PUTUSAN
Nomor 1080/B/PK/PJK/2017

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT PLM, tempat kedudukan di QQQ Halim Perdanakusuma Airport Jakarta 13610, management office:

Jalan WWW, Nomor XX, EEE, Tanah Abang, Jakarta, 10230;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1755/PJ./2016 tanggal 13 Mei 2016;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 12 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa rincian hasil Keputusan Terbanding Nomor KEP-144/WPJ.20/2013 tanggal 25 Februari 2013, adalah sebagai berikut:

Uraian SPT SKPKB Dikurangi SK Keberatan
PPN Kurang Bayar 0,00 66.796.277,00 0,00 66.796.277,00
Sanksi Bunga 0,00 32.062.213,00 0,00 32.062.213,00
Sanksi Kenaikan 0,00 7.172.124,00 0,00 7.172.124,00
Jumlah PPN YMH Dibayar 0,00 113.202.738,00 0,00 113.202.738,00

Bahwa atas Hasil Keputusan Terbanding Nomor KEP-144/WPJ.20/2013 tanggal 25 Februari 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPN Nomor 00021/207/09/005/11 tanggal 8 Desember 2011 Masa Pajak September 2009 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas Hasil keputusan keberatan yang menolak seturuh koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri;

Bahwa penjelasan Pemohon Banding mengenai permohonan banding atas koreksi Objek PPN Dalam Negeri yang terutang PPN, sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding menolak Permohonan Pemohon Banding dengan alasan bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI.51/AU.003/PHB-86 tentang Izin Usaha Perusahaan Penerbangan, di sebutkan bahwa kepada PT KNO diberikan Izin Usaha perusahaan penerbangan dengan sifat penerbangan borongan dan bahwa dalam Situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara disebutkan bahwa PT PLM termasuk dalam kategori Maskapai Niaga Tidak Berjadwal, yang berarti setiap penerbangan yang dilakukan didasarkan atas perjanjian/kontrak sewa pesawat;

Bahwa menurut Terbanding sesuai KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa Yang Dikenakan PPN, Pasal 1 angka 5, bahwa jasa persewaan barang bergerak, metiputi persewaan mesin dan peralatan (termasuk mesin dan peralatan untuk keperluan pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, telekomunikasi, perkantoran dan penjualan), persewaan pesawat udara, persewaan alat angkutan darat dan persewaan barang bergerak lainnya;

Bahwa kemudian ditegaskan dengan Surat Terbanding No.S-3480/PJ.531/1997 tanggal 15 Desember 1997, bahwa jasa charter/sewa pesawat terbang termasuk sebagai jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara, yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN Bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan jasa persewaan udara yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-05/PJ./1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa Yang Dikenakan PPN, sejalan dengan visi dan misi perusahaan Pemohon Banding yang tertera pada situs internet bahwa jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah layanan persewaan pesawat udara;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh hasil keputusan keberatan yang menolak seluruh koreksi Objek PPN Dalam Negeri yang terutang PPN;

