Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.38065/PP/M.V/99/2012Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak Bumi dan Bangunan | ||
Tahun Pajak | : | 2011 | ||
Pokok Sengketa | : | Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011; | ||
Menurut Tergugat | : | bahwa Surat Banding Nomor : 048/SMR/CEO-HMH/IX/2011 tanggal 26 September 2011 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 September 2011 (diantar) sedangkan Keputusan Tergugat atas Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Penggugat diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2011 dan dikirim tanggal 23 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan, sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; | ||
Menurut Penggugat | : | bahwa
Tergugat dalam Surat Tanggapannya Nomor: S-5831/WPJ.10/2011
tertanggal 22 November 2011 ("Surat Tanggapannya") sudah mengakui bahwa
pengajuan gugatan oleh Penggugat dalam perkara ini telah memenuhi
syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (2) dan ayat
(3) UU Pengadilan Pajak. Hal ini sebagaimana pengakuan Tergugat dalam
Surat Tanggapan sebagai berikut: Pada butir 1.2 bagian I mengenai ketentuan formal, halaman 1 Surat Tanggapan menyatakan: "Gugatan diajukan dalam waktu 30 (tiqa puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat" |
||
Menurut Majelis | : | bahwa
Tergugat memberikan tanda bukti pengiriman Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus
2011 berupa Daftar Pengiriman Surat dan Bukti Terima Kiriman Pos dan
diketahui bahwa KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut
dikirim pada tanggal 23 Agustus 2011; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur: Pasal 1 angka 12, Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan tanggal diterima adalah tanggal stempel pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis, sesuai dengan bukti kirim berupa Buku Ekspedisi Kiriman Surat dan Bukti Terima Kiriman Pos dengan Bar Code 11948XXXXX diketahui bahwa Surat Keputusan Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 yang dikirim oleh Tergugat, adalah benar dikirim pada tanggal 23 Agustus 2011 ke alamat Gd. Wisma YYY Lt.6 Kav B-1, Jl. XXX, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920.; bahwa berdasarkan keterangan Penggugat, Keputusan Tergugat tersebut diterima oleh Penggugat pada tanggal 06 September 2011; bahwa menurut pendapat Majelis, lamanya surat tersebut sampai kepada Penggugat dari tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 06 September 2011 adalah 14 (empat belas) hari, jika dihitung dari saat diterimanya surat keputusan tersebut pada tanggal 06 September 2011, Penggugat masih mempunyai waktu yang cukup 16 (enam belas ) hari untuk mengajukan gugatan, karena masih tersedia jangka waktu hingga tanggal 21 September 2011, namun Penggugat baru mengajukan gugatan tanggal 26 September 2011 dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 28 September 2011; bahwa hari Jumat tanggl 26 Agustus 2011 yang oleh Penggugat kantor dibuka dengan jam kerja ½ hari (jam 8.30 s.d 12.00 WIB) dan tanggal 1,2 September 2011 adalah Hari Cuti Bersama serta tanggal 5 September 2011 baru masuk kantor/kantor dibuka kembali, adalah kebijakan internal Penggugat, sehingga belum diterimanya KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tersebut oleh Penggugat adalah bukan kesalahan Tergugat, tetapi juga ada andil kesalahan Penggugat. bahwa menurut pendapat Majelis tentang penghitungan jagka waktu 30 hari seperti yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, adalah harus dikaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tersebut, yaitu 30 hari sejak tanggal diterima diartikan adalah tanggal stempel pos pengiriman (Undang-undang telah mentoleransi waktu yang hilang antara tanggal pengiriman sampai dengan tanggal penerimaan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia). Hal ini adalah untuk kepastian hukum yang juga berlaku misalnya dalam hal Wajib Pajak mengirimkan SPT Tahunan dengan melalui Pos dan tanggal pengirimannya sebelum tanggal 31 Maret, maka apabila diterima oleh DJP melebihi batas waktu 31 Maret atau bahkan tidak diterima oleh DJP, maka Wajib Pajak telah dianggap memasukkan SPT tepat waktu dan tidak bisa dikenakan sanksi; bahwa Majelis juga mengartikan jangka waktu 30 hari tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat adalah bukan jangka waktu yang hilang selama 14 hari diluar kekuasaannya tetapi bukan kehilangan waktu tersebut yang jadi inti di luar kekuasaannya, namun adalah sisa waktu 16 hari masih dalam kekuasaannya dan dipandang cukup waktu bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan. Majelis mengartikan maksud diluar kekuasaannya tersebut dicontohkan seperti adanya bencana alam yang berlangsung lama, perang, sakit yang lama dan sejenisnya yang mengakibatkan Penggugat yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan/ mengajukan gugatan dalam waktu 30 hari tersebut dan hal tersebut sangat kasuistis; bahwa oleh karena itu, Majelis memandang bahwa hal itu lebih dikarenakan kelalaian dari Penggugat sendiri, sedangkan jangka waktu yang tersedia masih cukup untuk mengajukan gugatan sehingga terjadi keterlambatan dalam pengajuan gugatannya. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, diketahui bahwa Penggugat mengajukan surat gugatan dalam jangka waktu 37 (tiga puluh tujuh) hari, yang dihitung dari tanggal 23 Agustus 2011 s.d. tanggal 28 September 2011, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa surat gugatan tersebut tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Majelis berketetapan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima; |
||
Menimbang | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||
Memutuskan | : | Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1475/WPJ.10/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 23 Agustus 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima; |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.