Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 355/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH
AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto, Nomor 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh Peni Hirjanto, jabatan Direktur Keberatan
dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3276/PJ/2016, tanggal 15 September 2016;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di Jalan DD RT.Y/RW.F, Sukamanah, Kabupaten Bandung;
Termohon Peninjauan
Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-72009/PP/M.VIA/13/2016, tanggal 21 Juni 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-821/WPJ.09/2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00001/204/07/444/13 tanggal
27 Desember 2013, Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dengan demikian
Perhitungan Pajak Terutang adalah sebagai berikut:
-
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak |
Rp.
0 |
-
PPh Pasal 26 yang terutang |
Rp.
0 |
-
Pajak yang tidak/kurang dibayar |
Rp.
0 |
-
Sanksi Administrasi: |
Rp.
0 |
-
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
|
-
Jumlah sanksi administrasi |
Rp.
0 |
-
Jumlah PPN yang masih harus dibayar |
Rp.
0 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban
tanggal 9 September 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-72009/PP/M.VIA/13/2016, tanggal 21 Juni 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-821/WPJ.09/2015
tanggal 12 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00001/204/07/444/13 tanggal 27
Desember 2013 atas nama PT XXX, NPWP 01.583.xxxx, beralamat di
Jln. DD RT.Y/RW.F, Sukamanah, Kabupaten Bandung, dengan
perhitungan sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp.
0,00 |
Pajak
Penghasilan Terutang |
Rp.
0,00 |
Kredit
Pajak |
Rp.
0,00 |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp.
0,00 |
Sanksi
Administrasi |
Rp.
0,00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp.
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Juni 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27
September 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 28 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.72009/PP/M.VIA/13/2016 tanggal 21
Juni 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.72009/PP/M.VIA/13/2016 tanggal 21 Juni 2016, karena Putusan
Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3.1. |
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
3.2. |
Menyatakan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-821/WPJ.09/2015
tanggal 12 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2007 Nomor 00001/204/07/444/13 tanggal 27
Desember 2013 atas nama PT XXX, NPWP
01.583.xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya
telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar
semua biaya dalam perkara a quo; |
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 8 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:
KEP-821/WPJ.09/2015 tanggal 12 Maret 2015, mengenai keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26
Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00001/204/07/444/13
tanggal 27 Desember 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.583.xxxx,
sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah
tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.471.932.347,00; yang tidak
dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil
yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo telah didukung dengan bukti yang memadai
berupa SPT PPh Badan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding sekarang
Termohon Peninjauan Kembali tidak membebankan biaya bunga yang telah
dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan
atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan oleh karenanya koreksi
Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih
harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil) dengan
perincian sebagai berikut:
Dasar
Pengenaan Pajak |
Rp.
0,00 |
Pajak
Penghasilan Terutang |
Rp.
0,00 |
Kredit
Pajak |
Rp.
0,00 |
PPh
Kurang/(Lebih) Bayar |
Rp.
0,00 |
Sanksi
Administrasi |
Rp.
0,00 |
Jumlah
yang masih harus dibayar |
Rp.
0,00 |
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018, oleh Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.H., dan BBB, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak;
Anggota
Majelis :
ttd.
Dr. AAA, S.H., M.H.
ttd.
BBB, S.H., M.H.
|
|
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. CCC, S.H., M.S.
|
|
|
|
Biaya -
biaya :
1. Meterai...................... Rp
6.000,00
2. Redaksi .................... Rp
5.000,00
3. Administrasi ............. Rp
2.489.000,00
Jumlah ..................... Rp
2.500.000,00 |
|
Panitera
Pengganti,
ttd.
DDD, S.H., M.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.