Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 70/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan
Jenderal AA, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H, LL.M., kewarganegaraan
Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat
Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan
kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-197/BC/2016, 22
April 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG INDONESIA, beralamat
di Jalan DD, Keroncong, Jatiuwung, Tangerang, Banten XXXXX, yang
diwakili oleh CC, jabatan Presiden Direktur PT DFG Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-67606/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 12 Januari 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan secara keseluruhan Banding Pemohon
Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean
(SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014
tertanggal 2 Oktober 2014, sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka
Impor serta Denda Administrasi yang masih harus dibayarkan oleh Pemohon
Banding menjadi Nihil;
- Mencabut Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai
Pabean
(SPKTNP) Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014
tertanggal 2 Oktober 2014;
- Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan
Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala
konsekuensinya.
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban
tanggal 8 Desember 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-67606/PP/M.VIIA/19/2016, tanggal 12 Januari 2016, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membatalkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 tentang Surat Penetapan
Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean, atas nama PT DFG Indonesia, NPWP:
0X.XXX.XX0.X-0XX.000, Alamat Jalan DD, Keroncong, Jatiuwung, Tangerang,
Banten XXXXX, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda
yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya
yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26
April 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 26 April 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali a quo;
- Menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put-67606/PP /M.VIIA/19/2016 tanggal 12 Januari 2016;
- Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai
Pabean
Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 sah dan berdasar
hukum;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 27 Maret 2016, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan
Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014
tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP),
atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, sehingga Bea
Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan Denda yang masih harus dibayar
menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
dalam
perkara a quo yaitu Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean
(SPKTNP) Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang
diterbitkan oleh Direktur Audit a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
yang berisi tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22, dan Denda sebesar
Rp7.811.619.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)
Nomor SPKTNP-399/BC.6/2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang ditandatangani
oleh Plt.Direktur Audit tidak memiliki kewenangan dan validitas hukum,
sehingga dinyatakan batal karena tidak memiliki kekuatan hukum dan
tidak bersifat erga omnes serta tidak memiliki parameter peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya koreksi Terbanding
(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat
dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka
(5) dan Pasal 17 sampai dengan 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 10 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 11/PMK.01/2009;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon
Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang
tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan
Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Bea Masuk, Pajak
Dalam Rangka Impor, dan Denda yang masih harus dibayar menjadi Rp0,00;
(nihil);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon
Peninjauan Kembali DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara
pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H.,
M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera
Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis :
ttd/
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.
ttd/
GGG, S.H., M.H.,
Biaya – biaya :
1. M e t e r a
i……………..
Rp
6.000,00
2. R e d a k s
i…………….. Rp
5.000,00
3. Administrasi
………..….
Rp
2.489.000,00
Jumlah
……….
Rp 2.500.000,00
|
Ketua Majelis:
ttd/
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd/
HHH, S.H.,
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.