Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 353/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Kav. 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Direktur Keberatan dan
Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-3363/PJ/2016, tanggal 15 September 2016;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT QWE Tbk.,
tempat kedudukan di Graha RTY Jalan SDA Kav. XX, FGH, Jakarta 12190,
yang diwakili oleh JKL dan ZXC, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, Ak, CA, S.H.,
pekerjaan Kuasa Hukum dari kantor hukum VBN Law Office beralamat di
Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/Ska/DIR/V/2017,
tanggal 19 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-71623/PP/M.XVIA/99/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mohon Majelis Hakim agar membatalkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015
dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan imbalan bunga
sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat
Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut:
Keterangan |
No. |
Jumlah |
Jumlah Pajak yang
telah dibayar
sesuai putusan Pengadilan Pajak |
No.
43267/PP/M.I/12/2013 tanggal
13 Februari 2013 |
3.408.169.279,00 |
Jumlah Pajak sesuai
dengan
keputusan Mahkamah Agung |
No.113/B/PK/PJK/2014
tanggal 26
Mei 2014 |
9.992.612,00 |
Jumlah kelebihan pembayaran
pajak yang harus dikembalikan |
3.398.176.667,00 |
- Imbalan bunga 24 bulan x 2% x Rp3.398.176.667,- =
Rp1.631.124.800,-;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat
uraian banding/surat tanggapan jawaban tanggal 19 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
PUT-71623/PP/M.XVIA/99/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor
S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan
Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 113/B/PK/PJK/2014 tanggal 26
Mei 2014, atas nama: PT QWE Tbk., (yang bertindak atas nama Wajib Pajak
PT MLP, Tbk.) NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Graha RTY Jalan
SDA Kav. XX, FGH, Jakarta 12190, dan menyatakan Penggugat berhak
memperoleh imbalan bunga sejumlah yang diajukan oleh Penggugat yakni
sebesar Rp1.631.124.800,00;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada 27 September 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima
di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September
2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.71623/PP/M.XVIA/99/2016 tanggal 14 Juni 2016
yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71623/PP/M.XVIA/99/2016
tanggal 14 Juni 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan
tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
3. |
Dengan
mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali; |
3.
2. |
Menyatakan
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4
Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga
Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung
Nomor 113/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT QWE Tbk.,
(yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT MLP, Tbk.) NPWP:
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah
sah dan berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a
quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); |
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 23 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan
Surat Tergugat Nomor S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015
perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat
Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor
113/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Penggugat (yang
bertindak atas nama Wajib Pajak PT MLP, Tbk.) NPWP:
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh
imbalan bunga sebesar Rp1.631.124.800,00; adalah sudah tepat dan benar
dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Dibatalkannya Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor
S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan
Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan
Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 113/B/PK/PJK/2014 tanggal 26
Mei 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,
karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan
dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap
dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,
karena dalam perkara a quo berupa imbalan bunga memiliki hubungan hukum
(innerlijke samenhang) atas Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor
113/B/PK/PJK/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah
dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis
Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung
mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan
Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon
Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan
karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Penjelasan Pasal 29 ayat
(2) Alinea Ketiga Undang-UndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat
menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.631.124.800,00; dengan
perincian sebagai berikut:
Jumlah yang
telah dibayar Penggugat |
Rp
3.408.169.279,00 |
Jumlah PPh
Pasal 26 yang seharusnya dibayar |
Rp
9.992.612,00 |
Jumlah
Kelebihan Pembayaran |
Rp
3.398.176.667,00 |
Imbalan Bunga
yang harus dibayar
sebesar 24 bln x 2% x Rp3.398.176.667,00 |
= Rp 1.631.124.800,00 |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua
Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.S.
ttd.
Dr. EML, S.H., M.Hum. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.