PUTUSAN
Nomor 353/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3363/PJ/2016, tanggal 15 September 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT QWE Tbk., tempat kedudukan di Graha RTY Jalan SDA Kav. XX, FGH, Jakarta 12190, yang diwakili oleh JKL dan ZXC, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa VBN, Ak, CA, S.H., pekerjaan Kuasa Hukum dari kantor hukum VBN Law Office beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 044/Ska/DIR/V/2017, tanggal 19 Mei 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71623/PP/M.XVIA/99/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:

Bahwa Penggugat mohon Majelis Hakim agar membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 dan memerintahkan Tergugat untuk memproses permohonan imbalan bunga sekaligus menerbitkan Surat Ketetapan Pemberian Imbalan Bunga dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan No. Jumlah
Jumlah Pajak yang telah dibayar
sesuai putusan Pengadilan Pajak
No. 43267/PP/M.I/12/2013 tanggal
13 Februari 2013
3.408.169.279,00
Jumlah Pajak sesuai dengan
keputusan Mahkamah Agung
No.113/B/PK/PJK/2014 tanggal 26
Mei 2014
9.992.612,00
Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan 3.398.176.667,00
  • Imbalan bunga 24 bulan x 2% x Rp3.398.176.667,- = Rp1.631.124.800,-;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat uraian banding/surat tanggapan jawaban tanggal 19 Oktober 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-71623/PP/M.XVIA/99/2016, tanggal 14 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 113/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT QWE Tbk., (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT MLP, Tbk.) NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Graha RTY Jalan SDA Kav. XX, FGH, Jakarta 12190, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sejumlah yang diajukan oleh Penggugat yakni sebesar Rp1.631.124.800,00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 Juli 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 27 September 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 September 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71623/PP/M.XVIA/99/2016 tanggal 14 Juni 2016 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71623/PP/M.XVIA/99/2016 tanggal 14 Juni 2016 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
3. 1. Menolak permohonan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali;
3. 2. Menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 113/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: PT QWE Tbk., (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT MLP, Tbk.) NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3. 3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 113/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Penggugat (yang bertindak atas nama Wajib Pajak PT MLP, Tbk.) NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menyatakan Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga sebesar Rp1.631.124.800,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Dibatalkannya Surat Pemohon Peninjauan Kembali Nomor S-4525/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak Dapat Diproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 113/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa imbalan bunga memiliki hubungan hukum (innerlijke samenhang) atas Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 113/B/PK/PJK/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-UndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.631.124.800,00; dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah yang telah dibayar Penggugat Rp 3.408.169.279,00
Jumlah PPh Pasal 26 yang seharusnya dibayar Rp 9.992.612,00
Jumlah Kelebihan Pembayaran Rp 3.398.176.667,00
Imbalan Bunga yang harus dibayar
sebesar 24 bln x 2% x Rp3.398.176.667,00

= Rp 1.631.124.800,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018 oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. DPN, S.H., M.S.

ttd.

Dr. EML, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H.KWZ, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,

ttd.

RHV, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................ Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................ Rp 5.000,00
3. Administrasi ................................. Rp 2.489.000,00
Jumlah ............................................. Rp 2.500.000,00



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX 00X

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA