Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PUTUSAN
Nomor 462/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN
KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ABC, jabatan Direktur Keberatan dan
Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SKU-1050/PJ./2016, tanggal 10 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan
Kembali;
Lawan
PT QWE,
beralamat di Ruko RTY Blok DX/XX SDA, Kemayoran, Jakarta Pusat 10640,
yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata
Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan
kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.67190/PP/M.XIIB/16/2015, tanggal 16 Desember 2015, yang telah
berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa mengingat penjualan lokal tidak ada, Pemohon Banding mohon kepada
Majelis untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding ini, agar Surat
Terbanding tersebut dibatalkan;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat
uraian banding tanggal 29 Juni 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.67190/PP/M.XIIB/16/2015, tanggal 16 Desember 2015, yang telah
berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan
Terbanding Nomor KEP-2069/WPJ.06/2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang
Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/10/027/13 tanggal 16
Desember 2013 Masa Pajak Oktober 2010 yang terdaftar dalam berkas
sengketa Nomor XX-0XXXXX-X0X0 atas nama PT QWE, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Ruko RTY Blok DX/XX SDA, Kemayoran,
Jakarta Pusat 10640, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa Masa Pajak Oktober 2010, menjadi:
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar Pengenaan
Pajak: |
|
- Ekspor |
2.589.997.474,00 |
- Lokal |
0,00 |
Jumlah DPP |
2.589.997.474,00 |
Pajak Keluaran |
0,00 |
Pajak Masukan |
7.204.200,00 |
Lain-lain |
5.077.245,00 |
Jumlah perhitungan
PPN Kurang (Lebih) Bayar |
(12.281.445,00) |
Kompensasi ke Masa
Pajak berikutnya |
12.281.445,00 |
PPN kurang dibayar |
0,00 |
Sanksi Bunga Pasal
13 ayat (2) UU KUP |
0,00 |
Sanksi Kenaikan
Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
ymh/(lebih) dibayar |
0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada
Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2016, kemudian
terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan
peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak
pada tanggal 28 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang
diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28
Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,
diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan
peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima
tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung
untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. |
Menerima
dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan
Pajak Nomor Put.67190/PP/M.XIIB/16/2015 tanggal 16 Desember 2015 yang
dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) untuk
seluruhnya; |
2. |
Membatalkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.67190/PP/M.XIIB/16/2015 tanggal 16
Desember 2015, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat
bertentangan dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan
yang berlaku; |
3. |
Dengan
mengadili sendiri:
3.
1. |
Menolak
permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
3.
2. |
Menyatakan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2069/WPJ.06/2014
tanggal 2 Desember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Nomor 00013/207/10/027/13 tanggal 16 Desember 2013 Masa Pajak Oktober
2010 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor XX-0XXXXX-X0X0 atas
nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga
oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; |
3.
3. |
Menghukum
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar
semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon
Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali
pada tanggal 5 Juni 2017 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak
sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari
Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan
seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor
KEP-2069/WPJ.06/2014 tanggal 2 Desember 2014, mengenai Keberatan atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor 00013/207/10/027/13
tanggal 16 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP
0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi
nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. |
Bahwa
alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo
yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai
berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar
Rp3.125.318.332,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan
menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan
Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra
Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan
melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta
pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo
yang telah dilakukan pengujian dan penilaian serta diputus dengan
dilakukan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar
karena ekspor yang dilakukannya telah didukung dengan dokumen
Kepabeanan yang memadai, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih
pertimbangan hukum dan menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo,
dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 1 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 4 huruf a dan f serta Pasal 13 ayat (5) dan
ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; |
b. |
Bahwa
dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali
tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat
menentukan karena tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang
nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus
dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan
perincian sebagai berikut:
Uraian |
Jumlah
(Rp) |
Dasar
Pengenaan Pajak: |
|
- Ekspor |
2.589.997.474,00 |
- Lokal |
0,00 |
Jumlah DPP |
2.589.997.474,00 |
Pajak Keluaran |
0,00 |
Pajak Masukan |
7.204.200,00 |
Lain-lain |
5.077.245,00 |
Jumlah
perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar |
(12.281.445,00) |
Kompensasi ke
Masa Pajak berikutnya |
12.281.445,00 |
PPN kurang
dibayar |
0,00 |
Sanksi Bunga
Pasal 13 ayat (2) UU KUP |
0,00 |
Sanksi
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP |
0,00 |
Jumlah PPN
ymh/(lebih) dibayar |
0,00 |
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan
peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali
tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka
biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan
kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta
peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan
Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada
Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada
hari Senin, tanggal 26 Maret 2018, oleh Dr. H. KWZ, S.H., M.H., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,
bersama-sama dengan Dr. H.DPN, S.H., M.S. dan Dr. EML, S.H., C.N.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti
tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota
Majelis:
ttd.
Dr. H. DPN, S.H., M.S.
ttd.
Dr. EML, S.H.,C.N. |
Ketua
Majelis,
ttd.
Dr. H.KWZ, S.H., M.H. |
|
Panitera Pengganti,
ttd.
RHV, S.H., M.H. |
Biaya-biaya :
1. Meterai ........................................
Rp 6.000,00
2. Redaksi ........................................
Rp 5.000,00
3.
Administrasi ................................. Rp
2.489.000,00
Jumlah .............................................
Rp 2.500.000,00 |
|
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. CQT, S.H.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX 00X
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.