah dideklarasikan dan ditetapkan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Deklarasi dan penetapan NJOP
Bumi atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya berdasarkan SPPT yang
terbit sesuai dengan Pasal 12 UU PBB yang dapat berubah setiap setahun
sekali sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PBB yang menyatakan Besarnya
Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
setiap tiga tahun oieh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu
ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya;
Bahkan sesuai dengan Pasal 9 angka 9 huruf c Persetujuan Perubahan dan
Perpanjangan Kontrak Karya 1968 yang Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) sampaikan, Direktorat Jenderal Pajak tetap
berwenang melakukan penilaian untuk setiap tahunnya sebagaimana yang
ditetapkan berdasarkan penaksiran yang dilakukan paling sedikit setiap
3 tahun sekali; |
8.2. |
Bahwa
Majelis tidak memperhatikan wewenang Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) yang diberikan wewenang oleh bangsa Indonesia untuk
menetapkan NJOP atas bumi yang dapat berubah setiap tahunnya sesuai
dengan keadilan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan (6) UU PBB;
Bahwa dalam menetapkan NJOP Bumi tersebut Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) sangat memperhatikan asas keadilan dan kesesuaian
berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 6 KMK-523, KEP-533 serta SE-25;
Bahwa berdasarkan dasar hukum tersebut diatas Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) sangat memperhatikan karakteristik Indikasi
nilai tanah yang mirip sebagai objek pembanding, aksesibilitas,
peruntukan tanah serta pertimbangan lainnya berdasarkan
perundang-undangan sebelum menetapkan NJOP atas Bumi terhadap Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Pajak memunculkan nilai
baru tanpa memperhatikan aspek-aspek Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) dalam menetapkan NJOP Bumi terhadap Termohon Peninjauan
Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa Majelis hakim Pengadilan Pajak juga tidak mempertimbangkan
bukti-bukti yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
sampaikan berupa:
- Laporan Penilaian Obyek Pajak PBB di Luar Kontrak Karya;
- Formulir Tabulasi Data Harga Jual/Data Pembanding;
- Laporan Bulanan PPAT Nopember 2007;
- SK KaKanwil Tahun 2008;
- Dokumen Pendukung dari PU;
- Analisa Zona Nilai Tanah (ZNT);
dalam putusannya; |
8.3. |
Bahwa
menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), putusan Majelis
Hakim Pengadilan Pajak yang hanya didasarkan pada pernyataan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu: “menurut
Pemohon Banding, walaupun harga jual objek pajak di Perumahan SSS
sebesar Rp110.000,00 dan menurut analisa Terbanding sebesar
Rp200.000,00, namun besarnya Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagai dasar
pengenaan PBB yang ditetapkan Terbanding adalah sebesar
Rp64.000,00”; tanpa pembuktian lebih lanjut sehingga sangat
bertentangan dengan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 UU
Pengadilan Pajak beserta penjelasannya; |
|
9. |
Bahwa
berdasarkan data dan fakta yang ada serta mengacu pada ketentuan yang
berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim atas sengketa koreksi NJOP PBB
Tahun Pajak 2009 sebesar Rp61.740.000.000,00 yang tidak dapat
mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
dan mengabulkan sebagian permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula
Pemohon Banding), nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; |
|
|
|
III. |
Bahwa
dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.45024/PP/M.II/18/2013 tanggal 21 Mei 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/WPJ.15/2010 tanggal 18
November 2010, tentang Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor
XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tanggal 4 September 2009, atas nama PT. PLM,
Tbk., NPWP 0X.000.XXX.X-X0X.001, beralamat sesuai Keputusan Terbanding
di: QQQ, WWW, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan beralamat objek pajak
di: Jl. EEE/Pelabuhan RRR, Desa/Kelurahan TTTT, Kecamatan Malili,
Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sehingga Pajak Bumi dan
Bangunan yang terutang menjadi sebagaimana tersebut di atas; adalah
tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-537/ WPJ.15/2010 tanggal 18 November 2010 mengenai keberatan atas
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan
Tahun Pajak 2009 Nomor XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0 tanggal 4 September
2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.000.XXX.X-X0X.00X, sehingga
pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp60.474.282,00; adalah sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Koreksi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan
Tahun Pajak 2009 sebesar Rp61.740.000.000,00; yang tidak dipertahankan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan, karena
setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam
Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon
Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang
terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan
Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding adalah merupakan
perusahaan yang terikat dengan Kontrak Karya dengan Pemerintah
Indonesia yang diperpanjang pada tanggal 29 Desember 1995, sehingga
NJOP Bumi yang mendasarkan analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai
Indikasi Rata-rata (NIR) dengan cara melalui analisa pendekatan data
pasar harus mencerminkan asas keseimbangan/kesebandingan dan keadilan,
sehingga Majelis Pengadilan Pajak menetapkan besarnya NJOP Bumi sebagai
dasar pengenaan PBB untuk Objek Pajak NOP XX.XX.XX0.0XX.00X-0XXX.0
Tahun 2009 menjadi sebesar Rp64.000,00 per m² adalah sudah
benar
dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4 dan
Pasal 6 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan
sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka
Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan
karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam
pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta
lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada
hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
Dr. DPN, S.H., M.Hum., dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota
Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. DPN, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr.
EML, S.H., C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.S. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H.M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.