Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 30/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan
Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PH, kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal
Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-2833/PJ/2016, tanggal 15 Agustus 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan:
PT. QQ, beralamat
di DF, Bukit Kemang Baru, Tanah Tumbuh, Bungo, Jambi,
(Alamat Korespondensi: DD Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan
M.H. TH Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0) yang
dalam hal ini diwakili TN, pekerjaan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-70847/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang telah berkekuatan
hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali
dengan petitum banding sebagai berikut:
bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka perhitungan Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 menurut Pemohon Banding
seharusnya adalah sebagai berikut:
No. |
Uraian |
Pemohon
Banding
(Rp) |
1
|
Dasar
Pengenaan Pajak |
|
|
a.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: |
|
|
a.1.
Ekspor |
0,00 |
|
a.2.
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri |
15.584.506.727,00 |
|
a.3.
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN |
0,00 |
|
a.4.
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut |
4.989.900.000,00 |
|
a.5.
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN |
0,00 |
|
a.6.
Jumlah |
20.574.406.727,00 |
|
b.
Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN |
0,00 |
|
c.
Jumlah seluruh Penyerahan |
20.574.406.727,00 |
|
d.
Atas Impor BKP/ BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah
pabean/Pemungut Pajak/Membangun Sendiri/Penyerahan Aktiva
Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: |
|
|
d.1.
Impor BKP |
0,00 |
|
d.2.
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean |
0,00 |
|
d.3.
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean |
0,00 |
|
d.4.
Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak |
0,00 |
|
d.5.
Kegiatan Membangun Sendiri |
|
|
d.6.
Peny. Aktiva Tetap yang mnrt Tujuan Semula tdk
Diperjualbelikan |
0,00 |
|
d.7.
Jumlah |
0,00 |
2
|
Penghitungan
PPN Kurang Bayar: |
|
|
a.
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri |
1.558.450.673,00 |
|
b.
Dikurangi: |
|
|
b.1.
PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama |
0,00 |
|
b.2.
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
422.882.766,00 |
|
b.3.
STP (Pokok Kurang Bayar) |
0,00 |
|
b.4.
Dibayar dengan NPWP sendiri |
1.141.606.851,00 |
|
b.5.
Lain-lain |
0,00 |
|
b.6
Jumlah |
1.564.489.617,00 |
|
c.
Diperhitungkan: |
|
|
c.1.
SKPPKP |
0,00 |
|
d.
Jumlah yang dapat diperhitungkan |
1.564.489.617,00 |
|
e.
Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar |
(6.038.944,00) |
3
|
Kelebihan
Pajak yang sudah: |
|
|
a.
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya |
6.038.944,00 |
|
b.
Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena Pembetulan) |
0,00 |
|
c.
Jumlah |
6.038.944,00 |
4
|
PPN
yang kurang dibayar |
0,00 |
5
|
Sanksi
Administrasi: |
|
|
a.
Bunga Pasal 13 (2) KUP |
0,00 |
|
b.
Kenaikan Pasal 13 (3) KUP |
0,00 |
|
c.
Bunga Pasal 13 (5) |
0,00 |
|
d.
Kenaikan Pasal 13A |
0,00 |
|
e.
Kenaikan Pasal 17C (5) |
0,00 |
|
f.
Kenaikan Pasal 17D (5) |
0,00 |
|
g.
Jumlah |
|
6 |
Jumlah
PPN yang masih harus dibayar |
0,00 |
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban
tanggal 19 Mei 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-70847/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang telah berkekuatan
hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengadili
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1213/WPJ.27/2014
tanggal 18 November 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor
00014/207/11/332/13 tanggal 29 November 2013 Masa Pajak Oktober 2011
sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-00052/WPJ.27 /KP.0203/2014 tanggal 5 November 2014,
atas nama: PT. QQ, NPWP: 0X.00X.XXX.X-XXX.00X, alamat: DF, Bukit Kemang
Baru, Tanah Tumbuh, Bungo, Jambi,
Alamat Korespondensi: DD Land Plaza Menara X Lt.X0, Jl. M.H.
TH No.XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350, sehingga
penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Mei 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25
Agustus 2016;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan
pada tanggal 25 Agustus 2016 sedangkan pemberitahuan Putusan Pengadilan
Pajak Nomor PUT-70847/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, telah
dilakukan pada tanggal 25 Mei 2016 sehingga permohonan peninjauan
kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun
2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan dari Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak
diterima;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak
diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus
dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali: DIREKTUR
JENDERAL PAJAK tidak diterima;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018, oleh Dr. H.M. XYZ, S.H.,
M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H.,
M.H., dan Dr. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH,
S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para
pihak;
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. H. FFF, S.H.,
M.H.,
ttd/
Dr. GGG, S.H., M.Hum.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
Dr. H. M. XYZ, S.H.,
M.S.,
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H., M.H.,
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.