bahwa berikut ini adalah alasan Pemohon Banding:
1. Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa jasa charter/sewa pesawat terbang termasuk sebagai jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara, yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN, yang aturan petaksanaannya mengacu pada Keputusan Terbanding Nomor KEP-05/PJ./1994 dan Surat Terbanding No. S-3480/PJ.531/1997 tanggal 15 Desember 1997. Sedangkan menurut Pemohon Banding bahwa jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa angkutan udara luar negeri dari Pelalawan (Indonesia) ke Singapura dan sebaliknya, dimana jasa tersebut merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) dalam hubungan penerbangan Internasional dan penyerahan jasanya dilakukan di luar Daerah Pabean sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sebagai berikut:
a) Undang-Undang PPN No. 18 Tahun 2000 Pasal 4a (3) huruf i:
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
i. jasa angkutan umum di darat dan di air;
b) PP 144/2000 tanggal 22 Desember 2000:
- Pasal 5 huruf i:
Kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah "Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air";
- Pasal 13:
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta;
- Penjelasan Pasal 13:
Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PPN, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan PPN. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena
penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;
c) PP No. 28 Tahun 1988, Pasal 1 ayat (2) huruf j:
Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean Republik Indonesia dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha Jasa Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali:
J. Jasa angkutan udara luar negeri;
Bahwa di dalam penjelasan Pasal 1 ayat (2) huruf j menyebutkan bahwa:
Jasa angkutan udara luar negeri dikecualikan sesuai dengan kebiasaan dalam hubungan penerbangan Internasional. Pengertian jasa angkutan luar negeri termasuk pula jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari angkutan udara luar negeri tersebut;
d) SE-49/PJ.3/1988:
- Butir 1.2, Pengertian Jasa Angkutan Udara Luar Negeri:
Jasa Angkutan Udara Luar Negeri adalah jasa pelayanan angkutan udara baik untuk angkutan penumpang, angkutan barang, hewan atau tumbuh-tumbuhan yang dilakukan dari luar wilayah Republik Indonesia ke dalam wilayah Republik Indonesia atau sebaliknya oleh perusahaan penerbangan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Termasuk penerbangan luar negeri adalah pelayanan angkutan udara luar negeri ke beberapa tempat di Indonesia atau sebaliknya sepanjang pelayanan angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan jasa angkutan luar negeri";
- Butir 3.1, Dasar Pengenaan Pajak:
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa angkutan udara adalah penggantian atau jumlah biaya angkutan udara yang tercantum dalam harga tiket, tagihan atau Surat Muatan Udara (Air Waybill), harga kontrak penerbangan borongan (Charter Flight), dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diminta oleh pengusaha jasa angkutan udara dalam rangka pelaksanaan pemberian jasa angkutan udara baik langsung ataupun melalui agen atau Biro Perjalanan";
2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menggunakan KEP-05/PJ./1994 yang menyebutkan bahwa persewaan pesawat udara dikenakan PPN dan Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menggunakan S-3480/PJ.531/1997 yang menyebutkan bahwa jasa charter pesawat terbang termasuk sebagai jasa persewaan Barang Bergerak, dengan dasar sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan angkutan udara niaga nasional yang bergerak pada bidang jasa angkutan udara Luar Negeri, dan Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan jasa persewaan barang bergerak. PT PLM Indonesia memberikan jasa angkutan udara dimana awak pesawat adalah karyawan (pegawai) dari PT PLM Indonesia sendiri sehingga tidak dapat disebutkan sebagai Jasa persewaan barang bergerak seperti yang diuraikan oleh Terbanding;
3. Bahwa apa yang telah diuraikan di atas, dasar aturan dari Pemohon Banding telah sesuai dengan Prinsip Asas Timbal Balik (Asas Resiprositas) dalam hukum penerbangan Internasional yaitu adalah jasa angkutan udara Luar Negeri tidak terutang PPN;
Bahwa oleh karena itu, dengan pemaparan Pemohon Banding di atas, jetas bahwa jasa yang Pemohon Banding berikan adalah merupakan salah satu bentuk jasa angkutan udara luar negeri, yang dilakukan di luar Daerah Pabean dan bukan merupakan jasa persewaan pesawat udara karena menggunakan awak pesawat sendiri dan dikecualikan dari Pengenaan PPN sesuai dengan hukum penerbangan Internasional yang menganut asas timbal balik (Asas Resiprositas);
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan dari Pemohon Banding di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Keterangan Menurut Pemohon Banding
PPN Kurang Bayar 0,00
Sanksi Bunga 0,00
Sanksi Kenaikan 0,00
Jumlah PPN YMH Dibayar 0,00

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 12 November 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-144/WPJ.20/2013 tanggal 25 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 000021/207/09/005/11 tanggal 8 Desember 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-070664-2009, atas nama: PT PLM, NPWP 0X.X0X.XXX.X-00X.000, beralamat di QQQ Halim Perdanakusuma Airport Jakarta 13610;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 12 November 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-943/5.1/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:

I. Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) dinyatakan sebagai berikut:
”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
2. Bahwa alasan Peninjauan Kembali adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
”Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
3. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 yang diputus tanggal 4 Desember 2014 telah tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta dalam persidangan yang merupakan dasar alasan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sehingga menghasilkan putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku;
4. Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan hukum dan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yang berlakusehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
II. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan sebagai berikut:
”Permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:
”Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan disampaikan secara langsung”;
3. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 4 Desember 2014 atas nama PT PLM (Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding), telah dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (dahulu Pemohon Banding) melalui pos;
4. Bahwa dengan demikian, karena Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 4 Desember 2014 masih dalam tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Oleh karena itu sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa Permohonan PK ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan) yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp740.838.214,00;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 4 Desember 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku atau paling tidak telah membuat kekhilafan baik mengenai fakta hukum maupun dasar hukum dalam menyusun pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundanganundangan yang berlaku khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan dalil-dalil atau alasan-alasan sebagai berikut;
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding)
sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 alinea ke-3 dan seterusnya:
“Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Majelis sependapat dengan Terbanding dengan alasan:
Bahwa sesuai KEP-05/PJ/1994 tanggal 26 Januari 1994 tentang Perluasan/Penambahan Kelompok Pengusaha Jasa Yang Dikenakan PPN, Pasal 1 angka 5, bahwa jasa persewaan barang bergerak meliputi persewaan mesin dan peralatan (termasuk mesin dan peralatan untuk keperluan pertanian, pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, telekomunikasi, perkantoran dan penjualan), persewaan pesawat udara, persewaan alat angkutan darat dan persewaan barang bergerak lainnya;
Bahwa menurut Terbanding dalam surat Nomor S-3480/PJ.531/1997 tanggal 15 Desember 1997, dinyatakan bahwa jasa charter/sewa pesawat terbang termasuk sebagai persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN;
Bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding hanya berupa invoice, bukan tiket sebagaimana perusahaan penerbangan terjadwal, hal ini juga diakui oleh Pemohon Banding dalam persidangan;
Bahwa berdasarkan fakta/data, bukti dan keterangan baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan serta pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, tidak terdapat bukti yang meyakinkan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding serta koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak September 2009 sebesar Rp740.838.214,00 tetap dipertahankan;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak sependapat dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak seperti tersebut di atas berdasar alasan dan penjelasan sebagai berikut:
  1. Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) adalah perusahaan penerbangan, bukan perusahaan yang bergerak di bidang persewaan pesawat terbang. Hal ini didukung dengan izin usaha yang dimiliki Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) berupa keputusan Menteri Perhubungan Nomor ST.51/AU.003/PHB-86 tanggal 31 Juli 1986 tentang Izin Usaha Perusahaan Penerbangan;
  2. Dalam izin usaha yang diberikan oleh Menteri Perhubungan tersebut, ditentukan bahwa kepada Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) diberikan izin usaha penerbangan dengan sifat Penerbangan Borongan, home base pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma dan izin operasional diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara
  3. Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Air Operator Certificate Nomor AOC/135-038 tanggal 14 Juni 2002 yang menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 15 Tahun 1992 berikut peraturan pelaksanaannya, untuk melakukan operasi sebagai perusahaan penerbangan;
  4. Berdasarkan izin tersebut, lingkup usaha Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) adalah penerbangan tidak berjadwal, dan jasa penerbangan diperhitungkan secara borongan yang artinya: seluruh penumpang pesawat dimasukkan ke dalam satu airway bill berupa manifest yang biasa disebut sebagai charter flight dimana Nilai Penyerahan Jasa dihitung berdasarkan penerbangan yang dilakukan, artinya Kalau pesawat tidak diterbangkan maka jasanya tidak diperhitungkan dan Jangka Waktu Pengoperasian Pesawat dilakukan sepanjang waktu selama Perusahaan masih melakukan Kegiatan Usaha Jasa Angkutan Udara sehingga jasa yang Kita lakukan bukan merupakan Jasa Persewaan Barang Bergerak karena jika ”persewaan barang bergerak”, jangka waktunya tertentu (harian/mingguan/bulanan) dan Nilai penyerahan jasanya dihitung atas dasar durasi waktu yang diperjanjikan dan tidak melihat pemakaian atas barang nya, artinya meskipun barangnya tidak dipakai, Nilai Sewanya tetap diperhitungkan sepanjang masih dalam durasi sewa. Dengan demikian sudah sangat jelas bahwa kegiatan usaha yang Kita lakukan Bukan merupakan Persewaan Barang Bergerak;
  5. Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) menyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) menunjukkan bukti berupa invoice dan bukan berupa tiket. Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sependapat dengan hal ini karena dalam proses kegiatan usaha penerbangan tidak berjadwal/penerbangan borongan memang tidak diperlukan tiket untuk masing-masing penumpang, namun hal tersebut tidak serta merta harus dianggap kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) adalah persewaan pesawat terbang sebagai mana disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
3. Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sangat keberatan terhadap pendapat Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) bahwa jasa charter/sewa pesawat terbang termasuk jasa persewaan barang bergerak, bukan termasuk jasa angkutan udara, hanya berlandaskan dasar hukum berupa surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-3480/PJ.531/1997 tanggal 15 Desember 1997. Alasan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
a. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undangundang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2011, ditentukan bahwa Undang-undang merupakan suatu kekuatan negara yang mempunyai kekuatanhukum yang mengikat.
b. Jelas-jelas disebutkan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang PPN bahwa jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN (bukan objekpengenaan PPN);
c. Sesuai ketentuan PP 144/2000 tanggal 22 Desember 2000 Pasal 13 dan penjelasannya:
Jenis jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta;
Penjelasan Pasal 13:
Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PPN, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan PPN. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena
penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean, termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut;
d. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) telah menyampaikan bukti-bukti pendukung mengenai kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) antara lain:
- Izin Usaha yang diberikan oleh Menteri Perhubungan Nomor SI.51/AU.003/PHB-86 tanggal 31 Juli 1986;
- Air Operator Certificate (AOC) Nomor AOC/135-038 tanggal 14 Juni 2002
- Invoice;
e. Bahwa dari bukti-bukti tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa kegiatan usaha Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) adalah di bidang angkutan udara (penerbangan tidakberjadwal/borongan), bukan usaha menyewakan pesawat terbang;
4. Bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:
(1) Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan / atau
e. pengetahuan Hakim;
5. Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa: ”Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 78 disebutkan:
”Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 4 Desember 2014, dapat diketahui secara jelas dan nyata adanya faktafakta sebagai berikut:
  • Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) telah memperlihatkan bukti-bukti pendukung antara lain: Izin Usaha yang diberikan oleh Menteri Perhubungan Nomor SI.51/AU.003/PHB-86 tanggal 31 Juli 1986, Air Operator Certificate (AOC) Nomor AOC/135-038 tanggal 14 Juni 2002, Invoice;
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sudah menjelaskan mengenai lingkup usaha Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding), yaitu sebagai perusahaan penerbangan dengan kegiatan usaha penerbangan tidak berjadwal (borongan);
  • Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) berpendapat bahwa penerbangan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) adalah jenis jasa persewaan pesawat atau jasa persewaan barang bergerak;
7. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil putusan belum sepenuhnya mempertimbangkan bukti-bukti yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang PengadilanPajak, dapat diketahui dari hal-hal sebagai berikut:
A. Majelis mengesampingan Fakta Hukum dan kondisi nyata dari Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding);
a.1. Fakta Hukum:
1. Majelis mengacu pada dasar hukum Undang-Undang PPN No.18 Tahun 2000 Pasal 4 huruf c yang berbunyi ”penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha” dan mengesampingkan dasar hukum Undang-Undang PPN No.18 Tahun 2000 Pasal 4A (3) huruf i dan PP 144/2000 Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 beserta penjelasannya yang Pemohon Peninjauan Kembali terapkan yang sudah secara jelas menerangkan bahwa jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri termasuk jasa yang tidakdikenakan PPN (bukan objek pengenaan PPN);
2. Bahwa dalam pengenaan PPN harus berdasarkan pada objek nya. Apakah objek tersebut terhutang atau tidak terhutang PPN, dalam hal ini Majelis mengenakan nyabukan berdasarkan Objek, namun berdasarkan Subjek.
a.2. Kondisi nyata Pemohon Peninjauan Kembali:
Majelis mengesampingkan kondisi nyata yang dilakukan dari Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) yang nyata-nyata kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah jasa angkutan udara yang artinya nilai penyerahan jasa hanya akan diperhitungkan bila pesawat diterbangkan dan Jangka Waktu Pengoperasian Pesawat dilakukan sepanjang waktu selama Perusahaan masih melakukan Kegiatan Usaha Jasa Angkutan Udara sehingga jasa yang Kita lakukan bukan merupakan Jasa Persewaan Barang Bergerak;
8. Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya, karena putusan diambil tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tidak sepenuhnya berdasarkan peraturan perundang-undanganperpajakan yang bersangkutan.
9. Bahwa dengan demikian telah terbukti juga secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 4 Desember 2014, tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata telah terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 4 Desember 2014 tersebutharus dibatalkan;
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 4 Desember 2014 yangmenyebutkan:
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-144/WPJ.20/2013 tanggal 25 Februari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 00021/207/09/005/11 tanggal 8 Desember 2011 atas nama PT PLM, NPWP 0X.X0X.XXX.X-00X.000, beralamat di QQQ Halim Perdanakusuma Airport Jakarta 13610; adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-144/WPJ.20/2013 tanggal 25 Februari 2013 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor 000021/207/09/005/11 tanggal 8 Desember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.X-00X.000, adalah secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp740.838.214,00, yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terlepas dari petunjuk bahwa kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding charter pesawat yang bersifat penerbangan borongan (vide Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor SI.51/AU.003/PHB-86) dan Situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang menyebutkan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali termasuk Maskapai Niaga yang tidak terjadwal, namun Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah memberikan bukti pendukung berupa Air Operator Certificate (AOC) Nomor AOC/135-038 tanggal 14 Juni 2002 berikut invoice, dimana setiap penerbangan yang dilakukan berdasarkan perjanjian/kontrak dan bukan sewa pesawat, sehingga kegiatan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dimaksud dilakukan di luar Daerah Pabean maka bukan merupakan objek yang harus dipungut PPN-nya. Di samping itu jasa angkutan udara dalam perkara a quo pada dasarnya merupakan nilai penyerahan jasa yang hanya akan diperhitungkan bila pesawat diterbangkan dan Jangka Waktu Pengoperasian Pesawat dilakukan sepanjang waktu selama Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) masih melakukan Kegiatan Usaha Jasa Angkutan Udara sehingga jasa yang dilakukan bukan merupakan Jasa Persewaan Barang Bergerak. Lagi pula jasa dimaksud merupakan jasa angkutan udara yang dikecualikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocal) dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf I Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 13 PP Nomor 144 Tahun 2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT PLM dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/16/2014 tanggal 12 November 2014, serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada dalil-dalil dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali yang melemahkan/menggugurkan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT PLM tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.57096/PP/M.XIVB/-16/2014 tanggal 12 November 2014;

MENGADILI KEMBALI,

Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;

Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RHV, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis:




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00



Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tat Usaha Negara,



CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA